Rabu, 23 Maret 2011

HUKUM MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT

HADITS-HADITS DAN RIWAYAT-RIWAYAT TENTANG MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT

1. Hadits Abu Ayyub Al-Anshari tentang Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat ketika Buang Hajat
1.1 Lafal dan arti hadits
عَنْ أَبِيْ أَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ شَرِّقُوْا أَوْ غَرِّبُوْا )) . رواه البخاري بإسناد صحيح .
Artinya:
Dari Abu Ayyub Al-Anshari, dia berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘apabila salah seorang dari kalian buang hajat maka hendaklah ia tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya. Menghadaplah ke timur atau ke barat’.” Al-Bukhari telah meriwayatkannya dengan sanad yang shahih.
1.2 Maksud hadits
Maksud hadits di atas yang berkaitan dengan makalah ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat.
1.3 Keterangan
Ada beberapa keterangan tambahan mengenai hadits Abu Ayyub tersebut, yaitu:
1.) Tentang lafal شَرِّقُوْا أَوْ غَرِّبُوْا . As-Sindi mengatakan:
وَهَذَا خِطَابٌ ِلأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ ، وَمَنْ قِبْلَتُهُ فِي تِلْكَ الْجِهَةِ ، وَالْمَقْصُوْدُ اْلإِرْشَادُ إِلَى جِهَةٍ أُخْرَى لاَ يَكُوْنُ فِيْهَا اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَلاَ اسْتِدْبَارُهَا ، وَهَذَا مُخْتَلِفٌ بِحَسْبِ الْبِلاَدِ ، فَلِكُلٍّ أَنْ يَأْخُذُوْا بِهَذَا الْحَدِيْثَ بِالنَّظْرِ إِلَى الْمَقْصُوْدِ لاَ بِالنَّظْرِ إِلَى الْمَفْهُوْمِ .
Artinya:
Dan ini ditujukan kepada penduduk Madinah serta siapa saja yang kiblatnya pada arah itu. Dan yang dimaksud adalah penunjukan ke arah lain yang tidak ada penghadapan kiblat dan pembelakangannya padanya (arah tersebut). Dan hal ini berbeda-beda, tergantung (di mana letak) negara-negara tersebut. Maka hendaknya setiap orang berpegang pada hadits ini dengan melihat kepada maksudnya bukan kepada apa yang difahami (dari dhahirnya saja).
2.) Larangan menghadap atau membelakangi kiblat juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Abu Hurairah , Salman , Sahl bin Hunaif , dan ‘Abdullah bin Al-Harits .
2. Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar ketika Melihat Nabi Membelakangi Kiblat saat Membuang Hajat
2.1 Lafal dan arti
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ . رواه البخاري في صحيحه . و في لفظ آخر له ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدًا عَلَى لَبِنَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ .
Artinya:
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Aku naik ke atas rumah Hafshah untuk beberapa keperluanku, lalu aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan hajat beliau membelakangi kiblat (dan) menghadap Syam.” Al-Bukhari telah meriwayatkannya dalam kitab shahih beliau. Dan pada lafal yang lain milik beliau, maka aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas dua batu bata menghadap Baitul Maqdis.
2.2 Maksud hadits
Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar tersebut menerangkan bahwa ia pernah naik ke atap rumah Hafshah dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas dua batu bata, dalam keadaan membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam atau Baitul Maqdis ketika buang hajat, wallahu a’lam.
3. Hadits Jabir bin ‘Abdillah ketika Melihat Nabi Menghadap Kiblat saat Buang Air Kecil
3.1 Lafal dan arti hadits
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ : (( نَهَى نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَا )) . رواه أبو داود-وللفظ له- و أحمد والبيهقي بإسناد حسن.
Artinya:
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dia berkata,”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air kecil. Lalu aku melihat beliau menghadap kiblat, setahun sebelum beliau wafat.” Abu Dawud - dan lafal ini milik beliau -, Ahmad, dan Al-Baihaqi telah meriwayatkannya dengan sanad yang hasan.
3.2 Maksud hadits
Hadits Jabir bin ‘Abdillah di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang para sahabat menghadap kiblat ketika buang air kecil. Namun, setahun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Jabir bin ‘Abdillah melihat beliau menghadap kiblat ketika buang air kecil.
4. Hadits Ma’qil bin Abi Ma’qil tentang Larangan Menghadap Dua Kiblat ketika Buang Air Kecil dan Besar
4.1 Lafal dan arti
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ أَبِي مَعْقِلٍ َاْلأَسَدِيِّ قاَلَ : (( نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَتَيْنِ بِبَوْلٍ أَوْ غَائِطٍ )) . رواه أبو داود بإسناد ضعيف .
Artinya:
Dari Ma’qil bin Abi Ma’qil Al-Asadi, dia berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap dua kiblat ketika kencing atau berak. Abu Dawud telah meriwayatkannya dengan sanad yang dla’if.
4.2 Maksud hadits
Hadits Ma’qil bin Abi Ma’qil Al-Asadi tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat menghadap Masjidil Haram atau Masjidil Aqsha ketika kencing atau berak.
5. Hadits ‘Aisyah tentang Perintah Nabi untuk Menghadapkan Tempat Duduk Beliau ke Arah Kiblat
5.1 Lafal dan arti
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ ذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِفُرُوجِهِمْ فَقَالَ أَوَ قَدْ فَعَلُوهَا حَوِّلُوا مَقْعَدِي قِبَلَ الْقِبْلَةِ . رواه أحمد بإسناد ضعيف .
Artinya:
Dari ‘Aisyah, dia berkata, “Disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada sekelompok orang yang tidak suka menghadapkan kemaluan mereka ke arah kiblat, lalu beliau bersabda, ‘apakah mereka benar-benar telah melakukannya. Hadapkanlah tempat dudukku ke arah kiblat’.” Imam Ahmad telah meriwayatkannya dengan sanad yang dla’if.
5.2 Maksud hadits
Hadits ‘Aisyah di atas menceritakan tentang satu kaum yang membenci menghadapkan kemaluan mereka ke arah kiblat. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui hal itu, beliau menyuruh para sahabat untuk mengubah posisi tempat duduk yang biasa beliau gunakan untuk buang hajat ke arah kiblat, sebagai penjelasan bahwa hal tersebut boleh dilakukan.
6. Riwayat Marwan Al-Ashfar ketika Melihat ‘Abdullah bin ‘Umar Buang Air Kecil Menghadap Kiblat
6.1 Lafal dan arti
عَنْ مَرْوَانَ اْلأَصْفَرِ قَالَ : (( رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ثُمَّ جَلَسَ يَبُوْلُ إِلَيْهَا ، فَقُلْتُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، أَلَيْسَ قَدْ نُهِيَ عَنْ هَذَا ؟ قَالَ : بَلَى ، إِنَّمَا نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ فِي الْفَضَاءِ ، فَإِذَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ شَيْءٌ يَسْتُرُكَ فَلاَ بَأْسَ )) . رواه أبو داود بإسناد ضعيف .
Artinya:
Dari Marwan Al-Ashfar, dia berkata, “Aku telah melihat ‘Abdullah bin ‘Umar menderumkan untanya ke arah kiblat kemudian beliau jongkok (dan) kencing kepadanya (ke arahnya), lalu aku berkata, ‘Wahai Abu ‘Abdurrahman, bukankah hal ini telah dilarang?’ Dia berkata, ‘Ya, (tetapi) hal itu hanya dilarang di tanah yang lapang. Apabila di antaramu dan di antara kiblat ada sesuatu yang menutupimu, maka hal itu tidak mengapa’.” Abu Dawud telah meriwayatkannya dengan sanad yang dla’if.
6.2 Maksud riwayat
Riwayat Marwan tersebut menceritakan bahwa ia pernah melihat ‘Abdullah bin ‘Umar menderumkan untanya ke arah kiblat lalu beliau kencing menghadapnya. Ketika ‘Abdullah bin ‘Umar ditanya mengenai hal itu, dia menjawab bahwa larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat itu hanya berlaku di tanah yang lapang. Apabila ada sesuatu yang menutupi dari arah kiblat, maka menghadap atau membelakangi kiblat saat itu tidak mengapa.
7. Hadits Thawus tentang Pemuliaan Kiblat Allah
7.1 Lafal dan arti
عَنْ طَاوُسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْبَرَازَ فَلْيُكْرِمَنَّ قِبْلَةَ اللَّهِ فَلاَ يَسْتَقْبِلْهَا وَلاَ يَسْتَدْبِرْهَا ... . رواه الـدارقطني مرسلا .
Artinya:
Dari Thawus, dia berkata, “Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘apabila salah seorang di antara kalian mendatangi tempat buang hajat maka sungguh hendaklah dia memuliakan kiblat Allah maka janganlah dia menghadapnya dan jangan pula membelakanginya…’.” Ad-Daruquthni telah meriwayatkannya secara mursal.
7.2 Maksud Hadits
Hadits Thawus di atas menjelaskan bahwa setiap orang hendaknya memuliakan kiblat ketika buang hajat dengan cara tidak menghadap dan tidak membelakanginya.
Dari hadits Thawus tersebut penulis memahami bahwa sebab larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat adalah pemuliaan terhadap kiblat Allah.

PENDAPAT ULAMA TENTANG MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT
Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat:
1. Haram di Tanah yang Lapang maupun di dalam Bangunan
Di dalam kitab Al-Muhalla disebutkan:
... وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِقْبَالُ اْلقِبْلَةِ وَاسْتِدْبَارُهَا لِلْغَائِطِ وَاْلبَوْلِ ، لاَ فِيْ بُنْيَانٍ وَلاَ فِيْ صَحْرَاءَ ... .
Artinya:
… Dan tidak boleh menghadap kiblat dan membelakanginya ketika berak dan kencing, baik di dalam bangunan-bangunan maupun di tanah yang lapang… .
Selain Ibnu Hazm, ulama yang memilih pendapat ini antara lain: Ibnul 'Arabi , Asy-Syaukani , dan Al-Albani .
2. Boleh di Tanah yang Lapang dan di dalam Bangunan
Tentang pendapat ini, Asy-Syaukani menyebutkan dalam Nailul Authar:
الْمَذْهَبُ الثَّانِي الْجَوَازُ فِيْ الصَّحَارِيِّ وَالْبُنْيَانِ وَهُوَ مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَرَبِيعَةَ شَيْخِ مَالِكٍ وَدَاوُدَ الظَّاهِرِيِّ كَذَا رَوَاهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ عَنْهُمْ وَهُوَ مَذْهَبُ اْلأَََمِيْرِ الْحُسَيْنِ .
Artinya:
Madzhab yang kedua: kebolehan (menghadap kiblat ketika buang hajat) pada tanah-tanah yang lapang dan bangunan-bangunan dan ini adalah madzhab ‘Urwah bin Az-Zubair, Rabi’ah guru Malik, dan Dawud Adh-Dhahiri. Begitulah An-Nawawi meriwayatkannya dari mereka pada syarah Muslim. Dan dia adalah madzhab Al-Amir Al-Husain.
3. Haram Dilakukan di Tanah yang lapang dan Boleh Dilakukan di dalam Bangunan
Tentang masalah penghadapan kiblat dan pembelakangan kiblat ketika buang hajat, Al-Khaththabi mengatakan:
وَقَدْ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِيْ تَأْوِيْلِ مَا اخْتَلَفَ مِنَ اْلأَخْبَارِ فِيْ اسْتِقْبَالِ اْلقِبْلَةِ وَتَخْريْجِهَا فَذَهَبَ أَبُوْ أَيُّوْبَ إِلَى تَعْمِيْمِ النَّهْيِ وَالتَّسْوِيَةِ فِيْ ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَارَى وَاْلأَبْنِيَةِ وَهُوَ مَذْهَبُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ . وَذَهَبَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى أَنَّ النَّهْيَ عَنْهُ إِنَّمَا جَاءَ فِيْ الصَّحَارِيِّ ، فَأَمَّا اْلأَبْنِيَةُ فَلاَ بَأْسَ بِاسْتِقْبَالِ اْلقِبْلَةِ فِيْهَا ، وَكَذَالِكَ قَالَ الشَّعْبِيُّ وَإِلَيْهِ ذَهَبَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَقَدْ قِيْلَ إِنَّ الْمَعْنَى هُوَ أَنَّ اْلفَضَاءَ مِنَ اْلأَرْضِ مَوْضِعٌ لِلصَّلاَةِ وَمُتَعَبَّدٌ لِلْمَلاَئِكَةِ وَاْلإِنْسِ وَالْجِنِّ فَاْلقَاعِدُ فِيْهِ مُسْتَقْبِلاً لِلْقِبْلَةِ وَمُسْتَدْبِرًا لَهَا مُسْتَهْدِفٌ لِلأَبْصَارِ ، وَهَذَا الْمَعْنَى مَأْمُوْنٌ فِيْ اْلأَبْنِيَةِ . قُلْتُ الَّذِيْ ذَهَبَ إِلَيْهِ ابْنُ عُمَرَ وَمَنْ تَابَعَهُ مِنَ اْلفُقَهَاءِ أَوْلَى لأَِنَّ فِيْ ذَلِكَ جَمْعًا بَيْنَ اْلأَخْبَارِ الْمُخْتَلِفَةِ وَاسْتِعْمَالَهَا عَلَى وُجُوْهِهَا كُلِّهَا ، وَفِيْ قَوْلِ أَبِيْ أَيُّوْبَ وَسُفْيَانَ تَعْطِيْلٌ لِبَعْضِ اْلأَخْبَارِ وَإِسْقَاطٌ لَه ُ.
Artinya:
Dan orang-orang telah berselisih dalam menakwilkan dan menjelaskan maksud hadits-hadits yang berbeda-beda tentang masalah penghadapan kiblat (ketika buang hajat). Abu Ayyub berpendapat umumnya larangan dan penyamaan dalam hal itu (larangan) antara tanah-tanah yang lapang dan bangunan-bangunan, dan ini adalah madzhab Sufyan Ats-Tsauri. Dan 'Abdullah bin 'Umar berpendapat bahwasanya larangan darinya (menghadap kiblat ketika buang hajat) hanya ada pada tanah-tanah yang lapang, adapun bangunan-bangunan maka tidak apa-apa menghadap kiblat (ketika buang hajat) di dalamnya. Begitulah Asy-Sya'bi berkata dan Malik serta Asy-Syafi'i juga berpendapat demikian. Dan telah dikatakan sesungguhnya maksud (larangan) adalah bahwasanya tempat terbuka merupakan tempat untuk shalat dan tempat beribadah bagi malaikat, manusia, dan jin, maka orang yang duduk (buang hajat) padanya (tanah-tanah yang lapang), baik menghadap maupun membelakangi kiblat, (akan) menjadikan dirinya sasaran penglihatan orang lain (dia akan dilihat orang lain), dan maksud (larangan seperti) ini aman (tidak terjadi) pada bangunan-bangunan. Aku (Al-Khaththabi) berkata, pendapat ‘Abdullah bin ‘Umar dan fuqaha yang sependapat dengan beliau lebih tepat karena pada (pendapat) tersebut ada pengompromian antara hadits-hadits yang berbeda-beda dan penggunaannya pada tempatnya masing-masing, sedangkan pada pendapat Abu Ayyub dan Sufyan ada pengabaian dan pengguguran terhadap sebagian hadits-hadits.
Selain Al-Khaththabi, ulama yang memilih pendapat ini antara lain: Ibnu ‘Abdil Barri , Al-Ghazali , dan Ibnu Hajar .
4. Haram Menghadap Kiblat dan Boleh Membelakanginya (Baik di Tanah yang Lapang Maupun di dalam Bangunan)
Asy-Syaukani menyebutkan di dalam Nailul Authar:
الْمَذْهَبُ الرَّابِعُ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ اْلإِسْتِقْبَالُ لاَ فِي الصَّحَارِيِّ وَ لاَ فِي الْعُمْرَانِ وَيَجُوزُ اْلإِسْتِدْبَارُ فِيهِمَا وَهُوَ أَحَدُ الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَدَ .
Artinya:
Madzhab yang keempat: bahwasanya tidak boleh menghadap (kiblat), di tanah-tanah yang lapang maupun di bangunan-bangunan dan boleh membelakangi (kiblat) pada keduanya. Dan ini adalah salah satu (di antara) dua riwayat dari Abu Hanifah dan Ahmad.
5. Larangan Hanya Bersifat Makruh
Asy-Syaukani menyebutkan di dalam Nailul Authar:
الْمَذْهَبُ الْخَامِسُ أَنَّ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيْهِ فَيَكُوْنُ مَكْرُوْهًا وَإِلَيْهِ ذَهَبَ اْلإِمَامُ الْقَاسِمُ بْنُ إبْرَاهِيْمَ .
Artinya:
Madzhab yang kelima: bahwa larangan tersebut untuk menjauhkan (supaya hal itu dijauhi) maka ia menjadi makruh, ini adalah madzhab Imam Al-Qasim bin Ibrahim.
6. Boleh Membelakangi Kiblat di dalam Bangunan
Tentang pendapat ini, Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari:
مِنْهَا جَوَازُ اْلإِسْتِدْبَارِ فِيْ اْلبُنْيَانِ فَقَطْ تَمَسُّكًا بِظَاهِرِ حَدِيْثِ اِبْنِ عُمَرَ ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِيْ يُوْسُفَ .
Artinya:
Dan di antaranya, bolehnya membelakangi (kiblat) di bangunan saja karena berpegang dengan dhahir hadits ‘Abdullah bin ‘Umar, dan ini adalah perkataan Abu Yusuf.
7. Haram Menghadap Masjidil Haram atau Masjidil Aqsha ketika Buang Hajat
Tentang pendapat ini, Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari:
وَمِنْهَا التَّحْرِيْمُ مُطْلَقًا حَتَّى فِي الْقِبْلَةِ الْمَنْسُوْخَةِ وَهِيَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ ، وَهُوَ مَحْكِيٌّ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ وَابْنِ سِيْرِيْنَ عَمَلاً بِحَدِيْثِ مَعْقِلٍ اْلأَسَدِيِّ (( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَتَيْنِ بِبَوْلٍ أَوْ بِغَائِطٍ )) رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَغَيْرُهُ ، وَهُوَ حَدِيْثٌ ضَعِيْفٌ لأَِنَّ فِيْهِ رَاوِيًا مَجْهُوْلَ الْحَالِ .
Artinya:
Dan di antaranya, pengharaman secara mutlak sampai pada kiblat yang telah dimansukh (sekalipun), yaitu Baitul Maqdis. Dan ini diceritakan dari Ibrahim dan Ibnu Sirin karena beramal dengan hadits Ma’qil Al-Asadi, (([artinya] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap dua kiblat dengan kencing atau berak)). Abu Dawud dan selainnya telah meriwayatkan hadits ini, dan ini adalah hadits dla’if karena ada seorang rawi majhul hal padanya.
8. Pengharaman Hanya Dikhususkan untuk Penduduk Madinah dan Setiap Orang yang Kiblatnya Seperti Mereka
Tentang pendapat ini, Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari:
وَمِنْهَا أَنَّ التَّحْرِيْمَ مُخْتَصٌّ بِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ كَانَ عَلَى سَمْتِهَا ، فَأَمَّا مَنْ كَانَتْ قِبْلَتُهُ فِيْ جِهَةِ الْمَشْرِقِ أَوْ الْمَغْرِبِ فَيَجُوْزُ لَهُ اْلإِسْتِقْبَالُ وَاْلإِسْتِدْبَارُ مُطْلَقًا لِعُمُومِ قَوْلِهِ (( شَرِّقُوْا أَوْ غَرِّبُوْا )) قَالَهُ أَبُوْ عَوَانَةَ صَاحِبُ الْمُزَنِيِّ .
Artinya:
Dan di antaranya, bahwa pengharaman dikhususkan untuk penduduk Madinah dan orang yang berada pada keadaan semacam itu. Adapun orang yang kiblatnya berada di arah timur atau barat maka menghadap dan membelakangi (kiblat) mutlak boleh baginya karena keumuman sabdanya: ((kalian menghadaplah ke timur atau ke barat)), telah mengatakannya (berpendapat dengannya) Abu ‘Awanah teman Al-Muzani.

ANALISIS

1. Analisis Hadits-Hadits dan Riwayat-Riwayat yang Berkenaan dengan Menghadap dan Membelakangi Kiblat ketika Buang Hajat
1.1 Hadits Abu Ayyub Al-Anshari tentang Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat ketika Buang Hajat (hlm. 5)
Hadits Abu Ayyub Al-Anshari ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat. Hadits ini berderajat shahih sehingga dapat dijadikan dalil.
Pada hadits ini tidak ada pengecualian dalam hal tempat, maka larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bersifat umum pada semua tempat.
Hal tersebut berbeda dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam شَرِّقُوْا أَوْ غَرِّبُوْا yang beliau tujukan kepada para shahabat beliau, ketika dulu mereka tinggal di Madinah. Sabda beliau tersebut hanya ditujukan kepada mereka dan setiap orang yang kiblatnya ada di arah selatan atau utara. Hal ini karena maksud sabda beliau tersebut adalah menunjukkan kepada para shahabat suatu arah yang bila mereka menghadapnya ketika buang hajat, mereka tidak akan menghadap kiblat. Maksudnya, bila mereka menghadap ke timur atau ke barat ketika mereka buang hajat, mereka tidak akan menghadap ke arah kiblat. Dengan kata lain, sabda beliau tersebut tidak berlaku untuk orang-orang yang kiblat mereka ada di arah barat atau timur. Seperti Indonesia misalnya, bila sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut juga berlaku untuk penduduk Indonesia maka akan ada pertentangan antara larangan beliau yang di awal matan hadits dan perintah beliau untuk menghadap timur atau kearah barat (شَرِّقُوْا أَوْ غَرِّبُوْا). Hal ini mustahil terjadi, wallahu a'lam.
1.2 Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar ketika Melihat Nabi Membelakangi Kiblat saat Buang Hajat (hlm. 6)
Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar ini menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat di rumah Hafshah. Hadits ini berderajat shahih . Hadits ini digunakan oleh beberapa ulama sebagai hujah untuk mengemukakan pendapat-pendapat mereka, yaitu:
1. Diperbolehkannya menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat.
2. Larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat hanya berlaku di tanah yang lapang.
3. Yang dilarang hanya menghadap kiblat ketika buang hajat saja (di dalam maupun di luar bangunan).
4. Diperbolehkannya membelakangi kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan .
Lahirnya, hadits ini bertentangan dengan hadits Abu Ayyub di atas yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat. Namun apakah perbuatan beliau tersebut merupakan tasyri’ dari beliau yang berarti bahwa hal tersebut juga boleh dilakukan oleh umat beliau atau perbuatan tersebut merupakan kekhususan bagi beliau ?
Sebagian ulama menetapkan bahwa perbuatan yang dilihat oleh ‘Abdullah bin ‘Umar tersebut adalah sebuah kekhususan bagi beliau . Pendapat semacam ini ditolak oleh Ibnu Hajar dengan argumen bahwa kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat ditetapkan dengan sesuatu yang mengandung unsur kemungkinan. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hadits ‘Abdullah bin ‘Umar ini menjadi dalil diperbolehkannya membelakangi kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan . Jadi, hadits ‘Abdullah bin ‘Umar menjadi pengkhusus (mukhashshish) bagi keumuman larangan yang ada pada hadits Abu Ayyub dan hadits-hadits semisalnya.
Dua hal yang penulis bahas pada analisis ini yaitu:
1. Penolakan Ibnu Hajar bahwa perbuatan Nabi yang dilihat oleh ‘Abdullah bin ‘Umar adalah kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Walaupun secara lahiriah hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits yang menunjukkan larangan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, penulis menetapkan bahwa tidak ada pertentangan antara hadits-hadits tersebut karena terdapat keterangan sebagai berikut:
تَقَرَّرَ فِيْ اْلأُصُوْلِ مِنْ عَدَمِ الْمُعَارَضَةِ بَيْنَ قَوْلِهِ الْخَاصِّ بِاْلأُمَّةِ وَفِعْلِهِ الَّذِيْ لَمْ يَقْتَرِنْ بِدَلِيْلٍ خَاصٍّ يَدُلُّ عَلَى التَّأَسِّي بِهِ فِيْهِ ، وَذَلِكَ ِِلأَنَّ تَخْصِيْصَهُ لِلأُمَّةِ بِاْلأَمْرِ يَكُوْنُ مُخَصِّصًا ِلأَدِلَّةِ التَّأَسِّي الْعَامَّةِ .
Artinya:
Telah menjadi ketetapan dalam ilmu ushul (bahwa) tidak ada pertentangan antara perkataan beliau (Rasulullah) yang khusus (ditujukan) untuk umat dan perbuatan beliau yang tidak bergandengan dengan dalil khusus yang menunjukkan diikutinya beliau dalam (melakukan perbuatan) itu, hal tersebut karena pengkhususan beliau terhadap umat dengan perintah tersebut menjadi pengkhusus untuk dalil-dalil umum tentang diikutinya beliau (dalam melakukan suatu perbuatan).
Atau dengan kalimat lain:
وَقَدْ تَقَرَّرَ فِيْ اْلأُصُوْلِ أَنَّ الْخِطَابَ الْخَاصَّ بِنَا لاَ يُعَارِضُهُ فِعْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ .
Artinya:
Dan telah menjadi ada dalam ilmu ushul bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak bertentangan dengan panggilan khusus kepada kita (umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ).
Maksud dua kutipan di atas adalah apabila ada perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi perkataan beliau yang khusus ditujukan untuk umat beliau, serta tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa beliau ingin atau masih diikuti dalam perbuatan tersebut maka ditetapkan bahwa tidak ada pertentangan antara keduanya. Maksudnya, perkataan beliau tersebut masih berlaku sebagaimana asalnya dan perbuatan beliau tersebut adalah kekhususan bagi beliau. Hal ini sebagaimana disebutkan:

يَكُوْنُ فِعْلُهُ لِخِلاَفِ مَا أَمَرَ بِهِ أَمْرًا خَاصًّا بِاْلأُمَّةِ دَلِيْلَ اْلإِخْتِصَاصِ بِهِ .
Artinya:
Perbuatan beliau (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) yang menyelisihi apa yang beliau perintahkan khusus untuk umat beliau menjadi dalil kekhususan (perbuatan tersebut) untuk beliau.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa nash yang melarang seseorang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat (hadits Abu Ayyub dan semisalnya). Berikut ini lafal nash-nash tersebut :
1. إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْغَائِِطَ (hadits Abu Ayyub)
2. فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ اْلغَائِطَ (hadits Abu Hurairah)
3. إِنَّهُ نَهَانَا (hadits Salman)
4. وَيَأْمُرُكُمْ إِذَا خَرَجْتُمْ (hadits Sahl bin Hunaif)
5. لاَ يَبُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ (hadits ‘Abdullah bin Al-Harits)
6. نَهَى أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَتَيْنِ (hadits Ma’qil bin Abi Ma’qil) .
Tampak dengan jelas bahwa dari sekian banyak nash tersebut, tidak ada satu nash pun yang menunjukkan bahwa Rasulullah tercakup pada larangan menghadap dan membelakangi kiblat tersebut. Hal ini penulis tetapkan berdasarkan apa yang telah dikenal dalam ilmu ushul fikih bahwa mukhathib (orang yang berbicara) hanya bisa termasuk pada keumuman khithab-nya sendiri apabila khitab tersebut menggunakan lafal umum sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhaili berikut ini:
إِذَا كَانَ الْخِطَابُ عَامًّا لُغَةً ، وَوُرِدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَفْظٌ عَامٌّ فِيْ إِيْجَابِ حُكْمٍ أَوْ حَظَرِهِ أَوْ إِبَاحَتِهِ ، هَلْ يَدُلُّ ذَلِكَ عَلَى دُخُوْلِهِ فِيْهِ أَوْلاَ ؟
ذَهَبَ الْجُمْهُوْرُ إِلَى أَنَّهُ يَدْخُلُ وَلاَ يَخْرُجُ عَنْهُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ. فَالْمُخَاطِبُ يَدْخُلُ فِيْ عُمُوْمِ خِطَابِهِ .
Artinya:
Apabila khitab tersebut umum secara bahasa dan disebutkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lafal umum dalam mewajibkan, melarang, atau membolehkan hukum (sesuatu), apakah hal tersebut menunjukkan masuknya beliau pada khitab tersebut ataukah tidak ?
Jumhur berpendapat bahwa beliau masuk (pada keumuman khitab tersebut) dan tidak keluar darinya kecuali dengan adanya dalil. Maka mukhathib itu masuk pada keumuman khithab-nya.
Sebagaimana telah disebutkan sebelum ini, jelas bahwa dari sekian banyak nash yang menunjukkan larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat, tidak ada satu pun nash yang menggunakan lafal umum yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk dalam khithab larangan tersebut. Itu artinya, tidak bisa ditetapkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dalam larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Karena ketermasukan mukhathib dalam khithab-nya hanya berlaku apabila mukhathib tersebut menggunakan lafal-lafal umum sebagaimana keterangan Wahbah Az-Zuhaili di atas, wallahu a’lam.
Oleh karenanya, menurut penulis, sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkenaan dengan larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat hanya dikhususkan untuk umat beliau, dan sama sekali tidak mencakup beliau sehingga perkataan beliau itu disebut dengan al-qaulul khash bil ummah atau al-khithabul khas bil ummah.
Walhasil, perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – membelakangi kiblat ketika buang hajat – yang dilihat oleh ‘Abdullah bin ‘Umar tersebut tidak bisa dijadikan dalil diperbolehkannya membelakangi kiblat ketika buang hajat, sampai ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa beliau tetap merupakan teladan bagi umat beliau dalam hal membelakangi kiblat ketika buang hajat tersebut. Namun, karena belum menemukan dalil khusus tersebut, penulis menetapkan bahwa perbuatan yang dilihat oleh ‘Abdullah bin ‘Umar itu merupakan kekhususan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak ada pertentangan antara hadits Abu Ayyub yang menunjukkan larangan dan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar ini. Hal ini sebagaimana telah menjadi keputusan dalam ilmu ushul, wallahu a’lam.
2. Penggunaan hadits Ibnu ‘Umar sebagai mukhashshish (dalil pengkhusus) bagi keumuman hadits Abu Ayyub dan hadits-hadits lain yang menunjukkan larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat.
Perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam itu bisa menjadi dalil pengkhusus bagi perkataan beliau yang umum, namun hal itu terjadi apabila perkataan Rasulullah tersebut mencakup semua orang, termasuk diri beliau sendiri. Berikut ini keterangan Wahbah Az-Zuhaili tentang masalah tersebut:
فِعْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا وَقَعَ مِنَ النَّبِيِّ فِعْلٌ يُخَالِفُ عُمُوْمَ قَوْلٍ تَعَلَّقَ بِسَائِرِ الْمُكَلَّفِيْنَ ، كاَنَ ذَلِكَ مُوْجِبًا لِتَخْصِيْصِهِ إِنْ أَمْكَنَ حَمْلُهُ عَلَيْهِ .
Artinya:
Perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: apabila ada perbuatan Nabi menyelisihi keumuman perkataan yang berhubungan dengan seluruh mukallaf (maka) men-takhsish perkataan itu (dengan perbuatan tersebut) adalah suatu kewajiban apabila hal tersebut memungkinkan.
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa perbuatan Rasulullah bisa menjadi mukhashshish bagi perkataan yang umum apabila perkataan tersebut berkaitan dengan seluruh mukallaf, termasuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau juga termasuk mukallaf. Apabila perkataan yang umum tersebut tidak menunjukkan ketermasukan beliau di dalamnya maka perbuatan Rasulullah tersebut tidak bisa menjadi dalil pengkhusus atau mukhashshish bagi dalil umum tersebut .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk dalam larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat (lihat hlm.16-18). Dengan kata lain, perkataan umum yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang larangan menghadap dan membelakangi kiblat tersebut tidak mencakup semua mukallaf karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beliau juga seorang mukallaf, tidak termasuk dalam larangan tersebut, wallahu a’lam.
Karena itulah, menurut penulis, perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilihat oleh ‘Abdullah bin ‘Umar tersebut tidak bisa menjadi mukhashshish bagi larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat yang ada pada hadits Abu Ayyub dan hadits lain yang semisalnya. Artinya, hadits ‘Abdullah bin ‘Umar ini tidak bisa dijadikan dalil diperbolehkannya membelakangi kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Hajar, wallahu a‘lam.
1.3 Hadits Jabir bin ‘Abdillah ketika Melihat Nabi Menghadap Kiblat saat Buang Hajat Setahun sebelum Beliau Wafat (hlm. 7)
Hadits Jabir bin ‘Abdillah ini berderajat hasan . Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kiblat ketika buang air kecil.
Hadits ini dijadikan oleh Ibnu Hajar sebagai dalil kebolehan menghadap kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan (mukhashshish bagi hadits larangan) . Hadits ini juga dijadikan dalil sebagai nasikh bagi hadits larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat sehingga hukumnya menjadi boleh. Hadits ini juga menjadi pembatal pendapat ulama yang mengatakan bahwa yang diperbolehkan hanyalah membelakangi kiblat ketika buang hajat saja .
Hadits ini menceritakan tentang perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah penulis paparkan pada analisis hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa apabila ada perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi perkataan beliau yang khusus ditujukan untuk umat beliau sedang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa beliau masih boleh ditiru oleh umat beliau dalam melakukan perbuatan tersebut, maka ditetapkan bahwa tidak ada pertentangan antara keduanya. Maksudnya, perkataan beliau tersebut tetap pada asalnya sedangkan perbuatan beliau merupakan kekhususan bagi beliau. Begitu juga hadits semacam ini tidak bisa menjadi mukhashshish bagi larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat yang ada pada hadits Abu Ayyub dan hadits lain yang semisalnya (lihat hlm. 15-19).
Adapun ketidaktepatan penggunaan hadits ini sebagai hujah pe-naskh-an larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat telah diutarakan oleh Ibnu Hajar:
تَنْبِيْهٌ : فِي اْلإِحْتِجَاجِ بِهِ نَظَرٌ ِلأَنَّهَا حِكَايَةُ فِعْلٍ لاَ عُمُوْمَ لَهَا ، فَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُوْنَ لِعُذْرٍ ، وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُوْنَ فِيْ بُنْيَانٍ وَنَحْوِهِ .
Artinya:
(Peringatan): penggunaan hadits ini sebagai hujah perlu ditinjau kembali karena hadits ini hanya hikayat tentang perbuatan yang tidak ada keumuman padanya, maka bisa jadi hal itu terjadi karena adanya uzur dan bisa jadi hal itu terjadi di dalam bangunan atau semisalnya.
Adanya ihtimal (kemungkinan) tersebut menjadikan penggunaan hadits ini sebagai nasikh atau mukhashshish larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat yang ada pada hadits Abu Ayyub dan yang semisalnya tidak bisa diterima. Hal ini disebutkan dalam kaidah masyhur di kalangan ulama:
وَإِذَا جَاءَ اْلإِحْتِمَالُ بَطَلَ اْلإِسْتِدْلاِلُ .
Artinya:
Dan apabila ada kemungkinan (maka) batallah pengambilan dalil.
Dari uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – menghadap kiblat ketika buang hajat – yang dilihat oleh Jabir bin ‘Abdillah tersebut tidak bisa menjadi nasikh maupun Mukhashshish bagi larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat yang ada pada hadits Abu Ayyub dan hadits lain yang semisalnya, wallahu a’lam.
1.4 Hadits Ma’qil bin Abi Ma’qil tentang Larangan Menghadap Dua Kiblat ketika Buang Air Kecil dan Besar (hlm. 7)
Hadits Ma’qil bin Abi Ma’qil ini berderajat dla’if . Hadits inilah yang digunakan sebagian ulama sebagai dalil larangan menghadap masjidil Haram atau Masjidil Aqsha ketika buang hajat (pendapat ketujuh hlm.13).
Karena dla’if, maka hadits ini tidak bisa dijadikan dalil larangan menghadap Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha ketika buang hajat sebagaimana yang di pegang oleh sebagian ulama (lihat pendapat ulama no. 7, bab 3, hlm. 14), wallahu a'lam. Adapun dalil shahih yang ada adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam para shahabat beliau menghadap atau membelakangi kiblat (Masjidil Haram) ketika buang hajat, wallahu a'lam.
1.5 Hadits ‘Aisyah tentang Perintah Nabi untuk Menghadapkan Tempat Duduk Beliau ke Arah Kiblat (hlm. 8)
Hadits ‘Aisyah ini berderajat dla’if . Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk mengubah posisi tempat duduk yang biasa beliau gunakan untuk buang hajat ke arah kiblat sebagai penjelasan bahwa hal tersebut boleh dilakukan.
Hadits ini dijadikan oleh An-Nawawi dan ulama yang sependapat dengan beliau sebagai salah satu dalil bahwa larangan menghadap kiblat ketika buang hajat hanya berlaku di tanah yang lapang. Hal ini karena beliau memutuskan bahwa hadits ini berderajat hasan . Adapun menurut studi penulis, hadits ‘Aisyah ini berderajat dla’if. Karena dla’if, maka hadits ini tidak bisa dijadikan dalil, wal ‘ilmu ‘indallah.
1.6 Riwayat Marwan Al-Ashfar ketika Melihat ‘Abdullah bin ‘Umar Buang Air Kecil Menghadap Kiblat (hlm. 8-9)
Riwayat Marwan bin Al-Ashfar ini berderajat dla’if . Riwayat ini menyebutkan tentang pendapat ‘Abdullah bin ‘Umar yaitu larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat hanya berlaku di tanah lapang. Kalau di antara seseorang dan di antara kiblat ada sesuatu yang menutupinya, maka menghadap atau membelakangi kiblat ketika itu tidak mengapa.
Namun karena ke-dla’if-annya, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil, wallahu a’lam.
1.7 Hadits Thawus tentang Pemuliaan Kiblat Allah (hlm. 9)
Hadits Thawus ini berderajat dla’if . Hadits ini menerangkan bahwa tujuan pelarangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat adalah pemuliaan kiblat. Hadits ini dla’if sehingga tidak bisa dijadikan dalil, wallahu a’lam bish shawab.
2. Analisis Pendapat Ulama tentang Hukum Menghadap dan Membelakangi Kiblat ketika Buang Hajat
2.1 Haram di Tanah yang lapang maupun di dalam Bangunan (hlm.10)
Ini adalah pendapat Abu Ayyub Al-Anshari, Mujahid, Ibrahim An-Nakha’i, Sufyan Ats-Tsauri, Abu Tsaur, dan Imam Ahmad pada salah satu riwayat dari beliau .
Adapun dalil yang mendasari pendapat ini adalah hadits-hadits yang menunjukkan larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat.
Ulama yang memilih pendapat ini mengajukan beragam argumen tentang kenapa hukum menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat masih diharamkan secara mutlak padahal ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan hal tersebut.
Berikut ini argumen ulama yang penulis maksud:
1. Argumen Asy-Syaukani
(( وَحَقِيْقَةُ النَّهْيِ التَّحْرِيْمُ ، وَلاَ يَصْرِفُ ذَلِكَ مَا رُوِيَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ ذَلِكَ ، فَقَدْ عَرَّفْنَاكَ أَنَّ فِعْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُعَارِضُ الْقَوْلَ الْخَاصَّ بِاْلأُمَّةِ ، إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ أَرَادَ اْلإِقْتِدَاءَ بِهِ فِيْ ذَلِكَ ، وَإِلاَّ كَانَ فِعْلُهُ خَاصًّا بِهِ وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ مُقَرَّرَةٌ فِيْ اْلأُصُوْلِ ، مُحَرَّرَةٌ أَبْلَغُ تَحْرِيْرٍ وَذَلِكَ هُوَ الْحَقُّ كَمَا لاَ يَخْفَى عَلَى مُنْصِفٍ ، وَلَوْ قَدَّرْنَا أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْفِعْلِ قَدْ قَامَ مَا يَدُلُّ عَلَى التَّأَسِّي بِهِ فِيْهِ لَكَانَ خَاصَّا بِالْعُمْرَانِ ، فَإِنَّهُ رَآهُ وَهُوَ فِيْ بَيْتِ حَفْصَةَ كَذَلِكَ بَيْنَ لَبِنَتَيْنِ )) .
Artinya:
Dan hakikat larangan adalah pengharaman, sedangkan apa yang diriwayatkan bahwa beliau (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut tidak bisa mengubahnya (dari makna pengharaman). Sungguh kami telah menjelaskan kepadamu bahwa perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentang (berlawanan dengan) perkataan yang khusus dengan umat kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa beliau menginginkan (untuk) diikuti dalam perbuatan tersebut. Kalau tidak ada, (maka) perbuatan beliau tersebut khusus untuk beliau. Dan masalah ini (telah) ditetapkan (dan) dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dalam ilmu ushul. Dan itulah yang benar sebagaimana tidak tersamarkan atas orang yang berlaku adil. Seandainya kita tetapkan bahwa semisal perbuatan ini telah tegak (ada) dalil yang menunjukkan (bahwa kita dituntut untuk) mengikuti beliau dalam hal itu, sungguh adalah (kebolehan) itu hanya khusus di bangunan karena ia (‘Abdullah bin ‘Umar) telah melihat beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) sedangkan beliau berada di rumah Hafshah seperti itu (melakukan hal tersebut) di antara dua batu bata.
Penulis mendapati bahwa semua lafal hadits tentang larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat menunjukkan bahwa perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dikhususkan untuk umat beliau dan tidak mencakup beliau (lihat hlm.15-18) dan pada hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat di rumah Hafshah pun tidak ada keterangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umat beliau untuk mengikuti beliau dalam perbuatan tersebut (lihat hlm.6)
Jadi, benar apa yang dikatakan Asy-Syaukani bahwa perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kasus ini hanya dikhususkan untuk umat beliau dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa beliau menginginkan untuk diikuti pada perbuatan beliau tersebut. Sehingga ditetapkan bahwa perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilihat ‘Abdullah bin ‘Umar tersebut merupakan kekhususan bagi beliau dan tidak bisa dijadikan dalil nasikh atau mukhashshish bagi hadits-hadits yang menunjukkan larangan menghadap dan membelakangi ketika buang hajat. Artinya, menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat hukumnya tetap haram baik di dalam maupun diluar bangunan, wallahu a’lam.
2. Argumen Ibnu Hazm
Ibnu Hazm berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan larangan secara mutlak dan beliau berkomentar tentang hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan Jabir bin ‘Abdillah dengan mengatakan:
أَمَّا حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ : فَلَيْسَ فِيْهِ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ بَعْدَ النَّهْيِ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ فِيْهِ ، فَنَحْنُ عَلَى يَقِيْنٍ مِنْ أَنَّ مَا فِيْ حَدِيْثِ ابْنِ عُمَرَ مُوَافِقٌ لِمَا كَانَ النَّاسُ عَلَيْهِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَى النَبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ ، هَذَا مَالاَ شَكَّ فِيْهِ ، فَإِذْ لاَ شَكَّ فِيْ ذَلِكَ فَحُكْمُ حَدِيْثِ ابْنِ عُمَرَ مَنْسُوْخٌ قَطْعًا بِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ ، هَذَا يُعْلَمُ ضَرُوْرَةً ، وَمِنَ اْلبَاطِلِ اْلمُحَرَّمِ تَرْكُ اْليَقِيْنِ بِالظُّنُوْنِ ، وَأَخْذُ الْمُتَيَقَّنِ نَسْخُهُ وَتَرْكُ الْمُتَيَقَّنِ أَنَّهُ نَاسِخٌ وَقَدْ أَوْضَحْنَا فِيْ غَيْرِ هَذَا الْمَكَانِ أَنَّ كُلَّ مَا صَحَّ أَنَّهُ نَاسِخٌ لِحُكْمٍ مَنْسُوْخٍ فَمِنَ الْمُحَالِ اْلبَاطِلِ أَنْ يَكُوْنَ اللهُ تَعَالَى يُعِيْدُ النَاسِخَ مَنْسُوْخًا وَالْمَنْسُوْخَ نَاسِخًا وَلاَ يُبَيِّنُ ذَلِكَ تِبْيَانًا لاَ إِشْكَالَ فِيْهِ ، إِذْ لَوْ كَانَ هَذَا لَكَانَ الدِّيْنُ مُشْكِلاً غَيْرَ بَيِّنٍ ، نَاقِصًا غَيْرَ كَامِلٍ ، وَهَذَا بَاطِلٌ ... وَأَمَّا حَدِيْثُ جَابِرٍ فَإِنَّهُ رِوَايَةُ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ وَلَيْسَ بِالْمَشْهُوْرِ ، وَأَيْضًا فَلَيْسَ فِيْهِ بَيَانٌ أَنَّ اسْتِقْبَالَهُ اْلقِبْلَةَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ بَعْدَ نَهْيِهِ ، وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ لَقَالَ جَابِرٌ : ثُمَّ رَأَيْتُهُ ، وَأَيْضًا فَلَوْ صَحَّ لمَاَ كَانَ فِيْهِ إِلاَّ النَّسْخُ لِلإِْسْتِقْبَاِل فَقَطْ ، وَأَمَّا اْلإِسْتِدْبَارُ فَلاَ أَصْلاً ، وَلاَ يَحِلُّ أَنْ يُزَادَ فِيْ اْلأَخْبَارِ مَا لَيْسَ فِيْهَا... . .
Artinya:
Adapun hadits Ibnu ‘Umar: maka pada hadits tersebut tidak ada (keterangan) bahwa hal tersebut (terjadi) setelah (adanya) larangan, dan apabila hal itu tidak ada pada hadits tersebut, maka kita yakin bahwa apa (yang diceritakan) pada hadits ‘Abdullah bin ‘Umar tersebut sesuai dengan (keadaan) manusia dulu sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut. Hal ini tidak ada keraguan padanya. Karena tidak ada keraguan pada hal tersebut maka hukum hadits ‘Abdullah bin ‘Umar adalah mansukh secara pasti dengan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari (perbuatan) tersebut. Hal ini diketahui secara pasti. Dan meninggalkan keyakinan dengan sebab (adanya) persangkaan-persangkaan, (begitu pula) mengambil (hadits) yang diyakini ke-mansukh-annya, serta meninggalkan (hadits) yang diyakini bahwa hadits tersebut adalah nasikh (bagi larangan) adalah termasuk kebatilan yang diharamkan. Dan sungguh kami telah menerangkan pada pada tempat lain bahwasanya setiap dalil yang benar bahwa dia (menjadi) nasikh (yang menghapus) bagi hukum yang mansukh ( yang dihapus), maka sangat mustahil Allah akan mengulangi (menjadikan) nasikh itu (menjadi) mansukh dan (hal yang) mansukh (menjadi) nasikh, serta tidak menjelaskannya dengan penjelasan yang tidak ada masalah padanya. Karena kalau hal ini terjadi, sungguh agama (Islam ini adalah agama yang) bermasalah tidak jelas dan kurang, tidak sempurna dan hal ini batil … dan adapun hadits Jabir, hadits tersebut adalah riwayat Aban bin Shalih dan dia bukan (periwayat) yang terkenal, dan pada hadits tersebut juga tidak ada keterangan bahwa menghadapnya beliau (Rasulullah) ‘alaihis salam (ke arah) kiblat itu, terjadi setelah (adanya) larangan dari beliau. Seandainya begitu, pasti Jabir mengatakan kemudian aku melihat. Dan seandainya hadits (Jabir bin ‘Abdillah) tersebut shahih sungguh pada hadits tersebut hanya ada pe-naskh-an (hukum) menghadap (kiblat) saja, sedangkan membelakangi (kiblat), sama sekali tidak (di-naskh). Dan hadits-hadits tersebut tidak boleh ditambahi dengan sesuatu yang tidak ada padanya …
Menurut penulis, komentar Ibnu Hazm terhadap hadits ‘Abdullah bin ‘Umar tersebut tidak dapat diterima, karena:
1. Tidak adanya dalil shahih yang menunjukkan bahwa peristiwa pada hadits ‘Abdullah bin ‘Umar tersebut terjadi sebelum adanya larangan.
2. Pada salah satu riwayat disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar mengingkari sebagian kaum muslimin yang mengatakan bahwa larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat itu bersifat umum, baik di dalam bangunan maupun di tanah yang lapang. Lantas beliau menyebutkan bahwa beliau pernah naik ke atap rumah Hafshah dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat membelakangi kiblat di atas dua buah batu bata. Karena peristiwa itulah, ‘Abdullah bin ‘Umar berpendapat bahwa larangan hanya berlaku di tanah yang lapang atau tempat terbuka tanpa menggunakan penutup. Seandainya kejadian melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat itu terjadi sebelum adanya larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (sebagaimana persangkaan Ibnu Hazm), mustahil ‘Abdullah bin ‘Umar berpendapat demikian. Jadi, peristiwa yang disaksikan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar, seharusnya terjadi sesudah adanya larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat bukan sebelumnya, wal ‘ilmu ‘indallah.
Komentar beliau terhadap hadits Jabir bin ‘Abdillah pun tidak dapat diterima, karena:
1. Aban bin Shalih adalah seorang rawi yang terkenal .
2. Perkataan Jabir bin ‘Abdillah فَرَأَيْتُهُ (lalu aku melihat beliau), jelas-jelas menunjukkan bahwa Jabir bin ‘Abdillah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kiblat ketika buang hajat setelah adanya larangan dari beliau. Karena kata فَ dalam bahasa Arab digunakan untuk menunjukkan adanya kejadian yang berurutan (tartib) . Oleh karena itu, menurut penulis, perkataan Jabir bin ‘Abdillah فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَا (lalu aku melihat beliau menghadap [ke arah]nya [ketika buang hajat] setahun sebelum beliau wafat) pasti terjadi sesudah perkataan beliau نَهَى نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ (Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika kencing). Hal ini dikuatkan dengan adanya riwayat yang menggunakkan kata ثُمَّ (kemudian) . Dan kata ثُمَّ dalam bahasa Arab juga digunakan untuk menunjukkan adanya kejadian yang berurutan (tartib) , wallahu a’lam.
3. Argumen Ibnul ‘Arabi
وَالْمُخْتَارُ وَاللهُ الْمُوَفِّقُ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ اْلإِسْتِقْبَالُ وَلاَ اْلإِسْتِدْبَارُ فِيْ الصَّحْرَاءِ وَلاَ فِي الْبُنْيَانِ ، لأَِنَّا إِنْ نَظَرْنَا إِلَى الْمَعَانِيْ فَقَدْ بَيَّنَّا أَنَّ الْحُرْمَةَ لِلْقِبْلَةِ ، وَلاَ يَخْتَلِفُ فِي الْبَادِيَةِ وَلاَ فِي الصَّحْرَاءِ ، وَإِنْ نَظَرْنَا إِلَى اْلآثَارِ فَإِنَّ حَدِيْثَ أَبِيْ أَيُّوْبَ عَامٌّ فِيْ كُلِّ مَوْضِعٍ مُعَلَّلٌ بِحُرْمَةِ الْقِبْلَةِ ، وَحَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ لاَ يُعَارِضُهُ وَلاَ حَدِيْثُ جَابِرٍ لأَِرْبَعَةِ أَوْجُهٍ : أَحَدُهَا : أَنَّهُ قَوْلٌ وَهَذَانِ فِعْلاَنِ وَلاَ مُعَارَضَةَ بَيْنَ الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ . الثَّانِي : أَنَّ الْفِعْلَ لاَ صِيْغَةَ لَهُ ، وَإِنَّمَا هُوَ حِكَايَةُ حَالٍ ، وَحِكَايَاتُ اْلأَحْوَالِ مُعَرَّضَةٌ لِلْأَعْذَارِ وَاْلأَسْبَابِ ، وَاْلأَقْوَالُ لاَمُحْتَمَلَ فِيْهَا مِنْ ذَلِكَ . الثَّالِثُ : أَنَّ الْقَوْلَ شَرْعٌ مُبْتَدَأٌ وَفِعْلُهُ عَادَةٌ ، وَالشَّرْعُ مُقَدَّمٌ ، عَلَى الْعَادَةِ . الرَّابِعُ : أَنَّ هَذَا الْفِعْلَ لَوْ كَانَ شَرْعًا لَمَا تَسَتَّرَ بِهِ .
Artinya:
Dan (pendapat) yang terpilih (adalah), wallahul muwaffiq, bahwasanya tidak boleh menghadap maupun membelakangi (kiblat ketika buang hajat) di tanah yang lapang maupun di dalam bangunan, karena apabila kita memperhatikan kepada makna-makna (larangan), maka telah kami jelaskan bahwa keharaman adalah karena kiblat, dan tidak berbeda (baik) di perkampungan maupun di tanah yang lapang, dan jika kita memperhatikan kepada atsar-atsar, maka sungguh hadits Abu Ayyub (adalah) umum pada semua tempat disebabkan dengan kesucian kiblat, sedangkan hadits Ibnu ‘Umar dan Jabir tidak bertentangan dengannya karena empat hal: pertama, bahwasanya dia (hadits Abu Ayyub) adalah perkataan sedangkan kedua (hadits) ini adalah perbuatan dan tidak ada pertentangan antara perkataan dan perbuatan. Kedua, bahwa perbuatan tidak ada shighah padanya, dan dia hanyalah hikayat tentang keadaan, sedangkan hikayat-hikayat (tentang) keadaan berkemungkinan (terjadi karena adanya) alasan-alasan dan sebab-sebab, sedangkan perkataan-perkataan tidak ada kemungkinan dari (adanya) hal tersebut. Ketiga, bahwa perkataan adalah syari’at sejak awal sedangkan perbuatan beliau (hanyalah) kebiasaan, dan syari’at (lebih) dikedepankan daripada kebiasaan. Keempat, seandainya perbuatan ini adalah suatu syari’at pasti beliau tidak akan bersembunyi (ketika melakukannya).
Alasan Ibnul ‘Arabi tersebut dapat diterima karena hal itu sesuai dengan hadits Abu Ayyub dan hadits semisalnya yang menunjukkan keumuman larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat tanpa adanya pengecualian. Artinya, hukum menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat tidak dibedakan baik di dalam atau di luar bangunan, baik di tanah yang lapang maupun di perkampungan. Begitu pula bahwa hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan Jabir bin ‘Abdillah tidak bisa menjadi mukhashshish maupun nasikh bagi hadits-hadits yang menunjukkan larangan sebagaimana yang telah penulis tetapkan pada bab-bab sebelumnya. ( lihat analisis hadits hlm. 14-21 )
Setelah menguraikan semua ini, penulis menyimpulkan bahwa pendapat ini -wallahu a’lam- dapat diterima.
2.2 Boleh di Tanah yang lapang dan di dalam Bangunan (hlm. 10)
Imam Asy-Syaukani menyebutkan alasan ulama yang memilih pendapat ini, yaitu:
وَاحْتَجَّ أَهْلُ الْمَذْهَبِ الثَّانِي بِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ وَجَابِرٍ وَعَائِشَةَ وَسَيَأْتِيْ ذِكْرُ مَنْ أَخْرَجَهَا فِي الْبَابِ الَّذِيْ بَعْدَ هَذَا وَقَالُوْا إِنَّهَا نَاسِخَةٌ لِلنَّهْيِ .
Artinya:
Dan penganut madzhab yang kedua berhujah dengan hadits Ibnu ‘Umar, Jabir, dan ‘Aisyah, serta akan datang pada bab sesudah ini tentang penyebutan siapa yang telah mengeluarkannya. Dan mereka mengatakan bahwa hadits-hadits tersebut menjadi penghapus untuk larangan.
Adapun Ibnu Hajar menyebutkan bahwa alasan ulama yang memilih pendapat ini adalah:
وَقَالَ قَوْمٌ بِالْجَوَازِ مُطْلَقًا ، وَهُوَ قَوْلُ عَائِشَةَ وَعُرْوَةَ وَرَبِيْعَةَ وَدَاوُدَ ، وَاعْتَلُّوْا بِأَنَّ اْلأَحَادِيْثَ تَعَارَضَتْ فَلْيُرْجَعْ إِلَى أَصْلِ اْلإِبَاحَةِ .
Artinya:
Dan satu kaum mengatakan (berpendapat) dengan kebolehan mutlak, dan ini adalah pendapat ‘Aisyah, ‘Urwah, Rabi’ah ,dan Dawud. Dan mereka beralasan dengan bahwasanya hadits-hadits (dalam masalah ini) saling bertentangan maka hendaklah dikembalikan kepada asal pembolehan.
Menurut penulis, kedua alasan tersebut tidak dapat diterima karena telah penulis jelaskan bahwa hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan Jabir bin ‘Abdillah tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang menunjukkan larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat (lihat analisis hadits hlm. 14-21). Karena tidak ada pertentangan antara hadits-hadits tersebut, maka hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan Jabir bin ‘Abdillah tidak bisa dijadikan sebagai nasikh bagi hadits-hadits larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits dla’if sehingga tidak bisa dijadikan dalil (lihat hlm. 21-22).
Jadi menurut penulis, pendapat ini tidak diterima, wallahu a'lam.
2.3 Haram Dilakukan di Tanah yang lapang dan Boleh Dilakukan di dalam Bangunan (hlm. 10-11)
Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, ‘Abdullah bin ‘Umar, Asy-Sya’bi, Ishaq bin Rahawaih, dan Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat dari beliau .
Adapun alasan yang mendasari pendapat ini adalah:
وَاحْتَجَّ أَهْلُ الْمَذْهَبِ الثَّالِثِ بِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ لأَِنَّ ذَلِكَ كَانَ فِيْ الْبُنْيَانِ قَالُوْا وَبِهَذَا حَصَلَ الْجَمْعُ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ وَالْجَمْعُ بَيْنهَا مَا أَمْكَنَ هُوَ الْوَاجِبُ.
Artinya:
Dan penganut madzhab yang ketiga berhujah dengan hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, karena (kejadian) itu di dalam bangunan. Mereka mengatakan: dan dengan ini terjadi pengompromian di antara hadits-hadits. Dan pengompromian antara hadits-hadits tersebut wajib selama memungkinkan.
Menurut penulis, alasan tersebut tidak dapat diterima karena telah penulis jelaskan bahwa hadits ‘Abdullah bin ‘Umar tidak bisa dijadikan sebagai mukhashshish bagi larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat karena beberapa sebab (lihat hlm.18-19). Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits dla’if sehingga tidak bisa dijadikan dalil (lihat hlm. 21-22).
Al-Khaththabi menyebutkan alasan yang menguatkan pendapat ini, yaitu bahwa tanah yang lapang adalah tempat shalat dan peribadatan malaikat, jin, dan manusia sehingga apabila ada seseorang yang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat maka dia akan mengganggu mushalli baik dari kalangan malaikat, jin, dan manusia. Hal semacam ini tidak akan terjadi apabila orang tersebut menunaikan hajatnya di dalam bangunan. Artinya, menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan itu boleh karena tidak akan mengganggu mushalli. (lihat hlm. 10-11)
Alasan yang disebutkan oleh beliau tersebut tidak dapat diterima karena -menurut studi penulis- tidak ada dalil shahih yang menyebutkan bahwa maksud dari pelarangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat adalah sebagaimana yang beliau sebutkan.
Jadi menurut penulis, pendapat ini tidak diterima, wallahu a'lam.
2.4 Haram Menghadap Kiblat dan Boleh Membelakanginya (hlm. 12)
Dalil yang mendasari pendapat ini, sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaukani di dalam Nailul Authar:
وَاحْتَجَّ أَهْلُ الْمَذْهَبِ الرَّابِعِ بِحَدِيْثِ سَلْمَانَ الَّذِيْ فِيْ صَحِيْحِ مُسْلِمٍ وَلَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ النَّهْيُ عَنِ اْلإِسْتِقْبَالِ فَقَطْ وَهُوَ بَاطِلٌ لأَِنَّ النَّهْيَ عَنْ اْلإِسْتِدْبَارِ فِيْ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ وَهُوَ زِيَادَةٌ يَتَعَيَّنُ اْلأَخْذُ بِهَا .
Artinya:
Dan (ulama) yang berpegang dengan pendapat keempat berhujah dengan hadits Salman yang (disebutkan) di dalam Shahih Muslim. Dan pada hadits tersebut hanya ada larangan menghadap (kiblat) saja, dan hujah ini batil, karena larangan dari membelakangi (kiblat ada) di dalam hadits-hadits yang shahih. Dan larangan tersebut adalah tambahan yang harus diambil.
Dalam kutipan di atas disebutkan bahwa mereka berhujah dengan hadits Salman yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang dari menghadap kiblat saja.
Di dalam hadits Salman hanya disebutkan tentang larangan menghadap kiblat saja , namun bukan berarti bahwa membelakangi kiblat ketika buang hajat dibolehkan, karena ada hadits shahih dari Abu Ayyub Al-Anshari yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat (lihat hlm. 5 dan 14).
Adanya hadits shahih tersebut menjadi pembatal hujah ulama yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang dari menghadap kiblat saja.
Karena itulah maka pendapat ini tidak dapat diterima, wallahu a’lam.
2.5 Larangan Hanya Bersifat Makruh (hlm. 12)
Ini adalah pendapat Al-Qasim bin Ibrahim sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani dalam Nai lul Authar (lihat hlm.12). Asy-Syaukani sama sekali tidak menyebutkan dalil yang mendasari pendapat ini. Adapun Ash-Shan’ani menyebutkan di dalam Subulus Salam:
أَنَّهُ لِلتَّنْزِيْهِ بِلاَ فَرْقٍ بَيْنَ الْفَضَاءِ وَالْعُمْرَانِ فَيَكُوْنُ مَكْرُوْهًا ، وَأَحَادِيْثُ النَّهْيِ مَحْمُوْلَةٌ عَلَى ذَلِكَ بِقَرِيْنَةِ حَدِيْثِ جَابِرٍ (( رَأَيْتُهُ قَبْلَ مَوْتِهِ بِعَامٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ )) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ حِبَّانَ وَغَيْرُهُمَا ، وَحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ (( أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِيْ حَاجَتَهُ مُسْتَقْبِلاً لِبَيْتِ الْمَقْدِسِ مُسْتَدْبِرًا لِلْكَعْبَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَحَدِيْثِ عَائِشَةَ (( فَحَوِّلُوْا مَقْعَدَتِيْ إلَى الْقِبْلَةِ )) الْمُرَادُ بِمَقْعَدَتِهِ مَا كَانَ يَقْعُدُ عَلَيْهِ حَالَ قَضَاءِ حَاجَتِهِ إلَى الْقِبْلَةِ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ . وَأَوَّلُ الْحَدِيثِ أَنَّهُ ذُكِرَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْمٌ يَكْرَهُوْنَ أَنْ يَسْتَقْبِلُوْا بِفُرُوْجِهِمْ الْقِبْلَةَ قَالَ (( أُرَاهُمْ قَدْ فَعَلُوْا اسْتَقْبِلُوْا بِمَقْعَدَتِيْ الْقِبْلَةَ )) هَذَا لَفْظُ ابْنِ مَاجَهْ : وَقَالَ الذَّهَبِيُّ فِي الْمِيْزَانِ فِيْ تَرْجَمَةِ خَالِدِ بْنِ الصَّلْتِ : هَذَا الْحَدِيثُ مُنْكَرٌ .
Artinya:
Bahwasanya dia (larangan) untuk penjauhan; tanpa perbedaan antara tanah yang lapang/terbuka dan bangunan, maka dia jadi makruh. Dan hadits-hadits larangan terbawa (diartikan) dengan seperti itu, dengan qarinah hadits Jabir ((aku melihat beliau menghadap kiblat setahun sebelum beliau wafat)) Imam Ahmad, Ibnu Hibban, dan selain keduanya telah mengeluarkannya, dan dengan hadits Ibnu ‘Umar ((bahwasanya dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan hajat beliau menghadap Baitul Maqdis, membelakangi Ka’bah)) Muttafaqun ‘alaihi, dan dengan hadits ‘Aisyah ((maka hadapkanlah tempat dudukku ke arah kiblat)) yang dimaksud dengan tempat duduk beliau adalah apa yang beliau duduki ketika menunaikan hajat beliau ke arah kiblat, Imam Ahmad serta Ibnu Majah telah meriwayatkannya, dan sanadnya hasan, dan permulaan hadits tersebut adalah disampaikan di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suatu kaum yang tidak
suka menghadapkan kemaluan mereka ke arah kiblat, lalu beliau bersabda ((aku sangka mereka telah melakukannya. Hadapkanlah tempat dudukku ke arah kiblat)) ini adalah lafal Ibnu Majah, dan Adz-Dzahabi telah berkata dalam Al-Mizan pada biografi Khalid bin Shalt: hadits ini Munkar.
Menurut penulis, alasan tersebut tidak dapat diterima karena telah penulis jelaskan bahwa hadits Jabir bin ‘Abdillah dan ‘Abdullah bin ‘Umar tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang menunjukkan larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat (lihat analisis hadits hlm. 14-21). Karena tidak ada pertentangan antara hadits-hadits tersebut, maka penggunaan hadits Jabir bin ‘Abdillah dan ‘Abdullah bin ‘Umar sebagai qarinah yang mengubah asal makna larangan dari keharaman kepada kemakruhan pada kasus ini tidak tepat. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits dla’if sehingga juga tidak bisa dijadikan qarinah .
Jadi, pendapat ini tidak dapat diterima, wallahu a’lam.
2.6 Boleh Membelakangi Kiblat di dalam Bangunan (hlm. 12)
Ini adalah pendapat Abu Yusuf. Beliau memilih pendapat ini karena melihat dhahir hadits ‘Abdullah bin ‘Umar (hlm. 12).
Menurut penulis, pendapat ini tidak dapat diterima karena telah penulis bahas sebelumnya bahwa hadits ‘Abdullah bin ‘Umar tidak bisa dijadikan dalil diperbolehkannya membelakangi kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan karena beberapa sebab (lihat hlm. 14-19), wallahu a’lam.
2.7 Haram Menghadap Masjidil Haram atau Masjidil Aqsha ketika Buang Hajat (hlm. 13)
Ini adalah pendapat Ibrahim dan Ibnu Sirin. Dalil yang mendasari pendapat ini adalah hadits Ma’qil bin Abi Ma’qil radliyallahu 'anhu (lihat bab III, no.7, hal. 13). Hadits ini, seperti yang telah penulis paparkan pada bab analisis hadits-hadits, berderajat dla’if (lihat lampiran hlm. 42).
Karena kelemahan hadits yang dijadikan dalil maka pendapat ini tidak bisa diterima, wallahu a'lam.
2.8 Pengharaman Hanya Dikhususkan Untuk Penduduk Madinah dan Setiap Orang yang Kiblatnya Seperti Mereka (hlm. 13)
Ulama yang berpendapat demikian adalah Abu ‘Awanah. Dalil yang beliau gunakan adalah keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam شَرِّقُوْا أَوْ غَرِّبُوْا (kalian menghadaplah ke timur atau ke barat). Menurut beliau, orang yang kiblatnya berada di arah barat atau timur boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat dengan dalil keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut (hlm. 13). Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat hanya berlaku untuk penduduk Madinah dan setiap orang yang kiblatnya seperti mereka.
Pendapat ini tidak bisa diterima karena tidak ada dalil yang menyatakan bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan untuk penduduk Madinah dan setiap orang yang kiblatnya seperti mereka.
Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam شَرِّقُوْا أَوْ غَرِّبُوْا hanyalah usaha beliau untuk menunjukkan kepada para sahabat -pada saat itu mereka tinggal di Madinah- suatu arah yang tidak ada kiblat padanya, sehingga mereka tahu kemanakah seharusnya mereka menghadap ketika buang hajat. Seandainya para sahabat Nabi dulu tinggal di Indonesia, pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengatakan “kalian menghadaplah ke selatan atau ke utara” karena dengan begitu mereka tidak akan menghadap ke arah kiblat. Oleh karena itu, As-Sindi mengatakan bahwa setiap orang harus memahami hadits tersebut dari segi maksudnya bukan lafalnya (lihat hlm. 5-6).
Jadi, perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut sama sekali tidak menunjukkan diperbolehkannya menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat bagi orang-orang yang kiblatnya ke arah timur atau barat, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu ‘Awanah. Hadits tersebut juga tidak menunjukkan bahwa larangan hanya dikhususkan untuk penduduk Madinah dan orang-orang yang semisal mereka.
Karena itulah maka pendapat kedelapan ini - wallahu a'lam -tertolak.
Setelah menguraikan semua data yang telah penulis kumpulkan pada bab II dan III, penulis mengambil kesimpulan bahwa tidak ada satu dalil pun yang bisa digunakan sebagai mukhashshish atau nasikh bagi hadits-hadits larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Itu artinya, larangan tersebut tetap pada asalnya yaitu pengharaman. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kaidah ushul fikih:
اْلأَصْلُ فِيْ النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ .
Artinya:
Pada asalnya larangan itu untuk pengharaman.
Maka hukum menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat adalah haram mutlak, baik di dalam maupun di luar bangunan, wallahu a’lam wala haula wala quwwata illa billah.
حَسْبِيَ اللهُ وَنِعْمَ اْلوَكِيْلِ نِعْمَ اْلمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِِيْر




1. Kesimpulan
Menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat hukumnya haram baik di dalam maupun di luar bangunan.
2. Saran
Setelah mendapatkan hasil akhir dari makalah ini penulis sarankan kepada setiap muslim untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat.

DAFTAR PUSTAKA
Kelompok Kitab Hadits
1. Al-Bukhari, Abu ‘Abdillah, Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah, Al-Ju’fi, Al-Imam, Shahihul Bukhari, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, 1414 H / 1994 M.
2. Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi, Al-Imam, Al-Jami’ush Shahih, Darul Fikr, Beirut, Lebanon, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
3. Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats, As-Sijistani, Al-Imam, Al-Hafidh, Sunanu Abi Dawud, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Cet. III, 1428 H / 2007 M.
4. Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid, Abu ‘Abdillah, Al-Qazwini, Sunanubni Majah, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
5. Ahmad bin Hanbal, Al-Imam, Musnad Ahmad bin Hanbal, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
6. Al-Baihaqi, Ahmad bin Husain bin ‘Ali, Abu Bakr, Imamul Muhadditsin, Al-Hafidh, Al-Jalil, As-Sunanul Kubra Lil Baihaqi, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
7. Ad-Daruquthni, 'Ali bin ‘Umar, Al-Imam, Al-Kabir Sunanud Daruquthni, Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Beirut, Lebanon, 1414 H/1994 M.
8. Ad-Darimi, Abu Muhammad, ‘Abdullah bin Bahram, Al-Imam, Sunanud Darimi, Darul Fikr, Beirut, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
9. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Silsilatul Ahaditsidl Dla’ifah wal Maudlu’ah, Mansyurat Lajnah Ihya`us Sunnah, Tanpa Nama Kota, cet. I, 1399 H.
10. Ibnu Hajar, Abul fadhl Ahmad bin ‘Ali Al-Asqalanie, Talkhishul Habir fi Takhriji Ahaditsi Rafi’il Kabir, Cet.I, Darul Kutubil ‘Alamiyyah, Beirut, Lebanon, 1419 H / 1998 M.
Kelompok Kitab Fikih:
11. Ibnu Hazm, Abu Muhammad ‘Ali bin Ahmad bin Sa‘id bin Hazm, Al-Imam, Al-Jalil, Al-Muhaddits, Al-Faqih, Al-Muhalla, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
Kelompok Kitab Syarah:
12. Ibnu Hajar, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani, Al-Imam, Al-Hafidh, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, Darur Rayyan lit Turats, Kairo, Cet. II,1407 H/ 1987 M.
13. An-Nawawi, Shahihu Muslim bi Syarhin Nawawi, Darul Hadits, Kairo, Cet. IV, 2001 M / 1422 H.
14. Al-Mubarakfuri, Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdur Rahman, Al-Imam, Tuhfatul Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’it Turmudzi, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
15. Ibnul ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdillah, Al-Imam, al-Hafidz, ‘Aridlatul Ahwadzi bi Syarh Shahihit Tirmidzi, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Libanon, Cet. I, 1418 H / 1997 M.
16. As-Sindi, Abu Hasan Al-Hanafi al-ma’ruf bis Sindi, Sunanubni Majah bi Hasyiyatis Sindi, Darul Ma’rifah, Beirut, Lebanon, Cetakan II, 1418 H / 1997 M.
17. As-Suyuthi, Sunanun Nasa`i bi Syarhi Suyuthi, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, 1348 H / 1930 M.
18. Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Al-Imam, Al-Mujtahid, Al-‘Allamah, Ar-Rabbani, Qadlil Qudlath, Al-Qithr, Al-Yamani, Nailul Authar min Ahaditsi Sayyidil Al-Akhyar Syarhu Muntaqal Akhbar, Darul Jail, Beirut, Lebanon, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
19. Ash-Shan’ani, Muhammad bin Isma’il Al-Kahlani Ash-Shan’ani, Al-Imam, Subulus Salam, Dahlan, Bandung, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
20. Al-Khaththabi, Hamad bin Muhammad, Abu Sulaiman, Al-Imam, Al-Busti, Ma’alimus Sunan Syarhu Sunani Abi Dawud, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Tanpa Nomor Cetak, 1416 H / 1996 M.
Kelompok Kitab Ushul Fikih:
21. Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyah, Maktabah Sa’adiyah Putra, Jakarta, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
22. Wahbah Az-Zuhaili, Ushulul Fiqhil Islami, Darul Fikril Mu’ashir, Beirut, Lebanon, Cetakan II, 1418 H / 1998 M.
Kelompok Kitab Mushthalah Hadits:
23. A. Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah Hadits, CV. Diponegoro, Bandung, Cetakan VII, 1996 M.
24. Ath-Thahhan, Mahmud, Doktor, Taisiru Mushthalahil Hadits, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
Kelompok Kitab Rijal:
25. Ibnu Hajar, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani, Al-Imam, Al-Hafidh, Syaikhul Islam, Syihabuddin, Tahdzibut Tahdzib, Darul Ma’rifah, Beirut, Lebanon, Cetakan I, 1417 H / 1996 M.
26. Ibnu Hajar, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani, Al-Hafidh, Syihabuddin, Taqribut Tahdzib, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Cetakan I, 1415 H / 1995 M.
Lain-lain:
27. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Darur Rayah, Tanpa Nama Kota, cet. Ill, 1409 H.
28. Marzuki, Drs., Metodologi Riset, BPFE UII, Yogyakarta, Tanpa Nomor Cetakan, 1997 M.
29. Al-Ghayalaini, Musthafa Al-Ghalayaini, Jami’ud Durus, Al-Maktabatul 'Ashriyyah, Shaida, Beirut, Cet. 38, 1421 H / 2000 M.



LAMPIRAN
Hadits-hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari atau Muslim tidak dibahas pada lampiran ini karena ulama sudah sepakat tentang keshahihan hadits-hadits yang di keluarkan kedua Imam tersebut.
1. Hadits Jabir bin ‘Abdillah ketika Melihat Nabi Menghadap Kiblat saat Buang Hajat Setahun sebelum Beliau Wafat (hlm. 7)
Berikut ini urutan-urutan rawi dalam sanad hadits Jabir bin ‘Abdillah tersebut :
1. Muhammad bin Basysyar ,
2. Wahb bin Jarir ,
3. Jarir bin Hazim ,
4. Muhammad bin Ishaq ,
5. Aban bin Shalih ,
6. Mujahid bin Jabr ,
7. Jabir bin ‘Abdillah .
Sanad hadits Jabir bin ‘Abdillah di atas bersambung dan semua rawinya tsiqat kecuali Muhammad bin Ishaq. Ibnu Hajar mengatakan bahwa Muhammad bin Ishaq صَدُوْقٌ يُدَلِّسُ . Berdasarkan Ilmu Mushthalah Hadits seorang rawi yang disifati dengan صَدُوْقٌ tergolong rawi hasan martabat pertama . Jadi, Muhammad bin Ishaq adalah rawi hasan hanya saja dia adalah seorang mudallis .
Dalam ilmu musthalahul hadits disebutkan, periwayatan rawi mudallis dapat diterima apabila ia menjelaskan adanya penerimaan hadits dengan sama’ (mendengar) dengan lafal سَمِعْتُ (aku mendengar), atau semisalnya . Dalam hadits yang dia riwayatkan ini, dia menggunakan lafal حَدَّثَنِى (telah menceritakan kepadaku), lafal ini termasuk dalam kelompok lafal ada` (penyampaian) yang mengibaratkan sama’, oleh karena itu periwayatannya dalam hadits ini dapat diterima. (lihat riwayat Al-Baihaqi [footnote no. 13]).
Dari uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa hadits ini hasan, wallahu a’lam.
2. Hadits Ma’qil bin Abi Ma’qil tentang Larang Menghadap Dua Kiblat ketika Buang Air Kecil dan Besar (hlm. 7)
Rangkaian rawi dalam sanad hadits Ma’qil tersebut adalah sebagai berikut:
1. Musa bin Isma’il ,
2. Wuhaib bin Khalid ,
3. ‘Amr bin Yahya ,
4. Abu Zaid ,
5. Ma’qil bin Abi Ma’qil ,
Sanad hadits Ma’qil di atas bersambung dan semua rawinya tsiqat kecuali Abu Zaid. Ibnul Madini mengatakan tentang Abu Zaid ini: لَيْسَ بِالْمَعْرُوْفِ (tidak dikenal) . Ibnu Hajar mengatakan bahwa dia مَجْهُوْلٌ (tidak dikenal) . Hadits yang diriwayatkan oleh rawi majhul tidak bisa di terima .
Jadi, hadits ini dla’if, wallahu a’lam.
3. Hadits ‘Aisyah tentang Perintah Nabi untuk Menghadapkan Tempat Duduk Beliau ke Arah Kiblat (hlm. 8)
Hadits ’Aisyah ini telah di-takhrij oleh Al-Albani di dalam kitab beliau Adl-Dla’ifah dengan kesimpulan bahwa hadits ini tergolong hadits dla’if . Penulis setuju dengan pendapat beliau tersebut. Jadi, hadits ’Aisyah ini berderajat dla’if dan tidak bisa dijadikan hujjah, wallahu a’lam.
4. Riwayat Marwan Al-Ashfar ketika Melihat ‘Abdullah bin ‘Umar Buang Air Kecil Menghadap Kiblat (hlm. 8)
Berikut ini urutan-urutan rawi dalam sanad hadits Jabir bin ‘Abdillah tersebut :
1. Muhammad bin Yahya ,
2. Shafwan bin Isa ,
3. Hasan bin Dzakwan ,
4. Marwan Al-Ashfar ,
Menurut studi penulis, sanad riwayat Marwan Al-Ashfar di atas bersambung dan semua rawinya tsiqat kecuali Hasan bin Dzakwan. Dia telah dicela oleh banyak ulama. Ibnu Main dan Abu Hatim mengatakan bahwa dia dla’if. Abu Hatim dan An-Nasa`i mengatakan لَيْسَ بِاْلقَوِيِّ (bukan rawi yang kuat). Abu Ahmad bin ‘Adi mengatakan dia telah meriwayatkan hadits-hadits yang tidak diriwayatkan rawi selain dia dan aku harap bahwa dia tidak mengapa. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat. Ibnu Hajar mengatakan: As-Saji berkata bahwa Hasan ini di-dla’if-kan karena madzhabnya dan pada haditsnya ada sebagian kemunkaran. Yahya bin Ma’in menyebutkannya dan berkomentar صَاحِبُ اْلأَوَابِدِ مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ(orang yang memiliki beberapa keanehan dan diingkari haditsnya), bermadzhab qadariyah, dan beliau me-dla’if-kannya. Ibnu Abid Dun-ya berkata menurutku dia bukan rawi yang kuat. ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan dari bapaknya bahwa hadits-haditsnya bathil . Disamping itu dia adalah seorang rawi yang suka melakukan tadlis . Pada hadits ini dia meriwayatkan dengan lafal عَنْ. Rawi mudallis apabila meriwayatkan hadits dengan lafal عَنْ haditsnya tidak bisa diterima .
jadi, hadits ini berderajat dla’if, wallahu a’lam.
5. Hadits Thawus tentang Pemuliaan Kiblat Allah (hlm. 9)
Rawi dalam hadits ini yang bernama Thawus adalah seorang tabi’in. Pernyataan ini sesuai dengan apa yang tertera dalam kitab Taqribut Tahdzib, yaitu disebutkan bahwa Thawus tergolong dalam thabaqah tsalitsah . Dalam muqadimah kitab Taqribut Tahdzib, Ibnu Hajar menerangkan bahwa yang tergolong thabaqah tsalitsah adalah seorang tabi’in.
Dari susunan sanad hadits ini, tampak bahwa Thawus meriwayatkan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan nama seorang sahabat yang menceritakan kepadanya. A. Qadir Hasan telah mendefinisikan hadits mursal dengan:
"Satu hadits yang diriwayatkan oleh seorang Tabi'i langsung dari Nabi saw. dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan kepadanya".
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hadits Thawus ini adalah hadits mursal. Menurut jumhur ahli hadits, hadits mursal termasuk hadits dla’if , wallahu a’lam.

1 komentar: