Rabu, 23 Maret 2011

HUKUM JUAL BELI KOTORAN SAPI

BAB I
P E N D A H U L U A N

1. Latar Belakang Masalah
Kotoran binatang pada dasarnya merupakan benda kotor yang tidak diminati manusia karena wujud benda itu yang menjijikkan dan seakan tidak ada manfaatnya. Tetapi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata diketahui bahwa kotoran binatang itu mempunyai banyak manfaat. Maka, kini kotoran binatang tidak dibuang begitu saja, melainkan banyak yang dikelola sedemikian rupa untuk berbagai keperluan. Demikian halnya dengan kotoran sapi.
Manfaat kotoran binatang diantaranya ialah dapat digunakan sebagai pupuk, di samping bisa dimanfaatkan pula sebagai gas bio yang menghasilkan energi.
Dewasa ini, kotoran binatang mulai semarak diperjualbelikan untuk berbagai keperluan. Sedangkan ulama berselisih pendapat dalam soal jual beli kotoran binatang. Di antara mereka ada yang membolehkan, sedang yang lain melarangnya.
Berdasarkan kenyataan di atas, timbullah pertanyaan pada diri penulis, bagaimanakah hukum jual beli kotoran sapi? Atas dasar pertanyaan itulah, penulis ingin meneliti dan melakukan studi pustaka guna membahas dan mengetahui masalah tersebut kemudian menyusunnya menjadi sebuah karya ilmiah yang berjudul: HUKUM JUAL BELI KOTORAN SAPI.

2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis paparkan di atas, maka penulis merumuskan masalah dengan: “Bagaimanakah hukum jual beli kotoran sapi menurut Islam?”

3. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum jual beli kotoran sapi menurut Islam.
4. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini adalah:
Sebagai tambahan wawasan tentang jual beli kotoran bagi para peternak sapi khususnya dan pembaca pada umumnya.
Untuk menambah pengetahuan dan memperluas wawasan Ad-Din di bidang fiqih.
Sebagai acuan bagi peneliti berikutnya.

5. Metodologi Penelitian
Jenis Penelitian
Dilihat dari segi pemakaiannya, penelitian ini termasuk penelitian murni (pure research), sedang dari segi tempatnya, penelitian ini termasuk riset perpustakaan karena penulis merujuk dari buku-buku, sedangkan menurut tujuan umumnya, penelitian ini mempunyai jenis verifikatif, yaitu untuk menguji kebenaran suatu pengetahuan.

5.2 Metode Pengumpulan Data, Sumber dan Jenis Data
Dalam penelitian ini, penulis memperoleh data dengan cara mengumpulkan, membaca dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan masalah ini dari beberapa kitab fikih, kitab hadits, kitab syarah dan kitab-kitab lain serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah ini.
Data yang menjadi acuan dalam makalah ini meliputi data primer dan data sekunder.
Data primer ialah: “Data yang diperoleh langsung dari sumbernya, diamati dan dicatat untuk pertama kalinya.”

Dalam penelitian ini, data primer berupa :
1. Hadits-hadits milik para penyusun kitab hadits yang penulis nukil dari kitab hadits masing-masing. Contohnya, penulis mengambil hadits riwayat Al-Bukhari dari kitab Shahihnya.
2. Pendapat ulama yang penulis dapatkan pada kitab karyanya. Misalnya, pendapat Ibnu Hazm yang penulis nukil dari kitab karya beliau yaitu Al-Muhalla.
Adapun yang dimaksud dengan data sekunder ialah:
“Data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti….”

Data sekunder dalam makalah ini adalah pernyataan Asy-Syafi'i yang penulis ambil tidak langsung dari kitab susunan beliau, akan tetapi dari kitab Al-Majmu' karya Imam An-Nawawi.

5.3 Metode Analisa Data
Untuk memberikan jawaban pada rumusan masalah yang penulis ajukan dalam makalah ini, penulis menganalisis data-data yang telah terkumpul, baik yang berupa hadits atau pendapat ulama dengan cara berpikir reflektif (reflective thingking), yaitu dengan mengkombinasikan cara berpikir induktif dan cara berpikir deduktif .
Metode induktif ialah metode pemikiran yang berangkat dari data-data khusus untuk menarik kesimpulan umum.

Sedangkan metode deduktif, yaitu berangkat dari pengetahuan yang sifatnya umum, dan bertitik-tolak pada pengetahuan yang umum itu kita hendak menilai suatu kejadian yang khusus.

6. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembaca menelusuri arah pembahasan makalah ini, penulis memberikan gambaran secara global sebagai berikut:
Secara garis besar makalah ini terbagi menjadi tiga bagian. Pada bagian pertama berisi halaman judul, halaman pengesahan, halaman daftar isi dan halaman kata pengantar.
Bagian kedua merupakan bagian terpenting dari makalah ini yang terbagi menjadi enam bab:
Bab I pendahuluan, mencakup latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II, hal-hal yang berkaitan dengan jual beli. Bab ini terbagi menjadi tiga sub bab yang mencakup definisi jual beli, syarat-syarat barang yang
diperjualbelikan serta definisi kotoran sapi.
Bab III, berupa hadits-hadits yang dijadikan dalil dalam pembahasan jual beli kotoran sapi yang terbagi dalam tiga sub bab. Subbab pertama menyebutkan hadits yang dijadikan dalil tentang kesucian barang termasuk syarat barang yang diperjualbelikan, subbab kedua menyebutkan beberapa hadits yang membahas kesucian kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan, dan subbab ketiga membahas hadits yang dijadikan dalil bagi kenajisan kotoran binatang yang dagingnya halal dimakan yang disertai dengan lafadh dan arti kemudian maksud hadits.
Bab IV, pendapat ulama yang terbagi dalam dua subbab. Subbab pertama membahas pendapat ulama tentang kesucian dan kenajisan kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan dan subbab kedua berupa pendapat ulama tentang jual beli kotoran hewan.
Bab V, analisa dari data-data yang terkumpul berupa hadits yang dijadikan dalil tentang kesucian barang termasuk syarat barang yang diperjualbelikan, hadits-hadits yang membahas suci tidaknya kotoran binatang yang dagingnya halal dimakan, pendapat ulama tentang kesucian dan kenajisan kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan serta pendapat ulama tentang hukum jual belinya menurut Islam.
Bab VI, penutup makalah ini yang berisi kesimpulan.
Sedangkan bagian akhir makalah ini berisi daftar pustaka (sebagai rujukan) dan lampiran.

BAB II
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN JUAL BELI DAN KOTORAN SAPI

1. Definisi Jual Beli
Jual beli dalam bahasa Arab adalah اْلبَيْعُ. Kata اْلبَيْعُ merupakan bentuk masdar (infinitif/ bentuk nomina yang diturunkan dari bentuk verba) dari fi’il (kata kerja) بَاعَ-يَبِيْعُ yang berarti menjual. Dalam kamus Lisanul ‘Arab disebutkan:
بَيْعٌ: البَيْعُ: ضِدُّ الشِّرَاءِ، وَ الْبَيْعُ: الشِّرَاءُ أَيْضًا وَ هُوَ مِنَ الأَضْدَادِِِ
Artinya:
Lafadh al-bai’ berarti penjualan, yaitu kebalikan dari kata الشِّرَاءِ (pembelian), sedangkan lafadh الْبَيْعُ dapat juga berarti pembelian. Dan dia (al-bai’) termasuk lafadh yang (mengandung arti) perlawanan.

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Asy-Syaukani:
أَمَّا مَعْنَاهُ لُغَةً فَمُطْلَقُ اْلمُبَادَلَةِ وَهُوَ الشِّرَاءُ ضِدٌّ وَيُطْلَقُ اْلبَيْعُ عَلَي الشِّرَاءِ أَيْضًا فَلَفْظُ اْلبَيْعِ وَالشِّرَاءِ يُطْلَقُ كُلٌّ مِنْهُمَا عَلَي مَا يُطْلَقُ عَلَيْهِ الأَخَرُ فَهُماَ مِنَ اْلأَلْفاَظِ الْمُشْتَرِكَةِِ بَيْنَ اْلمَعَانِي اْلمُتَضَادَّةِ.
Artinya:
Adapun arti al-bai’ menurut bahasa adalah pertukaran secara mutlak. Dan dia (al-bai’) dengan Asy-syira’ (pembelian) adalah kebalikan. Dan kata al-bai’ (penjualan) dapat bermakna asy-syira’ juga. Maka lafadh al-bai’ dan asy-syira’, masing-masing dari keduanya dapat saling menduduki makna bagi yang lain. Maka keduanya termasuk dari kata-kata yang berserikat antara makna yang bertentangan.
Apabila dilihat dari segi syariat, yang dimaksud dengan اْلبَيْعُ adalah sebagai berikut:
وَيُرَادُ بِالْبَيْعِ شَرْعًا مُبَادَلَةُ مَالٍ بِماَلٍ عَلَي سَبِيْلِ التَّرَاضِي أَوْ نَقْلُ مِلْكٍ بِعِوَضٍ عَلَي الْوَجْهِ اْلمَأْذُوْنِ فِيْهِ.
Artinya:
Dan yang dimaksud jual beli menurut syariat ialah: pertukaran harta dengan harta atas dasar saling rela, atau pemindahan kepemilikan dengan penggantian melalui cara yang disetujui (oleh syari’at).
Dari definisi di atas, didapatkan pengertian bahwa inti jual beli adalah pertukaran harta dengan harta atau selainnya atas dasar saling rela melalui cara yang disetujui .

2. Syarat-Syarat Barang yang Diperjualbelikan
Jual beli bisa terjadi dan menjadi sah apabila memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah syarat barang yang diperjualbelikan. Dalam Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan secara jelas bahwa syarat-syarat barang yang diperjualbelikan ada enam yang lafadhnya sebagai berikut:
شُرُوْطُ الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ:
أَمَّا الْمَعْقُوْدُ عَلَيْهِ فَيُشْتَرَطُ فِيْهِ سِتَّةُ شُرُوْطٍ:
1- طَهَارَةُ الْعَيْنِ 4- الْقُدْرَةُ عَلَى تَسْلِيْمِهِ
2- الإِنْتِفَاعُ بِهِ 5-الْعِلْمُ بِهِ
3- مُلْكِيَّةُ الْعَاقِدِ لَهُ 6- كَوْنُ الْمَبِيْعِ مَقْبُوْضًا
Artinya:
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan:
Adapun barang yang diperjualbelikan itu, maka disyaratkan padanya enam syarat:
1. Kesucian barang.
2. Dapat dimanfaatkan.
3. Milik orang yang melakukan akad.
4. Mampu menyerahkannya.
5. Mengetahui (keberadaannya).
6. Barang yang diperjualbelikan dalam keadaan tergenggam (dimiliki penjual).
Dalam hal ini Sayyid Sabiq memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat-syarat barang yang diperjualbelikan yang akan penulis uraikan secara ringkas di bawah ini:
الأَوَّلُ: أَنْ يَّكُوْنَ طَاهِِرَ الْعَيْنِ، لِحَدِيْثِ جَابِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ r يَقُوْلُ: ((إِنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَ الْمَيْتَةِ وَ الْخِنْزِيْرِ وَ الأَصْنَامِ)). فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ: أَ رَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَ يُدْهَنُ بِهَا الْجُلُوْدُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ: ((لاَ، هُوَ حَرَامٌ))...ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r بَعْدَ ذَلِكَ: ((قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ، إِنَّ الله َ لَمَّا حَرَّمَ شُحُوْمَهَا جَمَّلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوْهُ وَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ))
Artinya:
Yang pertama: Barang tersebut harus suci dzatnya. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bahwasanya dia mendengar Rasulullah sas. bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu dikatakan, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai? Maka sesungguhnya lemak itu berguna untuk melumuri perahu, meminyaki kulit dan orang banyak menjadikannya sebagai minyak lampu.’ Lalu beliau menjawab. “Tidak! Dia haram.”…Kemudian Rasulullah sas. bersabda setelah itu, “Mudah-mudahan Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya tatkala Allah mengharamkan lemak-lemaknya (bangkai), mereka menyamaknya kemudian menjualnya dan mereka memakan harganya.”

الثاَّنِي: أَنْ يَّكُوْنَ مُنْتَفِعًا بِهِ فَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ وَ لاَ الْحَيَّةِ وَ الْفَأْرَةِ إِلاَّ إِذَا كَانَ يُنْتَفَعُ بِهَا.
Artinya:
Yang kedua: Barang tersebut dapat dimanfaatkan dengannya. Maka tidak boleh jual beli serangga, ular dan tikus kecuali apabila dapat dimanfaatkan dengannya.

الثَّالِثُ: أَنْ يَكُوْنَ الْمُتَصَرَّفُ فِيْهِ مَمْلُوْكًا لِلتَّعَاقُدِ، أَوْ مَأْذُوْنًا مِنْ جِهَةِ الْمَالِكِ.
Artinya:
Yang ketiga: Barang yang diperjualbelikan ialah barang yang dimiliki untuk akad atau barang yang diidzinkan oleh pemiliknya untuk dijual.

الرَّابِعُ: أَنْ يَكُوْنَ الْمَعْقُوْدُ عَلَيْهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسْلِيْمِهِ شَرْعًا وَ حِسًّا. فَمَا لاَ يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيْمِهِ حِسًّا لاَ يَصِحُّ بَيْعُهُ كَالسَّمَكِ فِي الْمَاءِ. وَ قَدْ رَوَى أَحْمَدُ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ t قَالَ: ((لاَ تَشْتَرُوْا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ)) .
Artinya:
Yang keempat: Barang yang diperjualbelikan harus dapat diserahkan (kepada pembeli) secara syariat dan dapat dipegang. Maka barang yang tidak dapat diserahterimakan, tidak sah diperjualbelikan, seperti ikan dalam air. Dan Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra., dia berkata, “Janganlah kalian membeli ikan di dalam air , karena yang demikian itu penipuan.”
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab buah karya Imam An-Nawawi disebutkan :
وَلأَنَّ الْقَصْدَ بِالْبَيْعِ تَمْلِيْكُ التَّصَرُّفِ وَذَالِكَ لاَ يُمْكِنُ فِيْمَا لاَ يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيْمِهِ.
Artinya:
Tujuan jual beli adalah pemindahan hak milik, dan itu tidak akan terjadi terhadap barang yang tidak dapat diserahkan.

الخَامِسُ: أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنَ اْلمَبِيْعِ وَ الثَّمَنِ مَعْلُوْمًا. فَإِذَا كَانَا مَجْهُوْلَيْنِ أَوْ كَانَ أَحَدُهُمَا مَجْهُوْلاً فَإِنَّ الْبَيْعَ لاَ يَصِحُّ لِمَا فِيْهِ مِنْ غَرَرٍ. وَالْعِلْمُ بِالْمَبِيْعِ يُكْتَفَى فِيْهِ بِالْمُشَاهَدَةِ فِي الْمُعَيَّنِ وَلَوْ لَمْ يُعْلَمْ قَدْرُهُ كَمَا فِي بَيْعِ الْجُزَافِ. وَأَمَّا مَا كَانَ فِي الذِّمَّةِ فَلاَ بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ قَدْرِهِ وَصِفَتِهِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمُتَعَاقِدَيْنَ. وَالثَّمَنُ يَجِبُ أَنْ يَّكُوْنَ مَعْلُوْمَ الصِّفَةِ وَ الْقَدْرِ وَ الأَجَلِ.
Artinya:
Yang kelima: Barang dan harga harus diketahui . Jika barang dan harga tidak diketahui atau salah satu dari keduanya tidak diketahui, maka jual beli itu tidak sah, karena hal itu mengandung unsur penipuan. Kejelasan barang yang dimaksud disini cukup dengan menyaksikan barang yang dijual, sekalipun tidak diketahui jumlahnya, seperti jual beli secara borongan. Adapun untuk jual beli yang dapat dihitung, ditakar dan ditimbang, maka jumlah dan sifat-sifatnya harus diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan akad. Demikian pula harganya harus diketahui, baik itu sifat, ukuran maupun masanya.

السَّادِسُ: أَنْ يَّكُوْنَ الْمَبِيْعُ مَقْبُوْضًا....
أَمَّا التَّصَرُّفُ بِالْبَيْعِ قَبْلَ الْقَبْضِ فَإِنَّهُ لاَ يَجُوْزُ، إِذْ يُحْتَمَلُ أَنْ يَّكُوْنَ هَلَكَ عِنْدَ الْبَائِعِ الأَوَّلِ فَيَكُوْنُ بَيْعَ غَرَرٍ، وَبَيْعُ الْغَرَرِ غَيْرُ صَحِيْحٍ سَوَاءً أَكَانَ عِقَارًا أَمْ مَنْقُوْلاً، وَ سَوَاءً أَكَانَ مُقَدَّرًا أَمْ جُزَافًا. لِمَا رَوَاهُ أَحْمَدُ وَ الْبَيْهَقِيُّ وَ ابْنُ حِبَّانَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ أَنَّ حَكِيْمَ بْنَ حِزَامٍ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّيْ أَشْتَرِيْ بُيُوْعًا فَمَا يَحِلُّ لِيْ مِنْهَا وَ مَا يُحَرَّمُ؟ قَالَ: ((إِذَا اشْتَرَيْتَ شَيْئًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ))
Artinya:
Yang keenam: Barang yang diperjualbelikan adalah barang yang berada dalam kekuasaan (penjual)….
Adapun jual beli barang yang belum dikuasai oleh penjual, maka yang demikian itu tidak boleh, dikhawatirkan barang itu rusak sewaktu masih berada di tangan penjual pertama, maka terjadilah jual beli ghurur (penipuan). Padahal jual beli ghurur itu tidak sah, baik untuk barang-barang yang tidak dapat bergerak , atau barang yang dapat bergerak. Demikian pula untuk barang yang dapat ditakar maupun borongan. Hal ini berdasarkan hadits yang Ahmad, Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan sanad yang hasan bahwasanya Hakim bin Hizam berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku membeli beberapa dagangan, maka apakah yang halal bagiku darinya, dan apa pula yang diharamkan?” Beliau bersabda, “Apabila kamu membeli suatu (dagangan), maka jangan kamu jual sampai kamu menggenggam (menguasai) nya.”
Demikianlah uraian tentang syarat-syarat barang yang diperjualbelikan.

3. Definisi Kotoran Sapi
Dalam bahasa Arab, kotoran mempunyai beberapa sinonim, yaitu:
الرَّوْثَةُ: رَجِيْعُ الْبَهَائِمِ ذَاتُ اْلحَوَافِرِ (كَالْحِصَانِ وَ الْحِمَارِ) وَ ذَاتُ الْخُفِّ (كَالْجَمَلِ) .
Artinya:
Rautsah: Kotoran binatang-binatang ternak yang berkuku (seperti kuda dan himar) dan yang bertelapak kaki (seperti onta).
رَجِيْعٌ: النَّجْوُ وَالرَّوْثُ وَذُوْ البَطْنِ لأنَّهُ رَجَعَ عَنْ حَالِهِ الَّتِي كَانَ عَلَيْهاَ...الرَّجِيْعُ يَكُوْنُ الرَّوْثَ وَ الْعَذِرَةَ جَمِيْعًا وَإِنَّمَا سُمِّيَ رَجِيْعًا لأَنَّهُ رَجَعَ عَنْ حَالِهِ الأُوْلَى بَعْدَ أَنْ كَانَ طَعَامًا أَوْ عَلَفًا أَوْ غَيْرُ ذَالِكَ.
Artinya:
Raji’: Tinja dan kotoran dan tahi, karena dia kembali dari keadaan semula…. Kata raji’ bisa digunakan untuk kotoran dan tinja secara keseluruhan. Dan sesungguhnya tiada lain dinamakan raji’ karena dia kembali dari keadaan semula sesudah menjadi makanan atau makanan binatang atau selain itu.
الزِّبْلُ: بِالْكَسْرِ السِّرْقِيْنُ وَمَا أَشْبَهَهُ.
Artinya:
Az-zibl: Dengan kasroh artinya kotoran dan apapun yang semisalnya.
النَّجْوُ: مَا يَخْرُجُ مِنَ الْبَطْنِ مِنْ رِيْحٍ أَوْغَائِطٍ.
Artinya:
An-najwu: Apa-apa yang keluar dari perut berupa angin maupun tinja.
Adapun yang dimaksud kotoran menurut bahasa Indonesia adalah:
“Sisa pencernaan dan metabolisme yang dikeluarkan dari tubuh melalui tinja dan air kencing.”
Dari keterangan tentang istilah-istilah kotoran di atas, penulis mendapatkan sebutan binatang ternak yang berkuku, menurut penulis, sapi termasuk binatang ternak yang berkuku. Oleh karena itu, pembahasan tentang kotoran sapi dengan menggunakan istilah-istilah di atas dapat dipertanggungjawabkan.


BAB III
HADITS-HADITS YANG DIJADIKAN DALIL DALAM PEMBAHASAN TENTANG JUAL BELI KOTORAN SAPI

1. Hadits Jabir bin ‘Abdillah yang Dijadikan Dalil tentang Kesucian Barang Termasuk Syarat Barang yang Diperjualbelikan
1.1 Lafadh dan Arti Hadits
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ  يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَاْلأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ  عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَالْلَّفْظُ لَهُ وَمُسْلِمٌ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.
Artinya:
…dari Jabir bin ‘Abdillah bahwasanya dia mendengar Rasulullah sas. bersabda pada tahun kemenangan, sedangkan beliau di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu dikatakan, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Engkau tentang lemak bangkai? karena sesungguhnya lemak itu berguna untuk melumuri perahu, meminyaki kulit dan orang banyak mengunakannya sebagai minyak lampu.’ Lalu beliau menjawab. “Tidak! Dia haram.”…Kemudian Rasulullah sas. bersabda setelah itu, “Mudah-mudahan Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya tatkala Allah mengharamkan lemak-lemaknya (bangkai), mereka menyamaknya kemudian menjualnya dan mereka memakan (hasil) harganya.” HR. Al-Bukhari sedangkan lafadh ini miliknya dan Muslim dengan sanad yang shahih.

1.2 Maksud Hadits
Hadits di atas menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung. Kemudian shahabat bertanya tentang lemak bangkai dengan menyebutkan manfaat yang dapat diambil darinya, dengan harapan Rasulullah sas. memberikan keringanan dalam soal jual beli lemak bangkai. Tetapi dengan tegas beliau tetap melarang jual beli lemak bangkai meskipun dapat dimanfaatkan. Lalu Rasulullah sas. memohonkan laknat terhadap orang-orang Yahudi, karena tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka justru menyamak kulit tersebut, kemudian mereka jual dan mereka makan hasil harganya.

2. Hadits-Hadits yang Menunjukkan Kesucian Kotoran Hewan yang Dagingnya Halal Dimakan
Hadits Anas bin Malik
Lafadh dan Arti Hadits
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ-أَوْ عُرَيْنَةَ- فَاجْتَوَوْا الْمَدِيْنَةَ. فَأَمَرَ هُمُ النَّبِيُّ r بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَّشْرَبُوْا مِنْ أَبْوَالِهَا وَ أَلْبَانِهَا. فَانْطَلَقُوْا. فَلَمَّا صَحُّوْا قَتَلُوْا رَاعِيَ النَّبِيِّ r وَاسْتَاقُوْا النَّعَمَ. فَجَاءَ الْخَبَرُ فِيْ أَوَّلِ النَّهَارِ. فَبَعَثَ فِيْ آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيْئَ بِهِمْ فَقَطَعَ أيَْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِّرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوْا فِيْ الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُوْنَ فَلاَ يُسْقَوْنَ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ وَمُسْلِمٌ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.
Artinya:
Dari Anas, dia berkata, “Datanglah sekelompok orang dari suku ‘Ukl -atau ‘Urainah-, lalu mereka tidak suka tinggal di Madinah (sehingga mereka sakit). Maka Nabi sas. menyuruh mereka (supaya mendatangi) sekelompok onta perahan dan supaya minum kencing dan susunya. Lalu mereka pun berangkat. Maka tatkala mereka telah sehat, mereka membunuh penggembala Nabi sas. dan mereka menggiring (mencuri) ternak tersebut. Maka sampailah berita itu (kepada Rasulullah sas.) pada permulaan siang. Lalu beliau mengirim (utusan) untuk mencari mereka. Maka tatkala telah tiba waktu siang, mereka didatangkan (kehadapan Nabi). Lalu beliau (memerintahkan untuk) memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka, dan dipaku mata-mata mereka, dan mereka dilemparkan ke padang pasir. Mereka minta minum, akan tetapi mereka tidak diberi minum.
Al-Bukhari telah mengeluarkannya dan lafadh ini miliknya, demikian juga Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih .

Maksud Hadits
Hadits di atas menceritakan perihal sekelompok orang dari suku ‘Ukl yang datang ke Madinah, akan tetapi mereka tidak betah tinggal di tempat tersebut sehingga mereka sakit. Maka Rasulullah sas. menyuruh mereka supaya minum kencing onta serta susunya. Akan tetapi setelah mereka sehat, mereka membunuh penggembala Rasul dan membawa lari onta-onta tersebut. Maka tatkala berita itu sampai kepada Rasulullah sas., beliau memerintahkan supaya mereka ditangkap dan dipotong tangan serta kaki mereka dan dipaku mata mereka. Lalu mereka dilemparkan ke padang pasir. Tatkala mereka minta air minum, mereka tidak diberi minum.

Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud
Lafadh dan Arti Hadits
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ r قَائِمٌ يُصَلِّيْ عِنْدَ الْكَعْبَةِ وَجَمْعُ قُرَيْشٍ فِي مَجَالِسِهِمْ إِذْ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ أَلاَ تَنْظُرُوْنَ إِلَي هَذَا الْمُرَائِي؟ أَيُّكُمْ يَقُوْمُ إِلَى جَزُوْرِ آلِ فُلاَنٍ فَيَعْمِدُ إِلَى فَرْثِهَا وَدَمِهَا وَسَلاَهَا فَيَجِيْئُ بِهِ، ثُمَّ يُمْهِلُهُ حَتَّى إِذَا سَجَدَ وَضَعَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ؟ فَانْبَعَثَ أَشْقَاهُمْ، فَلَمَّا سَجَدَ رَسُوْلُ اللهِ r وَضَعَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ وَثَبَتَ النَّبِيُّ r سَاجِدًا. فَضَحِكُوْا حَتَّى مَالَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ مِنَ الضَّحْكِ. فَانْطَلَقَ مُنْطَلِقٌ إِلَى فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلاَمُ-وَهِيَ جُوَيْرِيَّةٌ- فَأَقْبَلَتْ تَسْعَى، وَثَبَتَ النَّبِيُّ r سَاجِدًا حَتَّى أَلْقَتْهُ عَنْهُ، وَأَقْبَلَتْ عَلَيْهِمْ تَسُبُّهُمْ. فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللهِ rالصَّلاَةَ قَالَ: اَللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِقُرَيْشٍ...الْحَدِيْثَ.
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَ الْبُخَارِيُّ وَالْلًّفْظُ لَهُ وَمُسْلِمٌ وَالنَّسَائِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.
Artinya:
Dari ‘Abdullah (Ibnu Mas’ud), dia berkata, “Ketika Rasulullah sas. berdiri shalat di Ka’bah, sedangkan sekelompok orang Quraisy berada dalam majlis mereka, tiba-tiba berkatalah salah seorang dari mereka, “Apakah kalian tidak melihat kepada orang yang pamer ini? Siapakah di antara kalian (yang mau) mendatangi onta sembelihan keluarga Fulan. Lalu dia mengambil kotoran, darah serta ari-arinya, lalu membawanya. Kemudian dia menunggunya (Rasulullah), sehingga apabila dia (Rasulullah) sujud, dia (orang tersebut) meletakkannya (kotoran) diantara dua tulang belikatnya (Rasulullah)?” Maka bangkitlah orang yang paling celaka di antara mereka. Kemudian tatkala Rasulullah sas. sujud, dia meletakkan kotoran tersebut diantara dua tulang belikat beliau. Sedangkan nabi sas. tetap dalam keadaan sujud. Lalu mereka tertawa hingga sebagian mereka berpaling kepada sebagian yang lain dari sebab tertawa. Maka pergilah seseorang kepada Fathimah as. –sedangkan dia seorang gadis kecil- lalu dia (Fathimah) (datang dalam keadaan) berjalan. Dan Nabi sas. tetap dalam keadaan sujud sampai dia (Fathimah) mencampakkannya (kotoran) dari beliau. Lalu Fathimah menghadap ke arah mereka dan mencaci maki mereka. Maka tatkala Rasulullah sas. telah menyelesaikan shalat, beliau berdoa: ‘Ya Allah, laknatlah orang-orang Quraisy…’, al-hadits.
Ahmad telah meriwayatkannya demikian juga Al-Bukhari dan lafadh ini miliknya, Muslim, dan An-Nasa`i dengan sanad yang shahih .

Maksud Hadits
‘Abdullah (bin Masud) bercerita bahwa Rasulullah sas. pernah shalat di depan Ka’bah. Sedangkan orang-orang Quraisy duduk-duduk bersama di majlis mereka. Tiba-tiba salah seorang dari mereka mengatakan, apakah ada diantara kaum itu yang mau mengambil kotoran, darah serta ari-ari onta sembelihan si fulan, lalu melemparkannya ke pundak Muhammad tatkala sedang sujud. Ternyata orang yang paling celaka di antara mereka melakukannya. Lalu putri nabi yaitu Fathimah yang waktu itu masih kecil datang ke tempat tersebut. Nabi sas. waktu itu masih dalam keadaan sujud sampai Fathimah mencampakkan kotoran tersebut dari pundak beliau. Kemudian Nabi sas. bangkit dari sujud dan memohon kejelekan kepada Allah atas orang-orang Quraisy yang memusuhi Islam.

Hadits Jabir
Lafadh dan Arti Hadits
ثَنَا أَبُوْ سَهْلٍ بْنُ زِيَادٍ، نَا سَعِيْدُ بْنُ عُثْمَانَ الأَهْوَزِى نَا عَمْرُو بْنُ الحُصَيْنِ، نَا يَحْيَى بْنُ الْعَلاَءِ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ r قَالَ: مَا أُكِلَ لَحْمُهُ فَلاَ بَأْسَ بِبَوْلِهِ. رَوَاهُ الدَّارُقُطْنِيُّ وَالْلَّفْظُ لَهُ وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيْفٍ.
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Abu Sahl bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami Sa’id bin ‘Utsman Al-Ahwaziy, telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Hushain, telah menceritakan kepada kami Yahya bin ‘Ala dari Mutharrif dari Muharib bin Ditsar dari Jabir dari nabi sas. beliau bersabda, Apa-apa yang dagingnya (boleh) dimakan, maka tidak mengapa dengan kencingnya.
Ad-Daruquthni meriwayatkannya dan lafadh ini miliknya dan Al-Baihaqi dengan sanad yang dla'if.
Maksud Hadits
Hadits di atas menyatakan bahwa kencing binatang yang dagingnya halal dimakan itu tidak mengapa (boleh diminum).

Hadits Anas bin Malik
Lafadh dan Arti Hadits
عَنْ أَنَسٍ قَالَ:كَانَ النَّبِيُّ r يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ.
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبُخَارِيُّ وَالْلَّفْظُ لَهُ وَمُسْلِمٌ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.
Artinya:
Dari Anas, dia berkata, “Adalah Nabi sas. dahulu pernah shalat di kandang kambing sebelum masjid (Nabawi) dibangun.” Ahmad telah meriwayatkannya demikian juga Al-Bukhari dan lafadh ini miliknya, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa`i dengan sanad yang shahih.

Maksud Hadits
Hadits di atas menceritakan bahwa Nabi sas. pernah shalat di kandang kambing sebelum masjid Nabawi dibangun.

Hadits Jabir bin Samurah
Lafadh dan Arti Hadits
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللهِ r أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اْلإِبِلِ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ اْلإِبِلِ قَالَ أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ اْلإِبِلِ قَالَ لاَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَ مُسْلِمٌ وَالْلَّفْظُ لَهُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.
Artinya:
....dari Jabir bin Samurah bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah sas.: “Apakah aku harus berwudlu karena (makan) daging kambing?” beliau menjawab: ‘Kalau kamu berkenan, maka berwudlulah dan jika kamu tidak berkenan, maka kamu tidak perlu berwudlu. Dia (laki-laki) bertanya:”Apakah aku harus berwudlu karena (makan) daging onta?” beliau menjawab: ‘Berwudlulah kamu karena makan daging onta.’ Dia berkata:” Bolehkan aku shalat di kandang kambing?” beliau menjawab: ‘Ya (boleh).’ Dia berkata: “Bolehkah aku shalat di kandang onta?” beliau menjawab: ‘Tidak (boleh).'
Ahmad dan Muslim telah meriwayatkannya dan lafadz ini miliknya (Muslim) dengan sanad yang shahih .

Maksud Hadits.
Hadits di atas menjelaskan tentang keharusan berwudlu setelah makan daging onta dan tidak adanya kewajiban berwudlu setelah makan daging kambing. Kemudian hadits tersebut juga menjelaskan kebolehan shalat dikandang kambing dan larangan shalat di tempat-tempat onta mendekam.

3. Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang Menunjukkan Kenajisan Kotoran Hewan
Lafadh dan Arti Hadits
عَنْ أَبِيْ إِسْحَاقَ قَالَ: لَيْسَ أَبُوْ عُبَيْدَة ذَكَرَهُ وَ لَكِنْ عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ الأَسْوَدِ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ يَقُوْلُ: أَتَى النَّبِيُّ rالْغَائِطَ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍِ فَوَجَدْتُ اْلحَجَرَيْنِ وَ الْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَ أَلْقَى الرَّوْثَةَ، وَقَالَ: هَذَا رِكْسٌ.
رواه أحمد والبخاري واللفظ له والترمذي والنسائي وابن ماجه والدروقطني وابن خزيمة والبيهقي. بإسناد صحيح.
Artinya:
Dari Abu Ishaq, dia berkata, bukan Abu ‘Ubaidah yang menyebutkannya (hadits) (kepadaku), akan tetapi ‘Abdurrahman bin Aswad dari bapaknya (Aswad) bahwasanya dia mendengar ‘Abdullah (bin Mas’ud) berkata, “Nabi sas. datang ke suatu tempat untuk buang air besar. Maka beliau menyuruhku untuk mendatangkan tiga buah batu kepada beliau. Maka aku telah mendapatkan dua batu dan aku mencari batu yang ketiga, maka aku tidak mendapatkannya. Lalu aku mengambil sebuah kotoran. Kemudian aku datang kepada beliau dengan (membawa) nya (kotoran dan dua batu). Kemudian beliau mengambil dua batu dan melemparkan kotoran, dan beliau bersabda, “Ini sesuatu yang menjijikkan.”
Ahmad telah meriwayatkannya, Al-Bukhari dan lafadz ini miliknya At-Turmudzi, An-Nasa`i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih .

Maksud Hadits
Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud di atas menerangkan bahwa Rasulullah sas. meminta batu kepada ‘Abdullah bin Mas’ud untuk bersuci setelah menunaikan hajatnya. Tetapi ‘Abdullah tidak mendapatkan batu yang cukup sebagaimana yang beliau minta. Lalu oleh ‘Abdullah dicarikan kotoran (yang sudah kering dan mengeras). Akan tetapi beliau menolaknya, sebab dzat kotoran itu menjijikkan.

BAB IV
PENDAPAT ULAMA TENTANG KOTORAN SAPI SERTA HUKUM JUAL BELINYA

1. Pendapat Ulama tentang Najis dan tidaknya Kotoran Hewan yang Dagingnya Halal Dimakan
Pendapat tentang tidak najisnya kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan
Imam malik berpendapat bahwa kencing dan kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu tidak najis, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hazm sebagai berikut:
قَالَ مَالِكٌ: بَوْلُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ وَنَجْوُهُ طَاهِرَانِ إِلاَّ أَنْ يَشْرَبَ مَاءً نَجَسًا فَبَوْلُهُ حِيْنَئِذٍ نَجَسٌ وَكَذَلِكَ مَا يَأْكُلُ الدَّجَّاجُ مِنْ نَجَاسَاتٍ فَخَرْؤُهَا نَجَسٌ.
Artinya:
Imam Malik berkata, Kencing binatang yang dagingnya halal dimakan dan kotorannya itu keduanya suci, kecuali kalau binatang tersebut minum air najis, maka kencingnya pada saat itu najis. Demikian juga ayam yang makan barang-barang najis, maka kotorannya pun najis.

Pendapat senada dikemukakan pula oleh Imam Ahmad , Muhammad bin Hasan , Dawud Adh-Dhahiri , Ibnu Taimiyah , Al-Malikiyyah (pengikut Madzhab Maliki) dan Al-Hanabilah (pengikut Madzhab Hanbali) serta Al-Qadli ‘Iyadl .

Pendapat yang Menyatakan Kenajisan Kotoran Hewan yang Dagingnya Halal Dimakan
Abu Hanifah berpendapat bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu najis,
وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ: أَمَّا الْبَوْلُ فَكُلُّهُ نَجَسٌ سَوَاءً كَانَ مِمَّا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ أَوْ مِمَّا لاَ يُؤْكَلُ لَحْمُهُ.
Artinya:
Dan berkata Abu Hanifah: Adapun (persoalan) kencing, maka semuanya najis, baik (kencing) dari binatang yang dagingnya boleh dimakan atau (kencing) dari binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan.

Ulama lain yang berpendapat senada dengan Abu Hanifah adalah Asy-Syafi’i , Abu Ishaq Asy-Syirazi , dan An-Nawawi .

2. Pendapat Ulama tentang Jual Beli Kotoran Hewan
Berkaitan dengan jual beli kotoran hewan, ulama terbagi dalam dua pendapat, yaitu ulama yang membolehkan serta melarang jual belinya.
Berikut uraian dua pendapat di atas:
Pendapat Ulama yang Membolehkan Jual Beli Kotoran Hewan
Ulama yang membolehkan jual beli kotoran hewan adalah Abu Hanifah.
وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ: يَجُوْزُ بَيْعُ السِّرْجِيْنَ لاِتِّفَاقِ أَهْلِ الأَمْصَارِ فِيْ جَمِيْعِ الأَعْصَارِ عَلَى بَيْعِهِ مِنْ غَيْرِ إِنْكَارٍ وَلأَنَّهُ يَجُوْزُ الإِنْـِتفَاعَ بِهِ فَجَازَ بَيْعُهُ كَسَائِرِ الأَشْيَاءِ.
Artinya:
Dan Abu Hanifah berkata, “Boleh memperjualbelikan kotoran karena kesepakatan penduduk negeri pada setiap masa atas jual belinya tanpa ada pengingkaran, dan dikarenakan boleh memanfaatkannya (kotoran), sehingga jual belinya pun boleh sebagaimana halnya dengan benda-benda yang lain.

Pendapat senada dinyatakan pula oleh Al-Hanafiyyah (pengikut Madzhab Hanafi) , Al-Hanabilah dan Adh-Dhahiriyyah (pengikut Madzhab Adh-Dhahiri) .

Pendapat yang Tidak Membolehkan Jual Beli Kotoran Hewan
Asy-Syirazi berpendapat bahwa jual beli kotoran hewan itu tidak boleh sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Muhadzdzab sebagai berikut:
فَأَمَّا النَّجَسُ فِِِيْ نَفْسِهِ فَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُهُ وَذَلِكَ مِثْلُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْخَمْرِوَالسِّرْجِيْنَ وَمَا أَشْبَهَهُ ذَلِكَ مِنَ النَّجَاسَاتِ والأَصْلُ فِيْهِ مَا رَوَى جَابِر ٌt أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ r قَالَ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالأَصْنَامِ.
Artinya:
Adapun persoalan barang yang dzatnya najis، maka tidak boleh memperjualbelikannya. Dan yang demikian itu seperti anjing, babi, khamer dan yang semisalnya dari barang-barang najis. Asal pengharamannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ra. bahwasanya rasulullah sas. bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung-patung.”
Ulama lain yang melarang jual beli kotoran hewan selain Asy-Syirazi adalah An-Nawawi , Ibnul Qayyim , Muhammad Asy-Syarbini dan Asy-Syafi’iyyah .


BAB V
A N A L I S A

1. Analisa Hadits yang Dijadikan Dalil tentang Kesucian Barang termasuk Syarat Barang yang Diperjualbelikan
Hadits yang digunakan oleh ulama sebagai dalil kesucian barang termasuk syarat barang yang diperjualbelikan adalah hadits Jabir (lihat hlm.11). Hadits tersebut menjelaskan larangan jual beli khamer, bangkai dan babi. Kemudian shahabat bertanya tentang lemak bangkai dengan menyebutkan manfaat yang dapat diambil darinya, dengan harapan, Rasulullah sas. berkenan memberikan keringanan dalam soal jual beli lemak bangkai. Tetapi dengan tegas beliau tetap melarang jual beli lemak tersebut meskipun dapat dimanfaatkan.
Berdasarkan hadits Jabir di atas, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa kesucian barang (thaharatul ‘ain) menjadi salah satu syarat barang yang diperjualbelikan, diantaranya adalah Sayyid Sabiq . Hal ini menunjukkan bahwa Sayyid Sabiq menggolongkan barang-barang yang disebut dalam hadits Jabir sebagai barang najis.
Hadits di atas juga digunakan sebagai dalil larangan jual beli kotoran hewan, karena kotoran tersebut najis. Pendapat tersebut disampaikan oleh Abu Ishaq.
Menurut penulis, Rasulullah sas. mengharamkan jual beli khamer, bangkai dan babi karena dzat barang-barang tersebut haram. Hal itu terbukti pada akhir sabda beliau dalam Hadits Jabir, yaitu إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ (sesungguhnya Allah Ta’ala tatkala mengharamkan lemak bangkai, mereka menyamaknya kemudian menjualnya dan memakan harganya). Dalam potongan hadits tersebut, dengan jelas beliau menyatakan dengan lafadh tahrim (pengharaman) yang menunjukkan bahwa lemak bangkai itu hukum asalnya adalah haram, sehingga diharamkan untuk diperjualbelikan.
Dalam sebuah hadits lain, Rasulullah sas. bersabda:
...أَنَّ عَبْدَاللهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ r مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلاَّ اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا. رواه البخاري , واللفظ له ومسلم بإسناد صحيح.
Artinya:
…bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Abbas memberitahu kepadanya bahwasanya Rasulullah sas. melewati bangkai kambing, lalu beliau bersabda: “Tidakkah kalian memanfa-atkan kulitnya?” Mereka menjawab, “Sesungguhnya dia itu bangkai. Beliau bersadba: “Sesungguhnya tiada lain bang-kai itu hanya diharamkan untuk memakannya. HR. Al-Bukhari dan lafadh ini miliknya dan Muslim dengan sanad yang shahih.
Hadits di atas menjelaskan bahwa kulit bangkai itu boleh dimanfaatkan, sebab yang diharamkan dari bangkai itu tiada lain hanyalah memakannya. Dengan demikian, seandainya lemak bangkai itu najis, mengapa Rasulullah sas. tidak melarang para shahabat untuk memanfaatkannya? Karena memanfaatkan lemak bangkai itu boleh, menunjukkan bahwa lemak bangkai itu tidak najis. Artinya, hadits Jabir itu hanya menunjukkan larangan jual beli pada barang-barang tertentu, bukan dalam bab najisnya suatu barang, sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.
Demikian pula halnya dengan khamer, penulis tidak mendapatkan nash dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menyatakan bahwa khamer itu najis, seandainya larangan jual beli khamer itu karena kenajisannya, niscaya Rasul akan menyebutkan illat (sebab) tersebut. Selain itu, tidak semua barang yang hukumnya haram, dzatnya najis, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ash-Shan’ani dalam kitabnya:
الحَقُّ أَنَّ الأَصْلَ فِى الأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ, وَأَنَّ التَّحْرِيْمَ لاَ يُلاَزِمُ النَّجَاسَةُ, فَإِنَّ الْحَشِيْشَةَ مُحَرَّمَةٌ طَاهِرَةٌ, وَكُلَّ الْمُحَذَّرَاتِ وَالسُّمُوْمِ الْقَاتِِلَةِ لاَ دَلِيْلَ عَلَى نَجَاسَتِهَا. وَاَمَّا النَّجَاسَةُ فَيُلاَزِمُهَا التَّحْرِيْمَ, فَكُلُّ نَجَسٍ حَرَامٌ وَلاَ عَكْسَ, وَذَالِكَ لأَنَّ الْحُكْمَ فِى النَّجَاسَةِ هُوَ الْمَنْعُ عَنْ مُلاَبَسَتِهَا عَلَى كُلِّ حَالٍ فَالْحُكْمُ بِنَجَاسَةِ الْعَيْنِ حُكْمٌ بِتَحْرِيْمِهَا, بِخِلاَفِ الْحُكْمِ بِالتَّحْرِيْمِ فَإِنَّهُ يُحَرَّمُ لُبْسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ وَهُمَا طَاهِرَانِ ضَرُوْرَةً شَرْعِيَّةً وَإِجْمَاعًا.
Artinya:
Yang benar bahwa asal sesuatu itu suci dan bahwasanya hukum haram itu tidak mesti najis, karena sesungguhnya tumbuhan ganja itu haram (hukumnya) suci (dzatnya), dan semua obat-obatan terlarang dan racun yang membunuh itu tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Adapun tentang najis, maka hukum haram itu menetapinya, sehingga setiap barang najis itu haram dan tidak demikian dengan hukum kebalikannya. Dan yang demikian itu karena hukum dalam soal sesuatu yang najis itu adalah larangan menggunakannya pada setiap keadaan, maka hukum yang berlaku atas barang yang najis (najasatul 'ain) adalah haram, berbeda dengan hukum haram itu sendiri (hukum haram terhadap suatu barang belum tentu menunjukkan bahwa barang itu najis), oleh karena itu diharamkan memakai sutera dan emas (bagi kaum laki-laki), sedangkan keduanya merupakan barang yang suci secara pasti menurut syari’at dan ijmak (ulama).
Oleh karena itu, apabila hadits Jabir ini digunakan sebagai dasar syarat thaharatu ‘ain (kesucian barang), tidak tepat, karena larangan jual beli khamer, bangkai dan babi itu terbukti bukan karena kenajisannya, sehingga hadits Jabir ini hanya bisa dipakai sebagai dasar larangan jual beli barang-barang tertentu yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu khamer, bangkai dan babi karena dzat barang-barang tersebut haram.
Dengan demikian, larangan jual beli kotoran hewan berdasarkan hadits Jabir ini tidak dapat diterima, sehingga untuk melarang jual beli kotoran hewan, dibutuhkan dalil lain. Sementara itu, penulis tidak mendapatkan dalil yang melarang jual beli kotoran hewan, maka hukum jual beli kotoran hewan itu boleh.والله أعلم
Berdasarkan analisa di atas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa syarat thaharatul ‘ain (kesucian barang) dalam syarat-syarat barang yang diperjualbelikan itu gugur. والله أعلم

2. Analisa Hadits-Hadits yang Digunakan sebagai Dalil dalam Pembahasan tentang Jual Beli Kotoran Hewan yang Dagingnya Halal Dimakan
Hadits yang berkaitan dengan masalah ini adalah hadits Anas tentang perintah Rasulullah sas. untuk minum kencing onta, hadits Ibnu Mas'ud tentang rasul yang shalat di Ka'bah kemudian dilempar dengan kotoran onta, hadits Jabir tentang kencing hewan yang dagingnya halal dimakan, hadits Anas dan hadits Jabir tentang shalat di kandang kambing.
Kelima hadits tersebut penulis analisis di bawah ini:
Hadits Anas tentang perintah Rasul untuk minum kencing onta (lihat bab III, hlm 12, no.2.1.1)
Hadits Anas ini menceritakan tentang keadaan orang-orang dari suku 'Ukl yang sakit-sakitan karena tidak cocok dengan cuaca Madinah. Maka Rasulullah sas. memerintah mereka supaya minum susu dan kencing onta perahan sebagai obat bagi penyakit yang mereka derita, sehingga mereka pun sehat. Dengan ini seharusnya mereka berterima kasih kepada Rasul. Tetapi faktanya mereka malah membunuh penggembala Rasulullah dan mencuri onta-onta beliau, hingga akhirnya Rasulullah pun membunuh mereka sebagai balasan dari perbuatan mereka.
Hadits Anas ini bermartabat muttafaqun 'alaih karena diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, sedangkan hadits muttafaqun 'alaih merupakan hadits shahih tingkat pertama dari tujuh tingkatan shahih. Adapun tentang hukum hadits shahih, ulama sepakat dengan kewajiban beramal dengannya dan ia merupakan salah satu dari sebagian hujjah syar'i.
Dengan demikian hadits ini dapat digunakan sebagai pijakan dalam menentukan suatu hukum .
Pernyataan di atas menunjukkan bahwa kencing onta Berkaitan dengan hadits ini, khususnya tentang perintah Rasulullah sas. untuk minum kencing onta, ulama terbagi dalam dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa kencing onta itu suci dan pendapat kedua menyatakan bahwa kencing onta itu najis. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa kencing onta itu suci dinyatakan oleh Imam Malik, Imam Ahmad dan Asy-Syafi’iyyah sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar:
وَأَمَّا شُرْبُهُمُ الْبَوْلَ فَاحْتَجَّ بِهِ مَنْ قَالَ بِطَهَارَتِهِ, أَمَّا مِنَ الإِبِلِ فَبِهَذَا الْحَدِيْثِ, وَأَمَّا مِنْ مَأْكُوْلِ اللَّحْمِ فَبِالْقِيَاسِ عَلَيْهِ, وَهَذَا قَوْلُ مَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَطَائِفَةٍ مِنَ السَّلَفِ, وَوَافَقَهُمْ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ الْمُنْذِرِ وَابْنُ حِبَّانَ وَالأَصْطَخَرِيُّ وَالرَّوْيَانِيُّ.
Artinya:
Adapun perihal mereka minum kencing (onta) maka orang yang berpendapat bahwa kencing itu suci berhujjah dengannya, adapun tentang (kencing) onta, maka dengan hadits ini, dan adapun perihal (kencing) binatang lain yang dagingnya (halal) dimakan, maka dengan cara mengkiaskan padanya(kencing onta) dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Ahmad serta sekelompok ulama dari salaf. Dan sependapat dengan mereka (juga) sebagian ulama dari madzhab Asy-Syafi'i, yaitu Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban, Al-Ashthakhari dan Ar-Rauyani.
Sedangkan pendapat kedua yang menyatakan bahwa kencing onta itu najis dinyatakan oleh Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Abu Yusuf dan Abu Tsaur. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab ‘Umdatul Qari sebagai berikut
وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَأَبُوْ يُوْسُفَ وَأَبُوْ ثَوْرٍ وَآخَرُوْنَ كَثِيْرُوْنَ الأَبْوَالُ كُلُّهَا نَجَسَةٌ إِلاَّ مَاعُفِيَ عَنْهُ وَأَجَابُوْا عَنْهُ بِأَنَّ مَا فِي حَدِيْثِ الْعُرَنِيِّيْنَ قَدْ كَانَ لِلضَّرُوْ رَةِ فَلَيْسَ فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ يُبَاحُ فِى غَيْرِ حَالِ الضَّرُوْرَةِ لأَنَّ ثَمَّةَ أَشْيَاءَ أُبِيْحَتْ فِى الضَّرُوْرَاتِ وَلَمْ تُبَحْ فِى غَيْرِهَا كَمَا فِى لُبْسِ الْحَرِيْرِ فَإِنَّهُ حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ وَقَدْ أُبِيْحَ لُبْسُهُ فِى الْحَرْبِ أَوْ لِلْحِكَّةِ أَوْ لِشِدَّةِ الْبَرْدِ
إِذََا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ وَلَهُ أَمْثَالٌ كَثِيْرَةٌ فِى الشَّرْعِ.
Artinya:
Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan banyak ulama yang lain berpendapat: semua kencing itu najis kecuali yang dimaafkan darinya. Dan mereka (yang berpendapat bahwa kencing itu najis) menjawab darinya (pernyataan bahwa kencing onta itu suci) bahwa hadits (tentang) orang-orang dari suku Uraniyyin itu berlaku untuk keadaan darurat. Maka dalam hadits tersebut tidak ada dalil bahwasanya kencing tersebut diperbolehkan pada keadaan bukan darurat, karena ada hal-hal yang hanya diperbolehkan pada waktu darurat, dan tidak diperbolehkan pada keadaan selain darurat sebagaimana dalam soal memakai sutera, maka sesungguhnya dia itu haram bagi laki-laki dan diperbolehkan (bagi laki-laki untuk) memakainya pada saat perang atau karena gatal atau karena keadaan sangat dingin apabila tidak mendapatkan selainnya (sutera). Dan masih banyak lagi contohnya dalam syari'at.
itu najis, dan hadits tentang orang-orang ‘Ukl dan ‘Uraniyyin yang minum kencing onta berlaku untuk keadaan darurat, sehingga hadits tersebut tidak menunjukkan kebolehan minum kencing onta pada keadaan selain darurat.
Menurut penulis, hadits Anas di atas menunjukkan kesucian kencing onta. Seandainya kencing onta itu najis, niscaya rasul tidak akan menyuruh orang-orang 'Ukl berobat dengannya. Sebab sesuatu yang najis itu hukumnya haram sebagaimana telah dinyatakan oleh Ash-Shan’ani (lihat kembali hlm.24-25). Dengan demikian, pernyataan bahwa kejadian minum kencing onta itu hanya berlaku untuk keadaan darurat, kurang tepat. Sebab, seandainya seandainya kencing onta itu najis, sehingga mereka meminumnya karena terpaksa, niscaya Rasulullah sas. akan segera menyuruh mereka mencuci mulut setelah minum kencing tersebut, kemudian menjelaskan hukumnya, sebab dalam ilmu Ushul Fiqih ada kaidah:
تَاْخِيْرُ الْبَيَانِ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ لاَ يَجُوْزُ.
Artinya:
Mengakhirkan keterangan dari waktu yang diperlukan itu tidak boleh.
Maksudnya, apabila benar kencing tersebut najis, niscaya pada saat itu juga beliau menerangkan hukumnya supaya tidak ada anggapan bahwa kencing onta itu suci karena perintah beliau tersebut.
Selain itu penulis tidak mendapatkan satu nash pun yang menyatakan bahwa kencing onta itu najis, sehingga hukumnya harus dikembalikan pada hukum asal, sebagaimana alasan Ibnul Mundzir yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya, yaitu:
الأَشْيَاءُ عَلَى الطَّهَارَةِ حَتَّى تَثْبُتَ النَّجَاسَةُ.
Artinya:
Segala sesuatu itu hukumnya suci sampai hukum najis menjadi jelas (bagi sesuatu tersebut).
Dari uraian analisa di atas penulis menyimpulkan bahwa hadits Anas dapat dipertahankan sebagai hujjah bagi kesucian kencing onta.

Hadits ‘Abdullah bin Mas'ud tentang Rasulullah sas. yang dilempari dengan kotoran pada waktu shalat di Ka'bah (lihat bab III, hlm.13, no., 2.2.1)
Hadits ini menceritakan perihal Rasulullah sas. yang melakukan shalat di Ka’bah. Kemudian pada saat beliau sujud, salah seorang kafir Quraisy meletakkan kotoran, darah dan ari-ari onta di atas tulang belikat beliau. Menyikapi perbuatan orang kafir tersebut, beliau mendo'akan kejelekan terhadap orang-orang yang mengganggu beliau.
Hadits ini dalam kitab Shahihul Bukhari termasuk dalam bab Al-Mar`atu Tathruhu ‘anil Mushalli Syaian minal Adza (perempuan menyingkirkan gangguan dari orang yang shalat) dari kitab Al-Wudlu` . Sedangkan dalam riwayat An-Nasa`i, hadits ini masuk dalam bab Fartsu ma Yu’kalu Lahmuhu Yushibuts Tsauba (kotoran binatang yang dagingnya halal dimakan yang mengenai baju). Berdasarkan dua bab tersebut penulis menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan kesucian kotoran onta. Sebab tidak ada keterangan bahwa Rasulullah sas. mengulangi shalat, setelah bersih dari kotoran tersebut. والله أعلم
Menurut penulis, karena hadits Ibnu ‘Abbas ini termasuk hadits shahih, maka dapat digunakan sebagai hujjah bagi kesucian kotoran onta serta binatang lain yang dagingnya halal dimakan.

Hadits Jabir tentang Kencing Binatang yang dagingnya Halal Dimakan (lihat bab III, hlm.15, no.2.3.1)
Hadits Jabir yang menerangkan bahwa kencing binatang yang dagingnya halal dimakan tidak mengapa ini berkedudukan dla’if , karena ada dua rawi yang didla’ifkan oleh ulama, yaitu ‘Amr bin Hushain dan Yahya bin ‘Ala`.
Hadits ini masuk dalam bab Najasatul Bauli wal Amru bit Tanazzuh minhu wal Hukmu fi Bauli ma Yu’kalu Lahmuhu (kenajisan kencing dan perintah untuk berhati-hati darinya serta hukum kencing binatang yang dagingnya halal dimakan) dari kitab Ath-Thaharah yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Maka penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan lafadh لابأس adalah tidak najis. Dengan kata lain kencing binatang yang dagingnya halal dimakan itu suci.
Hadits ini oleh sebagian ulama digunakan sebagai dalil bagi kesucian kencing binatang yang dagingnya halal dimakan termasuk di dalamnya kencing sapi dan kotorannya. Mereka mengambil kesimpulan demikian dari lafadz hadits لابأس (tidak mengapa). Akan tetapi meskipun mafhum dari hadits ini menyatakan kesucian kencing binatang, hadits ini tidak bisa digunakan sebagai hujjah dalam menentukan hukum, karena berkedudukan dla’if.

Hadits Anas tentang Shalat di Kandang Kambing (lihat bab III, hlm.15, no.2.4.1)
Hadits Anas ini menjelaskan perihal Nabi sas.yang pernah shalat di kandang kambing sebelum pembangunan masjid Nabawi. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di kandang kambing itu boleh. Dari hadits ini pula dapat dipaham bahwa kencing dan kotoran kambing itu suci. Seandainya kencing dan kotoran kambing itu najis, niscaya rasul tidak akan melakukan shalat di tempat tersebut. Sebab lazimnya, kandang hewan itu tidak bersih dari kotoran. Padahal salah satu syarat sah shalat adalah kesucian tempat shalat dari najis.
Dengan demikian, hadits Anas ini dapat digunakan sebagai hujjah bagi kesucian kencing dan kotoran kambing, karena hadits ini juga termasuk hadits shahih.

Hadits Jabir bin Samurah tentang Shalat di Kandang Kambing (lihat bab III, hlm. 16, no.2.5.1)
Hadits ini semakna dengan hadits Anas tersebut di atas yang menunjukkan kebolehan shalat di kandang kambing. hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, sehingga dapat dijadikan hujjah bagi kesucian
kencing dan kotoran kambing, karena kedudukannya shahih.
Hanya saja dalam hadits Jabir disebutkan bahwa shalat di kandang onta itu tidak boleh. Hal inilah yang menimbulkan permasalahan. Sebab keduanya termasuk binatang yang dagingnya halal dimakan. Tetapi beliau membolehkan shalat di kandang kambing dan melarang shalat di kandang onta.
Menurut penulis, larangan Rasul untuk shalat di kandang onta bukan karena kenajisannya. Sebab dalam hadits Anas sudah disebutkan bahwa Rasulullah sas. menyuruh orang-orang ‘Ukl untuk minum kencing onta yang menunjukkan bahwa kencing tersebut suci. Oleh karena itu, maka larangan shalat di kandang onta itu bukan karena kenajisannya, tetapi karena alasan lain.
Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud disebutkan bahwa illat (sebab) larangan shalat di kandang onta karena onta mempunyai sifat seperti sifat syaithon, yaitu berlari kesana-kemari sehingga mengacaukan hati orang yang sedang melakukan shalat di tempat tersebut dan menjadi tidak khusyu’ dalam melakukan shalat.
Dari uraian hadits-hadits di atas, didapatkan bahwa kencing dan kotoran onta maupun kambing itu suci. Adapun tentang kencing dan kotoran binatang lain yang dagingnya halal dimakan seperti sapi dan lainnya, maka hukumnya dikiaskan dengan kencing onta, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar:
وَأَمَّا شُرْبُهُمُ الْبَوْلَ فَاحْتَجَّ بِهِ مَنْ قَالَ بِطَهَارَتِهِ, أَمَّا مِنَ الإِبِلِ فَبِهَذَا الْحَدِيْثِ, وَأَمَّا مِنْ مَاْكُوْلِ اللَّحْمِ فَبِالْقِيَاسِ عَلَيْهِ.
Artinya:
Adapun keadaan mereka minum kencing (onta), maka orang yang berpendapat bahwa kencing (secara umum) itu suci berhujjah dengannya, adapun tentang (kencing) onta maka (mereka berhujjah) dengan (hadits Anas) ini, sedangkan (kencing) binatang yang dagingnya halal dimakan maka (pengambilan hukumnya) dengan cara kias dengan kencing onta.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa kencing dan kotoran sapi itu suci berdasarkan hadits-hadits di atas. والله أعلم وعلمه أتم والحمد لله

3. Analisa Hadits yang Menjadi Dalil Kenajisan Kotoran Hewan
Dalam bab ini hanya terdapat satu hadits, yaitu hadits Ibnu Mas’ud yang menjelaskan larangan Rasulullah sas. beristinjak dengan kotoran, karena kotoran itu menjijikan.
Berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud ini, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan jumhur ulama berpendapat bahwa kotoran hewan itu najis.
Dalam kitab ‘Umdatul Qari disebutkan bahwa riksun mempunyai makna sebagai berikut:
قَوْلُهُ رِكْسٌ بِكَسْرِ الرَّاءِ الرِّجْسُ...وَقَالَ النَّسَائِيُّ الرِّكْسُ طَعَامُ الْجِنِّ وَقَالَ الْخُطَابِى الرِّكْسُ الرَّجِيْعُ يَعْنِيْ قَدْ رُدَّ عَنْ حَالِ الطَّهَارَةِ إِلَى حَالِ النَّجَاسَةِ.
Artinya:
Perkataannya (Al-Bukhari) riksun dengan ra’ yang dikasrah berarti kotor…dan menurut An-Nasa`i, yang dimaksud dengan riksun adalah makanan jin, sedangkan menurut Al-Khuthabi yang dimaksud dengan riksun adalah kotoran, maksudnya telah berubah keadaan dari suci menjadi najis.
Dari uraian Al-‘Aini di atas, kita dapatkan bahwa makna riksun itu,
1. kotor (menjijikkan)
2. makanan jin, dan
3. najis
Akan tetapi berdasarkan analisa hadits-hadits yang telah lewat, kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu suci (lihat 31-32), sehingga ulama yang berpendapat bahwa makna riksun itu najis, adalah makna najis menurut bahasa yang berarti kotor (menjijikkan), sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Jaziri:
فَالنَّجَاسَةُ فِي اللُّغَةِ: اِسْمٌ لِكُلِّ مَسْتَقْذِرٍ.
Artinya:
Maka yang dimaksud dengan najis menurut bahasa adalah nama bagi segala sesuatu yang menjijikkan (kotor).
Walhasil, larangan beristinjak dengan kotoran hewan dalam hadits Ibnu Mas’ud adalah karena kotoran itu kotor dan menjijikkan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa dzat kotoran itu memang menjijikkan, sehingga hadits Ibnu Mas’ud ini tidak tepat apabila digunakan sebagai dalil kenajisan kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan. والله أعلم

4. Analisa Pendapat Ulama tentang Kotoran Hewan yang Dagingnya Halal Dimakan
Masalah dzat kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan termasuk masalah fikih yang diperselisihkan oleh ulama, berdasarkan data yang telah penulis kumpulkan, terdapat dua pendapat ulama tentang masalah tersebut, yaitu pendapat tentang sucinya kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan dan pendapat tentang najisnya kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan.
Berikut ini penulis uraikan analisa dari masing-masing pendapat:
Pendapat Ulama tentang Kesucian Kotoran Hewan yang Dagingnya Halal Dimakan
Ulama yang berpendapat bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu suci adalah Imam Malik, Imam Ahmad, Muhammad bin Hasan, Dawud Adh-Dhahiri, Ibnu Taimiyyah, Al-Qadli ‘Iyadl, Al-Malikiyyah dan Al-Hanabilah.
Imam Malik, Imam Ahmad dan Muhammad bin Hasan berpendapat demikian berdasarkan hadits Anas tentang perintah Rasulullah sas. kepada orang-orang ‘Ukl untuk minum kencing onta. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Al-Qasthalani dalam kitabnya setelah mengutip hadits Anas sebagai berikut:
وَاحْتَجَّ بِشُرْبِهِمُ الْبَوْلَ مَنْ قَالَ بِطَهَارَتِهِ نَصًّا فِى بَوْلِ الإِبِلِ وَقِيَاسًا فِى سَائِرِ الْمَأْكُوْلِ اللَّحْمِ, وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَمُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ.
Artinya:
Dan orang-orang yang berpendapat bahwa kencing onta itu suci berhujjah dengan perbuatan mereka (orang-orang ‘Ukl) minum kencing onta secara nash dalam soal kencing onta dan secara kias dalam soal semua kencing binatang yang dagingnya halal dimakan, dan ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Muhammad bin Hasan dari Madzhab Hanafi.
Penulis dapat menerima pendapat di atas, karena dasar yang mereka pergunakan adalah hadits shahih.
Al-Qadli ‘Iyadl juga berpendapat bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu suci dan beliau berhujjah dengan hadits Ibnu Mas’ud yang menceritakan keadaan Rasulullah sas. yang dilempari dengan kotoran, darah dan ari-ari onta pada saat shalat di Ka’bah (lihat kembali analisa hlm.29).
Menurut penulis, pendapat tersebut dapat diterima, karena sesuai dengan hadits yang digunakan sebagai dalil.
Demikian juga penulis dapat menerima dalil yang digunakan sebagai landasan pendapat Al-Qadli ‘Iyadl, yaitu hadits Ibnu Mas’ud karena berderajat shahih.
Adapun alasan Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa kencing dan kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu tidak najis adalah karena tidak seorang pun dari kalangan shahabat Rasulullah sas. yang berpendapat bahwa kotoran tersebut najis.
Menurut penulis, memang tidak ada dalil sharih (jelas) yang menjelaskan bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu suci, tetapi kita dapat mengkiaskannya dengan kotoran onta yang dilemparkan di pundak Rasulullah sas. pada saat beliau shalat di Ka’bah (lihat kembali analisa hadits Ibnu Mas’ud hlm.29 dan hlm.31) yang menunjukkan bahwa kotoran onta itu suci. Selain itu, penulis tidak mendapatkan seorang shahabat Rasulullah sas. pun yang mengatakan bahwa kencing dan kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu
najis.
Dengan demikian, maka pendapat Ibnu Taimiyyah dapat diterima.
Adapun Al-Malikiyyah dan Al-Hanabilah, mereka juga berpendapat bahwa kotoran dan kencing hewan yang dagingnya halal dimakan itu suci (lihat hlm.20). Hanya saja mereka memberikan syarat sebagai berikut:
1) Menurut Al-Malikiyyah kotoran dan kencing hewan yang dagingnya halal dimakan itu suci selagi tidak makan najis. Kalau hewan tersebut makan najis, baik diketahui secara yakin maupun hanya sekedar persangkaan, maka kotoran dan kencingnya pun najis.
Penulis sependapat dengan Al-Malikiyyah, karena memang pada asalnya kotoran itu suci, sebab tidak ada nash yang menyatakan najis, kecuali kalau binatang tersebut biasa makan najis sebagaimana jallalah.
Adapun tentang hukum jallalah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي سُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ جَهْمٍ حَدَّثَنَا عُمْرُو بْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ r عَنِ الْجَلاَّلَةِ فِي الإِبِلِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا أَوْ يُشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا. رواه أبو داود بإسناد حسن.
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Suraij, telah menkhabarkan kepadaku ‘Abdullah bin Jahm, telah menceri-takan kepada kami ‘Amr bin Abu Qais dari Ayyub As-Sakhtiyani dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, dia berkata: “Rasulullah sas. melarang kami dari (makan) jallalah onta, untuk dinaiki atau diminum susunya.
HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan.
Hadits di atas menerangkan bahwa minum susu jallalah itu dilarang oleh Rasulullah sas. Hal ini menunjukkan bahwa semua yang dihasilkan oleh jallalah, haram hukumnya, meskipun sebelum menjadi jallalah, daging dan susunya halal untuk dimakan dan diminum. Penulis memang tidak mendapatkan nash sharih (jelas) tentang kotoran jallalah, tetapi secara logika dapat dipaham bahwasanya kalau dalam soal minum susu yang asalnya halal sampai dilarang oleh Rasulullah sas., menunjukkan bahwa kotoran jallalah yang dzatnya menjijikkan itu najis hukumnya. Sebab hukum jallalah itu sendiri juga haram sampai ia berubah warna dan baunya dengan cara menahan binatang tersebut dari memakan makanan yang najis dan kotor serta memberinya makanan yang bersih. والله أعلم
2) Al-Hanabilah juga berpendapat bahwa kencing dan kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu suci meskipun makan najis, selagi najis itu bukan kebanyakan makanannya. Jika makanan kebiasaannya najis, maka hukum kencing dan kotoran hewan tersebut juga najis.
Menurut penulis pendapat di atas kurang tepat, sebab binatang yang makan najis itu telah berubah nama menjadi jallalah, sedangkan tentang hukum jallalah telah penulis uraikan pada nomer di atas. Dengan demikian pendapat Al-Hanabilah yang menganggap suci kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan meskipun biasanya makan najis itu kurang tepat.

Analisa Pendapat Ulama Tentang Kenajisan Kotoran Hewan yang dagingnya Halal Dimakan
Ulama yang berpendapat bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu najis adalah:
Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Fairuz Abadi, An-Nawawi, Jumhur Ulama, Al-Hanafiyyah (pengikut madzhab Abu Hanifah) serta Asy-Syafi’iyyah (pengikut madzhab Asy-Syafi’i). Mereka berhujjah dengan hadits Ibnu Mas’ud (lihat hlm.17). Hadits ini shahih, akan tetapi tidak dapat dijadikan hujjah bagi kenajisan kotoran hewan sebagaimana telah penulis uraikan pada analisa hadits Ibnu Mas’ud (lihat hlm.32-33).
Selain hadits Ibnu Mas’ud, para ulama di atas juga berhujjah dengan hadits Ibnu ‘Abbas yang berbunyi:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ r بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوْا يَا رَسُولَ اللهِ لِمَ فَعَلْتَ؟ قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا رواه البخاري. , واللفظ له ومسلم بإسناد صحيح.
Artinya:
…dari Ibnu ‘Abbas dia berkata, Nabi sas. melewati dua kuburan, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya keduanya diadzab. Dan keduanya diadzab bukan disebabkan mengerjakan perkara yang besar. Adpun salah satu dari keduanya, maka dia tidak berhati-hati dari kencing, sedangkan yang lain suka mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang (masih) basah, lalu beliau membelahnya menjadi dua. Kemudian beliau menancapkan satu (pelepah kurma) pada setiap kuburan. Mereka (para sahabat) bertanya:”Wahai Rasulullah, kenapa engkau berbuat seperti ini?”. Beliau menjawab, “Mudah-mudahan Dia (Allah) berkenan meringankan (adzab) dari keduanya selagi (kedua pelepah itu) belum kering. HR.Al-Bukhari dan lafadh ini miliknya dan Muslim dengan sanad yang shahih.
Hadits di atas memang membicarakan tentang kencing, akan tetapi yang dimaksud dengan kencing dalam hadits tersebut adalah kencing manusia saja bukan kencing binatang sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan lafadh lain dari Ibnu ‘Abbas juga yang berbunyi:
...كَانَ أَحَدُهُمَا لاَيَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ...الحديث.
Artinya:
…adalah salah satu dari keduanya tidak berhati-hati dari kencingnya…
Dari hadits di atas jelas bahwa beliau tidak menyebutkan kecuali hanya kencing manusia. Artinya seseorang mendapat adzab qubur apabila dia tidak menjaga dirinya dari percikan air kencingnya bukan dari air kencing binatang. Oleh karena itu, hadits Ibnu ‘Abbas di atas tidak tepat apabila digunakan sebagai hujjah bagi kenajisan kencing hewan yang dagingnya halal dimakan. Selain itu, Rasulullah pernah menyuruh orang-orang ‘Ukl untuk minum kencing onta yang menunjukkan bahwa kencing onta itu suci.
Dengan demikian, maka pendapat yang menyatakan bahwa kotoran dan kencing hewan yang dagingnya halal di makan itu najis, tertolak.
Dari analisa pendapat ulama tentang kotoran hewan dapat ditarik kesimpulan bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu suci (tidak najis), karena nash yang ada menunjukkan kesucian kencing dan kotoran onta serta kambing kemudian dikiaskan pada binatang lain yang dagingnya halal dimakan. Selain itu tidak ada nash yang menyatakan bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu najis, sehingga hukumnya kembali pada hukum asal. (lihat kembali hlm.28). والله أعلم

5. Analisa Pendapat Ulama tentang Jual Beli Kotoran Hewan
Dalam menyikapi hukum jual beli kotoran hewan, ulama berselisih pendapat. Di antara mereka ada yang membolehkannya, sedang yang lain melarangnya.
Berikut ini uraian analisa pendapat mereka:
5.1 Ulama yang Membolehkan Jual Beli Kotoran Hewan
(1) Abu Hanifah (lihat hlm.21)
(2) Al-Hanafiyyah (lihat hlm.21)
Menurut Abu Hanifah, jual beli kotoran hewan itu boleh, karena adanya kesepakatan penduduk kota pada setiap masa atas jual belinya tanpa ada pengingkaran dan karena boleh memanfaatkan kotoran tersebut, sehingga boleh memperjualbelikannya sebagaimana benda-benda yang lain.
Al-Hanafiyyah juga membolehkan jual beli kotoran hewan meskipun najis.
Pada uraian pendapat ulama tentang kotoran hewan, Abu Hanifah termasuk ulama yang berpendapat bahwa semua kotoran hewan itu najis, baik yang dagingnya halal dimakan maupun yang dagingnya haram dimakan.
Komentar penulis terhadap pendapat Abu Hanifah dan Al-Hanafiyyah adalah:
1. Tidak semua kotoran hewan itu najis, sebab dari analisa hadits-hadits yang telah lewat, didapatkan bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu suci berdasarkan hadits Anas tentang perintah Rasulullah sas. untuk minum kencing onta (lihat analisa hadits Anas hlm 26-29).
2. Adapun tentang pendapat Abu Hanifah yang membolehkan jual beli kotoran hewan karena kesepakatan penduduk negeri pada setiap masa dan manfaat yang ada pada kotoran itu perlu dipertanyakan. Sebab, tidak semua ulama berpendapat bahwa kotoran hewan yang najis itu boleh diperjualbelikan, seperti Al-Hanabilah, menurut beliau, hanya kotoran hewan yang suci saja yang boleh diperjualbelikan (lihat analisa yang akan datang).
3. tidak semua barang yang dapat dimanfaatkan boleh diperjualbelikan, seperti kulit bangkai setelah disamak, Rasulullah sas. membolehkan para shahabat memanfaatkannya dan beliau tetap melarang memperjualbelikannya.
Berdasarkan tiga alasan di atas, terbuktilah bahwa pendapat Abu Hanifah dan Al-Hanafiyyah masih perlu dipertimbangkan lagi. Adapun soal jual beli kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan berkaitan dengan judul makalah ini adalah boleh, sebab dzat kotoran tersebut suci dan tidak ada nash yang melarang jual beli kotoran hewan, maka hukumnya kembali pada hukum asal mu’amalah, yaitu:
الأَصْلُ فِى الْعُقُوْدِ وَالْمُعَامَلاَتِ الصِّحَّةُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْبُطْلاَنِ وَالتَّحْرِيْمِ.
Artinya:
Hukum asal dalam persoalan akad dan mu’amalah itu sah sampai ada dalil yang membatalkan atau pun mengharamkannya.
Dengan demikian, kebolehan jual beli kotoran hewan itu karena memang tidak ada nash yang melarang jual belinya, sehingga hukumnya kembali pada hukum asal mu’amalah, bukan karena kesepakatan penduduk kota dan manfaat yang dapat diambil darinya.
Walhasil, pendapat Abu Hanifah dan Al-Hanafiyyah di atas tertolak berdasarkan alasan-alasan di atas.

(3) Al-Hanabilah (lihat hlm.21)
Al-Hanabilah berpendapat bahwa jual beli benda-benda najis itu tidak sah, misalnya khamer, darah serta kotoran najis. Adapun jual beli benda yang suci itu boleh, misalnya kotoran merpati dan kotoran hewan ternak.
Dalam menguraikan pendapat di atas, Al-Hanabilah tidak menyertakan dalil yang menopang pendapatnya. Akan tetapi penulis dapat menerima pendapat Al-Hanabilah yang membolehkan jual beli kotoran hewan yang suci. Berdasarkan hadits-hadits yang menceritakan tentang kesucian kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan, penulis dapatkan bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan itu suci, karena dalam soal jual beli kotoran hewan yang suci tidak ada nash yang melarangnya, maka hukum jual belinya pun kembali pada hukum asal mu’amalah (lihat kaidah hukum asal mu’amalah di atas, hlm.29).
(4) Adh-Dhahiriyyah (lihat hlm.21)
Menurut Adh-Dhahiriyyah, boleh berjual beli kotoran hewan yang najis, karena dapat dimanfaatkan sebagai pupuk maupun bahan bakar.
Penulis sependapat dengan Adh-Dhahiriyyah yang membolehkan jual beli kotoran hewan, hanya saja penulis tidak dapat menerima alasan mereka bahwa kebolehan jual belinya karena kotoran hewan itu dapat dimanfaatkan. Sebab, tidak semua barang yang dapat dimanfaatkan boleh diperjualbelikan, misalnya kulit bangkai. Dalam sebuah hadits Rasulullah sas. bersabda bahwa memanfaatkan kulit bangkai itu boleh, padahal memperjualbelikan bangkai itu diharamkan oleh Allah Ta’ala . Adapun hadits yang menunjukkan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai sebagaimana telah lewat pada hlm.24. Hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas tersebut menunjukkan bolehnya memanfaatkan bangkai, padahal dalam hadits lain Rasulullah bersabda bahwa bangkai itu itu termasuk barang yang diharamkan oleh Allah untuk diperjualbelikan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua barang yang dapat dimanfaatkan itu, boleh diperjualbelikan.
Dalam makalah ini, penulis hanya memfokuskan pembahasan pada kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan. Karena judul makalah ini terbatas pada kotoran sapi, sedang dzat kotoran sapi -sebagaimana yang telah lewat pada hlm.32 -adalah suci, maka jual beli kotoran tersebut pun boleh, karena tidak ada nash yang melarang jual belinya.

5.2 Ulama yang Melarang Jual Beli Kotoran Hewan
Menurut Fairuz Abadi, An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim, Muhammad Asy-Syarbini, serta Asy-Syafi'iyyah jual beli barang-barang yang dzatnya najis itu tidak sah. Perdapat tersebut berdasarkan hadits Jabir yang berisi larangan jual beli barang-barang yang diharamkan oleh Allah Ta’ala (lihat kembali hlm.11).
Semua ulama di atas menggolongkan kotoran hewan sebagai benda yang dzatnya najis, demikian pula dengan kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan. Oleh sebab itu, mereka berpebdapat bahwa jual beli kotoran hewan itu tidak boleh.
Komentar penulis terhadap pendapat di atas adalah:
1. tidak semua kotoran hewan itu najis, sebab kotoran yang dagingnya halal dimakan itu tidak najis berdasarkan hadits Anas tentang kebolehan minum kencing onta (lihat analisa hlm.26-29), hadits Ibnu Mas’ud tentang Rasulullah sas. yang dilempar dengan kotoran onta (lihat analisa hlm.29), hadits Anas dan hadits Jabir tentang kebolehan shalat di kandang onta (lihat analisa hlm. 30-31)
2. jual beli merupakan urusan mu’amalah yang hukum asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya, sebagaimana disebutkan dalam kaidah Ushul Fikih (lihat hlm.39).
3. menurut penulis pendapat tentang larangan jual beli kotoran hewan karena najis berdasarkan hadits Jabir masih perlu dipertimbangankan, Dasar yang mereka pergunakan sebagai sandaran tidak menunjukkan pada larangan jual beli barang najis, tetapi menunjukkan larangan jual beli barang-barang yang diharamkan oleh Allah swt.. Karena jual beli kotoran najis bukan merupakan pembahasan penulis dalam makalah ini, maka penulis tidak membahasnya lebih lanjut.
Berdasarkan tiga alasan di atas, maka pendapat ulama tentang larangan jual beli kotoran hewan najis berdasarkan hadits Jabir tidak dapat diterima.
Bertolak dari analisa pendapat ulama tentang jual beli kotoran hewan, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa jual beli kotoran sapi itu boleh karena sapi termasuk binatang yang dagingnya halal dimakan, sedang kotoran binatang tersebut dzatnya tidak najis. Sebagaimana telah penulis uraikan di atas bahwa dalam syari’at Islam tidak ada nash yang melarang jual beli kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan, sehingga hukumnya kembali pada hukum asal mu’amalah yaitu boleh sampai ada nash yang melarang jual belinya.
و الله أعلم وعلمه أتم والحمد لله رب العالمين
انتهى بعون المعبود

BAB VI
P E N U T U P

Dari uraian data-data berupa hadits-hadits dan pendapat ulama serta diakhiri dengan analisa, maka penulis dapat menyimpulkan hukum jual beli kotoran sapi sebagai berikut
1. Kesimpulan
Hukum jual beli kotoran sapi itu boleh.

2. Kata Penutup
Alhamdulillah dengan izin Allah Ta’ala, akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas akhir sebagai syarat lulus dari ma’had Al-Islam. Hal ini merupakan suatu ni’mat yang patut penulis syukuri.
Sebagai manusia yang tidak luput dari salah dan lupa, penulis menyadari bahwa karya ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharap adanya saran atau pun kritik dari pembaca sebagai masukan bagi penulis.
Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi penulis secara pribadi maupun pembaca pada umumnya.
Akhirnya kepada Allah Ta’ala penulis mengharap keridlaan dan pahala atas segala usaha dalam menyelesaikan makalah ini. Apabila ada kebenaran dalam makalah ini, maka itu dari Allah semata, sedangkan jika terdapat kesalahan padanya, maka itu merupakan kekhilafan dari penulis pribadi. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

DAFTAR PUSTAKA

Kelompok Kitab Hadits
1. Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats. As-Sijistan, Al-Hafidh, As-Sunan, Cet.I, Darul Fikr, Tanpa Kota, 1410 H/1990 M
2. Ahmad bin Hanbal, Abu ‘Abdillah, Asy-Syaibani, Al-Musnad, Tanpa Nomor Cetak, Al-Maktabul Islami, Darus Shadir, Beirut, Tanpa Tahun
3. Ad-Darimi, Abu Muhammad, ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Fadl bin Bahran, Al-Imamul Kabir, As-Sunan, tanpa Nomor Cetak, Daru Ihya-is Sunnatin Nabawiyyah, Tanpa Kota, Tanpa Tahun
4. Al-Baihaqi, Abu Bakar, Ahmad bin Husain bin ‘Ali, Imamul Muhadditsin, Al-Hafidhul Jalil, As-Sunanul Kubra, Cet.I, Darus Shadir, Beirut, 1347 H
5. Al-Bukhari, Abu ‘Abdillah, Muhammad bin ‘Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah, Al-Ju’fi, Al-Imam, Shahihul Bukhari, Tanpa Nomor Cetak, Darul Fikr, Tanpa Kota, 1414 H/1994 M
6. Ad-Daruquthni, Abul Hassan, ‘Ali bin ‘Umar bin Ahmad bin Mahdi bin Mas’ud bin Nu’man bin Dinar bin ‘Abdullah, Ad-Daruquthni, Al-Imamul Kabir, As-Sunan, Tanpa Nomer Cetak, Darul Fikr, Beirut, 1414 H/1994 M.
7. An-Nasa`i, Abu ‘Abdirrahman, Ahmad bin Syu’aib bin ‘Ali bin Bahr, Al-Imam, Sunan An-Nasa`i, Mathba’ah Mishriyyah, Al-Azhar, Mesir, Cet.I, 1348 H/ 1930 M
8. At-Turmudzi, Abu ‘Isa, Muhammad bin ‘Isa bin Saurah, Al-Jami’ As-Shahih wa huwa Sunan At-Turmudzi, Cet.I, Mathba’ah Mushtafa Al-Babil Halabi wa Auladuhu, Kairo, 1356 H/1937 M
9. Ibnu Khuzaimah, Abu Bakr, Muhammad bin Ishaq, As-Sulami, An-Naisaburi, Imamul Aimmah, As-Shahih, Cet.II, Al-Maktabul Islami, Beirut, 1412 H/ 1992M.
10. Ibnu Hajar, Abu Fadl, Ahmad bin ‘Ali bin Muhammad bin Hajar, al-Kinani, Al-’Asqalani, Al-Hafidh, Syihabuddin, Talkhishul Habir fi Takhriji Ahaditsir Rafi’il Kabir, Cet.I, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, 1419 H/1998 M
11. Ibnu Majah, Abu ‘Abdillah, Muhammad bin Yazid, Al-Qazwini, As-Sunan, Tanpa Nomor Cetak, Darul fikr, Tanpa Kota, Tanpa Tahun
12. Muslim, Abul Husain, Muslim bin Al-Hajjaj, Al-Qusyairi, An-Naisaburi, Al-Imam, Al-Jami’us Shahih, Tanpa Nomor Cetak, Darul Fikr, Beirut, Tanpa Tahun

Kelompok Kitab Syarah
13. Al-‘Aini, Abu Muhammad, Mahmud bin Ahmad, Al-Imam, Al-‘Allamah, Asy-Syaikh, Badruddin, ‘Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, Dar Ihyait Turatsil ‘Arabi, Beirut, Tanpa Tahun
14. Al-Bassam, ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman, Taudlihul Ahkam, Dar Ibnul Haitsam, Kairo, Cet.I, 2004 M.
15. Abu Thayyib Abadi, Muhammad Syamsyul Haqqil ‘Adhim, Al-‘Allamah, ‘Aunul Ma’bud, Cet.III, Darul Fikr, Beirut, 1399 H/1979 M
16. Al-Khaththabi, Abu Sulaiman Hamad bin Muhammad Al-Busti, Al-Imam, Ma’alimus Sunan (Syarh Sunan Abu Dawud), Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Libanon, 1416 H/1996 M
17. Al-Mubarakfuri, Abul ‘Ala, Muhammad bin Abdurrahman bin ‘Abdurrahim, Al-Imam, Al-Hafidh, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’it Turmudzi, Cet.I, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, 1410 H/1990 M
18. Al-Qadli ‘Iyadl, Musa bin ‘Iyadl, Al-Imam, Al-Hafidh, Ikmalul Mu’lim bi Fawaidi Muslim (Syarhu Shahih Muslim), Cet.I, Darul Wafa, Tanpa Kota, 1419 H/1998 M
19. An-Nawawi, Abu Zakariyya, Yahya bin Syaraf bin Mari, Al-Hazami, Al-Hawaribi, Asy-Syafi’i, Al-Imam, Al-Hafidh, Muhyiddin, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Tanpa Nomor Cetak, Darul Fikr, Tanpa Kota, Tanpa Tahun
20. An-Nawawi, Abu Zakariyya, Yahya bin Syaraf, Muhyiddin, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Darul Fikr, 1401 H/1981 M
21. Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad, Asy-Syaikh, Al-Mujtahid, Al-‘Allamah, Nailul Authar, Mushthafa Al-Babil, Halabi, Mesir, 1347 H
22. Ibnu Hajar, Abul Fadl, Ahmad bin ‘Ali bin Muhammad bin Hajar, Al-Kinani, Al-‘Asqalani, Al-Hafidh, Syihabuddin, Fathul Bari, Tanpa Nomor Cetak, Darul Fikr, Beirut, Tanpa Tahun

Kelompok Kitab Fiqih
23. Al-Jaziri, ‘Abdurrahman, Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah, Tanpa Nomor Cetak, Darul Fikr, 1411 H/1990 M
24. Asy-Syafi’i, Abu ‘Abdillah, Muhammad bin Idris, Al-Imam, Al-Umm, Cet.II, Darul Fikr, Beirut, 1403 H/1983 M
25. Hasan Sulaiman dan ‘Alawi ‘Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, Tanpa Nomer Cetak, Darul Fikr, Beirut, Libanon, 1424 H/2004 M.
26. Ibnu Hazm, Abu Muhammad, ‘Ali bin Ahmad bin Sa’id, Al-Imamul Jalil, Al-Muhaddits Al-Faqih, Al-Muhalla, Tanpa Nomer Cetak, Darul Fikr, Tanpa Kota, Tanpa Tahun.
27. Ibnu Qudamah, Abu Muhammad, ‘Abdullah bin Ahmad, Al-Maqdisi, Muwafiquddin, Al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal, Maktabah At-Thahariyah Mushthafa, Makkah Al-Mukarramah, Tanpa Tahun.
28. Ibnu Qudamah, Abu Muhammad, ‘Abdullah bin Ahmad, Al-Maqdisi, Muwafiquddin, Al-Muqni’fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal,
29. Ibnu Rusyd, Abul Walid, Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd, Al-Qurthubi, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Cet.X, Darul Kutubil ‘Ilmiyah, Beirut, 1418 H/ 1998 M.
30. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunah, Tanpa Nomer Cetak, Darul Kutubil ‘Arabi, Beirut, Tanpa Tahun.
31. Asy-Syarbini, Muhammad Al-Khatib, Asy-Syaikh, Al-Iqna' fi Halli Alfadzi Abisy Syuja', Tanpa Nomer Cetak, Darul Fikr, Tanpa Tahun.
32. Asy-Syirazi, Abu Ishaq, Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf,Al-Fairuz Abadi, Asy-syaikh, Al-Muhadzdzab fi FiqhiMadzhabi Imamisy Syafi’i, Tanpa Nomer Cetak, Darul fikr, Beirut, Lebanon, 1414 H/ 1994 H.

Kelompok Kitab Ushul Fiqih
33. Abdulhamid Hakim, Al-Bayan, tanpa Nomer Cetak, CV. Sa’adiyah Putra, Jakarta, Tanpa Tahun.
34. ‘Abdulhamid Hakim, Mabadiu Awaliyah, tanpa nomer cetak, CV. Sa’adiyah Putra, Jakarta, Tanpa Tahun.
35. Az-Zuhaili, Wahbah, Doktor, Ushulul Fiqhil Islam, Cet.I, Darul Fikr, Beirut, 1418 H/ 1998 M.

Kelompok Kitab Rijal
36. Adz-Dzahabi, Abu Abdillah, muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman, Mizanul ‘Itidal fi Naqdir Rijal, Cet.I, Darul Ma’arif, Beirut, 1382 H/ 1963 M.
37. Ibnul Atsir, ‘Izzuddin bin Al-Atsir, Abu Al-Hasan, Ali bin Muhammad Al-Jaziri, Ushdul Ghabah fi Ma’rifatish Shahabah, Tanpa Nomer Cetak, Darul Fikr, Tanpa Kota, tanpa Tahun.
38. Ibnu Hajar, Abul Fadhl, Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar, Al-Kinani, Al-‘Asqalani, Al-Hafidl, Syihabuddin, Tahdzibut Tahdzib, Cet.I, Mathba’ah Majlis Da-irah Al-Ma’arif, India, 1366 H/.
39. Ibnu Hajar, Abul Fadhl, Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar, Al-Kinani, Al-‘Asqalani, Al-Hafidl, Syihabuddin, Taqribut Tahdzib, Cet.I, Darul Fikr, Tanpa Kota, 1415 H/ 1995 M.

Kelompok Kitab Mushthalahul Hadits
40. Ath-Thahhan, Mahmud, Doktor, Taisir Mushthalahil Hadits, Cet.IX, Maktabatul Ma’arif, Riyadl, 1417 H/ 1996 M.
41. Dr.Muhammad ‘Ajaj, Al-Khatib, Ushulul Hadits ‘Ulumuhu Wa Mushthalahuhu, Tanpa Nomer Cetak, Darul Fikr, 1408 H/1989 M

Kelompok Kitab Kamus
42. Abdul Aziz Dahlan et al., Ensiklopedi Hukum Islam, Cet.I, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996 M.
43. Az-Zubaidi, Muhammad Murtadha, Tajul ‘Arusy, Cet.I, Maktabatul Khairiyyah, 1306 H.
44. Ibnul Atsir, Abus Sa’adat, Al-Mubarak bin Muhammad, Al-jaziri, An-Nihayah fi Gharibil hadits Wal Atsar, Cet.II, Darul Fikr, Tanpa Kota, 1399 H/ 1979 M.
45. Ibnul Mandhur, Al-Imam, Al-’Allamah, Lisanul ‘Arab, Cet.I, Daru Ihyait Turats Al-‘Arabi, Beirut, 1408 H /1988 M.
46. Ibrahim Unais et al., Al-Mu’jamul Wasith, Cet.II, Tanpa Penerbit, Tanpa Kota, Tanpa Tahun.
47. Taufiq ‘Abdullah et al., Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2002 M.

Kelompok Kitab-kitab Lain
48. Marzuki, Drs. Metodologi Riset, BPFE, UII, Yoqyakarta, 1997 M.
49. Sutrisno Hadi, Prof., Drs., MA, Metodologi Risearch, Cet.VII, Yoqyakarta, Gama, 1986 M.
50. Ekayana, Peduli Sampah Menghasilkan Kompos, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Cet.II, Surakarta, 1997 M
L A M P I R A N

1. Kedudukan Hadits-Hadits yang Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim ada enam, yaitu hadits Jabir tentang larangan jual beli barang-barang yang diharamkan oleh Allah Ta’ala (hlm.11, no.1.1), hadits hadits Anas tentang minum kencing onta (hlm.12, no.2.1.1), hadits Ibnu Mas’ud tentang shalat Nabi sas. di Ka’bah (hlm.13, no.2.2.1), hadits Anas tentang shalat Nabi sas. di kandang kambing (hlm.15, no. 2.4.1), hadits Ibnu ‘Abbas tentang adzab qubur karena kencing (hlm.42), dan hadits Ibnu ‘Abbas tentang pemanfaatan kulit bangkai (hlm.46). Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim disebut dengan hadits muttafaqun ‘alaih.
Mengenai hadits muttafaqun ‘alaih, ulama bermufakat bahwa hadits tersebut menduduki tingkat keshahihan yang paling tinggi dari tujuh tingkatan shahih .

2. Kedudukan Hadits yang Diriwayat Oleh Al-Bukhari
Dalam bab ini hanya ada satu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, yaitu hadits Ibnu Mas’ud tentang larangan beristinjak dengan kotoran hewan. (hlm.17, no.3)
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Ash-Shahih-nya dapat dijadikan hujjah, karena hadits tersebut masuk dalam peringkat hadits shahih yang kedua setelah muttafaqun ‘alaih.

3. Kedudukan Hadits yang Diriwayatkan oleh Muslim
Hadits Jabir bin Samurah tentang shalat Rasulullah sas. di kandang kambing (hlm. 16, no.2.5.1) termasuk hadits shahih tingkat ketiga dari tujuh tingkatan hadits shahih, karena diriwayatkan oleh Imam Muslim secara bersendiri tanpa disertai Imam Al-Bukhari.
4. Kedudukan Hadits yang Diriwayatkan oleh selain Al-Bukhari dan Muslim
4.1 Hadits Ibnu ‘Abbas tentang Jallalah (hlm.35)
Rawi-rawi dalam sanad hadits di atas adalah rawi tsiqat selain:
a. ‘Abdullah bin Jahm: Abu Zur’ah dan Abu Hatim melihat ‘Abdullah tetapi tidak menulis hadits darinya. ‘Abdullah adalah seorang rawi shaduq (sangat jujur). Menurut Abu Hatim, ‘Abdullah adalah rawi syi’ah. ‘Abdullah adalah murid bagi ‘Amr bin Qais.
Dalam kitab At-Tahdzib tidak ada keterangan bahwa ‘Abdullah bin Jahm menyeru pada kelompoknya dalam meriwayatkan hadits, sehingga tuduhan bahwa dia rawi syi’ah tidak mempengaruhi kejujurannya.
b. ‘Amr bin Abu Qais. Beliau mendengar hadits dari Ayyub As-Sakhtiyani. Abu Dawud berkomentar bahwa di dalam haditsnya ada kesalahan dan di lain kesempatan dia mengatakan bahwa ‘Amr adalah rawi yang لا بأس به (tidak ada bahaya padanya). Ibnu Abi Syaibah juga mengatakan bahwa ‘Amr لا باس به كان يهم فى الحديث (tidak ada bahaya padanya dan dia bingung dalam meriwayatkan hadits). Akan tetapi Ibnu Hiban dan Ibnu Syahin mentsiqatkannya.
Rawi yang disifati dengan لا بأس به dan di dalam haditsnya ada kesalahan termasuk dalam martabat rawi hasan, sehingga ‘Amr bin Qais termasuk rawi hasan karena sifat tersebut.
c. Ayyub As-Sakhtiyani, rawi tsiqat, dan teguh. Dia mendengar dari Nafi’ .
Berdasarkan penelitian penulis tentang keadaan para rawi di atas, maka terbuktilah bahwa mereka adalah rawi tsiqat (tepercaya) kecuali ‘Abdullah bin Jahm dan ‘Amr bin Qais. Keduanya termasuk rawi hasan karena sifat-sifat yang tersebut di atas. Tiap rawi mendengar dan meriwayatkan dari syekhnya. Berhubung adanya dua rawi hasan, maka penulis menilai bahwa hadits Ibnu ‘Umar tersebut bermartabat hasan lidzatihi, sehingga dapat dijadikan hujjah.

4.2 Hadits Jabir tentang Kencing Binatang yang Dagingnya Halal Dimakan (hlm.15, no.2.3.1)
Susunan rawi-rawi dalam sanad hadits Jabir adalah sebagai berikut:
a) Ad-Daruquthni.
b) Abu Sahl bin Ziyad.
c) Sa’id bin ‘Utsman Al-Ahwaziy.
d) ‘Amr bin Hushain.
e) Yahya bin ‘Ala’.
f) Muththarif.
g) Muharib bin Ditsar.
h) Jabir.
i) Rasulullah sas.
Dalam sanad hadits Jabir di atas, terdapat dua perawi yang didla’ifkan ulama, yaitu:
1. ‘Amr bin Hushain: Abu Hatim menjarhnya dengan ذَاهِبُ الْحَدِيْثِ وَلَيْسَ بِهِ بَأْسٌ (orang yang hilang haditsnya dan tidak ada halangan terhadap dia). Abu Zuhrah juga ikut berkomentar dengan وَاهِيُ الْحَدِيْثِ (orang yang lalai dalam soal haditsnya), sedangkan menurut Ad-Daruquthni, ‘Amr termasuk rawi yang مَتْرُوْكٌ (yang ditinggalkan [haditsnya]). Jarh yang dilontarkan oleh ulama tersebut, semuanya tergolong dalam martabat rawi dla’if yang ketiga. Maka sudah bisa dipastikan bahwa ‘Amr bin Hushain tergolong rawi dla’if. Bahkan menurut Ibnu ‘Adi:’Amr bin Hushain menceritakan (hadits) dari orang-orang yang tidak tsiqat dan dia adalah rawi yang مُظْلِمُ الْحَدِيْثِ (orang yang menggelapkan hadits).
2. Yahya bin ‘Ala: menurut Ahmad bin Hanbal Yahya adalah perawi yang كَذَّابٌ يَضَعُ الْحَدِيْثَ (seorang pembohong yang memalsukan hadits), Ibnu Ma’in menyatakan: لَيْسَ بِثِقَةٍ وَ لَيْسَ بِشَيْئٍ (bukan orang kepercayaan dan bukan apa-apa), sedangkan menurut Ad-Daruquthni: مَتْرُوْكُ الْحَدِيْثِ (orang yang ditinggal haditsnya).

Dari keterangan di atas, maka jelaslah bahwa ‘Amr bin Hushain serta Yahya bin ‘Ala tergolong dalam rawi dla’if, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.hadits ini pun tergolong dla’if, sedangkan definisi hadits dla’if adalah:
الضَّعِيْفُ: هُوَ مَالَمْ يَجْمَعْ صِفَةُ الْحَسَنِ، بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ.
Artinya:
Hadits dlaif adalah: Suatu hadits yang tidak berkumpul (padanya) sifat (hadits) hasan, dengan hilangnya satu syarat dari syarat-syaratnya.

Dengan demikian maka hadits Jabir tersebut tidak dapat dijadikan hujjah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar