Sabtu, 19 Maret 2011

Sedikit Liput Tentang Wudlu Dan Hukumnya

Dalil wajibnya wudlu, kepada siapa dan kapan wudlu diwajibkan.
lihat surat al-maidah (5) : 6
  " Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak menegakkan shalat, maka basuhlah wajahmu dan kedua tangan mu sampai siku-siku ... dst. "
Dengan demikian wajib bagi setiap orang yang akan menegakkan shalat untuk berwudlu.
  • Cara berwudlu
    Dasar hukum dalam berwudlu, surat almaidah (5) : 6
    " Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak menegakkan shalat, maka basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu sampai siku-siku dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dua mata kaki ... dst. "
       Selain itu, tersebut pula di dalam hadits-hadits shohih tentang sifat-sifat wudlu nabi saw.
 1. Syarat-syarat wudlu
       Niat menjadi syarat sah wudlu menurut imam Asy-Syafi'i, Malik, Ahmad, Abu Tsaur dan Dawud berdasarkan hadits shahih " innama al-a'malu bin niyah / hanyasanya perbuatan itu dengan niat "
 2. Hukum-hukum wudlu
     Pada dasarnya rukun-rukun wudlu tersebut di dalam Q.S. Al maidah : 6
 - Membasuh wajah dan tangan sampai siku.
 - Mengusap kepala.
 - Membasuh kaki sampai ke mata kaki.
      Tapi ada perbedaan diantara ulama tentang mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam air wudlu:
-Membasuh ke dua tangan sebelum wudlu merupakan salah satu sunnah wudlu dalam keadaan apapun, ini pendapat maliki dan Asy-syafi'i.
-Membasuh ke dua tangan sebelum wudlu sunnah atau anjuran bagi yang ragu akan kebersihan tangannya, pendapat ini diriwayatkan dari Imam Malik.
-Membasuh ke dua tangan sebelum wudlu wajib bagi orang yang baru saja bagun tidur, ini pendapat Dawud dan Murid-muridnya.
        Dan sebagaian fuqaha' membedakan antara tidur siang dan tidur malam. Membasuh tangan sebelum wudlu wajib bagi yang baru saja bangu tidur malam dan tidak wajib bagi yang baru saja bangun dari tidur siang, ini pendapat Imam Ahmad.
 Dengan banyak riwayat dan pendapat menunjukkan  bahwa nabi saw membasuh kedua tangannya sebelum memasukkan ke dalam air wudlu, dan ayat al-quran telah menunjukkan rukun wudlu maka saya ikut dan cenderung bahwa perbuatan ini (membasuh ke dua tangan sebelum memasukkan ke dalam air wudlu) salah satu sunnah wudlu dalam keadaan apapun sebagaimana pendapat imam Asy-Syafi'i dan Maliki, dan masih banyak perbedaan pendapat tentang persoalan wudlu.
  • Wudlu dilakukan dengan menggunakan air
Lihat surat al-anfal :11
"....dan Allah menurunkan kepada kalian air hujan dari langit supya mensucikan kalian...".
kalau tidak ada air maka bagi kita bertayamum.
lihat surat al-maidah (5):6
"........maka jika kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik..."
macam-macam air:
  • Air najis (air yang sudah tercampur dengan sesuatu yang najis dan berubah bau, rasa dan warnanya atau salah satu diantaranya)seperti air terkena kotoran manusia.
  • Air suci mensucikan (air yang belum tercampuri sesuatu ),seperti air hujan yang belum tercampuri, mata air dll.
  • Air suci tidak mensucikan (air yang sudah tercampuri dengan sesuatu yang tidak najis yang merubah salah satu sifat air  suci mensucikan (warna atau bau atau rasanya),seperti: air susu, air teh dll.
Dan air yang sah untuk wudlu adalah air suci mensucikan .

  • Hal-hal yang membatalkan wudlu dasar
Dasar pembahasan ini surat al-maidah (5):6
"....salah seorang dari kalian datang dari buang air atau menyentuh istrinya(menggauli atau bersetubuh)..."
dalam masalah ini fuqaha'(ahli /ulama' fiqih) bersepakat  bahwa wudlu' itu batal  lantaran kencing, berak, kentut dan keluarnya madzi atau wadzi.kesepakatan ini dilandasi dengan hadits shahih.dan adapun sebagian yang lain ulama masih berbeda pendapat.wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar