I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an dan As-Sunah adalah warisan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umat beliau sebagai pedoman hidup dalam menjalankan dinul Islam ini. Al-Islam telah mengatur pengikut-pengikutnya dalam segala urusan, baik ibadah maupun mu’amalah, begitu pula dalam hal shalat, yang merupakan salah satu ibadah yang agung kedudukannya, tak lepas dari aturan-aturan yang harus diperhatikan. Maka dari itu shalat harus dilaksanakan dengan benar menurut apa yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam contohkan, sebagaimana tersebut dalam sabda beliau : صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنٍيْ أُصَلِّى yang artinya “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut, merupakan satu perintah bagi tiap individu untuk melaksanakan shalat sesuai dengan cara yang beliau lakukan.
Penulis mendapati adanya perbedaan di kalangan masyarakat dalam mengerjakan shalat. Salah satu wujud nyata yang penulis dapatkan di daerah tempat tinggal penulis, adalah perbedaan di kalangan masyarakat dalam melakukan cara shalat. Salah satu contohnya adalah perihal posisi tangan ketika i’tidal (berdiri tegak) setelah ruku’. Sebagian mereka melakukan cara i’tidal dengan posisi tangan bersedekap pada dada, sedang sebagian yang lain melakukannya dengan posisi tangan lurus ke bawah. Mengingat bahwa selama ini penulis melakukan cara i’tidal dengan posisi tangan lurus ke bawah, sedangkan sebagian muslimin melakukan cara i’tidal dengan tangan bersedekap pada dada, maka penulis terdorong untuk mengadakan penelitian guna mendapatkan jawaban yang tepat dan mewujudkannya dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul POSISI TANGAN PADA WAKTU I’TIDAL DALAM SHALAT .
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, rumusan masalah yang penulis ajukan adalah, bagaimanakah sebenarnya posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat menurut syari’at?
3. Tujuan Penelitian
Searah dengan rumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat menurut syariat.
4. Kegunaan Penelitian
Harapan penulis, hasil penelitian ini memberikan manfaat bagi penulis maupun pembaca, antara lain :
4.1 Sebagai penjelasan/pedoman bagi masyarakat tentang posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat.
4.2 Sebagai pelengkap literatur yang memuat pembahasan posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat.
4.3 Sebagai tambahan wawasan bagi penulis khususnya dalam bidang fikih.
5. Metodologi Penelitian
5.1 Jenis Penelitian dan Metode Pengumpulan Data
Menurut bidangnya, penelitian ini tergolong penelitian dalam bidang agama, khususnya dalam masalah fikih. Ditinjau dari segi obyeknya, penelitian yang digunakan pada makalah ini termasuk penelitian terpakai (Applied Research), karena dilatarbelakangi adanya perbedaan sebagian masyarakat dalam masalah ini. Sedang ditinjau dari segi tempatnya, penelitian ini tergolong penelitian literatur (perpustakaan), sebab penulis menjadikan kitab-kitab sebagai sumber data. Adapun menurut tujuan umum, penelitian ini merupakan penelitian verifikatif (Verifikative Research), yaitu riset yang ditujukan untuk menguji kebenaran suatu pengetahuan.
Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode studi pustaka yaitu dengan cara membaca, mempelajari serta meneliti beberapa kitab yang berhubungan dengan pembahasan posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat.
5.2 Sumber dan Jenis Data
Literatur yang menjadi sumber data dalam penelitian ini meliputi kitab hadits, kitab syarah, kitab fikih, kitab ushul fikih, kitab musthalahul hadits, kamus dan lain-lain.
Data-data yang penulis kumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder.
Data primer adalah :
“Data yang diperoleh langsung dari sumbernya; diamati dan dicatat untuk pertama kalinya.”
Sedang data sekunder adalah :
“Data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti. Misalnya dari Biro Statistik, majalah, keterangan-keterangan, maupun publikasi lainnya. Jadi, data sekunder berasal dari tangan kedua, ketiga, dan seterusnya, artinya melewati satu atau lebih pihak yang bukan peneliti sendiri.“
Sebagai contoh, yang dimaksud dengan data primer dalam studi pustaka ini adalah data yang diperoleh dari kitab asal, bukan nukilan seseorang dari kitab lain yang kemudian dimuat dalam kitabnya sendiri. Dapat diambil contoh ialah nukilan hadits-hadits Al-Bukhari yang penulis kutip dari kitab susunan beliau, Shahihul Bukhari.
Adapun data sekunder adalah data yang diperoleh bukan dari kitab asal. Data sekunder dalam penelitian ini di antaranya adalah nukilan hadits yang diambil bukan dari kitab asal. Misalnya nukilan hadits riwayat Ath-Thabrani yang penulis kutip dari kitab Majma’uz Zawaid yang disusun oleh Al-Haitsami. Pengutipan data sekunder ini penulis lakukan apabila -setelah diusahakan- penulis tidak mendapatkan data tersebut dari sumbernya.
5.3 Metode Analisa Data.
Dalam menganalisis data-data penelitian ini, penulis menggunakan metode Reflective Thinking yaitu mengkombinasikan metode Induksi dan metode Deduksi.
Adapun pengertian metode induksi adalah berpikir untuk menarik konklusi yang bersifat umum dari data-data yang khusus, sedangkan yang dimaksud dengan metode deduksi ialah penarikan kesimpulan dari dasar-dasar pengetahuan yang umum untuk menilai suatu persoalan yang bersifat khusus.
6. Sistematika Penulisan
Makalah ini secara garis besar terdiri dari tiga bagian; bagian awal, bagian tengah, dan bagian akhir. Untuk mempermudah pembaca dalam memahami alur pembahasan makalah ini, penulis menyusun sistematika sebagai berikut :
Bagian awal, dimulai dengan halaman judul, halaman pengesahan, halaman kata pengantar, dan halaman daftar isi.
Adapun pada bagian tengah yang merupakan isi pembahasan makalah ini terdiri dari lima bab yaitu :
Bab pertama, pendahuluan, terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab kedua, membahas tentang posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat, yang memuat dua subbab. Subbab pertama berisikan pengertian i’tidal. Sedang subbab kedua tentang hadits-hadits yang berkenaan dengan posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat.
Bab ketiga, menguraikan pendapat ulama perihal posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat yang terbagi menjadi dua subbab. Subbab pertama memaparkan pendapat yang menyatakan posisi tangan lurus ke bawah. Subbab kedua memaparkan pendapat yang menyatakan posisi tangan disedekapkan pada dada.
Bab keempat, berisi uraian tentang analisa hadits-hadits dan pendapat ulama yang berkaitan dengan posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat.
Bab kelima, penutup yang meliputi kesimpulan dan saran-saran
Bagian akhir makalah ini berisi daftar pustaka dan lampiran-lampiran.
B A B II
PENGERTIAN I’TIDAL DAN HADITS-HADITS YANG BERKAITAN DENGAN POSISI TANGAN PADA WAKTU I’TIDAL DALAM SHALAT
Bab dua ini terbagi menjadi dua subbab. Subbab pertama berisi pengertian i’tidal dalam shalat. Subbab kedua memaparkan hadits-hadits yang berkaitan dengan posisi tangan pada waktu i’tidal.
1. Pengertian I’tidal.
Lafal i’tidal merupakan masdar dari kata kerja (fi’il)إِعْتَدَلَ-يَعْتَدِلُ-إِعْتِدَالاً Dalam kamus Tajul ‘Arus disebutkan sebagai berikut :
أَلإِعْتِدَالُ أي اَلْقَوَامُ.
“Lafal أَلإِعْتِدَالُ yaitu lurus.”
Sinonim (padan kata) bagi lafal tersebut adalah إِِسْتِوَاءٌ إِِسْتِقَامَةٌ dan إِِِنْتِصَابٌ yang semuanya mempunyai kesamaan arti yaitu : menjadi lurus.
Adapun pengertian i’tidal menurut istilah fikih adalah berikut ini sebagaimana diutarakan oleh An-Nawawi:
أَلإِعْتِدَالُ الْوَاجِبُ هُوَ اَنْ يَعُوْدَ بَعْدَ رُكُوْعِهِ اِلَى الْهَيْئَةِ الَّتِى كَانَ عَلَيْهَا قَبْلَ الرُّكُوْعِ سَوَاءً صَلَّى قَائِمًا اَوْ قَاعِدًا.
“I’tidal yang harus dilakukan adalah kembalinya (posisi tubuh) setelah ruku’ pada keadaan semula sebelum ruku’ sama (saja) shalat dalam keadaan berdiri atau duduk.”
Pengertian di atas dikemukakan juga oleh Imam Taqiyyuddin dan ulama madzhab empat (Al-Hanafiyyah, Asy-Syafi’iyyah, Al-Malikiyyah dan Al-Hanabilah).
Berdasarkan pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa i’tidal ialah bangkit dari ruku’ dengan posisi tubuh kembali pada keadaan semula dengan posisi tegak lurus disertai thuma’ninah, baik shalat dilaksanakan dengan berdiri ataupun duduk.
2. Hadits-Hadits yang Berkaitan dengan Posisi Tangan pada Waktu I’tidal dalam Shalat
Berdasarkan pengkajian, tidak didapati hadits yang menunjukkan secara tersurat perihal posisi tangan ketika berdiri i’tidal. Oleh sebab itu pada subbab ini dimuat hadits-hadits yang tidak secara langsung membahas tentang posisi tangan pada waktu i’tidal.
2.1 Hadits Rifa’ah bin Rafi’ Az-Zuraqi
2.1.1 Lafal, Arti, dan Takhrij Hadits
...عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ اَلزُّرَقِيِّ. وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ وَ رَسُوْلُ اللهِ جَالِسٌ فِى الْمَسْجِدِ، فَصَلَّى قَرِيْبًا مِنْهُ. ثُمَّ انْصَرَفَ اِلَى رَسُوْلِ اللهِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ :"اَعِدْ صَلاَتَكَ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ." قَالَ، فَرَجَعَ فَصَلَّى كَنَحْوٍ مِمَّا صَلَّى، ثُمَّ انْصَرَفَ اِلَى رَسُوْلِ اللهِ ، فَقَالَ لَهُ "اَعِدْ صَلاَتَكَ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ." فَقَالَ:"يَا رَسُوِْلَ اللهِ عَلِّمِْني كَيْفَ اَصْنَعُ." قاَلَ :"إِذَا اسْتَقْبَلْتَ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْأَنِ، ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا شِئْتَ. فَإِذَا رَكَعْتَ فَاجْعَلْ رَاحَتَيْكَ عَلَى رُكْبَتَيْكَ وَامْدُدْ ظَهْرَكَ وَمَكِّنْ لِرُكُوْعِكَ، فإَِِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا. وَإِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ لِسُجُوْدِكَ، فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَاجْلِسْ عَلَى فَخِذِكَ الْيُسْرَى، ثُمَّ اصْنَعْ ذَالِكَ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ وَ سَجْدَةٍ." رواه أحمد بإسناد حسن.
“...Dari Rifa’ah bin Rafi’ Az-Zuraqi –salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam - dia berkata : Datanglah seorang laki-laki, sedang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di dalam masjid. Lalu dia shalat di dekat beliau. Kemudian ia menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ulangilah shalatmu, karena engkau belum shalat.” Maka (rawi) berkata: Lalu dia kembali, kemudian shalat semisal ia shalat (sebelumnya). Kemudian ia menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda (lagi) kepadanya : “Ulangilah shalatmu, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Maka ia berkata : “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku bagaimana aku melakukannya.” Beliau bersabda : “Apabila engkau menghadap kiblat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah Ummul Qur’an (Al-Fatihah), kemudian bacalah apa saja yang engkau kehendaki (dari Al-Qur’an). Kemudian apabila engkau ruku’ letakkan kedua telapak tanganmu pada dua lututmu dan datarkanlah punggungmu, serta tepatkan (posisi) ruku’mu. Bila engkau mengangkat kepalamu, tegakkan punggungmu, sehingga tulang-tulang kembali pada persendiannya. Dan bila engkau sujud, maka tepatkan (posisi) sujudmu. Bila engkau mengangkat kepalamu (dari sujud), maka duduklah dengan bertekanan pada pahamu yang kiri, kemudian lakukan yang demikian itu pada setiap rakaat atau sujudan.”
Ahmad telah meriwayatkannya dengan sanad hasan.
Hadits Rifa’ah bin Rafi’ di atas dikeluarkan juga oleh beberapa imam antara lain : Abu Dawud, At-Turmudzi, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Al-Hakim, Asy-Syafi’i, dan Ath-Thayalisi.
2.1.2 Maksud Hadits
Hadits di atas menceritakan tentang seseorang yang tidak membaguskan shalatnya, sehingga Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengulangi shalat sebagaimana shalat yang telah beliau ajarkan, yaitu:
Memulai shalat dengan menghadap kiblat, kemudian bertakbir. Lalu membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah), dan dilanjutkan dengan bacaan surat yang lain. Kemudian ruku’ dalam keadaan thuma'ninah dengan posisi punggung benar-benar lurus, dan kedua telapak tangan diletakkan pada kedua lutut. Sesudah itu bangkit dari ruku’ (i’tidal) dengan menegakkan punggung sehingga tulang-tulang kembali pada persendiannya. Kemudian berangkat sujud dua kali dengan disertai duduk di antara keduanya. Tata cara shalat ini dilakukan pada tiap rakaat hingga shalat berakhir.
2.1.3 Derajat Hadits
Derajat hadits Rifa’ah bin Rafi’ ini adalah hasan.
2.2 Hadits Abu Humaid As-Sa’idi
2.2.1 Lafal, Arti, dan Takhrij Hadits
...عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ نَفَرٍ مِنْ اَصْحَابِ النَّبْيِّ فَذَكَرْنَا صَلاَةَ النَّبِيِّ فَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ :"أَنَا كُنْتُ أَحْفَظُكُمْ لِصَلاَةِ رَسُوْلِ اللهِ . رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ. فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ. فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهَ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ اَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ. فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اليُمْنَى. وإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ."
رواه البخاري بسند صحيح.
“...Dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’, bahwasanya dia duduk bersama sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu kami memperbincangkan tentang shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu berkata Abu Humaid As-Sa'idi: “Akulah orang yang paling hafal tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku telah melihat beliau jika bertakbir, menjadikan kedua tangan beliau sejajar dengan kedua pundak beliau. Dan bila beliau ruku’ beliau menempatkan kedua tangan pada kedua lututnya. Kemudian beliau menghamparkan punggung beliau. Maka apabila mengangkat kepala dari ruku’ beliau berdiri tegak sehingga semua tulang punggung kembali pada tempatnya. Lalu bila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangan tanpa merenggangkan ataupun menggenggam jari-jari kedua tangannya. Dan beliau menghadapkan ujung jari-jari kaki beliau ke arah kiblat. Lalu bila beliau duduk pada dua raka’at, beliau duduk pada telapak kaki yang kiri dan menegakkan telapak kaki yang kanan. Dan bila duduk pada raka’at terakhir beliau mengedepankan telapak kaki yang kiri dan menegakkan telapak kaki beliau yang kanan, dan duduk pada tempat duduknya.”
Al-Bukhari telah meriwayatkannya dengan sanad shahih.
Hadits Abu Humaid tersebut dicantumkan juga oleh mukharrij lain pada kitab mereka yaitu : Ahmad bin Hanbal, At-Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ad-Darimi, Al-Baihaqi, dan Ibnu Khuzaimah .
2.2.2 Maksud Hadits
Hadits Abu Humaid ini menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu :
Apabila memulai shalat, beliau bertakbir dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak beliau. Kemudian bila ruku’ beliau meluruskan punggung dan meletakkan kedua tangan pada dua lutut. Lalu beliau bangkit dari ruku’ dengan mengangkat kepala, lalu berdiri tegak sehingga semua tulang punggung kembali pada tempatnya. Kemudian, bila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangan tanpa merenggangkan jari-jari tangan dan tidak pula menggenggamnya, dan menjadikan semua ujung jari kaki dalam keadaan menghadap kiblat. Kemudian duduk pada dua raka’at pertama, beliau menegakkan telapak kaki yang kanan, dan menduduki telapak kaki yang kiri. Adapun pada raka’at terakhir, beliau duduk dengan memasukkan telapak kaki beliau yang kiri, dan menegakkan telapak kaki yang kanan.
2.2.3 Derajat Hadits
Hadits Abu Humaid di atas berderajat shahih.
2.3 Hadits Uqbah bin ‘Amr radliyallahu ‘anhu
Lafal, Arti, dan Takhrij Hadits
...عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو قَالَ :"أَلاَ أُصَلِّى لَكُمْ كَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ يُصَلِّى." فَقُلْنَا :"بَلَى." فَقَامَ، فَلَمَّا رَكَعَ، وَضَعَ رَاحَتَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَ جَعَلَ اَصَابِعَهُ مِنْ وَرَاءِ رُكْبَتَيْهِ وَجَافَى اِبْطَيْهِ حَتَّى اسْتَقَرَّ كُلُّ شَيْئٍ مِنْهُ. ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَامَ حَتَّى اسْتَوَى كُلُّ شَيْئٍ مِنْهُ. ثُمَّ سَجَدَ فَجَافَى اِبْطَيْهِ حَتَّى اسْتَقَرَّ كُلُّ شَيْئٍ مِنْهُ. ثُمَّ قَعَدَ حَتَّى اسْتَقَرَّ كُلُّ شَيْئ ٍمِنْهُ. ثُمَّ سَجَدَ حَتَّى اسْتَقَرَّ كُلُّ شَيْئٍ مِنْهُ. ثُم صَنَعَ كَذَالِكَ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ قَالَ :"هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ يُصَلِّي. وَهَكَذَا كَانَ يُصَلِّيْ بِنَا." رواه النسائى بإسناد حسن.
“...Dari Uqbah bin ‘Amr radliyallahu ‘anhu berkata : ”Maukah aku (tunjukkan) shalatku pada kalian sebagaimana aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya.” Maka kami pun berkata: “Ya.” Lalu dia pun berdiri. Tatkala ruku’ dia meletakkan dua telapak tangannya di atas dua lututnya dan menjadikan jari-jari tangannya di belakang dua lututnya serta merenggangkan (kedua lengan dari) dua ketiaknya sehingga menetaplah seluruh anggota tubuhnya. Kemudian mengangkat kepalanya, lalu berdiri sehingga menjadi lurus semua anggota badannya. Kemudian sujud, lalu merenggangkan dua ketiaknya dari badannya, sehingga menetaplah semua anggota badannya. Kemudian duduk, sehingga menetaplah semua anggota badannya. Lalu sujud sehingga menetaplah semua anggota badannya. Dia berbuat demikian empat rakaat. Kemudian berkata :”Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (melakukan) shalat, dan demikian (pula) beliau shalat bersama kami.”
An-Nasa’i telah meriwayatkannya dengan sanad hasan.
Hadits di atas dikeluarkan juga oleh Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud.
Maksud Hadits
Hadits tersebut menjelaskan tentang cara shalat Uqbah bin ‘Amr seperti yang ia lihat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dimulai dengan berdiri, kemudian ruku’ dengan meletakkan dua telapak tangan di atas dua lutut, dan dua ketiak direnggangkan dari badan. Setelah itu bangkit dari ruku’ (i’tidal), kemudian berdiri tegak, sehingga semua anggota badan kembali lurus pada posisinya. Selanjutnya sujud dua kali dengan merenggangkan dua ketiak dari badan dan diselingi duduk antara keduanya. Hal itu dilakukan hingga shalat selesai.
Derajat Hadits
Hadits ‘Uqbah bin ‘Amr ini berderajat hasan.
2.4 Hadits Wail bin Hujr
2.4.1 Lafal, Arti, dan Takhrij Hadits
...عَنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ:"رَأَيْتُ النَّبِيَّ حِيْنَ كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِذَاءَ اُذُنَيْهِ، ثُمَّ حِيْنَ رَكَعَ ثُمَّ حِيْنَ قَالَ سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَ رَأَيْتُهُ مُمْسِكًايَمِيْنَهُ عَلَى شِمَالِهِ فِى الصَّلاَةِ. فَلَمَّا جَلَسَ حَلَقَ بِالْوُسْطَى وَ اْلإِبْهَامِ، وَ أَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى. رواه أحمد بسند ضعيف.
“...Dari Wail bin Hujr, dia berkata : “Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dua telinga beliau. Kemudian beliau mengangkat kedua tangan tatkala ruku’ (dan) tatkala mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Dan aku melihat beliau dalam keadaan memegang tangan kanan pada tangan kiri dalam shalat tersebut. Maka tatkala beliau duduk, beliau melingkarkan jari tengah dan ibu jari beliau, dan berisyarat dengan jari telunjuk. Dan beliau meletakkan tangan kanan pada paha kanan beliau dan tangan kiri pada paha kiri beliau.”
Ahmad telah meriwayatkannya dengan sanad yang dla’if.
Hadits Wail bin Hujr ini dikeluarkan juga oleh, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
2.4.2 Maksud Hadits
Hadits di atas menerangkan bahwa Wail bin Hujr melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bertakbiratul ihram, beliau mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua telinga beliau. Beliau juga mengangkat kedua tangan tersebut ketika hendak ruku’ dan ketika mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Kemudian pada shalat tersebut beliau bersedekap dengan tangan kanan memegang tangan kiri. Lalu ketika bertasyahud beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan meletakkan tangan kanan pada paha kanan beliau dan meletakkan tangan kiri pada paha kiri.
2.4.3 Derajat Hadits
Derajat hadits Wail bin Hujr tersebut adalah hasan lighairihi.
B A B III
PENDAPAT ULAMA TENTANG POSISI TANGAN
PADA WAKTU I’TIDAL
Berikut ini, penulis kemukakan pendapat-pendapat ulama tentang posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat.
1. Posisi Tangan Lurus Ke Bawah
Ulama yang menyatakan pendapat ini antara lain :
1.1 Al-‘Aini
وَقْتُ وَضْعِ الَْيَدَيْنِ. وَ اْلأَصْلُ فِيْهِ أََنَّ كُلَّ قِيَامٍ فِيْهِ ذِكْرٌ مَسْنُوْنٌ يُعْتَمَدُ فِيْهِ، اَعْنِي اِعْتِمَادَ يَدِهِ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، وَ مَا لاَ فَلاَ. فَيُعْتَمَدُ فِي حَالَةِ الْقُنُوْتِ وَ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ، وَ لاَ يُعْتَمَدُ فِي الْقُوْمَةِ عَنِ الرُّكُوْعِ وَ بَيْنَ تَكْبِيْرَاتِ الْعِيْدَيْنِ الزَّوَائِدِ وَ هَذَا هُوَ الصًّحِيْحُ.
“Waktu meletakkan dua tangan. Pada asalnya (adalah), bahwa setiap berdiri yang terdapat penyebutan tentang disunahkannya (penyedekapan kedua tangan) padanya, (maka) kedua tangan dipegangkan, yang saya maksudkan adalah berpegangnya tangan kanan pada tangan kiri (bersedekap). Sedang apa-apa yang tidak ada, maka tidak ada (penyedekapan) padanya. Maka dipegangkan (tangan kanan pada tangan kiri) pada waktu berdiri (dalam shalat) maupun shalat jenazah, dan tidak dipegangkan (tangan kanan pada tangan kiri) pada saat bangkit dari ruku’ serta antara takbir-takbir tambahan pada shalat dua hari raya. Dan inilah (pendapat) yang benar.”
Maksud dari pendapat Al-‘Aini di atas secara ringkas ialah, bahwa pada asalnya hukum meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (bersedekap) disunahkan pada setiap berdiri dalam shalat. Akan tetapi jika tidak ada penyebutan tentang sunahnya untuk bersedekap ketika berdiri, maka tidak ada penyedekapan tangan padanya.
Adapun penyedekapan kedua tangan ini dilakukan ketika berdiri dalam shalat maupun shalat jenazah, dan tidak dilaksanakan pada berdiri ketika bangkit dari ruku’ (i’tidal) serta antara takbir-takbir pada shalat dua hari raya.
Hal ini sebagaimana diutarakan pula oleh Ibnul Hammam Al-Hanafi dalam kitabnya.
1.2 Imam An-Nawawi
وَ سَبَقَ هُنَاكَ بَيَانُ مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فَإِذَا اعْتَدَلََ قَائِِِمًا حَطََّّّ يَدَيْهِِ، وَ السُّنَّةُ أَنْ يَقُوْلَ حَالَ ارْتِفَاعِهِ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ.
“Dan telah lewat keterangan madzhab-madzhab ulama maka apabila (orang yang shalat) telah berdiri tegak, dia menurunkan kedua tangannya, dan sunahnya bahwasanya dia mengucapkan sami’allahu liman hamidah pada waktu bangkit dari ruku’.”
1.3 Ar-Rafi’i
وَ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ اْلاِعْتِدَالِ رَفْعُ الْيَدَيْنِ إِلَى حَذْوِ الْمَنْكِبَيْنِ. فَإِذَا اعْتَدَلَ قَائِمًا حَطَّهُمَا.
“Dan disukai mengangkat kedua tangan ketika i’tidal, hingga sejajar dengan dua pundak. Maka apabila (orang yang shalat) telah berdiri tegak, dia menurunkan kedua (tangannya). “
1.4 Al-Albani
إِنَّ الْمُرَادَ مِنْ هَذَا الْحَدِيْثِ بَيِّنٌ وَاضِحٌ، وَ هُوَ اْلاِطْمِئْنَانُ فِي هَذَا الْقِيَامِ. وَأَمَّا اسْتِدْلاَلُ بَعْضِ إِخْوَانِنَا مِنْ أَهْلِ الْحِجَازِ وَ غَيْرِهَا بِهَذَا الْحَدِيْثِ عَلَى مَشْرُوْعِيَّةِ وَضْعِ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فِي هَذَا الْقِيَامِ، فَبَعِيْدٌ جِدًّا عَنْ مَجْمُوْعِ رِوَايَاتِ الْحَدِيْثِ، وَ هُوَ الْمَعْرُوْفُ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ بِ(حَدِيْثِ الْمُسِيْئِ صَلاَتَهِ) بَلْ هُوَ اسْتِدْلاَلٌ بَاطِلٌ.
1
“Maksud dari hadits ini jelas dan terang, yaitu thuma’ninah pada berdiri ini (bangkit dari ruku’). Adapun sebagian saudara-saudara kami dari Ulama Hijaz yang menjadikan hadits ini sebagai dalil disyari’atkannya meletakkan tangan kanan pada tangan kiri ketika berdiri i’tidal ini, maka sangat jauh dari pemahaman riwayat hadits yang dikenal di kalangan fuqaha’ dengan (hadits Al-Musi’ Shalatah), bahkan (hal itu merupakan) pengambilan dalil yang tidak benar.”
Menurut beliau, pensyari’atan peletakan tangan kanan di atas tangan kiri -sebagaimana pendapat ulamaHijaz- berdasarkan hadits riwayat Ahmad bin Hanbal merupakan pengambilan dalil yang tidak benar. Jadi, menurut keterangan ini beliau berpendapat bahwa hadits tersebut memberikan pengertian posisi tangan lurus ke bawah ketika berdiri bangkit dari ruku’ (i’tidal).
2. Posisi Tangan Disedekapkan pada Dada
Berikut ini pemaparan ulama tentang pendapat posisi tangan disedekapkan pada dada :
2.1 Syaikh Bin Baz
أَمَّا إِنْ كَانَ مَأْمُوْمًا فَإِنَّهُ يَقُوْلُ عِنْدَ الرَّفْعِ رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ إِلَى أََخِرِ مَا تَقَدَّمَ. وَ يُسْتَحَبُّ أنْ يَضَعَ كُلٌّ مِنْهُمْ يَدَيْهِ عَلَى صَدْرِهِ، مَا فُعِلَ فِي قِيَامِهِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ.
“Adapun jika menjadi makmum, maka tatkala bangkit (dari ruku’) dia mengucapkan “rabbana wa lakal hamdu” dan seterusnya (seperti) yang telah lewat. Dan disukai (bagi) semuanya untuk meletakkan kedua tangan pada dada (ketika i’tidal), sebagaimana yang dilakukan pada (waktu) berdiri sebelum ruku’.”
2.2 A. Qadir Hasan
“Bangkit dari ruku’ sambil mengangkat kedua-dua tangan dan mengucap “sami’allahu liman hamidah”, tangan kanan di atas tangan kiri diletakkan di dada.”
Demikianlah uraian pendapat ulama tentang posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat.
BAB IV
ANALISA
Berdasarkan data-data yang telah terkumpul, penulis menganalisis dua hal yaitu : Pertama, analisa hadits-hadits yang berkaitan dengan posisi tangan ketika i’tidal yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman hadits-hadits tersebut dalam kaitannya dengan ihwal kedua tangan tatkala berdiri bangkit sesudah ruku’.
Kedua, analisa pendapat ulama tentang posisi tangan pada waktu i’tidal. Berikut ini uraian masing-masing analisa.
1. Analisa Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan Posisi Tangan Pada Waktu I’tidal
Dalam masalah ini, penulis mengemukakan empat hadits yang berkaitan dengan posisi tangan pada waktu i’tidal. Dua hadits berderajat shahih, satu hadits berderajat hasan lidzatihi dan satu hadits berderajat hasan lighairihi. Adapun para ulama telah sepakat bahwa hadits shahih dan hasan dapat dijadikan hujjah dan wajib untuk diamalkan.
Berikut ini uraian analisa hadits-hadits yang berkaitan dengan posisi tangan pada waktu i’tidal :
1.1 Hadits Rifa’ah bin Rafi’ Az-Zuraqi
Hadits Rifa’ah bin Rafi’ ini berderajat shahih. Hadits ini dikenal dengan sebutan hadits Al-Musi’ fi Shalatih, yaitu hadits tentang seseorang yang berbuat kesalahan dalam shalatnya, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah untuk mengulangi shalatnya menurut tata cara shalat yang telah beliau ajarkan kepadanya. Adapun salah satunya adalah berdiri setelah bangkit dari ruku’, seperti yang telah beliau sabdakan berikut ini:
فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا.
“Maka apabila engkau telah mengangkat kepalamu (dari ruku’), maka tegakkan punggungmu sehingga tulang-tulang kembali pada persendiannya.”
Hadits di atas menjelaskan bahwa setelah bangkit dari ruku’, punggung ditegakkan sehingga tulang-tulang menjadi tegak dan kembali pada persendiannya.
Huruf أل pada kata اَلْعِظَامُ tersebut adalah li ta’rifil jinsi yang menunjukkan pada makna istighraq (keseluruhan), artinya sehingga pada waktu i’tidal posisi badan tegak berdiri sampai tulang-tulang kembali pada persendiannya. Tulang-tulang yang dimaksud di sini mencakup semua tulang badan termasuk padanya tulang tangan.
Jika huruf أل tersebut lil ‘ahd yang menunjuk pada kata صُلْبَكَ maka ketika i’tidal hanya tulang punggung yang kembali tegak pada persendiannya. Lalu di manakah kedua tangan diletakkan? Sementara pada posisi ruku’, punggung harus dalam keadaan lurus mendatar dan kedua tangan bertekanan pada kedua lutut. Jika demikian maka pada waktu bangkit dari ruku’ pun bukan hanya punggung yang ditegakkan kembali namun kedua tangan pun demikian. Maka huruf al pada kata al-'idham tersebut tidak bisa menunjukkan lil 'ahd, karena setelah bangkit dari ruku' semua tulang kembali pada persendiannya.
Jadi, huruf al pada lafal al-'idham tersebut lebih tepat menunjuk pada makna istighraq, sebab kata al-'idham tersebut menunjukkan kepada semua jenis tulang badan yang mencakup padanya tulang tangan.
Dengan demikian diperoleh pengertian bahwa hadits Rifa'ah bin Rafi' Az-Zuraqi tersebut menunjukkan bahwa posisi tangan pada waktu i'tidal adalah lurus ke bawah. Wallahu 'alam bish shawab.
1.2 Hadits Abu Humaid As-Sa’idi
Hadits Abu Humaid As-Sa’idi ini berderajat shahih. Hadits Abu Humaid As-Sa’idi ini menjelaskan tentang tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya adalah berdiri setelah bangkit dari ruku’, sebagaimana disebutkan pada lafal berikut ini :
فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اِسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ.
“Maka apabila beliau mengangkat kepala dari ruku’, beliau berdiri tegak sehingga semua tulang punggung kembali pada tempatnya.”
Hadits di atas menerangkan bahwa sesudah mengangkat kepala dari ruku’, posisi tubuh berdiri tegak sehingga semua tulang punggung kembali pada posisinya. Jadi, dari lafal hadits di atas diperoleh pemahaman bahwa setelah mengangkat kepala dari ruku', tulang punggung kembali dalam keadaan tegak lurus.
Hadits Abu Humaid tersebut di atas dikeluarkan juga oleh At-Turmudzi dengan lafal berikut :
ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِيْ مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً.
“Kemudian beliau mengucapkan sami’allahu liman hamidah, sambil mengangkat kedua tangan dan berdiri tegak, sehingga semua tulang kembali pada tempatnya dalam keadaan lurus.”
Matan hadits riwayat At-Turmudzi tersebut menggunakan lafal kullu 'adzmin yang berarti semua tulang badan, yang termasuk padanya kullu faqar (semua tulang punggung). Adapun matan hadits riwayat Al-Bukhari menggunakan lafal kullu faqar yang berarti semua tulang punggung.
Matan hadits riwayat Al-Bukhari menerangkan bahwa setelah bangkit dari ruku', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri tegak sehingga semua tulang punggung kembali pada posisinya. Adapun maksud matan hadits riwayat At-Turmudzi adalah ketika berdiri i'tidal, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sami'allhu liman hamidah, lalu berdiri tegak sehingga semua tulang kembali pada posisinya dengan lurus.
Pada hadits Abu Humaid riwayat At-Turmudzi tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit posisi kedua tangan ketika berdiri i’tidal. Matan hadits di atas menjelaskan apabila bangkit dari ruku’, posisi tubuh dalam keadaan tegak, sehingga semua tulang kembali pada tempatnya dengan lurus pula. Dengan demikian, hadits tersebut menunjukkan adanya pemahaman yang dapat diperoleh dalam kaitannya dengan posisi kedua tangan pada waktu berdiri i'tidal. Pemahaman tersebut diambil dari bunyi hadits :
وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِيْ مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً.
Kata مُعْتَدِلاً merupakan hal (kata yang menerangkan keadaan) bagi lafal كُلُّ عَظْمٍ. Lafal kullu ‘adhmin ini adalah bentuk umum yang menunjuk pada seluruh tulang badan, artinya tulang tangan pun termasuk dalam kata-kata ini. Jika pada waktu berdiri i’tidal, tulang tangan dikembalikan pada posisinya dalam keadaan lurus, maka tentunya posisi kedua tangan pun lurus ke bawah, dan tidak bisa dipahami bahwa kedua tangan disedekapkan.
Dengan demikian posisi tangan ketika i’tidal adalah lurus ke bawah bukan disedekapkan, karena tulang tangan termasuk dalam kata kullu ‘adhmin yang merupakan bentuk umum yang menunjuk pada keseluruhan tulang badan.
Berdasarkan keterangan di atas disimpulkan bahwa hadits ini memberikan pengertian bahwa posisi tangan pada waktu i’tidal adalah lurus ke bawah. Wallahu a’lam bish shawab.
1.3 Hadits ‘Uqbah bin ‘Amr (Abu Mas’ud) radliyallahu ‘anhu
Hadits ini berderajat hasan. Hadits ini menjelaskan tentang cara shalat ‘Uqbah bin ‘Amr seperti yang ia lihat Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Salah satu gerakan shalat yang ia praktikkan berdasarkan yang ia contoh dari beliau adalah cara berdiri i’tidal yaitu :
ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَامَ حَتَّى يَسْتَوِيَ كُلُّ شَيْئٍ مِنْهُ.
“Kemudian ia mengangkat kepala, lalu berdiri sehingga seluruh anggota badannya menjadi lurus.”
Maksud dari lafal كُلُّ شَيْئٍ dalam hadits ini adalah كُلُّ عُضْوٍ sebagaimana yang disebutkan dalam Badzlul Majhud berikut ini :
((كُلُّ شَيْئٍ)) أي كُلُّ عُضْوٍ.
“Lafal ((كُلُّ شَيْئٍ)) maksudnya adalah semua anggota badan.”
Adapun yang dimaksud dengan anggota badan yaitu bagian-bagian tubuh seperti tangan dan kaki.
Jadi, hadits ‘Uqbah bin ‘Amr ini menerangkan bahwa setelah mengangkat kepala dari ruku’, kemudian dia berdiri sehingga semua anggota badan menjadi lurus. Apabila pada waktu berdiri i’tidal posisi tubuh kembali dalam keadaan berdiri tegak sehingga semua anggota badan menjadi lurus, maka kedua tangan pun kembali lurus, sebab kedua tangan merupakan bagian anggota badan. Oleh karena itu lafal hadits tersebut memberikan pengertian posisi tangan lurus ke bawah ketika berdiri i’tidal.
Dengan demikian diperoleh kesimpulan bahwa hadits ini menguatkan hadits Abu Humaid, karena memberikan pengertian dengan jelas tentang posisi tangan lurus ke bawah pada waktu i’tidal. Wallahu a’lam bis shawab.
1.4 Hadits Wail bin Hujr
Hadits Wail bin Hujr yang dikeluarkan oleh Ahmad bin Hanbal ini berderajat dla’if. Hadits tersebut menjelaskan tentang kesaksian Wail bin Hujr pada sebagian cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangan beliau ketika bertakbir, ketika hendak ruku’, dan tatkala mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Pada shalat tersebut beliau bersedekap dengan tangan kanan memegang tangan kiri.
Berdasarkan keterangan ini dapat dimengerti bahwa hadits Wail bin Hujr tersebut menjelaskan tentang bersedekap pada waktu berdiri dalam shalat. Akan tetapi tidak dijelaskan pada keadaan yang bagaimanakah hal itu dilakukan. Pada lafal yang lain dari hadits Wail bin Hujr ini diterangkan bahwa bersedekap dalam shalat dilaksanakan pada berdiri sebelum ruku’, yaitu setelah takbiratul ihram. Hal ini sebagaimana yang disebutkan pada hadits-hadits di bawah ini :
1. Hadits riwayat Muslim dan Abu Dawud dari jalur ‘Alqamah bin Wail dari Wail bin Hujr
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ وَ مَوْلًى لَهُمْ أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ عَنْ أَبِيْهِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ كَبَّرَ -وَصَفَ هَمَّامُ-حِيَالَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى. فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ. فَلَمَّا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ، فَلَمَّا سَجَدَ، سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ.
“Dari ‘Alqamah bin Wail dan maula mereka bahwa keduanya menceritakan dari bapaknya, Wail bin Hujr, bahwasanya dia (Wail bin Hujr) melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangan beliau tatkala melakukan shalat (lalu) bertakbir, -Hammam mensifatkan- sejajar dengan kedua telinga beliau. Kemudian beliau berselimut dengan kain, lalu meletakkan tangan kanan beliau pada tangan kiri. Maka tatkala beliau hendak ruku’, beliau mengeluarkan kedua tangan beliau dari (dalam) baju kemudian mengangkat keduanya sambil bertakbir, lalu ruku’. Maka ketika beliau mengucapkan sami’allahu liman hamidah, beliau mengangkat kedua tangan pula. Dan tatkala sujud, beliau sujud di antara kedua telapak tangan.”
2. Hadits riwayat An-Nasa’i, Ad-Darimi, dan Ibnu Hibban dari jalan ‘Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari Wail bin Hujr
فَقَامَ فَكَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا بِأُذُنَيْهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى كَفِّهِ الْيُسْرَى وَ الرُّسْغِ وَ السَّاعِدِ....
3. Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dari jalan ‘Ashim bin Kulaib dari bapaknya.
فَرَأَيْتُ حِيْنَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ كَبَّرَ، فَرَفَعَ-يَعْنِي يَدَيْهِ-، فَرَأَيْتُ إِبْهَامَيْهِ بِحَذَّاءِ أُذُنَيْهِ، ثُمَّ أَخَذَ شِمَالَهُ بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ قَرَأَ.
Dari lafal-lafal hadits yang telah disebutkan di atas diketahui bahwa meletakkan tangan kanan pada tangan kiri dilakukan tatkala berdiri sebelum ruku’ yaitu setelah takbiratul ihram sampai berdiri membaca surat. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Al-‘Aini bahwa tidak ada penyedekapan tangan ketika berdiri dalam shalat kecuali ada sunah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk melakukannya. Adapun bersedekap pada waktu berdiri i’tidal tidak dijelaskan pada hadits-hadits di atas, sehingga dalam pelaksanaannya memerlukan dalil yang baru.
Bertolak dari keterangan ini diketahui bahwa hadits Wail bin Hujr menjelaskan tentang bersedekap pada waktu berdiri sebelum ruku’ yakni setelah takbiratul ihram.Wallahu a’lam bish shawab.
Berdasarkan uraian tentang analisa hadits-hadits di muka ditarik kesimpulan akhir bahwa hadits Rifa’ah bin Rafi’ Az-Zuraqi, hadits Abu Humaid As-Sa’idi, dan hadits ‘Uqbah bin ‘Amr (Abu Mas’ud) memberikan pengertian tentang posisi tangan ketika i’tidal adalah lurus ke bawah. Wallahu a’lam bish shawab.
2. Analisa Pendapat Ulama tentang Posisi Tangan pada Waktu I’tidal dalam Shalat
Ada dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama menyatakan bahwa, posisi tangan lurus ke bawah, sedang pendapat kedua yaitu, posisi tangan disedekapkan. Berikut ini uraian analisa masing-masing pendapat :
2.1 Posisi Tangan Lurus ke Bawah
Pendapat ini dikemukakan oleh Al-‘Aini, An-Nawawi, Ar-Rafi’i, dan Al-Albani. Pendapat ini menyatakan bahwa ketika berdiri i’tidal kedua tangan lurus ke bawah. Dari keempat ulama di atas hanya Al-‘Aini dan Al-Albani yang memberikan alasan untuk pendapatnya.
Al-Albani, beliau mengatakan bahwa maksud hadits Rifa’ah bin Rafi’ itu dengan jelas menunjukkan untuk thuma’ninah pada waktu berdiri i’tidal. Beliau menyanggah jika hadits tersebut dipahami bahwa pada waktu berdiri i’tidal tangan disedekapkan, maka hal itu tidak sesuai dengan maksud hadits yang dikenal dengan sebutan hadits Al-Musi’ fi Shalatih, karena hadits tersebut tidak menjelaskan tentang sedekap pada waktu i’tidal. Beliau juga mengatakan bahwa meletakkan tangan kanan pada tangan kiri ketika berdiri i’tidal tersebut merupakan bid’ah yang sesat, karena tidak ada hadits yang menunjukkan tentang sedekap ketika berdiri i’tidal.
Penulis menerima pendapat Al-Albani di atas, karena sesuai dengan pemahaman hadits yang telah diuraikan di muka.
Adapun Al-‘Aini berpendapat bahwa posisi tangan ketika i’tidal adalah lurus ke bawah, karena tidak ada penyebutan yang menyunahkan untuk bersedekap padanya.
Pendapat Al-‘Aini tersebut dapat diterima, sebab sesuai dengan analisa hadits yang telah diuraikan di muka, bahwa hadits-hadits yang membicarakan tentang Wadl’ul Yadain (peletakan dua tangan) itu menunjukkan bahwa bersedekap dilakukan pada berdiri sebelum ruku’, yaitu setelah takbiratul ihram sampai berdiri membaca surat. Wallahu a’lam bish shawab.
2.2 Posisi Tangan Bersedekap pada Dada
Ini merupakan pendapat Syaikh Bin Baz dan A. Qadir Hasan. Syaikh Bin Baz berpegang pada hadits Wail bin Hujr dan Sahl bin Sa’d sebagai dalil pada pendapatnya. Beliau memahami bahwa hadits itu berlaku pada semua berdiri dalam shalat, sehingga ketika i’tidal pun kedua tangan juga disedekapkan.
Adapun A. Qadir Hasan berpegang pada lima hadits di bawah ini:
1. Dari Sahl bin Sa’d
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ فِى الصَّلاَةِ. البخاري
Artinya: Dari Sahl bin Sa’d, ia berkata : Adalah orang-orang (Shahabat) diperintahkan (Nabi saw), bahwa seseorang meletakkan tangan kanannya atas lengan tangan kirinya.
(SR. Bukhary, bab meletakkan tangan kanan atas yang kiri dalam shalat: FB 2: 152, Shahih Bukhary 1: 180, Ahmad: FR 3: 173)
2. Dari Gha-dhief bin Harits, ia berkata:
مَا نَسِيْتُ مِنَ اْلأََََشْيَاءِ مَا نَسِيْتُ إِنِّيْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ وَاضِعًا يَمِيْنَهُ عَلَى شِمَالِهِ فِي الصَّلاَةِ. أحمد
Artinya: Aku tidak lupa dari kejadian-kejadian sama sekali: sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah saw. meletakkan tangan kanannya atas tangan kirinya dalam shalat. (SR. Ahmad 4: 105: FR. 3: 173: Majma’uz Zawaid 2: 104)
3. Ibnu ‘Abbas berkata;
سَمِعْتُ نَبِيَّ اللهِ يَقُوْلُ : إِنَّا مَعْشَرَ اْلأَنْبِيَاءِ أُمِرْناَ بِتَعْجِيْلِ فِطْرِنَا وَ تَأْخِيْرِ سَحُوْرِنَا وَأَنْ نَضَعَ أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِيْ الصَّلاَةِ. الطبراني.
Artinya: Aku pernah mendengar Nabiyullah saw. bersabda : Sesungguhnya kami golongan Nabi-nabi diperintah melekaskan buka puasa, melambatkan sahur. dan hendaklah kami meletakkan tangan-tangan kanan kami atas tangan-tangan kiri kami dalam shalat. (SR. Thabrany: M. Zawaid 2: 105)
4. Kata shahabat yang bernama Hulb :
رَأَيْتُ النَّبِيَّ وَاضِعًا يَمِيْنَهُ عَلَى شِمَالِهِ فِى الصَّلاَةِ. أحمد.
Artinya: Aku pernah melihat Nabi saw. meletakkan tangan kanannya atas tangan kirinya dalam shalat. (SR. Ahmad: FR. 3: 172, I. Majah 809, Turmudzi No. 252)
5. Dari Wail bin Hujr, ia berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ وَوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَي يَدِهِ اليُسْرَى عَلَى
صَدْرِهِ. ابن خزيمة.
Artinya: Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw. Dan beliau meletakkan tangan kanannya atas tangan kirinya di dada. (R. Ibnu Khuzaimah No. 479)
PENJELASAN :
A. Dalam 5 riwayat dari 5 shahabat tersebut dan lainnya, tidak diterangkan di bagian yang mana saja kita harus “meletakkan tangan kanan atas tangan kiri” itu. Berarti di semua bagian. Yang begini disebut umum.
B. Kalau kita berpegang kepada keumuman riwayat-riwayat itu, maka kita harus meletakkan tangan tersebut :
a. Sesudah takbiratul-ihram sampai ruku’.
b. Dalam waktu ruku’.
c. Di waktu berdiri setelah bangkit dari ruku’ yang biasa disebut berdiri i’tidal.
d. Dalam sujud.
e. Di waktu duduk setelah bangkit dari sujud pertama dan kedua.
f. Dalam duduk Attahiyat awal dan akhir.
C. Tetapi terdapat hadits-hadits dan riwayat-riwayat pengecualian yaitu :
a. Bahwa dalam ruku’ diperintah meletakkan kedua-dua tangan atas lutut. (SR. Turmudzy, Ahmad dan Abu Dawud)
b. Bahwa dalam sujud diperintah bersujud atas tujuh anggota badan, termasuk tangan. (SR. Bukhary)
c. Bahwa dalam duduk setelah bangkit sujud, diperintah seperti duduk Attahiyat. (Muslim)
d. Bahwa dalam duduk Attahiyat awal atau Attahiyat akhir, diperintah meletakkan tangan atas paha dan lutut.
D. Setelah kita mengetahui pengecualian-pengecualian tersebut pada (C), maka tinggallah bahwa “meletakkan tangan atas dada” itu, adalah di waktu berdiri saja. Berdiri dalam shalat itu ada empat :
I. Sesudah takbiratul ihram.
II. Sesudah bangkit dari ruku’ (i’tidal).
III. Sesudah bangkit dari sujud rak’at pertama dan rak’at ketiga.
IV. Bangkit sesudah duduk Attahiyat awal.
Tentang meletakkan tangan atas dada sesudah takbiratul ihram itu, kita sama-sama sudah maklum. (R. Muslim)
Tentang bangun dari sujud, lalu berdiri, dan bangun dari Attahiyat awal, lalu berdiri, harus meletakkan tangan atas dada itu, juga sudah kita ketahui. (R. Muslim dan lainnya)
Tinggal : soal di mana “meletakkan tangan sesudah bangkit dari ruku’. Di atas sudah saya katakan bahwa kebiasaan kita sesudah bangkit dari ruku’ kita menggantungkan kedua tangan.
Keterangan dari Nabi saw. tentang ini sama sekali tidak ada. Oleh karena itu, seharusnya kita berpegang kepada hadits-hadits dan riwayat tersebut di atas, yaitu : ketika bangkit dari ruku’ harus meletakkan tangan kanan atas tangan kiri di dada, karena hadits-hadits tersebut tidak menentukan peletakan tangan itu sebelum ruku’ atau sesudah ruku’, hadits itu adalah umum.
Ringkasan pemikiran yang diuraikan A. Qadir Hasan di atas adalah bahwa riwayat-riwayat tentang bersedekap tangan adalah umum, sehingga bersedekap tangan dilakukan pada semua keadaan berdiri dalam shalat. Maksudnya, pada waktu i’tidal pun kedua tangan disedekapkan.
Pemikiran yang serupa juga dikemukakan oleh Syaikh Bin Baz sebagaimana dimuat dalam buku yang berjudul “Tiga Risalah Shalat” karya Hawin Murtadho.
Menurut penulis, pendapat mereka tidak dapat diterima. Walaupun hadits-hadits tentang Wadl’ul Yadain (peletakan dua tangan) di atas masih umum, artinya bersedekap dilakukan pada semua berdiri dalam shalat, akan tetapi telah dijelaskan pada matan yang lain dari hadits tentang peletakan dua tangan ini, bahwa bersedekap dilakukan pada waktu berdiri dalam shalat, setelah takbiratul ihram sebelum ruku’. Salah satu hadits tersebut adalah yang dikeluarkan oleh Muslim dari jalur periwayatan ‘Alqamah bin Wail dari Wail bin Hujr, yang menerangkan tentang posisi tangan disedekapkan pada waktu berdiri sebelum ruku’ setelah takbiratul ihram.
Imam Muslim, mukharrij hadits Wail bin Hujr tersebut, memasukkannya pada bab:
((وَضْعُ يَدِهِ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى بَعْدَ تَكْبِيْرَةِ اْلإِحْرَامِ تَحْتَ صَدْرِهِ فَوْقَ سُرَّتِهِ وَوَضْعُهُمَا فِي السُّجُوْدِ عَلَى اْلأَرْضِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ)).
“Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri di bawah dada di atas pusar setelah takbiratul ihram, dan peletakan keduanya di atas tanah pada waktu sujud sejajar dengan kedua pundak.”
Hadits semisal ini dikeluarkan juga oleh : Abu Dawud, An-Nasai, Ad-Darimi, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah, yang menerangkan bahwa bersedekap itu dilakukan setelah takbiratul ihram sampai berdiri membaca surat.
Dari uraian di atas, diperoleh penjelasan bahwa bersedekap dengan cara meletakan tangan kanan pada tangan kiri dilakukan setelah takbiratul ihram, sebab kalimat yang menunjukkan peletakan dua tangan disebutkan setelah lafal kabbara. Oleh karena itu hadits ini menjadi penjelas bahwa bersedekap dilakukan pada waktu berdiri setelah takbiratul ihram sampai takbir untuk ruku’. Wallahu a’lam bish shawab.
Demikanlah analisa pendapat ulama tentang posisi tangan pada waktu i’tidal. Pendapat yang dapat diterima adalah bahwa posisi tangan pada saat berdiri i’tidal adalah lurus ke bawah bukan disedekapkan. Wallahu a’lam bish shawab wal hamdu lillahi rabbil ‘alamin.
BAB V
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari data-data yang telah penulis kumpulkan, uraikan dan analisis maka dapat ditarik kesimpulan bahwa : posisi kedua tangan ketika berdiri i’tidal adalah lurus ke bawah. Wallahu a’lam bish shawab.
2. Saran
Sesuai dengan pembahasan makalah ini, saran yang penulis sampaikan yaitu:
2.1 Hendaklah muslimin mempunyai keyakinan maupun hujah yang dapat dipertanggungjawabkan dalam memilih pendapat posisi tangan lurus ke bawah dan bukan hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat.
2.2 Hendaklah muslimin bersungguh-sungguh untuk menjelaskan kebenaran tentang masalah posisi tangan pada waktu i’tidal ini disertai dalil-dalilnya, dan menghargai pendapat orang lain serta tidak menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ini sebagai sebab timbulnya perselisihan.
Al-hamdulillah, merupakan suatu kebahagiaan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan idzin Allah. Penulis menyadari bahwa karya ini masih terdapat banyak kekurangan, karena itu kritik dan saran pembaca sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini.
Akhirnya kepada Allah penulis serahkan harapan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya. Apabila terdapat kebenaran dalam makalah ini, maka itu tiada lain hanyalah datang dari Allah semata. Adapun jika terdapat kesalahan maka tidak lain datang dari kekhilafan penulis sendiri.
وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ
DAFTAR PUSTAKA
Kelompok Kitab Hadits
1. Abdur Razzaq, Abu Bakar ‘Abdur Razzaq bin Hammam Ash-Shan’ani, Al-Hafidh, Al-Kabir, Al-Mushannaf, Cet. I, Al-Majlisul Ilmi, Beirut, Lebanon, 1390 H / 1971 M.
2. Abu ‘Awanah, Ya’kub bin Ishaq. Musnad Abi ‘Awanah, Darul Ma’rifah, Beirut, Lebanon, Tanpa Nomor Cetak , Tanpa Tahun.
3. Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats, As-Sijistani, Al-Hafidh, Sunan Abi Dawud, Cet. I, Darul Fikr, 1410 H / 1990 M.
4. Al-Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali, Imamul Muhadditsin, Al-Hafidh, Al-Jalil, As-Sunanul Kubra, Darus Shadir, Beirut, 1347 H.
5. Al-Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Ju’fi, Al-Imam, Shahihul Bukhari, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, 1414 H./ 1994 M.
6. Ad-Darimi, Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman bin Al-Fadl bin Bahran, Al-Imamul Kabir, Sunanud Darimi, Tanpa Nomor Cetak, Dar Ihya-is Sunnatin Nabawiyyah, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
7. Ad-Daruquthni, ‘Ali bin Umar, Sunanud Daruquthni, Darul Fikr, Beirut, Lebanon, 1414 H / 1994 M.
8. Ahmad bin Hanbal, ‘Abu ‘Abdillah Asy-Syaibani, Musnadul Imami Ahmad bin Hanbal, Al-Maktabul Islami, Darus Shadir, Beirut, Tanpa Tahun.
9. Ali bin Balban, ‘Alauddin Al-Farisi, Al-Ihsan bi Tartib Shahih Ibni Hibban, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Cet.I, 1407 H / 1987 M.
10. Al-Hakim, Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdillah An-Naisaburi, Al-Hafidh, Al-Mustadrak ‘Alas Shahihain, Maktabul Mathbu’atil Islamiyyah, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun.
11. Al-Haitsami, Nuruddin ‘Ali bin Abu Bakar, Al-Hafidh, Majma’uz Zawaid wa Mamba’ul Fawaid, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1408 H / 1988
12. An-Nasa’i, Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin ‘Ali bin Bahr, Al-Imam, Al-‘Alim, Al-Hafidh, Al-Hujjah, Sunanun Nasa’i bi Syarhil Hafidh Jalaluddin As-Suyuthi wa Hasyiyatil Imamis Sindi, Al-Mathba’atul Mishriyyah, Al-Azhar, Cet. I, 1348 H / 1930 M.
13. Asy-Syafi’i, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris, Al-Imam, Al-Mu’dham, Al-Mujtahid, Musnadul Imamisy Syafi’i, Maktabah Dahlan, Indonesia.
14. Ath-Thayalisi, Sulaiman bin Dawud bin Al-Jarud Al-Farisi Al-Bashri, Al-Hafidh Al-Kabir, Musnad Abi Dawud Ath-Thayalisi, Tanpa Nomor Cetak, Darul Ma’rifah, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun.
15. At-Turmudzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa, Al-Jami’ush Shahih (Sunanut Turmudzi), Cet. I, Mathba’ah Mushthafa, Kairo, 1356 H / 1937 M.
16. Ibnu Khuzaimah, Abu Bakar Muhammad bin Ishaq As-Sulami An-Naisaburi, Al-Imamul Aimmah, Shahih Ibni Khuzaimah, Cet. II, Al-Maktabul Islami, 1412 H / 1992 M.
17. Ibnu Majah, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwaini, Sunan Ibni Majah, Darul Fikr, Tanpa Tahun, Tanpa Nama Kota.
18. Muslim, Abul Husain Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi An-Naisaburi, Al-Imam, Al-Jami’ush Shahih, Darul Fikr, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun.
Kelompok Kitab Syarh
19. Al-‘Aini, Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad Badruddin, Asy-Syaikh, Al-Imam, Al-‘Allamah, ‘Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, Darul Ihya-it Turatsil ‘Arabi, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun.
20. An-Nawawi, Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf, Muhyiddin, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Darul Fikr, 1401 H / 1981 H.
21. As-Saharanfuri, Khalil Ahmad, Al-‘Allamah, Al-Muhadditsul Kabir, Asy-Syaikh, Badzlul Majhud Fi Halli Abu Dawud, Tanpa Nomor Cetak, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
22. Ibnu Hajar, Abul Fadhil Ahmad bin ‘Ali Al-‘Asqalani, Al-Hafidh, Fathul Bari, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
Kelompok Kitab Fikih
23. Al-Juzairi, ‘Abdur Rahman, Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah, Darul Fikr, Lebanon, 1414 H / 1990 M.
24. An-Nawawi, Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf, Muhyiddin, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
25. Ibnul Hammam Al-Hanafi, Kamaluddin Muhammad bin ‘Abdul Wahid, Al-Imam, Syarhu Fathil Qadir, Cet. II, Darul Fikr, Beirut, Lebanon, Tanpa tahun.
26. Taqiyyuddin Al-Husaini, Abu Bakar bin Muhammad Al-Himsha Ad-Dimasyqi, Al-Imam, Kifayatul Ahyar Fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Dar Ihya-il Kutubil ‘Arabiyyah, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetak, Tanpa Tahun.
Kelompok Kitab Rijal
27. Adz-Dzahabi, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad, Mizanul I’tidal fi Naqdir Rijal, Darul Ma’rifah, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun.
28. Ibnu Abu Hatim, Abu Muhammad ‘Abdur Rahman bin Abu Hatim Muhammad bin Idris bin Al-Mundzir Ar-Razi, Al-Imam, Al-Hafidh, Syaikhul Islam, Al-Jarhu wat Ta’dil, Cet. I, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1372 H / 1952 M.
29. Ibnul Atsir, ‘Izzuddin bin Al-Atsir Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad Al-Jazri, Usdul Ghabah Fi Ma’rifatis Shahabah, Darul Fikr. Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomer Cetak, Tanpa Tahun.
30. Ibnu Hajar, Abul Fadhil Ahmad bin ‘Ali Al-‘Asqalani, Al-Hafidh, Tahdzibut Tahdzib, Cet. I, Mathba’ah Majlis Dairah Al-Ma’arif, India, 1366 H.
31. Ibnu Hajar, Abul Fadhil Ahmad bin ‘Ali Al-‘Asqalani, Al-Hafidh, Taqribut Tahdzib, Cet. I, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, 1415 H / 1995 M.
Kelompok Kitab Ilmu Musthalah
32. A. Qadir Hasan, Ilmu Musthalah Hadits, Cet. IV, Penerbit CV. Diponegoro, Bandung, 1994 M.
33. Mahmud At-Thahhan, Dr, Taisir Mushthalahil Hadits, Cet. IX, Maktabatul Ma’arif, Riyadl, 1417 H/1996 M.
34. Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Ushulul Hadits ‘Ulumuhu Wa Mushthalahuhu, Darul Fikr, Beirut, Lebanon, 1409 H / 1989 M.
Kelompok Kitab Kamus
35. Az-Zubaidi, Muhammad Murtadla, Al-Imamul Lughawi, Tajul ‘Arus, Cet. I, Al-Mathba’atul Khairiyyah, Mesir, Tanpa Tahun.
36. Ibnu Mandhur, Muhammad bin Al-Mukarram, Al-Imam, Al-‘Allamah, Lisanul ‘Arab, Cet. I, Dar Ihya-it Turatsil ‘Arabi, Beirut, Lebanon, 1408 H/1988 M.
37. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Hasan Alwi, et al., Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi 3, Cet. I. Jakarta, Balai Pustaka, 2001 M.
Lain-lain
38. A. Qadir Hasan, Cara Berdiri I’tidal (Penjelasan Tentang Kewajiban Meletakkan Tangan Kanan Atas Tangan Kiri Di Dada), Cet. IV Lajnah Penerbitan Pesantren Persis Bangil (LP3B), 1992 M.
39. ‘Abdul ‘Aziz Dahlan, et al., Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. IV, PT. Ichtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta, 1997 M.
40. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Shifatu Shalatin Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam, Cet. II, Maktabatul Ma’arif, 1417 H / 1996 M.
41. Bin Baz, ‘Abdul ‘Aziz Bin ‘Abdillah, Kaifiyyatu Shalatin Nabi, Darul Qasim, Al-Mamlakatul ‘Arabiyyatis Su’udiyyah, Riyadl, 1417 H.
42. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, et al., Ensiklopedi Islam, Cet. IV, PT. Ichtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta, 1997 M.
43. Hawin Murtadho, Tiga Risalah Shalat (Terjemah dari Tsalatsu Rasail fi Ash-Shalah, buah karya Syaikh Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz), Al-Qowam, Cemani, Tanpa Tahun.
44. Marzuki, Drs, Metodologi Riset, Tanpa Nomor Cetak, BPFE, UII, Yogyakarta, 1997 M.
45. Mubarak B. Mahfudh Bumu’allim, LC., Biografi Syaikh Al-Albani (Mujaddid dan Ahli Hadits Abad ini), Cet. I, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor, 1424 H / 2003 M.
46. Sutrisno Hadi, Prof., Drs, MA, Metodologi Research, Cet. VII, Yogyakarta, Gama, 1986 M
LAMPIRAN
URAIAN DERAJAT HADITS-HADITS
Bagian lampiran ini berisikan uraian-uraian tentang derajat hadits-hadits yang berkaitan dengan posisi tangan pada waktu i’tidal dalam shalat yang sudah dicantumkan pada bab II di muka. Di bawah ini uraian tiap-tiap derajat hadits :
1. Kedudukan hadits-hadits yang berkaitan dengan posisi tangan pada waktu i’tidal (pada bab II).
1.1 Hadits Rifa’ah bin Rafi’ Az-zuraqi
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad bin Hanbal dengan rangkaian sanad sebagai berikut :
1) Abdullah, dengan nama lengkap Abdullah adalah Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Syaibani (213 H-290 H).
2) Bapaknya (bagi Abdullah) yaitu Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal Asy-Syaibani (w. 241 H ).
3) Yazid bin Harun As-Sulami (117 H-209 H).
4) Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi Al-Madani (w. 144 H).
5) ‘Ali bin Yahya bin Khallad Az-Zuraqi (w. 129 H)
6) Rifa’ah bin Rafi’ Az-Zuraqi, sahabat Nabi dari ahli Badr.
Sanad hadits di atas bersambung, tiap perawi meriwayatkan dari gurunya. Semua perawi tersebut di atas tsiqat kecuali seorang perawi yaitu, Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi Al-Madani. Perawi ini salah satu murid ‘Ali bin Yahya bin Khallad dan ia telah meriwayatkan darinya. Berkaitan dengan perawi ini, ulama membicarakan perihal tsiqat dan tidaknya. Mereka yang mentsiqatkannya antara lain: Ibnu Main, Murrah dan Ibnu Hibban. Abu Hatim mengatakan : ِصَالِحُ الْحَدِيْثِ يُكْتَبُ حَدِيْثُهُ وَهُوَ شَيْخٌ. (orang yang boleh dipakai haditsnya, haditsnya juga ditulis, dan dia seorang guru). Sedang Al-Qaththan berkomentar, Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah adalah : رَجُلٌ صَالِحٌ لَيْسَ بِأَحْفَظِ النَّاسِ لِلْحَدِيْثِِ (seorang yang baik hanya saja bukan orang yang paling hapal dalam urusan hadits).
Adapun An-Nasa’i dan Ibnul Mubarak menuturkan: لَيْسَ بِِهِِِِِِِِِ ِبَأْسٌ (tidak ada bahaya terhadap dirinya). Berdasar keterangan-keterangan tersebut dapat disimpulkan, Muhammad bin ‘Amr tergolong rawi bermartabat hasan, sebab ungkapan-ungkapan yang disandangkan padanya merupakan suatu pujian tetapi menunjukkan berkurangnya daya ingat. Selain itu ia juga bukan termasuk perawi yang paling hafal dalam soal hadits.
Dari serangkaian penjelasan di atas maka ditarik kesimpulan akhir bahwa hadits ini berderajat hasan, karena diriwayatkan oleh perawi-perawi yang ‘adl, namun terdapat seorang perawi yang berkurang kedlabitannya, dan tidak ada syudzudz ataupun illah (cela) padanya. Wallahu a’lam bis shawab.
1.2 Hadits Abu Humaid As-Sa’idi
Hadits Abu Humaid ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Ulama telah sepakat dengan keshahihan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan menduduki derajat kedua.
1.3 Hadits ‘Uqbah bin ‘Amr (Abu Mas’ud)
Sanad hadits Uqbah bin ‘Amr dengan urutan perawi sebagai berikut :
1) An-Nasa’i, Ahmad bin Syu’aib bin ‘Ali bin Sinan Abu Abdur Rahman (213 H-302 H).
2) Ahmad bin Sulaiman Ar-Rahawi (w. 261 H).
3) Husein bin ‘Ali bin Walid Al-Ju’fi (119 H-203 H ).
4) Zaidah bin Qudamah Ats-Tsaqafi (w. 160 H).
5) ‘Atha’ bin As-Saib bin Malik Ats-Tsaqafi (w. 136 H).
6) Salim Al-Barrad Abu ‘Abdillah Al-Kufi
7) ‘Uqbah bin ‘Amr (Abu Mas’ud), sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam.
Rangkaian sanad di atas bersambung. Perawi tersebut semuanya tsiqat, kecuali ‘Atha’ bin As-Saib bin Malik Ats-Tsaqafi. Dia salah seorang guru Zaidah bin Qudamah. Ulama ahli jarh membicarakan tentang perawi ini. Di antara mereka yang mentsiqatkannya adalah : Hammad bin Zaid, Abdullah bin Ahmad, Al-‘Ajali, Ibnu Hibban, Ya’kub bin Sufyan, As-Saji, dan Ibnu Sa’d.
Ibnu Ma’in menyatakan : عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ اِخْتَلَطَ (Atha’ bin As-Saib mengalami ikhtilat).
Ahmad bin Hanbal menambahkan komentar :
عَطَاءُ بْنُ السَّائِب ثِقَةٌ ثِقَةٌ رَجُلٌ صَالِحٌ، وَمَنْ سَمِعَ مِنْهُ قَدِيْمًا كَانَ صَحِيْحًا.
“Atha’ bin As-Saib adalah seorang rawi tsiqat lagi shalih, dan barang siapa yang mendengar pada masa sebelum mengalami ikhtilat maka apa yang dia dengar adalah shahih”.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Atha’ termasuk perawi shaduq mengalami ikhtilat di akhir umurnya. Beliau wafat pada tahun 136 H.
Berkaitan dengan periwayatan perawi mukhtalith –dalam hal ini periwayatan Zaidah dari ‘Atha’- terdapat dua hukum : Pertama, riwayat seorang rawi sebelum ikhtilah dapat diterima. Kedua, riwayat seorang rawi setelah mengalami ikhtilat, tidak dapat diterima; demikian juga periwayatan yang diragukan apakah riwayat tersebut sebelum ikhtilat atau sesudahnya.
Pada rangkaian sanad ini diketahui bahwa periwayatan ‘Atha’ bin As-Saib ini sebelum mengalami ikhtilath, karena Zaidah bin Qudamah, salah seorang murid ‘Atha’ yang meriwayatkan darinya sebelum terjadi ikhtilath. Dengan demikian periwayatan keduanya dapat diterima.
Berdasarkan ulasan tersebut disimpulkan bahwa derajat hadits ini tergolong hasan, sebab diriwayatkan oleh perawi-perawi yang ‘adl tetapi kurang dlabith, dengan sanad yang bersambung tanpa ada syudzudz ataupun illah (cela) padanya. Wallahu a’lam bish shawab.
1.4 Hadits Wail bin Hujr
Rangkaian perawi pada sanad hadits Wail bin Hujr adalah sebagai berikut :
1) Abdullah, dengan nama lengkap Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Syaibani (213 H-290 H).
2) Bapaknya (bagi Abdullah) yaitu Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal Asy-Syaibani (w. 241 H ).
3) Abdullah bin Al-Walid bin Maimun Al-Amawi.
4) Sufyan bin Sa’id bin Masruq Ats-Tsauri (97 H-161 H).
5) ‘Ashim bin Kulaib bin Al-Majnun Al-Jarmi (w. 137 H).
6) Bapaknya (bagi ‘Ashim) yaitu Kulaib bin Syihab bin Al-Majnun Al-Jarmi.
7) Wail bin Hujr, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (w. 61 H).
Dari urut-urutan tujuh perawi tersebut di atas didapatkan ada dua orang perawi yang tidak tergolong tsiqat.
Pertama, Abdullah bin Al-Walid bin Maimun Al-Amawi, murid Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri. Dia dinyatakan sebagai perawi shaduq, terkadang wahm (bingung) pada sebagian hadits. Pernyataan shaduq tersebut merupakan suatu pujian tetapi tidak menunjukkan kedlabitan seorang perawi, dengan kata lain ia mempunyai kekurangan dalam hal dlabitnya. Berdasarkan hal ini disimpulkan bahwa ‘Abdullah bin Al-Walid tergolong perawi bermartabat hasan.
Kedua, Ashim bin Kulaib bin Al-Majnun Al-Jarmi, putra sekaligus murid yang meriwayatkan dari bapaknya yaitu Kulaib bin Syihab. Ulama membicarakan ihwal ‘Ashim bin Kulaib ini. Mereka yang mentsiqatkannya, antara lain : Ibnu Ma’in, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, Ibnu Syahin, Ahmad bin Shalih, dan Ibnu Sa’d.
Adapun Ibnu Hajar memberikan penilaian bahwa ‘Ashim seorang rawi shaduq, pengikut Murji’ah, wafat pada tahun 137 H.
Syuraik bin Abdillah memberikan komentar : ‘Ashim pengikut bid’ah Murji’ah. Ibnul Madini lebih tegas lagi menyatakan bahwa ‘Ashim : لاَيُحْتَجُّ بِهِ اِذَا انْفَرَدَ (dia tidak dapat dijadikan hujjah jika bersendiri dalam periwayatan).
Dari keterangan-keterangan tersebut diketahui bahwa ‘Ashim bin Kulaib adalah rawi shaduq, tetapi jika bersendiri dalam meriwayatkan, haditsnya tidak dapat dijadikan hujjah.
Berdasarkan penelitian penulis pada sanad hadits Wail bin Hujr ini, ‘Ashim bin Kulaib terbukti bersendiri dalam periwayatannya, karena tidak ada seorang pun yang meriwayatkan dari bapaknya selain dia.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, diketahui bahwa semua perawi pada rangkaian sanad di atas adalah perawi maqbul. Sanad hadits ini pun muttashil (bersambung), semua perawi meriwayatkan dari para guru mereka. Akan tetapi hadits ini tidak dapat dijadikan hujah, karena keberadaan ‘Ashim bin Kulaib yang bersendiri dalam meriwayatkan hadits ini dari bapaknya. Hadits ini disebut hadits Gharib yang tergolong dla’if, karena bersendirinya ‘Ashim bin Kulaib dalam meriwayatkan hadits ini dari bapaknya. Akan tetapi hadits Wail bin Hujr ini mempunyai jalur periwayatan lain yaitu dari ‘Alqamah bin Wail dari Wail bin Hujr, yang salah satunya dikeluarkan oleh Muslim dalam kitabnya. Dengan demikian hadits Wail bin Hujr yang dikeluarkan oleh Ahmad bin Hanbal di muka naik pada peringkat hasan lighairihi dengan sebab ada jalan periwayatan lain yang lebih kuat. Wallahu ‘alam bish shawab.
1.5 Hadits Wail bin Hujr (dari riwayat Muslim)
Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya. Ulama telah bersepakat bahwa hadits yang dikeluarkan Muslim tanpa bersama Al-Bukhari menduduki sebagai hadits shahih tingkat ketiga.
Rabu, 23 Maret 2011
HUKUM BERJABAT TANGAN LELAKI DENGAN PEREMPUAN AJNABI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Dalam perjalanan penulis untuk memperdalam ilmu agama dengan mengikuti kajian-kajian agama, baik yang diselenggarakan di sekolah sejak penulis duduk di bangku Ibtida’iyah sampai bangku ‘Aliyah, maupun kajian di luar sekolah, penulis mendapatkan keterangan dari para guru/ustadz bahwa berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu dilarang dalam agama Islam.
Selain kajian-kajian tersebut, ada satu hal lain yang memperkuat keterangan ini, yaitu ketika penulis melihat seorang kerabat dekat penulis yang berstatus sebagai salah seorang guru pada pondok pesantren Islam di Surakarta, menolak untuk berjabat tangan ketika seorang tamu perempuan mengulurkan tangan ke arah nya. (DIGANTI: kepadanya)
Namun, -meskipun demikian- rupanya pengetahuan penulis di atas masih berada dalam suatu taraf yang masih perlu dipertanyakan kebenarannya, mengingat banyaknya lelaki muslim yang mau berjabat tangan dengan perempuan ajnabi, baik pada acara silaturahmi keluarga, resepsi pernikahan, maupun acara-acara lainnya.
Karena itu, maka muncullah suatu motivasi yang mendorong penulis untuk meneliti bagaimana sebetulnya “hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi” menurut Islam, sebagai suatu usaha memperjelas masalah.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis akan meneliti masalah sebagai berikut:
Bagaimanakah hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi menurut Islam?
3. Tujuan Penelitian
Dalam melakukan tulisan ilmiah ini, penulis bertujuan untuk menjawab masalah yang penulis hadapi, yaitu tentang bagaimana sebenarnya hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi menurut Islam.
4.Kegunaan Penelitian
Dari tulisan ilmiah ini, penulis ingin meraih tiga kegunaan sebagai berikut:
4.1 Menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang fiqih, khususnya dalam hal hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.
4.2 Hasil tulisan ilmiah ini bisa dijadikan sebagai masukan bagi mereka yang ingin mengetahui hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi menurut pandangan Islam.
5. Metodologi Penelitian
5.1 Metode Pengumpulan Data
Dalam tulisan ilmiah ini, penulis mempergunakan metode studi kitab, yaitu mengumpulkan data-data dari beberapa kitab, seperti kitab tafsir, kitab hadits, kitab fiqih, serta kitab-kitab lain yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan. Jadi, penelitian ini adalah penelitian literatur.
Data-data tersebut berupa data primer dan data sekunder.
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya; diamati dan dicatat untuk pertama kalinya.
Sedang data sekunder adalah:
Data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti. Misalnya dari biro statistik, majalah, keterangan-keterangan maupun publikasi lainnya. Jadi data sekunder berasal dari tangan kedua, ketiga, dan seterusnya, artinya melewati salah satu atau lebih pihak yang bukan peneliti sendiri.
5.2 Metode Analisis Data
Untuk menyelesaikan masalah yang telah penulis rumuskan dalam makalah ini, penulis menganalisis semua data yang telah terkumpul dan tersusun, dengan dua metode. Masing-masing adalah:
5.2.1 Analisis Deduktif
Analisis deduktif adalah:
Penganalisaan data yang bersifat umum kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
5.2.2 Analisis Induktif
Analisis induktif adalah:
Penganalisisan yang bersifat khusus yang mempunyai unsur-unsur persamaan kemudian dibuat kesimpulan yang bersifat umum.
6. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami tulisan ilmiah ini, penulis membuat urut-urutan penyajiannya sebagai berikut:
Dimulai dengan penulisan judul, kata pengantar, dan daftar isi, lalu dilanjutkan dengan tujuh bab, yaitu:
Bab I berisi latar belakang masalah, perumusannya, serta tujuan penelitian, kegunaan dan metodologinya, lalu diakhiri dengan sistematika penulisan.
Bab II mengetengahkan tentang pengertian “ajnabi”, baik “perempuan ajnabi” maupun “lelaki ajnabi”.
Bab III berisi ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, terjemah dan maksudnya, serta penjelasan yang berhubungan dengannya.
Bab IV memuat hadits-hadits tentang berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, dilengkapi dengan arti, alamat, maksud, dan derajatnya, serta keterangan yang berhubungan dengannya.
Bab V berisi pendapat ulama’ tentang berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.
Bab VI berupa analisis penulis terhadap data-data tentang berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi pada bab III, IV, dan V.
Bab VII merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran penulis kepada para pembaca tulisan ilmiah ini.
Tulisan ilmiah ini diakhiri dengan daftar pustaka yang merupakan rujukan data-data pada tulisan ilmiah ini, lalu diikuti dengan beberapa lembar lampiran.
BAB II
AJNABI
1. Perempuan Ajnabi
Lafal “ajnabi” menurut bahasa mempunyai beberapa pengertian. Salah satu pengertiannya adalah اَلْبَعِيْدُ فِى الْقَرَابَةِ, artinya: orang yang jauh hubungan kekerabatannya.
Di sini penulis hanya menukil salah satu pengertiannya di atas, karena itulah arti yang berkaitan dengan pembahasan dalam tulisan ilmiah ini.
Sedang menurut istilah yang biasa digunakan oleh ulama’, ajnabi adalah:
غَيْرُ الزَّوْجَةِ أَوِ الْمَحَارِمِ مِنَ النِّسَاءِ, artinya: selain istri atau perempuan mahram. Sedang lafal “mahram” menurut bahasa adalah اَلْحَرَامُ, artinya: sesuatu yang haram.
Adapun menurut istilah yang biasa digunakan oleh ulama, “mahram” adalah:
اَلْمُحَرَّمُ نِكَاحُهَا عَلَيْهِ لِذَاتِهَا عَلَى التَّأْبِيْدِ بِسَبَبٍ مُبَاحٍ مِنْ نَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ.
Artinya:
(Perempuan) yang selamanya diharamkan atasnya (seorang lelaki)
-karena dzatnya- untuk menikahinya, karena suatu sebab yang dibolehkan, berupa nasab atau susuan atau persemendaan.
Dengan kata lain, “mahram” adalah orang yang selama-lamanya haram dinikahi, disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, yaitu faktor keturunan, susuan, atau persemendaan.
Keharaman dinikahinya orang-orang tersebut, berdasarkan dalil-dalil syar’i berupa ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah ass. Ayat-ayat Al-Qur’an yang penulis maksud adalah surat An-Nisa’ (4): 22-23, sebagai salah satu dari beberapa ayat Al-Qur’an tentang peraturan pernikahan dalam Islam. Lafal dan arti surat An-Nisa’ (4): 22-23 adalah:
﴿وَلاَ تَنكِحُوا مَا نَكَحَ أبَآؤُكُمْ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ, إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيْلاً 22 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهتُكُمْ وَبَنتُكُمْ وَأَخَوتُكُمْ وَعَمّتُكُمْ وَخلتُكُمْ وَبَنتُ اْلأََخِ وَبَنتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهتُكُمُ الّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِّنْ نِسَآئِكُمْ الّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ, فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ, وَحَلآئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ, إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا 23 ﴾.
سُوْرَةُ النِّسَاءِ 4: 22-23.
Artinya:
Dan janganlah kamu berkawin kepada perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh bapa-bapa kamu, kecuali apa yang telah lalu, karena sesungguhnya (yang demikian) itu adalah satu kejelekan dan satu kemurkaan dan satu jalan yang jahat. Diharamkan atas kamu (bernikah dengan) ibu-ibu kamu, dan anak-anak perempuan kamu, dan saudara-saudara perempuan kamu, dan bapa-bapa kamu punya saudara-saudara perempuan, dan ibu-ibu kamu punya saudara-saudara perempuan, dan saudara laki-laki (kamu) punya anak-anak perempuan, dan saudara-saudara perempuan (kamu) punya anak-anak perempuan, dan ibu-ibu kamu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan kamu yang sesusu, dan istri-istri kamu punya ibu-ibu, dan anak-anak tiri yang di pangkuan kamu dari istri-istri yang telah kamu campuri, tetapi sekiranya kamu tidak campuri mereka, maka tidak ada halangan atas kamu, dan anak-anak laki-laki kamu sendiri punya istri-istri, dan (diharamkan) bahwa kamu memadukan dua saudara, kecuali apa yang telah lalu, karena sesungguhnya Allah itu adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.
Surat an-Nisa’ (4): 22-23.
Adapun hadits yang menjadi dalil keharaman menikahi para mahram adalah sabda Nabi Muhammad ass. ketika beliau ditawari oleh ‘Ali bin Abi Thalib kw. untuk menikahi putri paman beliau, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib ra. Lafal dan arti hadits tersebut yaitu:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم فِي بِنْتِ حَمْزَةَ: ((لاَ تَحِلُّ لِي, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ. هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ)).
أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَ اللَّفْظُ لَهُ وَ مُسْلِمٌ.
Artinya:
Dari Ibnu ‘Abbas ra., dia berkata: Nabi saw. bersabda tentang anak perempuan Hamzah: ”Dia itu tidak halal bagiku. Haram karena susuan, apa saja yang haram karena nasab. Dia adalah anak perempuan saudara laki-laki susuanku.”
Dikeluarkan oleh Al-Bukhari -lafal ini milik beliau- dan Muslim.
Berdasarkan surat An-Nisa (4): 22-23 dan hadits Ibnu ‘Abbas ra. di atas, ulama’ memerinci perempuan mahram secara mendetail dalam tiga golongan, sebagaimana yang penulis dapatkan pada kitab Rawa-i’ Al-Bayan, yaitu:
1.1 Perempuan Mahram Karena Keturunan
Mereka adalah:
1.1.1 Ibu, nenek, ibu nenek, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
1.1.2 Anak perempuan, cucu perempuan, cicit perempuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
1.1.3 Saudara perempuan, baik kandung/seayah/seibu.
1.1.4 Saudara perempuan ayah/ibu, saudara perempuan kakek/nenek, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
1.1.5 Keponakan perempuan, baik dari saudara laki-laki maupun perempuan yang sekandung/seayah/seibu, anak perempuan keponakan perempuan, cucu perempuan keponakan perempuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
1.2 Perempuan Mahram Karena Susuan
Mereka adalah:
1.2.1 Ibu susuan, ibu dari ibu susuan, nenek dari ibu susuan, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
1.2.2 Anak perempuan susuan, cucu perempuan susuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
1.2.3 Saudara perempuan susuan.
1.2.4 Saudara perempuan ibu susuan/ayah susuan (suami ibu susuan), saudara perempuan ayah/ibu dari ibu susuan/ayah susuan, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
1.2.5 Keponakan perempuan susuan, baik dari saudara laki-laki maupun perempuan susuan, anak perempuan keponakan perempuan susuan, cucu perempuan keponakan perempuan susuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
1.3 Perempuan Mahram Karena Persemendaan
Mereka adalah:
1.3.1 Menantu (istri anak) kandung/susuan, anak perempuannya, cucu perempuannya, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
1.3.2 Mertua perempuan, ibunya, neneknya, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
1.3.3 Anak perempuan tiri, anak perempuannya, cucu perempuannya, dan urut-urut ke bawah setelahnya, bila ibu anak perempuan tiri tersebut telah disetubuhi oleh bapak tirinya. Namun bila ibunya tersebut belum disetubuhi oleh bapak tirinya, maka anak perempuan tiri dan urut-urut ke bawah setelahnya ini halal dinikahi oleh bapak tiri tersebut, setelah ibu tiri itu wafat atau dicerai.
1.3.4 Istri ayah (ibu tiri).
Selain perincian perempuan mahram dalam tiga golongan di atas, ulama’ menjelaskan pula tentang lafal:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ
(: “dan (diharamkan) bahwa kamu memadukan dua saudara, kecuali apa yang telah lalu”) yang terdapat pada surat An-Nisa’ (4): 23 di atas, bahwa seorang lelaki diharamkan menikahi saudara perempuan istrinya, kecuali bila istri tersebut telah meninggal dunia atau dicerai. Jadi, larangan terhadap seorang lelaki untuk menikahi saudara perempuan istrinya itu bersifat sementara . Ini menunjukkan bahwa saudara perempuan istri tidak termasuk perempuan mahram. Karena itulah, ulama’ tidak memasukkan saudara perempuan istri ke dalam golongan perempuan mahram tersebut.
Walhasil, -sebagai penutup sub bab “Perempuan Ajnabi” ini-, yang di maksud dengan perempuan ajnabi bagi seorang lelaki adalah setiap perempuan yang bukan istrinya, dan bukan pula sebagai salah satu dari perempuan-perempuan mahramnya, baik mahram karena keturunan, susuan, maupun persemendaan. Wallahu AWJ. a’lam, walhamdu lillah.
2. Lelaki Ajnabi
Manakala di antara para perempuan itu ada yang boleh dinikahi dan ada yang tidak, yaitu ada yang ajnabi dan ada yang mahram, maka secara pasti hal itu pun terdapat pula pada kalangan lelaki. Tegasnya, di antara para lelaki itu pun -bagi seorang perempuan-, ada yang boleh menikahi dan ada yang tidak boleh; ada yang ajnabi dan ada yang mahram.
Berdasarkan uraian pada sub bab “Perempuan Ajnabi” di atas, diketahui bahwa lelaki ajnabi itu adalah selain tiga kelompok mahram berikut ini:
2.1 Lelaki Mahram Karena Nasab
Perinciannya adalah sebagai berikut:
2.1.1 Bapak, kakek, bapak kakek, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
2.1.2 Anak laki-laki, cucu laki-laki, cicit laki-laki, dan urut-urut ke bawah se-telahnya.
2.1.3 Saudara laki-laki, baik sekandung maupun seayah atau seibu.
2.1.4 Saudara laki-laki ayah/ibu (paman), saudara laki-laki kakek/nenek (paman ayah/ibu), dan urut-urut ke atas sebelumnya.
2.1.5 Keponakan laki-laki, baik dari saudara laki-laki atau dari saudara pe-rempuan, anak laki-laki keponakan laki-laki, cucu laki-laki keponakan laki-laki, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
2.2 Lelaki Mahram Karena Susuan
Perinciannya adalah sebagai berikut:
2.2.1 Bapak susuan (suami ibu susuan), kakek susuan, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
2.2.2 Anak laki-laki susuan, cucu laki-laki susuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
2.2.3 Saudara laki-laki susuan.
2.2.4 Saudara laki-laki ayah susuan/ibu susuan (paman susuan), saudara laki-laki ayah/ibu dari ayah susuan/ibu susuan, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
2.2.5 Keponakan laki-laki susuan, baik dari saudara laki-laki susuan maupun saudara perempuan susuan, anak laki-laki keponakan laki-laki susuan, cucu laki-laki keponakan laki-laki susuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
2.3 Lelaki Mahram Karena Persemendaan
Perinciannya adalah sebagai berikut:
2.3.1 Menantu (suami anak) kandung/susuan, anaknya, cucunya, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
2.3.2 Mertua laki-laki, bapaknya, kakeknya, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
2.3.3 Anak laki-laki tiri, anaknya, cucunya, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
2.3.4 Bapak tiri.
Bapak tiri menjadi mahram seorang perempuan bila ibunya telah dikumpuli oleh bapak tiri tersebut.
BAB III
AYAT-AYAT YANG BERKAITAN DENGAN MASALAH
BERJABAT TANGAN LELAKI DENGAN PEREMPUAN AJNABI
1. Surat Al-Isra’ (17): 32
1.1 Lafal dan Arti Ayat
﴿وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً قلى وَ سَآءَ سَبِيْلاً﴾.
اَ ْلإِسْرَاءُ (17):32.
Artinya:
“Dan janganlah kamu menghampiri zina, karena sesungguhnya adalah ia itu satu kejahatan dan jelek perjalanannya.”
Al-Isra’ (17): 32.
1.2 Maksud Ayat
Maksud ayat yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa menghampiri zina itu dilarang, sebab zina merupakan perbuatan buruk yang amat jahat dan jalan yang sangat buruk ke neraka Jahannam.
1.3 Penjelasan
Tentang lafal وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا (“Dan janganlah kalian mendekati zina!)”, An-Nasafi berkata:
هُوَ نَهْيٌ عَنْ دَوَاعِى الزِّنَى كَاللَّمْسِ وَ الْقُبْلَةِ وَ نَحْوِهِمَا وَ لَوْ أُرِيْدَ النَّهْيُ عَنْ نَفْسِ الزِّنَى لَقَالَ: لاَ تَزْنُوْا.
Artinya:
(Lafal) itu merupakan larangan (melakukan) hal-hal yang dapat menyeret (seseorang) untuk melakukan zina, seperti menyentuh, mencium, dan semisalnya. Bila (yang) dimaksud (adalah) larangan untuk (melakukan) zina itu sendiri, sungguh (pastilah) Dia berfirman: ((لاَ تَزْنُوْا)) (: “Janganlah kalian berzina!”).
Sependapat dengan An-Nasafi, Ash-Shabuni berkata:
﴿وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا﴾ أَيْ لاَ تَدْنُوْا مِنَ الزِّنَى وَ هُوَ أَبْلَغُ مِنْ لاَ تَزْنُوْا لأَِنَّهُ يُفِيْدُ النَّهْيَ عَنْ مُقَدِّمَاتِ الزِّنَى كَاللَّمْسِ وَ الْقُبْلَةِ وَ النَّظْرَةِ وَ الْغَمْزِ وَ غَيْرِ ذلِكَ مِمَّا يَجُرُّ إِلىَ الزِّنَى فَالنَّهْيُ عَنِ الْقُرْبِ أَبْلَغُ مِنَ النَّهْيِ عَنِ الْفِعْلِ.
Artinya:
(Lafal) وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا maksudnya (adalah:) Janganlah kalian mendekati zina! Lafal ini lebih kuat (arti pelarangannya) daripada lafal لاَ تَزْنُوْا (:”Janganlah kalian berzina!”), sebab (lafal) ini memberikan (pengertian) larangan untuk (melakukan) pendahuluan-pendahuluan zina, seperti menyentuh, mencium, memandang, meraba, dan lain-lain yang termasuk (perbuatan) yang (dapat) menyeret (seseorang) kepada perbuatan zina. Maka larangan untuk mendekati itu lebih kuat daripada larangan untuk melakukan.
2. Surat al-An’am (6): 151
2.1 Lafal dan Arti Ayat
﴿ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَ بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ج وَ لاَ تَقْتُلُوْا أَوْلاَدَكُمْ مِنْ إِمْلاَقٍ قلى نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ج وَ لاَ تَقْرَبُوْا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ مَا بَطَنَ ج وَ لاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ قلى ذلِكُمْ وَصَّيكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ ﴾.
اَ ْلأَنْعَامُ (6): 151.
Artinya:
Katakanlah: ”Marilah! Supaya aku bacakan apa yang Tuhan kamu haramkan atas kamu, (yaitu) bahwa janganlah kamu sekutukan dengan Dia sesuatu; dan hendaklah (kamu) berlaku baik kepada ibu-bapa; dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena (takut) kepapaan, (karena) Kami memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu hampiri kejahatan, yang terang daripadanya dan yang tersembunyi; dan janganlah kamu membunuh jiwa yang Alloh haramkan, melainkan dengan haq. Demikianlah Alloh perintah kamu, supaya kamu mengerti.
Al-An’am (6): 151.
2.2 Maksud Ayat
Maksud ayat yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa Allah SWT mengharamkan manusia mendekati kelakuan-kelakuan jahat, baik yang lahir maupun yang batin.
2.3 Penjelasan
Al-Maraghi berkata:
اَلْفَوَاحِشُ وَاحِدُهَا فَاحِشَةٌ, وَهِيَ الْخَصْلَةُ الَّتِى يَقْبُحُ فِعْلُهَا لَدَى أَرْبَابِ الْفِطَرِ السَّلِيْمَةِ وَ الْعُقُوْلِ الرَّاجِحَةِ, وَ يُطْلِقُوْنَهَا أَحْيَانًا عَلَى الزِّنَا وَ الْبُخْلِ وَ الْقَذَفِ بِالْفَحْشَاءِ وَ الْبَذَاءِ الْمُتَنَاهِى فِى الْقُبْحِ.
Artinya:
(Kata) “al-fawahisy” bentuk tunggalnya adalah “fahisyah”, yaitu pekerti yang buruk (untuk) dilakukan, menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang sehat dan akal yang kuat. Kata ini kadangkala digunakan oleh mereka (yang melafalkannya) dengan artian zina, pelit, menuduh (orang lain) melakukan perbuatan keji, atau ucapan yang teramat jorok.
3. Surat an-Nur (24): 30
3.1 Lafal dan Arti Ayat
﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ قلى ذلِكَ أَزْكَى لَهُمْ قلى إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ﴾.
اَلنُّوْرُ (24):30.
Artinya:
Suruhlah mu’minin menundukkan sebagian dari pandangan-pandangan mereka. dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih bersih buat mereka; sesungguhnya Allah amat Mengetahui apa yang mereka kerjakan.
Surat an-Nur (24): 30.
3.2 Maksud Ayat
Maksud ayat yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa Allah SWT menyuruh para hamba-Nya yang beriman untuk menahan pandangan mereka dari melihat hal-hal yang haram untuk dilihat.
3.3 Penjelasan
Pada penelitian tentang hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, yang menjadi pokok pembicaraan dari ayat di atas adalah lafal: يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ (: ”Supaya mereka menundukkan sebagian dari pandangan-pandangan mereka”). Sebab, lafal ini dianggap oleh sebagian ulama’ (seperti Asy-Syanqithi dan (DIHAPUS) A. Hassan ), berkaitan dengan masalah berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.
BAB IV
HADITS-HADITS YANG BERKAITAN DENGAN MASALAH
BERJABAT TANGAN LELAKI DENGAN PEREMPUAN AJNABI
Dalam bab ini penulis mengetengahkan beberapa hadits yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan masalah berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.
1. Hadits Abu Hurairah ghafarallahu lahu wa ummih tentang Beberapa Macam Zina
1.1 Lafal dan Arti Hadits Abu Hurairah ghafarallahu lahu wa ummih
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَنَّهُ قَالَ:((عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ بَنِى آدَمَ كُتِبَ حَظُّهُ مِنَ الزِّنَى أَدْرَكَ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ, فَالْعَيْنُ زِنَاهَا النَّظَرُ وَ اْلآذَانُ زِنَاهَا اْلإِسْتِمَاعُ وَ الْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَ الرِّجْلُ زِنَاهَا الْمَشْيُ وَ اللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَ الْقَلْبُ يَهْوَى وَ يَتَمَنَّى وَ يُصَدِّقُ ذلِكَ وَ يُكَذِّبُهُ الْفَرْجُ0
أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَ اللَّفْظُ لَهُ وَ الْبُخَارِيُّ وَ مُسْلِمٌ وَ أَبُو دَاوُدَ0
Artinya:
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw. bahwa beliau telah bersabda: “Telah ditetapkan atas tiap jiwa dari anak turun Adam akan bagiannya dari perbuatan zina yang pasti dia dapatkan (lakukan). Penglihatan itu, zinanya adalah melihat. Adapun kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Adapun tangan, zinanya adalah menyentuh. Adapun kaki, zinanya adalah berjalan. Adapun lidah, zinanya adalah berbicara. Adapun hati, zinanya adalah menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang akan membenarkan hal itu atau mendustakannya.”
Dikeluarkan oleh Ahmad -dan lafal ini miliknya-, Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud.
1.2 Maksud Hadits Abu Hurairah ghafarallahu lahu wa ummih
Maksud hadits yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa zina yang dilakukan oleh seseorang dengan tangannya itu berupa menyentuh sesuatu yang haram disentuh.
1.3 Keterangan
Setiap manusia pasti melakukan zina. Ada yang melakukan zina dengan kemaluannya), dan ada pula yang hanya melakukan “zina-zina majasi ”, yaitu melakukan hal-hal haram dengan mata, telinga, tangan, kaki, mulut, atau hati, yang bisa jadi berakhir dengan zina kemaluan.
Dinamakannya “melihat sesuatu yang haram dilihat” dengan sebutan “zina” pada hadits di atas, menunjukkan dengan jelas bahwa perbuatan tersebut terlarang/haram dilakukan.
Contoh zina tangan -yang disebutkan pada hadits di atas- adalah menyentuh perempuan ajnabi dengan tangan, memegangnya, menulis “surat” (seperti surat cabul dan sejenisnya) untuknya, atau menggodanya dengan lemparan kerikil.
1.4 Derajat Hadits Abu Hurairah Ra.
Hadits ini shahih. Wallahu a’lam.)
2. Hadits Ma'qil Bin Yasar Ra. Tentang Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
2.1 Lafal dan Arti Hadits Ma’qil Ra.
حَدَّثَناََ نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبِي حَدَّثَناَ شَدَّادُ بْنُ سَعِيْدٍ عَنْ أَبِى الْعَلاَءِ حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: ((َلأَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ))0
أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ وَ الطَّبَرَانِيُّ وَ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ رِجَالُ الصَّحِيْحِ وَ الرُوْياَنِيُ وَ اللَّفْظُ لَهُ.
Artinya:
Nashr bin ‘Ali telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Bapakku telah mengabari kami, Syaddad bin Sa’id telah menceritakan kepada kami dari Abu al-‘Ala’, Ma’qil bin Yasar Ra. telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh bahwa kepala seorang lelaki ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal untuknya.”
Dikeluarkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang baik, ath-Thabarani –para perawi (hadits) ath-Thabarani adalah orang-orang tsiqat; para perawi (hadits) shahih-, dan ar-Ruyani –lafal ini miliknya-.
2.2. Maksud Hadits Ma’qil Bin Yasar Ra.
Penyiksaan berupa tusukan senjata tajam pada kepala itu lebih ringan dibanding siksa bagi lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi.
2.3 Keterangan
Hadits ini merupakan ancaman keras bagi lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi.
2.4 Derajat Hadits Ma’qil bin Yasar Ra.
Hadits ini hasan. Wallahu a’lam.
3. Hadits 'Aisyah Ra. Tentang Pembai’atan Nabi Muhammad Ass. Terhadap Para Perempuan
3.1 Lafal dan Arti Hadits ‘A-isyah ra.
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالْكَلاَمِ بِهذِهِ اْلآيَةِ ﴿لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئاً﴾ قَالَتْ: وَ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه و سلم يَدَ امْرَأَةٍ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا.
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَ الْبُخَاريُّ وَ اللَّفْظُ لَهُ وَ مُسْلِمٌ وَ التُّرْمُذِيُّ وَ ابْنُ مَاجَهْ0
Artinya:
Dari ‘A-isyah ra., dia berkata: “Adalah Nabi saw. membai’at (mengambil janji setia) para perempuan secara lisan dengan ayat ini لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئاً (: “mereka -para perempuan- tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah”).” Dia (‘A-isyah ra.) berkata: “Dan tidaklah tangan Rasulullah saw. menyentuh tangan seorang perempuan pun kecuali perempuan yang beliau miliki”.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bukhari -dan lafal ini miliknya-, Muslim, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah.
3.2 Maksud Hadits ‘A-isyah ra.
Maksud hadits yang berkaitan dengan makalah ini adalah:
3.2.1 Nabi Muhammad ass. membai’at (mengambil janji setia) para perempuan secara lisan.
3.2.2 Tangan mulia Nabi Muhammad ass. tidak beliau gunakan untuk menyentuh tangan seorang perempuan pun selain yang beliau miliki, yaitu istri, budak, atau putri beliau .
3.3 Derajat Hadits ‘A-isyah ra.
Hadits ini shahih.
4. Hadits Ibrahim an-Nakha'I Rah.a.a. Tentang Berjabat Tangan Nabi Muhammad ass. Dengan Para Perempuan
4.1 Lafal dan Arti Hadits Ibrahim an-Nakha’I Rah.a.a.
حَدَّثَناَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنِ الثَّوْرِيِّ عَنْ مَنْصُوْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يُصَافِحُ النِّسَاءَ وَ عَلَى يَدِهِ ثَوْبٌ0
أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ مُرْسَلاً0
Artinya:
‘Abdur-Razzaq telah menceritakan kepada kami dari ats-Tsauri dari Manshur dari Ibrahim, dia berkata: “Adalah Rasulullah saw. menjabat tangan para perempuan, sedangkan pada tangan beliau ada sehelai kain.”
Dikeluarkan oleh ‘Abdur-Razzaq secara mursal.
4.2 Maksud Hadits Ibrahim an-Nakha’I Rah.a.a.
Nabi Muhammad ass. biasa menjabati tangan para perempuan dengan melapiskan sehelai kain pada tangan.
4.3 Derajat Hadits Ibrahim an-Nakha’i Rah.a.a.
Hadits ini shahih.
5. Hadits Asma' Binti Yazid Ra. Tentang Bai’at Antara Nabi Muhammad Ass. Dengan Para Perempuan
5.1 Lafal dan Arti Hadits Asma’ Ra.
حَدَّثَناَ عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا هَاشِِمٌ هُوَ ابْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيْدِ قَالَ: حَدَّثَنَا شَهْرُ بْنُ حَوْشَبٍ قَالَ: حَدَّثَتْنِي أَسْمَاءُ بِنْتُ يَزِيْدَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم جَمَعَ نِسَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ لِلْبَيِْعَةِ, فَقَالَتْ لَهُ أَسْمَاءُ: أَلاَ تَحْسُرُ لَنَا عَنْ يَدِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: ((إِنِّي لَسْتُ أُصَافِحُ النِّسَاءَ وَ لكِنْ آخُذُ عَلَيْهِنَّ 000)).
أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَ اللَّفْظُ لَهُ وَ الطَّبَرَانِيُّ وَ الدَّيْلَمِيُّ وَ الْحُمَيْدِيُّ وَ ابْنُ سَعْدٍ بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ لِضَُعْفِ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ فِيْهِ.
Artinya:
‘Abdullah telah menceritakan kepada kami, bapakku (Ahmad bin Hanbal) telah menceritakan kepada saya, Hasyim -yaitu Ibnu al-Qasim- telah menceritakan kepada kami, ‘Abdul Hamid telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Syahr bin Hausyab telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Asma’ binti Yazid telah menceritakan kepada saya bahwa Rasulullah saw. telah mengumpulkan perempuan-perempuan muslim untuk dibai’at, lalu Asma’ berkata kepada beliau: “Tidakkah Engkau singkapkan (saja kain itu) dari tanganmu untuk kami, wahai Rasulullah?” Lalu Rasulullah saw. menjawab: “Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan para perempuan, tetapi saya (hanya) mengambil (bai’at) atas mereka ….”.
Dikeluarkan oleh Ahmad -dan lafal ini miliknya-, ath-Thabarani, ad-Dailami, al-Humaidi, dan Ibnu Sa’d dengan sanad yang dla’if karena kedla’ifan Syahr bin Hausyab (yang terdapat) padanya.
5.2 Maksud Hadits Asma’ Ra.
Maksud hadits yang berkaitan dengan makalah ini adalah:
5.2.1 Asma’ binti Yazid ra. menawarkan kepada Nabi Muhammad ass. agar beliau menyingkapkan kain yang ada di tangan beliau, ketika melangsungkan bai’at terhadap dia dan rekan-rekannya.
5.2.2 Nabi Muhammad ass. menyikapi usul Asma’ ra. di atas dengan menyatakan bahwa beliau tidak akan menjabat tangan para perempuan, dan bahwa beliau hanya mengambil bai’at dari mereka.
5.3 Keterangan
Hadits Asma’ ra. Ini dimuat pada Musnad Ahmad juz 6, halaman 454 dan 459.
Ada perbedaan teks antara hadits Asma’ ra. yang tertulis di halaman 454 dengan yang tertulis di halaman 459. Pada halaman 459 tidak dimuat perkataan Asma’ ra.:(أَلاَ تَحْسُرُ لَنَا عَنْ يَدِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟) (: “Ti-dakkah Engkau singkapkan (saja kain itu) dari tanganmu, wahai Rasulullah?”). Sedang halaman 454 memuat perkataan Asma’ ra. tersebut.
Adapun pada kitab-kitab lain (al-Mu’jam al-Kabir, al-Firdaus, Musnad al-Al-Humaidi, dan ath-Thabaqat al-Kubra), hadits Asma’ ra. ini tidak memuat perkataan di atas.
Di dalam al-Mu’jam al-Kabir, hadits Asma’ ra. ini diberi footnote yang menyatakan bahwa dalam sebuah riwayat pada Musnad Ahmad, ada ziadah/tambahan yang munkar (munkar artinya: yang diingkari, yang ditolak, atau yang tertolak ), dan bahwa Syaikh al-Albani telah membuat sebuah pernyataan peringatan tentang ziadah tersebut pada kitab ash-Shahihah (= Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah).
Al-Albani setelah mengutip hadits Asma’ ra. yang memuat ziadah di atas mengatakan:
وَ هذِهِ الزِّياَدَةُ تُشْعِرُ بِأَنَّ النِّسَاءَ كُنَّ يَأْخُذْنَ بِيَدِهِ عِنْدَ الْمُبَايَعَةِ مِنْ فَوْقِ ثَوْبِهِ صلى الله عليه و سلم, وَ قَدْ رُوِيَ فِى ذلِكَ بَعْضُ الرِّوَايَاتِ اْلأُخْرَى وَ لكِنَّهَا مَرَاسِيْلُ كُلُّهَا, ذَكَرَهَا الْحَافِظُ فِى الْفَتْحِ (8/488) فَلاَ يُحْتَجُّ بِشَيْئٍ مِنْهَا لاَ سِيَّمَا وَ قَدْ خَالَفَتْ مَا هُوَ أَصَحُّ مِنْهَا كَهذَا الْحَدِيْثِ وَ اْلآتِى بَعْدَهُ وَ كَحَدِيْثِ عَائِشَةَ فِى مُبَايَعَةِ النِّسَاءِ.
Dan ziadah ini mengandung pengertian implisit bahwa para perempuan ketika dibai’at, memegang tangan Nabi saw. dari balik kain beliau saw. (maksudnya, tangan beliau dalam keadaan berlapiskan kain). Dan telah diriwayatkan dalam hal itu sebagian riwayat-riwayat yang lain, namun semuanya mursal -al-Hafidz (Ibnu Hajar) telah menyebutkannya dalam al-Fath (8/488)- sehingga tidak dapatlah satu pun dari riwayat-riwayat tersebut digunakan sebagai hujah, lagi pula itu menyelisihi apa yang lebih shahih daripada riwayat-riwayat itu, seperti hadits ini (yaitu hadits Umaimah ra. ) dan hadits berikutnya (yaitu hadits ‘Abdullah bin ‘Amr ra. ), juga seperti hadits ‘A-isyah ra. tentang pembai’atan para perempuan.
5.4 Derajat Hadits Asma’ Ra.
Hadits ini dla’if.
6. Hadits Abu Umamah Ra. Tentang Keburukan Berdesakan Antara Lelaki Dengan Perempuan Ajnabi
6.1 Lafal dan Arti Hadits Abu Umamah Ra.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوْبَ حَدَّثَنَا سَعِيْدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوْبَ عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ زَحْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيْدَ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: ((إِيَّاكُمْ وَ الْخَلْوَةَ بِالنِّسَاءِ, وَ الَّذِى نَفْسِي بِيَدِهِ مَا خَلاَ رَجُلٌ وَ امْرَأَةٌ إِلاَّ دَخَلَ الشَّيْطَانُ بَيْنَهُمَا, وَلَيَزْحَمُ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِّخًا بَطِيْنٍ أَوْ حَمْأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ)).
أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ.
Artinya:
Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, Sa’id bin Abu Maryam telah menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub telah memberitahu kami, dari ‘Ubaidah bin Zahr dari ‘Ali bin Yazid dari Qasim dari Abu Umamah dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Jauhilah oleh kalian akan khalwat dengan para perempuan! Demi Dzat Yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidaklah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang perempuan, melainkan pasti masuklah setan (ke tengah-tengah) antara mereka berdua. Dan sungguh bahwa seorang lelaki berhimpitan dengan seekor babi yang berlumuran lumpur atau lumpur hitam berbau busuk itu lebih baik baginya daripada bahunya berhimpitan dengan bahu seorang perempuan yang tidak halal baginya.”
Dikeluarkan oleh ath-Thabarani.
6.2. Maksud Hadits Abu Umamah Ra.
6.2.1 Nabi Muhammad ass. melarang seseorang berkhalwat dengan lawan jenisnya yang ajnabi.
6.2.2 Dua manusia berlainan jenis kelamin yang berkhalwat itu pasti ditemani oleh setan.
6.2.3 Berhimpitan dengan lawan jenis itu lebih buruk bagi seorang lelaki daripada berhimpitan dengan seekor babi yang berbau busuk oleh lumpur hitam yang menempel di badannya.
6.3 Derajat Hadits Abu Umamah Ra.
Hadits ini dla’if.
7. Hadits 'Abdullah Bin Abu Zakariya Tentang Pedihnya Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
7.1 Lafal dan Arti Hadits ‘Abdullah Bin Abu Zakariyya Rah.a.a.
حَدَّثَنَا سَعِيْدٌ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أنْبَأَنَا دَاودُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ أَبِى زَكَرِيَّا الْخُزَاعِيُّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِِ صلى الله عليه و سلم: (( َلأَنْ يُقْرَعَ الرَّجُلُ قَرْعًا يَخْلُصُ الْقَرْعُ إِلَى عَظْمِ رَأْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَضَعَ امْرَأَةٌ يَدَهَا عَلَى سَاعِدِهِ, لاَ تَحِلُّ لَهُ )).
أَخْرَجَهُ سَعِيْدُ بْنُ مَنْصُوْرٍ, وَ فِى سَنَدِهِ انْقِطَاعٌ.
Artinya:
Sa’id telah mengabari kami, Husyaim telah menceritakan kepada kami, Dawud bin ‘Amr telah mengabari kami, ‘Abdullah bin Abu Zakariyya al-Khuza’i telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Rasululllah saw. bersabda: “Sungguh bahwa seorang lelaki dipukul dengan sebuah pukulan hingga ke tulang kepalanya itu lebih baik baginya daripada bahwa ada seorang perempuan meletakkan tangannya pada lengan lelaki tersebut, (padahal) dia (perempuan) tersebut tidak halal baginya.”
Dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur, dan terdapat inqitha’ dalam sanadnya.
7.2. Maksud Hadits ‘Abdullah bin Abu Zakariyya Rah.a.a.
Lebih baik seorang lelaki dipukul dengan pukulan amat keras yang sampai ke tulang kepalanya daripada lengannya disentuh oleh seorang perempuan ajnabi.
7.3 Keterangan
Hadits di atas mengandung sebuah ancaman keras ditujukan kepada lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi.
7.4 Derajat Hadits ‘Abdullah Bin Abi Zakariyya Rah.a.a.
Hadits ini dla’if.
8. Hadits Anas bin Malik Ra. Tentang Budak Perempuan Penduduk Madinah
8.1 Lafal dan Arti Hadits Anas Ra.
(عَنْ) أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَتِ اْلأَمَةُ مِنْ إِمَاءِ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ لَتَأْخُذُ بِيَدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَتَنْطَلِقُ بِهِ حَيْثُ شَائَتْ.
أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَ الْبُخَاريُّ - وَاللَّفْظُ لَهُ- وَ ابْنُ مَاجَهْ.
Artinya:
(Dari) Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah budak perempuan dari kalangan para budak perempuan milik penduduk Madinah sungguh memegang tangan Rasulullah saw., lalu dia mengajak beliau pergi ke mana saja dia kehendaki.”
Dikeluarkan oleh Ahmad, Al-Bukhari –dan lafal ini miliknya-, dan Ibnu Majah.
8.2 Maksud Hadits Anas Ra.
8.2.1 Dari kalangan budak-budak penduduk Madinah ada yang biasa memegang tangan Nabi Muhammad ass. untuk diajak pergi ke tempat yang dikehendaki oleh budak tersebut, atau:
8.2.2 Nabi Muhammad ass. bersedia menyertai budak perempuan penduduk Madinah ke tempat yang dia kehendaki
8.3 Derajat Hadits Anas Ra. tentang Budak Perempuan Madinah
Hadits ini shahih.
9. Hadits Anas Bin Malik Ra. tentang Persentuhan Antara Nabi Muhammad Ass. dengan Ummu Haram ra.
9.1 Lafal dan Arti Hadits Anas Ra.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ (قاَلَ): كَانَ رَسُوْلُ اللهِِ صلى الله عليه و سلم إِذَا ذَهَبَ إِلَى قُبَاءٍَ يَدْخُلُ عَلَى أُمِّ حَرَامٍ بِنْتِ مِلْحَانَ –وَ كَانَتْ تَحْتَ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ-, فَدَخَلَ عَلَيْهَا يَوْماً, فَأَطْعَمَتْهُ وَ جَلَسَتْ تَفْلِى رَأْسَهُ. -وَ سَاقَ هذَا الْحَدِيْثَ, قَالَ أَبُو دَاوُدَ: وَ مَاتَتْ بِنْتُ مِلْحَانَ بِقُبْرُصَ-.
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَ مُسْلِمٌ وَ أَبُو دَاوُدَ –وَ اللَّفْظُ لَهُ- وَ التُّرْمُذِيُّ وَ ابْنُ مَاجَهْ وَ الدَّارِمِيُّ وَ مَالِكٌ.
Artinya:
Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah Rasulullah saw. bila pergi ke Quba’ , beliau masuk ke (rumah) Ummu haram binti Milhan –dia adalah istri ‘Ubadah bin ash-Shamit-. Maka pada suatu hari beliau memasuki (rumah)nya, lalu dia menghidangkan makanan kepada beliau dan dia duduk sambil menyelisik kepala beliau.” Dia (al-Qa’nabi) membaca hadits ini sampai selesai. Abu Dawud berkata: “Binti Milhan wafat di Siprus .”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud –dan lafal ini milik Abu Dawud-, At-Turmudzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, ad-Darimi, dan Malik.
9.2 Maksud Hadits Anas Ra. .
Maksud hadits yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa Ummu Haram binti Milhan ra. pernah menyelisik kepala Nabi Muhammad ass. ketika beliau singgah di rumahnya.
9.3 Derajat Hadits Anas Ra. tentang Ummu Haram Ra.
Hadits ini shahih.
BAB V
PENDAPAT ULAMA’ YANG BERKAITAN DENGAN
MASALAH BERJABAT TANGAN LELAKI
DENGAN PEREMPUAN AJNABI
Di sini penulis mengemukakan pendapat ulama’ tentang berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, juga tentang persentuhan antara keduanya. Sebagian pendapat menyatakan keharaman persentuhan/jabat tangan tersebut dengan menyebutkan persyaratan keharaman, sedang sebagian yang lain tidak menyebutkannya. Karena itu, penulis merinci pendapat mereka dalam dua sub bab berikut:
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama adalah bahwa berjabat tangan atau persentuhan lelaki dengan perempuan ajnabi itu haram (dilarang; tidak boleh dilakukan, atau yang semakna dengan itu) secara mutlak, yaitu tanpa menyebutkan syarat keharamannya. Ulama’ yang menyatakan hal tersebut adalah:
1.1 Ibnu Al-‘Arabi Rah.a.a.
Beliau mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يُصَافِحُ الرِّجَالَ فِى الْبَيْعَةِ بِالْيَدِ تَأْكِيْدًا لِشِدَّةِ الْعَقْدِ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ. فَسَأَلَ النِّسَاءُ ذلِكَ فَقَالَ لَهُنَّ: "قَوْلِيْ لاِمْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ كَقَوْلِيْ لمِاِئَةِ امْرَأَةٍ"، وَ لَمْ يُصَافِحْهُنَّ لِمَا أَوْعَزَ إِلَيْنَا فِى الشَّرِيْعَةِ مِنْ تَحْرِيْمِ المْبُاَشَرَةِ لَهُنَّ إِلاَّ مَنْ يَحِلُّ لَهُ ذلِكَ مِنْهُنَّ0
Artinya:
Adalah Nabi saw. menjabat tangan para lelaki dalam bai’at dengan tangan (beliau) untuk lebih memperkuat ikatan janji, (yaitu) dengan ucapan dan perbuatan (sekaligus). Maka para perempuan pun meminta (untuk dilakukan pula jabat tangan) tersebut, namun beliau bersabda kepada mereka: ”Ucapanku kepada seorang perempuan seperti ucapanku kepada seratus orang perempuan”, dan beliau tidak menjabat tangan mereka
-karena (adanya) pengharaman menyentuh kulit mereka, yang telah beliau beritahukan kepada kita dalam syari’at ini- kecuali dari kalangan mereka yang halal bagi beliau (untuk melakukan) persentuhan itu.
1.2 A. Hassan Rah.a.a.
Setelah A. Hassan mengutip dalil-dalil tentang larangan terhadap lelaki untuk memandang perempuan ajnabi, beliau berkata:
“Dari situ kita dapat mengerti dengan terang bahwa kalau pandang-memandang sudah dilarang, sudah tentu berjabat tangan lebih keras lagi”
1.3 Dr. Asy-Syanqithi Rah.a.a.
Beliau berkata:
إِعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ اْلاَجْنَبِيِّ أَنْ يُصَافِحَ امْرَأَةً أَجْنَبِيَّةً مِنْهُ وَ لاَ يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ شَيْئٌ مِنْ بَدَنِهِ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهَا0
Artinya:
Ketahuilah bahwasanya lelaki ajnabi itu tidak boleh berjabat tangan dengan seorang perempuan ajnabi! Tidak boleh (juga) suatu bagian tubuhnya menyentuh suatu bagian tubuh (perempuan ajnabi) itu.
Beliau juga berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم ثَبَتَ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: (اِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ) اَلْحَدِيْثَ. وَ اللهُ يَقُوْلُ: (لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ), فَيَلْزَمُنَا أَلاَّ نُصَافِحَ النِّسَاءَ اقْتِدَاءً بِهِ صلى الله عليه و سلم. ….وَكَوْنُهُ صلى الله عليه و سلم لاَ يُصَافِحُ النِّسَاءَ وَقْتَ الْمُبَايَعَةِ دَلِيْلٌ وَاضِحٌ عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ لاَ يُصَافِحُ الْمَرْأَةَ وَ لاَ يَمَسُّ شَيْئٌ مِنْ بَدَنِهِ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهَا ِلأَنَّ أَخَفَّ أَنْوَاعِ اللَّمْسِ الْمُصَافَحَةُ. فَإِذَا امْتَنَعَ مِنْهَا صلى الله عليه و سلم فِي الْوَقْتِ الَّذِي يَقْتَضِيهَا وَ هُوَ وَقْتُ الْمُبَايَعَةِ دَلَّ ذلِكَ عَلَى أَنَّهَا لاَ تَجُوْزُ. وَ لَيْسَ لأَحَدٍ مُخَالَفَتُهُ صلى الله عليه و سلم لأَنَّهُ هُوَ الْمُشَرِّعُ ِلأُمَّتِهِ بِاَقْوَالِهِ وَ اَفْعَالِهِ وَ تَقْرِيْرِهِ0
Artinya:
Bahwasanya telah benar (riwayat) dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: ”Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan para perempuan.” Al-hadits. Sedang Allah berfirman: “Sungguh benar-benar pada (diri) Rasulullah itu (terdapat) suri teladan yang baik buat kalian”. Maka, merupakan suatu keharusan bagi kita bahwa kita tidak berjabat tangan dengan para perempuan, untuk mengikuti/meniru beliau saw. Keberadaan beliau saw. tidak menjabat tangan para perempuan ketika membai’at (mereka) merupakan bukti nyata bahwa seorang lelaki tidak (boleh) berjabat tangan dengan seorang perempuan, dan tidak (boleh pula) suatu bagian tubuhnya menyentuh suatu bagian tubuh (perempuan) itu, karena berjabat tangan adalah bentuk persentuhan paling ringan. Bila beliau saw. menahan diri darinya (dari berjabat tangan) pada saat yang menuntut (adanya) berjabat tangan itu, yaitu pada saat membai’at, (maka) hal itu menunjukkan bahwa berjabat tangan itu tidak boleh (dilakukan). Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menyelisihi beliau saw., sebab beliaulah pembuat undang-undang untuk umat beliau dengan sabda-sabda, perbuatan-perbuatan, dan penetapan beliau.
1.4 Al-Albani Rah.a.a.
Setelah mengutip hadits Ma’qil bin Yasar ra. dan hadits ‘Abdullah bin Abu Zakariya , al-Albani berkomentar sebagai berikut:
وَ فِى الْحَدِيْثِ وَعِيْدٌ شَدِيْدٌ لِمَنْ مَسَّ امْرَاَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ، فَفِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِ مُصَافَحَةِ النِّسَاءِ لأَنَّ ذلِكَ مِمَّا يَشْمُلُهُ دُوْنَ شَكٍّ. وَ قَدْ بُلِيَ بِهَا كَثِيْرٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ فِيْهِمْ بَعْضُ اَهْلِ الْعِلْمِ … بَلْ اِنَّ بَعْضَ اْلاَحْزَابِ اْلاِسْلاَمِيَّةِ قَدْ ذَهَبَتْ إِلَى الْقَوْلِ بِجَوَازِ الْمُصَافَحَةِ الْمَذْكُوْرَةِ، وَ فَرَضَتْ عَلَى كُلِّ حِزْبٍ تَبْنِيْهِ. وَ احْتَجَّتْ لِذلِكَ بِمَا لاَ يَصْلُحُ مُعْرِضَةً عَنِ اْلاِعْتِبَارِ بِهَذَا الْحَدِيْثِ وَ اْلاَحَادِيْثِ اْلاُخْرَى الصَّرِيْحَةِ فِى عَدَمِ مَشْرُوْعِيِّةِ الْمُصَافَحَةِ0
Artinya:
Pada hadits ini terdapat ancaman keras bagi orang (laki-laki) yang menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya. Jadi, di dalamnya terdapat dalil diharamkannya berjabat tangan dengan para perempuan. Sebab, tidak diragukan (lagi) bahwa (berjabat tangan) itu termasuk dalam kategori “bersentuhan” tersebut. Dan sungguh kebanyakan muslimin di masa ini telah tertimpa “bencana” berjabat tangan ini, dan (bahkan) termasuk (pula) sebagian ahli ilmu (agama) … bahkan sesungguhnya sebagian partai Islami berpendapat boleh melakukan jabat tangan tersebut, dan mengharuskan kepada setiap partai yang mereka dirikan (untuk berpendapat seperti itu). Dan untuk (pendapat) tersebut, mereka menggunakan argumen yang tidak layak, seraya tidak mau mempedulikan hadits ini serta hadits-hadits lain yang jelas (menunjukkan) bahwa berjabat tangan tersebut tidak disyari’atkan.
1.5 Ash-Shabuni hafidzanallahu wa-iyyah (…-…)
Beliau berkata:
وَ قَدْ صَحَّ فِي الْحَدِيْثِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم لَمْ يُصَافِحْ فِي الْبَيْعَةِ امْرَأَةً، وَ إِنَّمَا بَايَعَهُنَّ بِالْكَلاَمِ، وَ دَلَّ ذلِكَ عَلَى حُرْمَةِ مُصَافَحَةِ النِّسَاءِ .
وَ لَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ صلى الله عليه و سلم أَنَّهُ صَافَحَ النَّسَاءَ فِى بَيْعَةٍ أَوْ غَيْرِهَا وَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم عِنْدَمَا يَمْتَنِعُ عَنْ مُصَافَحَةِ النِّسَاءِ مَعَ أنَّهُ الْمَعْصُوْمُ فَإِنَّمَا هُوَ تَعْلِيْمٌ لِلأُمَّةِ وَ إِرْشَادٌ لَهَا لِسُلُوْكِ طَرِيْقِ اْلإِسْتِقَامَةِ. وَ إِذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم وَ هُوَ الطَّاهِرُ، الفَاضِلُ، الشَّرِيْفُ الَّذِى لاَ يَشُكُّ إِنْسَانٌ فِي نَزَاهَتِهِ وَ طَهَارَتِهِ وَ سَلاَمَةِ قَلْبِهِ لاَ يُصَافِحُ النِّسَاءَ وَيَكْتَفِى بِالْكَلاَمِ فِي مُبَايَعَتِهِنَّ مَعَ أَنَّ اَمْرَ الْبَيْعَةِ اَمْرٌ عَظِيْمُ الشَّأْنِ, فَكَيْفَ يُبَاحُ لِغَيْرِهِ مِنَ الرِّجَالِ مُصَافَحَةُ النِّسَاءِ مَعَ اَنَّ الشَّهْوَةَ فِيْهِمْ غَالِبَةٌ؟ وَ الْفِتْنَةَ غَيْرُ مَأْمُوْنَةٍ وَ الشَّيْطَانَ يَجْرِى فِيْهِمْ مَجْرَى الدَّمِ؟! وَ كَيْفَ يَزْعُمُ بَعْضُ النَّاسِ اَنَّ مُصَافَحَةَ النِّسَاءِ غَيْرُ مُحَرَّمَةٍ فِى الشَّرِيْعَةِ اْلاِسْلاَمِيَّةِ؟! سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ!
Artinya:
Dan sudah benar -(sebagaimana yang tersebut) pada hadits- bahwa Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan seorang perempuan pun dalam bai’at, namun beliau membai’at mereka hanya dengan ucapan semata. Hal itu menunjukkan keharaman berjabat tangan dengan para perempuan.
Dan tidaklah ada (riwayat) dari beliau saw. bahwa beliau menjabat tangan para perempuan, baik dalam bai’at maupun di selain bai’at. Sedang, manakala Rasulullah saw. menahan diri dari berjabat tangan dengan para perempuan padahal beliau adalah seorang yang maksum, maka tidak lain hal itu sebagai pengajaran bagi umat beliau serta sebagai pengarahan buat mereka untuk menempuh jalan istiqamah. Dan bilamana Rasulullah saw. -yang suci, yang berkeutamaan (budi pekerti) lagi mulia, yang tidak diragukan tentang kebersihan, kesucian dan kelurusan hatinya oleh seorang pun-, tidak menjabat tangan para perempuan, dan hanya cukup dengan ucapan saja ketika membai’at mereka -padahal perkara bai’at adalah sebuah perkara yang amat penting-, maka bagaimana (mungkin) berjabat tangan dengan perempuan ini diperbolehkan untuk para lelaki selain beliau, padahal syahwat menguasai mereka? Sedangkan tidaklah dirasa aman (dari timbulnya) fitnah (pada mereka), dan setan merasuk pada (jiwa) mereka selaras aliran darah mereka? Dan bagaimana (mungkin) sebagian manusia beranggapan bahwa berjabat tangan dengan perempuan itu tidak diharamkan dalam syari’at Islam? Maha Suci Engkau! Ini adalah sebuah kebohongan besar!
1.6 Al-Jaza-iri hafidzanallahu wa-iyyah (…-…)
Beliau berfatwa sebagai berikut:
اَلتَّعْزِيْرُ وَاجِبٌ فِى كُلِّ مَعْصِيَةٍ لَمْ يَضَعِ الشَّارِعُ لَهَا حَدًّا، وَ لاَ كَفَّارَةً، وَ ذلِكَ كَالسَّرِقَةِ الَّتِى لَمْ تَبْلُغْ نِصَابَ الْقَطْعِ، أَوْ كَلَمْسِ اْلاَجْنَبِيَّةِ أَوْ قُبْلَتِهَا، أَوْ ….
Artinya:
Ta’zir (sanksi) itu wajib (ditegakkan) pada setiap perbuatan maksiat yang Pembikin syari’at (Allah AWJ. dan Rasul-Nya) tidak menetapkan hukum had atau kifarat padanya, seperti pencurian yang belum sampai kepada nishab (yang mengharuskan ditegakkannya hukuman) potong (tangan), atau seperti menyentuh perempuan ajnabi, menciumnya, atau ….
1.7 Dr. Wuhbah Az-Zuhaili hafidzanallahu wa-iyyah (…-…)
Dalam menerangkan larangan zina yang terkandung pada lafal وَ لاَ يَزْنِيْنَ pada surat al-Mumtahanah (60): 12, beliau mengatakan begini:
وَ تَحْرِيْمُ الزِّنَى عَامٌّ. قَالَ صلى الله عليه و سلم: (( اَلْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَ الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَ الرِّجْلاَنِ تَزْنِيَانِ وَ الْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ)).
Artinya:
Pengharaman zina ini umum. Beliau saw. bersabda: “Kedua tangan itu berzina, kedua mata itu berzina, dan kedua kaki itu berzina, sedangkan kemaluan akan membenarkan hal itu atau mendustakannya.
1.8 Al-Malibari Rah.a.a (…-…)
Beliau berkata:
“Sebagaimana keharaman memandang perempuan lain, maka memegang atau meraba-raba wanita lain juga haram.”
1.9 Dr. Musthafa Sa’id al-Khin, Dr.Musthafa al-Bugha, Muhyiddin Mastu, Ali Syirbaji dan Muhammad Amin Luthfi hafidzanallahu wa-iyyahum (Para Pengarang Kitab Nuzhah Al-Muttaqin)
Mereka berpendapat sebagai berikut:
أَبْتُلِيِ بَعْضُ الْمُسْلِمِيْنَ فِى هذَا الْعَصْرِ بِتَقْلِيْدِ غَيْرِهِمْ فِى مُصَافَحَةِ الْمَرْأَةِ اْلأَجْنَبِيَّةِ وَ اْلإِنْحِنَاءِ أَمَامَهَا بِحُجَّةِ احْتِرَامِهَا, وَ هذَا أَمْرُ مُنَافٍ لأَحْكَامِ الشَّرْعِ وَ مُخَالِفُ لِهُدَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم الَّذِى لَمْ تَمُسَّ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ قَطُّ0
Artinya:
Sebagian muslimin pada masa ini terkena musibah (berupa) meniru (kelompok-kelompok) selain muslimin dalam (hal) berjabat tangan dengan perempuan ajnabi dan merundukkan badan di hadapannya dengan alasan (untuk) menghormatinya. Hal ini adalah suatu perkara yang bertentangan dengan hukum-hukum syara’ dan menyelisihi petunjuk Nabi saw yang tangan beliau tidak (pernah) sama sekali menyentuh tangan seorang perempuan ajnabi.
1.10 Ulama’ di Lajnah Dai-mah hafidzanallahu wa-iyyahum
Menurut mereka,
“Seorang lelaki tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan seorang wanita ajnabi pun, walau wanita tersebut melapisi tangannya dengan sehelai kain ketika berjabat tangan.”
1.11. Khaulah Binti ‘Abdul Qadir Darwisy hafidzanallahu wa-iyyaha
Beliau adalah mantan Penasehat Ahli Pendidikan dan Direktur perguruan al-Qiblah al-Islamiah di Makkah al-Mukarramah. Beliau menulis:
Wanita yang menyalami laki-laki yang bukan suami atau muhrimnya [sic: mahramnya], jelas merupakan perbuatan haram. Inilah teladan kita Rasulullah saw. sewaktu Bai’atul-‘Aqidah [sic: ‘Aqabah], ada seseorang yang berkata kepada beliau: “Ini ada dua orang wanita yang datang untuk berbai’at kepada Engkau.” Beliau berkata: “Aku telah membai’at meraka berdua sebagaimana aku membai’at kamu sekalian. Namun aku tidak menyalami para wanita.”
Andaikata [sic: apabila] hamba Allah yang paling baik saja tidak berjabat tangan dengan para sahabat wanita, yang notabenenya mereka hidup di suatu jaman yang paling baik pula, maka bagaimanakah keadaan laki-laki dan wanita di jaman yang sudah terlalu banyak dipolesi kerusakan dan keburukan ini? Mereka (laki-laki dan wanita) saling berjabat tangan, dengan alasan toh hati mereka bersih dan jiwa mereka suci. Sebenarnya manakah yang lebih suci hatinya dan lebih tinggi perasaannya? Ucapan yang seperti buih ini ataukah para sahabat yang telah ditinggalkan oleh Islam? Kami bertanya-tanya sendiri dan semoga Anda juga berbuat hal yang sama: mana yang lebih baik?
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabat tangan antara laki-laki dan wanita adalah perbuatan haram. Seseorang yang takut akan suatu hari pembalasan, maka janganlah melakukannya …. Janganlah kita menciptakan tradisi baru yang bertentangan dengan jalan keselamatan, termasuk dalam tingkah laku kita sehari-hari.
2. Pendapat Kedua
2.1 Persentuhan lelaki dengan perempuan ajnabi itu diharamkan bila dilakukan dengan syahwat.
Pendapat ini dikemukakan oleh Tgk. Hasbi ash-Shiddiqi, sebagaimana ditulis oleh A. Hassan berikut ini:
“Tuan Hasbi teruskan: Maka yang dapat kita qiyaskan kepada hukum nazhar yang diharamkan lantaran syahwat, ialah hukum menjamah dengan karena syahwat pula.”
2.2 Persentuhan lelaki dengan perempuan ajnabi itu dilarang bila dilakukan pada selain keadaan darurat
Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani Rah.a.a.:
وَفِى الْحَدِيْثِ أَنَّ كَلاَمَ الأَجْنَبِيَّةِ مُبَاحٌ سِمَاعُهُ وَ أَنَّ صَوْتَهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَ مَنْعُ لَمْسِ بَشَرَةِ اْلأَجْنَبِيَّةِ مِنْ غَيْرِ ضَرُوِرَةٍ لِذلِكَ0
Artinya:
Dan pada hadits tersebut (hadits ‘Aisyah ra. ), bahwa perkataan perempuan ajnabi itu mubah (boleh) didengar, dan bahwa suaranya bukan aurat, dan (terdapat) larangan menyentuh kulit perempuan ajnabi tanpa adanya (keadaan) darurat (yang mendesak) untuk (dilakukannya persentuhan) itu.
Pendapat ini dikemukakan pula oleh DR. Sa’id Ramadlan hafidzanallahu wa-iyyah:
عَلِمْتَ مِمَّا ذَكَرْنَاهُ مِنْ كَيْفِيَّةِ بَيْعَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم لِلنِّسَاءِ أَنَّ مُبَايَعَتَهُنَّ إِنَّمَا كَانَتْ بِالْكَلاَمِ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ الْكَفِّ، وَ ذلِكَ عَلَى خِلاَفِ بَيْعَةِ الرِّجَالِ. فَدَلَّ ذلِكَ عَلَى أَنَّهُ لاَيَجُوْزُ مُلاَمَسَةُ الرَّجُلِ بَشَرَةَ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ مِنْهُ. وَ لاَ اَعْلَمُ خِلاَفًا فِى ذلِكَ عِنْدَ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ. أَلَّلهُمَّ إِلاَّ أّنْ تَدْعُوَ إِلَى ذلِكَ ضَرُوْرَةٌ كَتَطْبِيْبٍ وَفَصْدٍ وَقَلْعِ ضِرْسٍ وَنَحْوِ ذلِكَ. وَ لَيْسَ مِنَ الضَّرُوْرَةِ شُيُوْعُ الْعُرْفِ بِمُصَافَحَةِ النِّسَاءِ كَمَا قَدْ يَتَوَهَّمُ بَعْضُ النَّاسِ0
Artinya:
Telah Anda ketahui dari cara pembai’atan Nabi saw. terhadap para perempuan yang telah kami sebutkan, bahwa pembai’atan terhadap mereka tidak lain hanya (dilakukan) dengan ucapan, tanpa memegang telapak tangan, dan hal itu berbeda dengan pembai’atan para lelaki. Maka hal itu menunjukkan bahwa seorang lelaki tidak boleh menyentuh kulit perempuan ajnabi -saya tidak mengetahui (adanya) perselisihan di antara ulama’ muslimin dalam (masalah) tersebut-, kecuali bila ada keadaan darurat yang menyebabkan terjadinya (persentuhan) itu, seperti mengobati penyakit, melakukan operasi (pembedahan), mencabut gigi geraham (gigi pemamah), dan lain sebagainya. Sedangkan membudayanya kebiasaan berjabat tangan dengan perempuan itu tidak termasuk hal-hal yang mengharuskan (terjadinya berjabat tangan) tersebut, sebagaimana disangka (demikian) oleh sebagian orang.
2.3 Berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu dilarang bila perempuan tersebut gadis muda
Pendapat ini dikemukakan oleh al-Marghinani Rah.a.a.:
وَ هذَا إِذَا كَانَتْ شَابَّةً تُشْتَهَى، أَمَّا إِذَا كَانَتْ عَجُوْزًا لاَ تُشْتَهَى فَلاَ بَأْسَ بِمُصَافَحَتِهَا وَ مَسِّ يَدِهَا لاِنْعِدَامِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ. وَ قَدْ رُوِيَ أنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يُدْخِلُ بَعْضَ الْقَبَائِلِ الَّتِي كَانَ مُسْتَرْضَعًا فِيْهِمْ وَ كَانَ يُصَافِحُ الْعَجَائِزَ، وَ عَبْدَ اللهَ بْنَ الزُبَيْرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اسْتَاْجَرَ عَجُوْزًا لِتُمَرِّضَهُ, و َكَانَتْ تَغْمِزُ رِجْلَيْهِ وَ تَفْلِى رَأْسَهُ.
Artinya:
Dan (keharaman) ini (berlaku) bila perempuan tersebut adalah seorang gadis yang masih menarik selera. Adapun bila ia adalah seorang perempuan tua yang sudah tidak digairahi lagi, maka tidak mengapa untuk dijabat tangannya atau disentuh tangannya, karena ketiadaan rasa khawatir dari (timbulnya) fitnah. Telah diriwayatkan bahwa Abu Bakr ra. memasukkan (mempersilakan masuk ke dalam tempat tinggalnya) sebagian kabilah yang dahulu dia disusukan pada mereka, dan beliau menjabati tangan para perempuan tua. Sedang ‘Abdullah bin Zubair ra. menjadikan seorang perempuan tua sebagai pembantu untuk merawatnya ketika sakit. Dan ia (pembantu itu) memijat kedua kakinya dan membersihkan kepalanya dari kutu.
BAB VI
ANALISIS
Analisis ini terdiri dari tiga bahasan, yaitu analisis ayat-ayat, analisis hadits-hadits, dan analisis pendapat ulama’ tentang masalah jabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.
1. Analisis Ayat-Ayat yang Berkaitan dengan Masalah Jabat Tangan Lelaki dengan Perempuan Ajnabi
1.1 Analisis Surat Al-Isra’ (17): 32
Lafal ayat ini adalah:
﴿وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً قلى وَ سَآءَ سَبِيْلاً﴾.
Mufassirin (al-Qurthubi, ash-Shabuni, dan al-Jaza-iri) menafsirkan lafal لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا dengan لاَ تَدْنُوا مِنَ الزِّنَا . Kata تَدْنُوا berasal dari isim mashdar دُنُوٌّ yang artinya ضِدُّ الْبُعْدِ (: kebalikan “jauh”), yaitu “dekat”. Jadi, لاَ تَدْنُوا مِنَ الزِّنَا artinya: “Janganlah kalian mendekati zina!”
Sedang yang dimaksud dengan “mendekati zina” adalah melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang melakukan zina, sebagaimana pernyataan mufassirin dalam menerangkan kalimat tersebut, yaitu:
... بِمُبَاشَرَةِ مُقَدِّمَاتِهِ.
Artinya:
(Yaitu) dengan (cara) melakukan pendahuluan-pendahuluannya (Pendahuluan-pendahuluan zina).
... بِمُبَاشَرَةِ مَبَادِيْهِ الْقَرِيْبَةِ أَوِ الْبَعِيْدَةِ.
Artinya:
… (yaitu) dengan cara melakukan permulaan-permulaannya, (baik) yang dekat atau yang jauh.
... إِتْيَانُ الْمُقَدِّمَاتِ مِنَ الْقُبْلَةِ وَ الْغَمْزَةِ وَ النَّظَرِ بِالشَّهْوَةِ.
Artinya:
… (yaitu) melakukan pendahuluan-pendahuluan (zina), berupa ciuman, rabaan, atau melihat dengan (disertai) syahwat.
... بِالْعَزْمِ وَ اْلإِتْيَانِ بِالْمُقَدِّمَاتِ.
Artinya:
… (yaitu) dengan (cara) bertekad (untuk berzina) atau melakukan pendahuluan-pendahuluan(nya).
... بِمُبَاشَرَةِ أَسْبَابِهِ وَ دَوَاعِيْهِ.
Artinya:
… (yaitu) dengan (cara) melakukan penyebab-penyebab dan pemicu-pemicunya.
... مُقَدِّمَاتِ الزِّنَا كَاللَّمْسِ وَ الْقُبْلَةِ وَ النَّظْرَةِ وَ الْغَمْزِ وَ غَيْرِ ذلِكَ مِمَّا يَجُرُّ إِلَى الزِّنَا.
Artinya:
… (yaitu) pendahuluan-pendahuluan zina, seperti menyentuh, mencium, meraba, dan selain itu yang berupa hal-hal yang dapat menyeret (seseorang) kepada perbuatan zina.
Pernyataan bahwa menyentuh perempuan ajnabi itu termasuk mendekati zina, dapat diterima berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah ghafarallahu lahu wa ummih bahwa zina tangan itu menyentuh, dan bahwa zina tangan tersebut dapat saja berlanjut dengan zina kemaluan . Na’udzu billahi min dzalika wa ikhwanih. Artinya, bisa saja seorang lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi, bangkit syahwatnya karena merasakan kenikmatan dalam persentuhan tersebut, lalu menghendaki zina yang lebih besar daripada zina sentuhan tangan, yaitu zina kemaluan. Dengan kata lain, zina tangan itu dapat menjadi perantara dilakukannya zina kemaluan. Sesuatu yang dapat menghantarkan kepada perkara yang haram (seperti zina), sangatlah pantas untuk diharamkan pula. Sebuah kaidah dalam ushul fiqih menyatakan:
اَلذَّرِيْعَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ.
“Perantara kepada keharaman itu haram (pula)”.
Mufassirin seperti As-Suyuthi, Ash-Shabuni, dan Al-Jaza-iri menyatakan, bahwa larangan mendekati zina ini, tentu saja berarti pula larangan melakukan zina itu sendiri . Pernyataan ini sangat logis, sehingga dapat diterima. Wallahu a’lam.
1.3 Surat an-Nur (24): 30
Ayat ini digunakan oleh ulama’ (seperti A. Hassan) untuk mengharamkan jabat tangan antara lelaki dengan perempuan ajnabi, dengan pertimbangan bahwa apabila memandang perempuan ajnabi tidak boleh, maka berjabat tangan dengannya tentu lebih tidak boleh . Menurut penulis, pertimbangan ini logis, sebab sentuhan terhadap suatu anggota badan perempuan itu tentu saja lebih kuat pengaruhnya terhadap lelaki daripada sekedar memandang anggota badan tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan Asy-Syanqithi yang menegaskan bahwa itu sudah maklum menurut orang yang dapat menilai sesuatu secara adil . Hal ini pun juga sesuai dengan jalan berpikir ulama’ madzhab Syafi’i, ketika mereka membedakan antara keluarnya sperma lelaki karena memandang perempuan, dengan keluarnya sperma yang disebabkan menyentuh perempuan. Mereka berkata:
وَ كَذَا اْلأِنْزَالُ بِسَبَبِ تَقْبِيْلٍ أَوْ لَمْسٍ أَوْ نَحْوِ ذلِكَ فَإِنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَ يُوْجِبُ الْقَضَاءَ فَقَطْ. أَمَّا اْلأِنْزَالُ بِسَبَبِ النَّظَرِ أَوِ الْفِكْرِ فَإِنْ كَانَ غَيْرَ عَادَةٍ لَهُ فَإِنَّهُ لاَ يُفْسِدُ الصَّوْمَ كَاْلإِحْتِلاَمِ.
Artinya:
Demikian juga keluar sperma dengan sebab mencium, menyentuh, dan sebagainya, maka (hal) itu merusak (membatalkan) puasa dan mengharuskan (dilakukannya) mengganti (puasa yang batal itu) saja. Adapun keluar sperma dengan sebab memandang atau memikirkan, bila hal itu bukan merupakan hal yang biasa (terjadi) pada diri(nya), maka itu tidak merusak puasanya, seperti (keluarnya sperma yang disebabkan) mimpi basah.
Pembedaan antara menyentuh dengan melihat ini, mengisyaratkan bahwa derajat kedua hal itu tidak sama. Menyentuh dikatakan membatalkan puasa, sedang memandang tidak. Itu karena menyentuh suatu anggota badan perempuan lebih merangsang syahwat daripada memandang anggota badan tersebut, sehingga menyentuh lebih mudah menyebabkan keluarnya sperma daripada memandang. Karena itu, sudah sepantasnyalah bahwa puasa seseorang dinyatakan batal bila spermanya keluar gara-gara menyentuh perempuan, sebab seakan-akan ia bersengaja dalam keluarnya sperma tersebut, yaitu dengan cara menyentuh perempuan. Wallahu Ta’ala a’lam.
2. Analisis Hadits-Hadits yang Berkaitan dengan Masalah Berjabat Tangan Lelaki dengan Perempuan Ajnabi
2.1 Analisis Hadits Abu Hurairah Ra. Tentang Beberapa Macam Zina
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih ini, Rasulullah saw. bersabda: وَ الْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ (: “Tangan itu zinanya adalah menyentuh”). Ulama’ menyatakan bahwa contoh zina tangan adalah menyentuh/memegang perempuan .
Menurut bahasa, berzina itu artinya فَجَرَ (: melakukan kemesuman/kemaksiatan ). Jadi, maksud hadits di atas adalah bahwa kemesuman/kemaksiatan yang dilakukan dengan tangan itu berupa menyentuh. Berdasarkan ini, tepatlah contoh zina tangan yang dikemukakan oleh ulama’ tadi, yaitu berbuat suatu kemesuman terhadap lawan jenis yang berupa menyentuh perempuan.
Karena berjabat tangan itu termasuk penyentuhan, maka tampak jelaslah hubungan antara lafal hadits di atas dengan masalah jabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, yaitu bahwa menyentuh perempuan yang merupakan kemaksiatan (karena dilarang dalam al-Isra’ ayat 32 yang lalu) itu dianggap sebagai zina tangan.
Dinamakannya menyentuh tersebut dengan zina (zina tangan), mengisyaratkan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Sebab, zina adalah suatu kemaksiatan yang sudah barang tentu tidak boleh diperbuat. Hal ini sejalan dengan pemikiran asy-Syanqithi yang menyatakan bahwa pemberian nama “zina” untuk perbutan melihat sesuatu yang tidak halal untuk dilihat, menunujukkan haramnya perbuatan tersebut .
Hadits ini shahih, sehingga dapat dijadikan sebagai dalil bahwa berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu tidak boleh. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.2 Hadits Ma'qil Bin Yasar Ra. tentang Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
((َلأَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ))
Adanya siksa bagi orang yang menyentuh lawan jenisnya yang ajnabi –sebagaimana difaham dari hadits ini- menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah suatu kemaksiatan. Sebab Allah SWT. –sebagaimana telah dimaklumi- tidak akan menyiksa seseorang kecuali karena kemaksiatan yang ia lakukan.
Adapun hubungan hadits ini dengan masalah jabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi sangatlah jelas, yaitu bahwa jabat tangan termasuk penyentuhan. Jadi, hadits ini berisi ancaman siksa bagi orang yang menjabat tangan lawan jenisnya, yaitu lawan jenis yang bukan mahramnya. Adapun lawan jenis yang mahram, karena ia halal disentuh, maka tidak termasuk dalam pembicaraan ini, sebagaimana diketahui dari lafal لاَ تَحِلُّ لَهُ dalam hadits ini.
Hadits ini hasan, sehingga dapat dijadikan sebagai dalil bahwa berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu tidak boleh. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.3 Analisis Hadits 'Aisyah Ra. tentang Bai’at Rasulullah Saw. dengan Para Perempuan
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالْكَلاَمِ … وَ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه و سلم يَدَ امْرَأَةٍ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا.
Dari ucapan ‘Aisyah ra. dalam hadits muttafaqun ‘alaih di atas, difaham bahwa Nabi saw. membai’at perempuan hanya secara lisan, dan bahwa tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuan pun selain istri, anak, atau budak beliau.
Telah dimaklumi bahwa jabat tangan adalah sesuatu yang biasa dilakukan dalam bai’at. Namun demikian, ternyata Nabi saw. tidak melakukannnya bila yang membai’at adalah perempuan, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
Dari hal itu dapat diambil kesimpulan bahwa jabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu tidak disyari’atkan, sekalipun dalam even-even yang biasanya dilakukan jabat tangan, seperti bai’at. Karena itu, dalam even-even selain bai’at yang juga biasa terjadi jabat tangan padanya, seperti ketika bertemu, berkunjung, menjenguk pasien, dan lain-lain, hendaklah lelaki tidak berjabat tangan dengan perempuan ajnabi.
Jadi, hadits muttafaqun ‘alaih ini dapat dijadikan sebagai dalil bahwa berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu tidak boleh. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.4 Analisis Hadits Ibrahim an-Nakha'i tentang Berjabat Tangan Rasulullah Saw. dengan Para Perempuan dalam Bai’at
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يُصَافِحُ النِّسَاءَ وَ عَلَى يَدِهِ ثَوْبٌ0
Hadits ini menunjukkan bahwa lelaki boleh berjabat tangan dengan perempuan ajnabi bila terdapat kain yang menghalangi persentuhan langsung antara kedua telapak tangan mereka. Namun karena hadits ini dla’if, maka tidak dapat dijadikan sebagai dalil.
Andaipun hadits ini dianggap hasan lighairihi karena adanya hadits-hadits lain yang semakna, tetaplah tidak dapat dijadikan sebagai dalil, karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih, yaitu riwayat Al-Bukhari yang menegaskan dengan jelas bahwa Nabi saw bersabda ketika bai’at, “Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan”. Tentang tidak berjabat tangan beliau ini lebih dipertegas lagi dengan hadits lain bahwa beliau bersabda قَدْ بَايَعْتُكُنَّ كَلاَماً (: Aku telah membai’at kalian dengan ucapan) yang diterangkan oleh Ibnu Hajar sebagai berikut:
أَىْ يَقُوْلُ ذلِكَ كَلاَماً فَقَطْ لاَ مُصَافَحَةً بِالْيَدِ.
(: Maksudnya, beliau mengucapkan (perkataan) itu secara lisan saja, tidak (disertai) dengan berjabat tangan).
Jadi, hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil bahwa berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu boleh asalkan tidak dengan bersentuhan langsung antar kulit. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.5 Analisis Hadits Asma' Binti Yazid Ra. tentang Bai’at Rasulullah Saw. Terhadap Para Perempuan
Dalam hadits yang dla’if ini disebutkan bahwa Asma’ ra. berkata kepada Nabi saw. ketika bai’at: أَلاَ تَحْسُرُ لَنَا عَنْ يَدِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ (: Tidak-kah Anda singkap saja (kain itu) dari tanganmu wahai Rasulullah?), yang dapat menimbulkan faham bahwa Nabi saw. ketika itu menjabat tangan para perempuan dengan berlapiskan kain pada tangan, sehingga Asma’ ra. menanyakan apakah kain itu tidak disingkap saja.
Karena hadits ini dla’if, maka tidak dapat dijadikan dalil untuk membolehkan jabat tangan antar lawan jenis yang ajnabi dengan tangan yang berlapis kain. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.6 Analisis Hadits Abu Umamah Ra. tentang Keburukan Berdesakan Lelaki dengan Perempuan Ajnabi
Dalam hadits yang menerangkan buruknya berdesakan dengan lawan jenis yang ajnabi disebutkan:
وَلَيَزْحَمُ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِّخًا بَطِيْنٍ أَوْ حَمْأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ.
Dalam berdesakan terjadi persentuhan. Ini menunjukkan bahwa bersentuhan dengan lawan jenis itu buruk. Berangkat dari pemikiran ini, dapat dinyatakan bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis adalah suatu keburukan, sebab termasuk persentuhan.
Namun karena hadits ini dla’if, maka tidak dapat dijadikan hujah untuk menunjukkan buruknya bersentuhan (termasuk jabat tangan) dengan lawan jenis yang ajnabi. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.7 Analisis Hadits 'Abdullah Bin Abu Zakariya Ra. tentang Pedihnya Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
((َلأَنْ يُقْرَعَ الرَّجُلُ قَرْعًا يَخْلُصُ الْقَرْعُ إِلَى عَظْمِ رَأْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَضَعَ امْرَأَةٌ يَدَهَا عَلَى سَاعِدِهِ, لاَ تَحِلُّ لَهُ)).
Hadits dla’if ini menunjukkan beratnya siksa bagi lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi. Perlu diingat bahwa selain hadits ini, terdapat hadits Ma’qil bin Yasar ra. , yang juga menunjukkan beratnya siksa bagi lelaki yang menyentuh perempuan, yang berderajat hasan. Maka, keputusan tentang adanya siksa yang berat tersebut adalah benar dan dapat diterima. Hanya saja perlu dimengerti bahwa keputusan ini didasarkan pada hadits Ma’qil ra. yang berderajat hasan, bukan hadits ‘Abdullah bin Abu Zakariyya ra. yang dla’if ini. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.8 Analisis Hadits Anas bin Malik Ra. tentang Budak Perempuan Penduduk Madinah
كَانَتِ اْلأَمَةُ مِنْ إِمَاءِ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ لَتَأْخُذُ بِيَدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَتَنْطَلِقُ بِهِ حَيْثُ شَائَتْ.
Hadits shahih ini dapat memberikan dua pengertian yang berbeda, tergantung bagaimana memahami lafal تَأْخُذُ بِيَدِ رَسُوْلِ اللهِ pada hadits ini.
Terdapat perbedaan pendapat dalam memahami lafal di atas. Dr. al-Qaradlawi mengartikannya dengan “memegang tangan Rasulullah” . Pengartian ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam kamus bahasa Arab, bahwa salah satu arti أَخَذَ adalah أَمْسَكَ (: memegang ). Jadi, arti “memegang” untuk kata تَأْخُذُ adalah arti asal/arti hakiki.
Sedang Ibnu Hajar dalam menerangkan maksud lafal tersebut mengatakan:
وَ التَّعْبِيْرُ بِاْلأَخْذِ بِالْيَدِ إِشَارَةٌ إِلَى غَايَةِ التَّصَرُّفِ, حَتىَّ لَوْ كَانَتْ حَاجَتُهَا خَارِجَ الْمَدِيْنَةِ وَ الْتَمَسَتْ مِنْهُ مُسَاعَدَتَهَا فِى تِلْكَ الْحَاجَةِ لَسَاعَدَ عَلَى ذلِكَ.
Artinya:
Penggunaan istilah اْلأَخْذِ بِالْيَدِ (itu untuk) menunjukkan puncak tindakan, sehingga meskipun keperluan budak perempuan itu (harus diselesaikan) di luar Madinah, dan ia meminta beliau supaya membantunya dalam keperluan tersebut, sungguh pastilah beliau (mau) membantu untuk (menyelesaikan)nya.
Al-Kirmani menyatakan hal senada dengan keterangan di atas .
Ringkasnya, maksud تَأْخُذُ بِيَدِ رَسُوْلِ اللهِ menurut keterangan di atas, bahwa budak perempuan itu meminta bantuan Nabi saw. untuk menyelesaikan keperluannya. Pengartian ini, karena tidak menggunakan arti asal lafal tersebut, bisa disebut dengan arti majasi.
Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan:
الْحَقِيْقَةُ أَصْلٌ, فَمَهْمَا أَمْكَنَ لاَ يَصِحُّ الْعُدُوْلُ عَنْهُ.
“(Arti) hakikat itu (adalah arti yang) asal. Maka kapan saja (penggunaan arti hakikat itu) memungkinkan, tidak benar (untuk) dipalingkan darinya (kepada arti lain)”.
Jadi, mengartikan sesuatu dengan arti hakiki itu didahulukan daripada arti majasi, kecuali bila penggunaan arti hakiki tidak memungkinkan. Menurut penulis تَأْخُذُ بِيَدِ tidak bisa diartikan dengan arti hakikinya (yaitu memegang tangan), karena dua pertimbangan:
1. Bilaتَأْخُذُ diartikan secara hakiki, berarti Nabi saw. membiarkan budak perempuan penduduk Madinah memegang tangan beliau. Hal ini bertolak belakang dengan penolakan beliau atas permintaan para wanita untuk berjabat tangan dengan mereka dalam bai’at . Juga bertentangan dengan keumuman ucapan 'Aisyah ra.: “Sama sekali tangan beliau tidak menyentuh tangan seorang perempuan pun selain perempuan yang beliau miliki” .
2. Bila تَأْخُذُ diartikan secara hakiki, maka lafal “beliau tidak mencabut tangan beliau dari tangannya hingga ia mengajak beliau pergi ke mana saja ia mau” membuahkan faham bahwa tangan Nabi saw. tetap dipegang oleh budak perempuan sepanjang perjalanan menuju ke tempat yang dituju. Lafal “… kemana saja ia mau” bila maksudnya adalah pasar, berarti sepanjang perjalanan menuju ke pasar, Nabi saw. tidak melepas tangan beliau dari pegangan budak perempuan itu. Logiskah hal itu? Menurut penulis sama sekali tidak, bahkan itu adalah suatu hal yang amat ganjil dan lucu. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.9 Analisis Hadits Anas Bin Malik Ra. tentang Persentuhan Antara Rasulullah saw. dengan Ummu Haram Ra.
Hadits shahih ini dengan tegas menceritakan bahwa Nabi saw. bersentuhan dengan Ummu Haram ra., yaitu ketika kepala beliau ditelisik oleh Ummu Haram ra. ini. Tentang Ummu Haram ra., diperselisihkan oleh ulama’. Bila ia termasuk mahram Nabi saw, maka tidak ada masalah yang perlu dibahas dalam hal ini. Namun bila tidak, tentu timbul pertanyaan, “Kenapakah Nabi saw. bersentuhan dengannya?”
Pendapat bahwa Ummu Haram ra. termasuk mahram, ditolak oleh ad-Dimyathi karena tidak sesuai dengan kenyataan. Adapun pertanyaan yang timbul di atas, terjawab oleh pendapat Ibnu Hajar bahwa hal itu merupakan suatu kekhususan bagi Nabi saw.. Pendapat ini ditolak oleh al-Qadli ‘Iyadl dengan argumen bahwa kekhususan bagi Nabi saw. tidak dapat ditetapkan dengan sesuatu yang mengandung unsur kemungkinan. Penolakan ini disangkal oleh Ibnu Hajar dengan menegaskan bahwa pendapat yang ia pilih tersebut tidak dapat ditolak dengan argumen seperti itu, karena dalil bahwa hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi saw. amat jelas. Dr. al-Qaradlawi setelah mengutip ucapan Ibnu Hajar tersebut dalam buku fatwanya, berkomentar:
Namun saya tidak tahu mana dalilnya ini, samar-samar ataukah jelas?
Lalu beliau menetapkan suatu kesimpulan dari kejadian persentuhan tersebut bahwa:
Semata-mata bersentuhan kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi antara Nabi saw. dengan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Jawaban penulis terhadap ungkapan Dr. al-Qaradlawi di atas adalah:
تَقَرَّرَ فىِ اْلأُصُوْلِ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم إِذَا فَعَلَ فِعْلاً لَمْ يُصَاحِبْهُ دَلِيْلٌ خَاصٌّ يَدُلُّ عَلَى التَّـأَسِّى بِهِ فِيْهِ, كَانَ مُخَصَّصًا لَهُ عَنْ عُمُوْمِ الْقَوْلِ الشَّامِلِ لَهُ بِطَرِيْقِ الظُّهُوْرِ.
Artinya:
Telah menjadi keputusan dalam (ilmu) ushul (fiqih), bahwa Nabi saw. itu bila melakukan suatu perbuatan yang tidak disertai (adanya) dalil khusus yang menunjukkan diikutinya beliau dalam (melakukan perbuatan) itu, (berarti perbuatan) itu merupakan sesuatu yang dikhususkan untuk beliau dari keumuman ucapan (nash) yang secara lahir mencakup beliau.
Dalam hal ini, hadits Ma’qil ra. yang lalu (lihat hlm. 20) merupakan nash yang secara lahir mencakup beliau, yaitu beliau tercakup dalam kemumuman lafal:
((َلأَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ))
(: “Sungguh bahwa kepala seorang lelaki di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada sentuhannya terhadap perempuan yang tidak halal untuknya”),
sebab beliau juga seorang lelaki. Sehingga, persentuhan antara Nabi saw. dengan Ummu Haram ra. secara lahir bertentangan dengan hadits ini. Karena itulah, sesuai keputusan ushul fiqih di atas, diperlukan adanya dalil khusus yang menunjukkan bahwa beliau tetap merupakan tauladan bagi umatnya dalam hal persentuhan tersebut. Namun, karena belum menemukan dalil khusus tersebut, penulis menetapkan bahwa hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi saw.. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
4. Analisis Pendapat Ulama’ tentang Berjabat Tangan Lelaki dengan Perempuan Ajnabi
Penulis membagi pendapat ulama' menjadi dua, yaitu pendapat pertama dan kedua.
Pendapat pertama menunjukkan bahwa persentuhan lelaki dengan perempuan itu haram dilakukan, dengan pernyataan yang bersifat umum, yaitu tanpa menyebutkan syarat keharaman. Dengan kata lain, tanpa membatasi keharamannya dengan suatu batasan apapun.
Ulama’ mempergunakan lafal yang berbeda-beda dalam menyampaikan pendapat di atas, seperti: مُحَرَّمَةٌ (diharamkan) , لاَ تَحِلُّ (tidak halal) , لاَ يَجُوْزُ (tidak boleh) , َمنْعٌ (larangan) , مَعْصِيَةٌ (maksiat) , atau مُنَافٍ ِلأَحْكَامِ الشَّرْعِ (bertentangan dengan hukum syara’) .
Pendapat kedua membatasi keharaman persentuhan tersebut dengan syarat yang berbeda-beda. Sebagian ulama’ membatasinya dengan syarat bila hal itu dilakukan dengan adanya syahwat pada salah satu pihak (apalagi pada kedua belah pihak). Sebagian yang lain membatasi keharaman tersebut pada wanoja/perempuan muda (sedang perempuan tua, diperbolehkan bagi lelaki untuk menyentuhnya), atau pada keadaan darurat (seperti: melakukan pengobatan, operasi, mencabut gigi, dan lain-lain ), atau bila salah satu dari kedua belah pihak menguatirkan terjadinya fitnah pada pihak yang lain (apalagi bila keduanya saling menguatirkannya).
Pendapat pertama, meskipun tanpa menyebutkan batasan keharaman, namun dapat diterima bila dinyatakan bahwa keadaan darurat yang mengharuskan terjadinya persentuhan itu merupakan perkecualian dari pendapat tersebut, sebagaimana diterangkan dalam kaidah ushul fiqih:
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
Artinya:
Keadaan darurat itu membolehkan (dilakukannya) perkara-perkara yang dilarang.
Pendapat pertama sesuai dengan dlahir hadits Ma’qil ra. yang telah lalu, yaitu:
((َلأَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ)).
Pada hadits tersebut, lafal يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ (: “menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya”) bersifat umum; tanpa penjelasan tentang “menyentuh” atau tentang “perempuan”, sehingga berdasarkan keumumumannya tersebut dapat difaham bahwa menyentuh perempuan itu menjadikan seorang lelaki berhak mendapatkan siksa Allah SWT., baik persentuhan tersebut dilakukan dengan bersyahwat maupun tidak, dengan perempuan ajnabi muda maupun tua, dalam bai’at atau selainnya, dengan melapiskan kain pada tangan maupaun tidak, dan seterusnya. Dalam hal ini penulis belum mendapatkan dalil yang membatasi keumumannya ini. Tentu saja selain keadaan darurat, sebagaimana diterangkan di muka.
Adapun pendapat kedua, bertentangan dengan dlahir hadits Ma’qil ra. di atas. Membatasi keharaman menyentuh lawan jenis dengan syarat “adanya syahwat”, “kekuatiran terjadinya fitnah”, atau dengan batasan-batasan lainnya, berarti telah memalingkan dlahir hadits Ma’qil ra. di atas. Penulis belum mendapatkan dalil yang dapat dijadikan hujah untuk memalingkan kedlahiran tersebut, sehingga tidak menerima pendapat kedua ini.
Dalam membatasi keumuman persentuhan yang terlarang di atas dengan “adanya syahwat”, Hasbi ash-Shiddiqi berhujah bahwa pandangan antar lawan jenis yang dilarang pada surat an-Nur (24): 30 adalah pandangan yang dilakukan dengan disertai syahwat, sehingga persentuhan antar lawan jenis yang dapat difaham keterlarangannya dari ayat tersebut adalah persentuhan yang dilakukan dengan disertai syahwat pula . Dasar ini tidak dapat diterima, mengingat adanya hadits shahih berikut:
قَالَ جَرِيرٌ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ, فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي.
Artinya:
Jarir berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang pandangan secara tiba-tiba, maka beliau pun menyuruhku untuk memalingkan pandanganku.
Pandangan secara tiba-tiba yang sudah barang tentu dilakukan tanpa sengaja dan tidak karena bersyahwat dilarang oleh Nabi untuk diteruskan. Jadi, meski pandangan tersebut tidak disertai dengan syahwat, tetaplah tidak boleh dilakukan bila tidak diperlukan.
Sedangkan dalil yang dijadikan dasar untuk membatasi keharaman jabat tangan tersebut pada wanoja saja, adalah hadits mauquf yang menceritakan bahwa Abu Bakr Ra. menjabati tangan para perempuan lanjut usia, serta hadits mauquf lainnya tentang ‘Abdullah bin Zubair Ra. yang menjadikan seorang perempuan tua sebagai pembantu yang merawatnya di kala sakit, menyelisik kepala dan memijatnya.
Kedua riwayat di atas hanya penulis dapatkan pada sebuah kitab fiqih yang tidak menyertakan sanadnya maupun derajatnya, sehingga penulis tidak mempergunakannya sebagai dalil untuk membolehkan jabat tangan antara lelaki dengan perempuan ajnabi lanjut usia. Bila pun kedua riwayat tersebut diketahui sebagai riwayat yang shahih atau hasan, maka yang boleh dijadikan sebagai dalil hanyalah perbuatan Abu Bakr Ra. saja, berdasarkan sabda Rasulullah Saw. dalam sebuah hadits shahih:
(عَنِ) الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ (قَالَ: قَالَ) رَسُولُ ِ صلى الله عليه و سلم: ((عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذ)).
Artinya:
(Dari) ‘Irbadl bin Sariyah, (dia berkata: Rasulullah saw. bersabda:) “Hendaklah kalian melazimi sunnahku dan sunnah para khalifah(ku) yang memberi dan mendapatkan petunjuk! Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian!”
Adapun dalil yang dijadikan dasar untuk membatasi dengan “kekhawatiran terjadinya fitnah pada salah satu dari kedua belah pihak yang melakukan jabat tangan”, tidak penulis dapatkan sepanjang penelitian, sehingga faham ini tidak penulis terima.
Berangkat dari semua pengertian yang telah penulis uraikan di atas, penulis berpendapat bahwa berjabat tangan antara lelaki dengan perempuan ajnabi itu haram, baik dilakukan dengan persentuhan antar kulit secara langsung maupun tidak, baik dilakukan dengan wanoja maupun perempuan tua, dan baik dilakukan dalam keadaan mengkhawatirkan terjadinya fitnah sebagaimana disebut-sebut oleh sebagian ulama’ maupun tidak mengkhawatirkannya. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
BAB VII
PENUTUP
Berdasarkan uraian data-data berupa dalil-dalil dan pendapat ulama’ serta analisa data-data tersebut, maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kesimpulan
1.1 Lelaki tidak boleh bersentuhan dengan perempuan ajnabi, kecuali pada keadaan-keadaan yang mengharuskan terjadinya persentuhan tersebut.
1.2 Lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi itu berhak mendapat siksa yang lebih pedih daripada penusukan kepala dengan jarum besi.
1.3 Berjabat tangan tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk membolehkan terjadinya persentuhan antar lawan jenis yang ajnabi.
1.4 Tidak ada dalil shahih bahwa larangan menyentuh lawan jenis yang ajnabi itu dibatasi dengan adanya syahwat, atau dibatasi pada perempuan tua, atau dibatasi dengan adanya kekhuatiran akan terjadi fitnah dalam persentuhan tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam wa ‘ilmu-Hu atamm. Walahamdu lillahilladzi fadldlalana ‘ala katsirin min ‘ibadiil mukminin.
2. Saran-Saran
Berkaitan dengan masalah berjabat tangan antar lawan jenis yang ajnabi, penulis menyampaikan beberapa saran berikut:
Lelaki muslim dan perempuan muslimah jangan sekali-kali berjabat tangan dengan lawan jenis yang ajnabi, baik dia itu berusia tua atau muda.
Lelaki muslim dan perempuan muslimah bila diajak berjabat tangan oleh lawan jenis yang ajnabi, hendaklah menolaknya dengan halus, disertai penjelasan yang enak didengar bahwa hal itu tidak boleh dilakukan, karena pelakunya akan disiksa oleh Alloh SWT.
Hendaklah Nabi Muhammad saw. dijadikan sebagai teladan dalam hal tidak berjabat tangan dengan perempuan ajnabi.
3. Kata Penutup
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ .
. اَلْحَمْدُ ِللهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ.
سُبْحَانَ اللهِ وَ بِحَمْدِهِ, سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ,
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ, أَسْتَغْفِرُكَ وَ أَتُوْبُ إِلَيْكَ.
BIBLIOGRAFI
I. Kitab Istimewa:
1. Allah , Al-Qur’an Al-Karim, 30 juz.
II. Kelompok Kitab Tafsir Al-Qur’an:
2. A. Hassan , Hasan bin Ahmad, al-Furqan, Cet. II, Penerbit al-Ikhwan, Surabaya, 1988 M., LIII + 1240 halaman.
3. Al-Alusi, Abu al-Fadll Mahmud al-Alusi al-Baghdadi al-‘Allamah Syihabuddin as-Sayyid, Ruh al-Ma’ani fi Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim wa as-Sab’ al-Matsani, Cet. I, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 1415 H./1994 M., 15 jilid.
4. Al-Baghawi , Abu Muhammad al-Husain bin Mahmud al-Farra’, Ma’alim at-Tanzil fi at-Tafsir wa at-Ta’wil (Tafsir al-Baghawi), Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1405 H./1985 M., jilid.
5. Al-Brussawi , Isma’il Haqqi, Ruh al-Bayan, Tanpa nomor cetakan, Dar-al-Fikr, Beirut, Tanpa tahun, jilid.
6. Al-Fairuz Abadi , Abu Thahir bin Ya’qub, Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibni ‘Abbas, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 528 halaman.
7. Al-Mahalli dan As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad dan Jalaluddin ‘Abdur-Rahman, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim (Tafsir Al-Jalalain), Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut, Tanpa tahun, 518 halaman.
8. Al-Maraghi, Ahmad Mushthafa, Tafsir al-Maraghi, Tanpa nomor cetakan, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, Tanpa tahun, 10 jilid.
9. Al-Qurthubi, Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari, al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (Tafsir Al-Qurthubi), Tanpa nomor cetakan, 1414 H./1994 M., Dar Al-Fikr, Beirut-Lebanon, 11 jilid.
10. An-Nasafi, ‘Abdullah bin Ahmad bin Mahmud an-Nasafi al-Imam, Madarik at-tanzil wa Haqa-iq at-Ta’wil (Tafsir an-Nasafi), Cet. I, 1415H./1995 M., Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 2 jilid.
11. Ash-Shabuni, Muhammad ‘Ali al-Ustadz bi Kulliyah asy-Syari’ah, Rawa-i’ al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 2 jilid.
12. Ash-Shabuni, Muhammad ‘Ali al-Ustadz bi Kulliyah asy-Syari’ah, Shafwah at-Tafasir, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1410 H., 3 jilid.
13. Asy-Syanqithi, Muhammad al-Amin, Adlwa’ al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an bi Al-Qur’an, Cet. I,Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 1417 H., 10 jilid.
14. Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad al-Yamani ash-Shan’ani al-Qadli al-Hafidz adl-Dlabith al-Muhaddits al-Mufassir asy-Syahir, Fath al-Qadir al-Jami’ Baina Fannai ar-Riwayah wa ad-Dirayah min ‘Ilm at-Tafsir, Tanpa nomor cetakan, Mushthafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, Mesir, 1350 H., 5 jilid.
15. Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir, Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil aay Al-Qur’an (Tafsir ath-Thabari), Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1408 H., 15 jilid.
16. Ath-Thabathaba-i, Muhammad Husain Ath-Thabathaba-i, Al-‘Allamah As-Sayyid, Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur’an, Tanpa nomor cetakan, Mu-assasah Al-A’lami li al-Mathbu’at, Beirut, 1411 H., jilid.
17. Az-Zuhaili, Wuhbah/Wahbah az-Zuhaili, Al-Ustadz Ad-Duktur, Tafsir al-Munir fi al-’Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj, Cet. I, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1410 H./1990 M., 16 jilid.
18. Salim Bahreisy, H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, Cet. I, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1991, 9 jilid.
19. Ibnu Katsir, Isma’il bin Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim (Tafsir Ibni Katsir), Syirkah an-Nur Asia, Tanpa kota, Tanpa tahun, 4 jilid.
20. Rasyid Ridla, Muhammad Rasyid Ridla as-Sayyid Munsyi’ al-Mannar, Tafsir Al-Qur’an al-Hakim (Tafsir al-Mannar), Cet. II, Dar al-Fikr, Beirut, Tanpa tahun, 11 jilid.
21. Sayyid Quthb, Fi Dzilal Al-Qur’an, Dar asy-Syuruq, Beirut, 1402 H., 6 jilid.
22. Thanthawi Jauhari, al-Ustadz al-Hakim as-Syaikh, al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an al-Karim al-Musytamil ‘ala ‘Aja-ib Bada-i’ al-Mukawwanat wa Ghara-ib al-Ayat al-Bahirat, Cet. II, Mushthafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, Mesir, 1350 H., 13 jilid.
III. Kelompok Kitab Hadits:
23. ‘Abdur-Razzaq, Abu Bakr ‘Abdur-Razzaq bin Hammam ash-Shan’ani, al-Hafidz al-Kabir, al-Mushannaf, Cet. I, al-Majlis al-‘Ilmi, Johannesburg, 1390 H., 11 jilid.
24. Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani al-Azdi, al-Imam al-Hafidz al-Mushannif al-Mutqin, As-Sunan, Tanpa nomor cetak, Dar Ihya’ as-Sunnah an-Nabawiyah, Tanpa kota, Tanpa tahun, 2 jilid.
25. Abu Nu’aim, Ahmad bin ‘Abdillah al-Asfahani al-Hafidz, Hilyah al-Auliya’ wa Thabaqat al-Ashfiya’, Tanpa nomor cetak, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 11 jilid.
26. Ad-Dailami, Abu Syuja’ Syirawaih bin Syahradar bin Syirawaih ad-dailami al-Hamdzani Ilkiya, al-Firdaus bi Ma’tsur al-Khithab (Musnad al-Firdaus), Cet. I, Dar al-Baz ‘Abbas Ahmad al-Baz, Makkah al-Mukarramah, 1406 H./1986 M., 6 jilid.
27. Ad-Darimi, Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdir-Rahman bin Al-Fadll bin Bahran, Al-Imam al-Kabir, As-Sunan, Tanpa nomor cetakan, Dar Ihya’ as-Sunnah An-Nabawiyyah, Tanpa kota, Tanpa tahun, 2 jilid.
28. Ahmad bin Hanbal, Abu ‘Abdillah Asy-Syaibani, Al-Musnad, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 6 jilid.
29. Al-Albani, Muhammad Nashirudddin, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (jilid kedua), Cet. IV, al-Maktab al-Islami, Tanpa kota, 1405 H., 836 halaman.
30. Al-Albani, Muhammad Nashirudddin, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (jilid ketiga), Cet. I, Dar as-Salafiyah, Kuwait, 1399 H., 517 halaman.
31. Al-Albani, Muhammad Nashirudddin, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (jilid keempat), Cet. II, Syirkah asy-Sarqi al-Ausath li ath-Thiba’ah, Tanpa kota, 1404 H., 766 halaman.
32. Al-Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali, Imam al-Muhadditsin Al-Hafidz Al-Jalil, al-Jami’ al-Mushannaf fi Syu’ab al-Iman, Cet. I, Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, Beirut-Lebanon, 1410 H., 9 jilid.
33. Al-Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali, As-Sunan al-Kubra, Dar as-Shadir, Beirut, 1347 H., 10 jilid.
34. Al-Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Ju’fi, Al-Imam, Al-Jami’ ash-Shahih al-Musnad al-Mukhtashar min Umuri Rasulillahi Saw. Wa Sunanihi wa Ayyamihi (Shahih al-Bukhari), Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1414 H., 5 jilid.
35. Al-Haitsami, Nurudddin ‘Ali, Majma’ az-Zawa-id wa Manba’ al-Fawa-id, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut-Lebanon, 1408 H., 10 jilid.
36. Al-Hakim, Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdillah An-Naisaburi, Al-Hafidz, Al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyah, Beirut, Lebanon, Tanpa tahun, 4 jilid.
37. Al-Humaidi,Abu Bakr ‘Abdullah bin az-Zubair al-Imam al-Hafidz al-Kabir, al-Musnad, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Baz li an-Nasyr wa at-Tauzi’ ‘Abbas Ahmad al-Baz, Marwa, Makkah al-Mukarramah, 2 jilid.
38. Al-Kandahlawi, Muhammad Yusuf, Hayat ash-Shahabah, Cet. II, Dar al-Qalam, Damaskus-Halbuni, 1403 H./1983 M., 3 jilid.
39. Al-Mundziri, Abu Muhammad Zakiyuddin bin ‘Abdil ‘Adzim bin ‘Abdil Qawi al-Mundziri al-Hafidz, at-Targhib wa at-Tarhib min al-Hadits asy-Syarif, Cet. III, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut-Lebanon, 1388 H./1968 M., 4 jilid.
40. An-Nasa-i, Abu ‘Abdir-Rahman Ahmad bin Syu’aib, As-Sunan, Cet. I, Toha Putra, Semarang, 1348 H./1930 M., 4 jilid.
41. As-Suyuthi, Jalaluddin ‘Abdur-Rahman bin Abi Bakr al-Imam al-Hafidz Khadim as-Sunnah Qami’ al-Bid’ah, al-Jami’ ash-Shaghir min Kalam al-Basyir an-Nadzir,Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 208 halaman.
42. At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Surah, Al-Jami’ ash-Shahih (Sunan at-Tirmidzi), Cet. I, Mathba’ah Mushthafa, Tanpa kota, 1356 H./1937 M., 5 jilid.
43. Ath-Thabarani, Abu al-Qasim Sulaiman bin Ahmad, al-Mu’jam al-Ausath, Cet. I, Maktabah al-Ma’arif, Riyadl, 1405, 1 + 11 jilid.
44. Ath-Thabarani, Abu al-Qasim Sulaiman bin Ahmad, al-Mu’jam al-Kabir, Maktabah Ibni Taimiyyah, Kairo, Tanpa tahun, 25 jilid.
45. Ibnu Hajar, Abu al-Fadll Ahmad bin ‘Ali Al-‘Asqalani, Al-Hafidz, Bulugh al-Maram min Adillah al-Ahkam, Cet. II, Syirkah an-Nur Asia, Tanpa kota, Tanpa tahun, 352 halaman.
46. Ibnu Majah, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwini, As-Sunan, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 2 jilid.
47. Ibnu Sa’d, Muhammad bin Sa’d bin Mani’ al-Hasyimi al-Bashri, ath-Thabaqat al-Kubra, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1418 H./1997 M., 9 jilid.
48. Malik, Anas, al-Muwaththa’, Cet I, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1408 H., 688 halaman.
49. Muslim, Abu al-Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi An-Naisaburi, Al-Imam, Al-Jami’ ash-Shahih (Shahih Muslim), Tanpa nomor cetakan, Maktabah Dahlan, Bandung, Tanpa tahun, 5 jilid.
50. Sa’id bin Manshur, Sa’id bin Manshur bin Syu’bah al-Khurasani al-Makki al-imam al-Hafidz, Sunan Sa’id Bin Manshur, Cet. I, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Makkah al-Mukarramah, 1405 H./1985 M., 2 jilid.
IV. Kelompok Kitab Syarah Hadits:
51. Al-Khin et.al., Musthafa Sa’id ad-Duktur et.al., Nuzhah al-Muttaqin , Cet. 21, Mu-assasah ar-Risalah, Beirut, 1414 H./1993 M., 2 jilid.
52. Abu ath-Thayyib Abadi, Muhammad Syams al-Haq Al-‘Adzim, Al-‘Allamah, ‘Aun al-Ma’bud, Cet. III, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1399 H./1979M., 13 jilid.
53. Al-‘Aini, Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad, Badruddin, Asy-Syaikh Al-Imam Al-‘Allamah, ‘Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 12 jilid.
54. Al-Asy’ari, Muhammad bin ‘Alan ash-Shiddiqi asy-Syafi’I al-Asy’ari al-Makki, Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadl ash-Shalihin, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut, tanpa Tahun, 4 jilid.
55. Al-Jaza-iri, Abu Bakr Jabir al-Wa’idz bi al-Masjid an-Nabawi asy-Syarif, Nahr al-Khair ‘ala Aisar at-Tafsir, Cet. III, Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam, Madinah al-Munawwarah-Kerajaan Arab Saudi, 1418 H./1997 M., jilid.
56. Al-Kandahlawi, Muhammad Zakariya, Aujaz al-Masalik Ila Muwaththa’ Malik, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1400 H./1980 M., 15 jilid.
57. Al-Kirmani, al-Kawakib ad-Darari, Cet. III, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut-Lebanon, 1405 H., 9 jilid.
58. Al-Mubarakfuri, Abu al-‘Ula Muhammad bin 'Abdir-Rahman bin ‘Abdir-Rahim, al-Imam al-Hafidz, Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Turmudzi, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 10 jilid.
59. Al-Qasthallani, Syihabuddin, Irsyad as-Sari bi Syarh Shahih al-Bukhari, Cet. I, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 1416 H., 15 jilid.
60. An-Nawawi, Abu Zakariya bin Syaraf, Muhyidddin, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim Ibn Al-Hajjaj, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, 1401 H., 9 jilid.
61. As-Sa’ati, Ahmad ‘Abdurarhman al-Banna, Bulugh al-Amani min Asrar Fath ar-Rabbani, Tanpa nomor cetakan, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 6 jilid.
62. Ash-Shan’ani, Muhammad bin Isma’il Al-Amir Al-Yamani, Subul as-Salam, Cet. I, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1411 H./1991 M., 4 jilid.
63. Ibnu al-‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah al-Asybili al-Maliki al-Hafidz al-Qadli, ‘Aridlah al-Ahwadzi bi Syarh Shahih at-Tirmidzi, Tanpa nomor cetakan, Dar Umm al-Qura li ath-Thiba’ah wa an-Nasyr, Kairo, Tanpa tahun, 7 jilid.
64. Ibnu Hajar, Abu al-Fadll Ahmad bin ‘Ali Al-‘Asqalani, Al-Hafidz, Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, Tanpa nomor cetakan, Maktabah Salafiyah, Dar al-Fikr, Lebanon, Tanpa tahun, 12 jilid.
V. Kelompok Kitab Fiqih:
65. Al-Marghinani, ‘Ali bin Abi Bakr Burhanuddin Syaikh al-Islam, Al-Hidayah Syarh Bidayah al-Mubtadi (pada kolom pertama dari kitab Nata-ij al-Afkar fi Kasyf ar-Rumuz wa al-Asrar karya Qadli Zadah Afandi Qadli ‘Askar ar-Rumalilli), Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 10 jilid.
66. An-Nawawi, Abu Zakariya bin Syaraf, Muhyidddin, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 20 jilid.
67. Ar-Rumalilli, Ahmad bin Qaudar Qadli Zadah Afandi Qadli ‘Askar, Nata-ij al-Afkar fi Kasyf ar-Rumuz wa al-Asrar, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 3 jilid (sebagai jilid ke-8, 9, dan 10 setelah jilid ke-1 sampai 7 dari kitab Syarh Fath al-Qadir).
68. Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad, Asy-Syaikh Al-Mujtahid Al-‘Allamah, Nail al-Authar min Ahadits Sayyid al-Akhyar Syarh Muntaqa al-Akhbar, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Jil, Beirut-Lebanon, 1973 H., 4 jilid.
69. Ibnu Qudamah, Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad Al-Maqdisi Muwafiquddin, al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon, Tanpa tahun, 4 jilid.
70. Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin al-I mam al-‘Allamah, al-Fatawa/al-Fatawi al-Kubra, Cetakan 1, Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, Beirut, lebanon, 1408 H./1987 M., 6 jilid.
VI. Kelompok Kitab Ushul Fiqih:
72. ‘Abdul Hamid Hakim, as-Sullam, Tanpa nomor cetakan, al-Maktabah as-Sa’adiyah Putra, Jakarta, Tanpa tahun, 80 halaman.
73. ‘Abdul Hamid Hakim, Mabadi’ Awwaliyyah, Tanpa nomor cetakan, Penerbit Sa’adiyah Putra, Jakarta, Padang Panjang, Tanpa tahun, 48 halaman.
73. Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali al-Imam al-Hafidz, Irsyad al-Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Kutub, Tanpa kota, Tanpa tahun, 2 jilid.
VII. Kelompok Kitab Rijal:
74. Ahmad bin ‘Abdillah, al-Khazraji al-Anshari al-Imam al-‘Allamah al-Hafidz Shafiyuddin, Khulashah Tadzhibi Tahdzib al-Kamal, Cet. III, Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyah, Beirut, 1391 H./1971 M., 500 halaman.
75. Adz-Dzahabi, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman, Mizan al-I’tidal fi Naqd ar-Rijal, Dar al-Ma’rifah, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 4 jilid.
76. Al-‘Uqaili, Abu Ja’far Muhammada bin ‘Amr bin Musa bin Hammad al-‘Uqaili al-Makki al-Hafidz, Kitab adl-Dlu’afa’ al-Kabir, Cet. II, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 1418 H./1998 M., 4 jilid.
77. Ibnu ‘Adiy, Abu Ahmad ‘Abdillah bin ‘Adiy al-Jarjani al-Imam al-Hafidz, al-Kamil fi Dlu’afa’ ar-Rijal, Cet. III, Dar al-Fikr, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1409 H./1988 M., 8 jilid.
77. Al-Mizzi , Abu al-Hajjaj Yusuf Jamaluddin al-Hafidz al-Mutqin, Tahdzib al-Kamal fi Asma’ ar-Rijal, Cet. I, Mu-assasah ar-Risalah, Beirut, 1413 H./1992 M., 23 jilid.
78. Ibnu Hajar, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani al-Imam al-Hafidz, al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, Cet. I, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 1415 H/1995 M., 8 jilid.
79. Ibnu Hajar, Abu al-Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani Al-Hafidz Syihabuddin, Tahdzib at-Tahdzib, Cet. I, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1415 H./1995 M., 14 jilid.
80. Ibnu Hajar, Abu al-Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani Al-Hafidz Syihabuddin, Taqrib at-Tahdzib, Cet. I, Dar al-Fikr, Tanpa kota, 1415 H./1995 M., 2 jilid.
VIII. Kelompok Kitab Mushthalah Hadits (Ilmu Dirayatil Hadits):
81. Al-Khathib, Muhammad ‘Ajjaj, Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1409 H./1989 M., 491 halaman.
82. A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, Cet. IV, CV. Diponegoro, Bandung, 1990 M., 490 halaman.
83. At-Tirmisi, Muhammad Mahfudz bin ‘Abdillah, Manhaj Dzawi an-Nadhar Syarh Mandzumah ‘Ilm al-Atsar, Cet. III, Syirkah wa Maktabah wa Mathba’ah Mushthafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, Mesir, 1394 H./1974 M., 302 halaman.
84. Ath-Thahhan, Mahmud ad-Duktur, Taisir Mushthalah al-Hadits, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 200 halaman.
IX. Kelompok Kitab Kamus:
84. Al-Fairuuz Aabaadi, Majduddin Abu Thahir, al-Qamus al-Muhith, Cet. III, al-Mathba’ah al-Mishriyah, Tanpa kota, 1352 H., 4 jilid.
85. Ibnu al-Atsir , Majduddin Abu as-Sa’adat al-Mubarak bin Muhammad al-Jazari, An-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, Cet. II, Dar al-Fikr, Tanpa kota, 1399 H./1979 M., 5 jilid.
86. Ibnu Mandzur, Muhammad bin al-Mukarram Al-Imam Al-‘Allamah, Lisan al-‘Arab al-Muhith, Cet. I, Dar Ihya’ at-Turats Al-‘Arabi, Beirut-Lebanon, 1408 H./1988 M., jilid.
87. Ibrahim Unais et. al, Al-Mu’jam al-Wasith, Cet. II, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 2 jilid.
88. Luwais Ma’luf, al-Ab al-Yasu’i, al-Munjid fi al-A’lam, Cet. X, Dar al-Masyriq, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 799 + 39 halaman.
89. Luwais Ma’luf, al-Ab al-Yasu’i, al-Munjid fi al-Lughah, Cet. XXIV, al-Mathba’ah al-Katulikiyah, Beirut, 1980 M., ف + 1014 halaman.
90. Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir, Cet. XIV, Pustaka Progressif, Surabaya, Tanpa tahun, 1591 halaman.
91. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia , Cet. IV, Balai Pustaka, Jakarta, 1993 M., 1090 halaman.
X. Lain-Lain:
92. A. Hassan, Berjabatan Tangan Dengan Perempuan, Cet. I, Percetakan Persatuan, Bangil, 1405 H./1985 M., VIII + 59 halaman.
94. ‘Abdul ‘Aziz Dahlan et. al, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. IV, Ichtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta, 1997 M., 6 jilid.
95. ‘Abdul ‘Aziz Dahlan et. al, Ensiklopedi Islam, Cet. IV, Ichtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta,1997 M., 7 jilid.
96. ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan, Tarbiyah al-Aulad fi al-Islam, Cet. III, Dar al-Salam, Syria, 1401 H./1981 M., 2 jilid.
97. Abdul Qadir Hassan, Kata Berjawab, Cet. I, Percetakan Persatuan, Bangil, 1984 M., 7 jilid.
98. Adz-Dzahabi, Muhammad Husain ad-Duktur, at-Tafsir wa al-Mufassirun, Cetakan II, Dar al-Kutub al-Haditsah, Tanpa tempat penerbitan, 1396 H./1976 M., 2 jilid.
99. Al-Buthi, Muhammad Sa’id Ramadlan al-Buthi ad-Duktur, Fiqh as-sirah , Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 504 halaman.
99. Al-Jaza-iri, Abu Bakar Jabir, Minhaj al-Muslim fi al-‘Aqa-id wa al-‘Ibadat wa al-Mu’amalat, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1412 H., 2 jilid.
100. Al-Malibari, Zainuddin, Terjemah Irsyadul Ibad Panduan ke Jalan Kebenaran, (Diterjemahkan dari Irsyad al-‘Ibad ila Sabil ar-Rasyad oleh Drs. H. Moh. Zuhri Drpl. Tafl dan Drs. Ibnu Muchtar), Cet. X, CV. Asy-Syifa, Semarang, 1992 M., XIV dan 563 halaman.
101. Al-Qaradlawi, Yusuf, Dr., Fatwa-Fatwa Kontemporer (diterjemahkan dari Hadyu al-Islam Fatawi Mu’ashirah), Tanpa nomor cetakan, Gema Insani Press, Tanpa kota, Tanpa tahun, 2 jilid.
102. Tanpa nama penulis, Aqwal al-‘Ulama’ fi al-‘Ilm, Tanpa nomor cetakan, Tanpa nama penerbit, Tanpa kota, Tanpa tahun, hanya 13 halaman.
103 Munawaroh, Binti Sumarsam, Posisi Imam Wanita dalam Shalat Jama’ah, Tanpa nomor cetakan, Tanpa nama penerbit, Surakarta, 1425 H./2004 M.
104. Muthmainnah, Muthmainnah Fathur Rahman, Shalat Ied Bertepatan dengan Hari Jum’at, Tanpa nomor cetakan, Tanpa nama penerbit, Surakarta, 1425 H./2004 M.
105. Badruzzaman, K.H. Ahmad Dimiathi, Drs., al-Hujaj al-Bayyinah 75 Soal-Jawab Tentang Islam, Tanpa nomor cetakan, Mutiara Ilmu, Surabaya, Tanpa tahun, 429 halaman.
106. Fu’ad Wafa, Wanita-Wanita Yang Terlarang Dinikahi, (diterjemahkan dari al-Muharramat min an-Nisa' oleh Salim Zemool), Cet. IV, CV. Pustaka Mantiq, Solo, 1992, 75 halaman.
107. Ibnu Baaz et. al., ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz et. al. Fatwa-Fatwa tentang Memandang Berkhalwat dan Berbaurnya Pria dan Wanita (diterjemahkan dari Fatawi an-Nadzar wa al-Khalwah wa al-Ikhtilath), Cet. IV, at-Tibyan, Solo, 2000 M., 52 halaman.
108. Isma’il, Muhammad bin Isma'il, Berjabat Tangan dengan Perempuan (Diterjemahkan oleh H. Ahmad Danial Suhail dari Adillaltu Tahrimi Mushafahah al-Mar-ah al-Ajnabiyah), Cet. XV, Gema Insani Press, Jakarta, 1999 M., 63 halaman.
109. Marzuki, Drs., Metodologi Riset, BPFE, UII, Yogyakarta, 1997 M., 2 jilid.
110. Nawawi, Muhammad Nawawi bin ‘Umar al-Jawi asy-Syaikh, Terjemah ‘Uqudulijen Membina Keharmonisan Suami-Istri (diterjemahkan dari Syarh ‘Uqud al-Lujain Fi Bayan Huquq az-Zaujain oleh Drs. M. Ali Chasan Umar), Cetakan I, CV. Toha Putra Semarang, Semarang, Indonesia, 1992, 92 halaman.
111. Sutrisno Hadi, Prof. Drs., MA, Metodologi Research, Cet. VII, Gama, Yogyakarta, 1986 M., ... halaman.
112. ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Fadlilah asy-Syaikh, Ushul fi at-Tafsir, Cet. I, Maktabah as-Sunnah, Kairo, 1419 H./1999 M., 96 halaman.
113. Yayasan al-Hikmah, Terjemah Al-Qur’an Secara Lafzhiyah, Cet. I, Penerbit CV Tri Burnama Utama, Jakarta, 1407 H./1987 M., 30 jilid.
114. Yayasan Penyelenggara Penterjemahan Al-Qur’an, Al-Quraan dan Terjemahnya, Tanpa nomor cetakan, Pelita III, Tanpa kota, 1982/1983 M., 1123 halaman.
115. K, Dr. , Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, Cet., Pustaka, Ja, 1993 M.
116. Al-Qaththan, Manna’ Khalil, Mabahits fi ‘Ulum Al-Qur’an, Cet. ketiga, al-‘Ashr al-Hadits, Tanpa nama kota, 1393 H./1973 M.
117. Khaulah, Binti ‘Abdil Qadir Darwisy, Bagaimana Muslimah Bergaul (diterjemahkan dari az-Ziyarah Bain an-Nisa’ ‘Ala Dlau’ al-Kitab wa as-Sunnah), Cet. IV, Pustaka al-Kautsar, Jakarta Timur, 1993 M.
LAMPIRAN
DERAJAT HADITS-HADITS
1. Hadits Abu Hurairah ghafarallahu lahu wa ummih tentang Beberapa Macam Zina
Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka sebagai hadits ushul , bukan syahid atau mutabi’ , yang berarti bahwa hadits ini shahih menurut mereka berdua. Hadits yang demikian ini disebut sebagai hadits muttafaqun ‘alaih, dan berderajat shahih pada peringkat pertama .
2. Hadits Ma'qil Bin Yasar Ra. Tentang Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
Sanad hadits ini dalam Musnad ar-Ruyani sebagai berikut:
1. Nashr bin ‘Ali
2. Bapak Nashr bin ‘Ali
3. Syaddad bin Sa’id
4. Abul ‘Ala’
5. Ma’qil bin Yasar ra.
Kedudukan para perawi di atas sebagai berikut:
1. Nashr bin ‘Ali
Dia meriwayatkan dari bapaknya . Dia adalah perawi tsiqat .
2. Bapak Nashr bin ‘Ali
Namanya adalah ‘Ali bin Nashr, dia meriwayatkan dari Syaddad bin Sa’id . Dia adalah perawi tsiqat .
3. Syaddad bin Sa’id
Dia meriwayatkan dari Abu al-‘Ala’ . Dia adalah perawi shaduq yukhthi’ , demikian kata Ibnu Hajar. Sedang Al-Bukhari mengatakan: “Ia shaduq namun terdapat kekurangan pada hafalannya”. Adapun al-Qal’aji mengatakan bahwa ia shalih al-hadits . Shaduq, shaduq yukhthi’, dan shalih al-hadits termasuk martabat-martabat perawi hadits hasan.
4. Abu al-‘Ala’
Namanya adalah Yazid bin ‘Abdillah bin Syikhkhir al-Bashri . Dia meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar ra. . Dia adalah perawi tsiqat .
5. Ma’qil bin Yasar ra.
Dia adalah seorang shahabi.
Berdasarkan data di atas penulis setuju dengan pendapat al-Albani bahwa sanad hadits ini jayyid . Selanjutnya penulis memutuskan bahwa hadits ini hasan. Wallahu AWJ. A’lam wa ‘ilmu-Hu atamm.
3. Hadits 'Aisyah Ra. Tentang Pembai’atan Nabi Muhammad ass. Terhadap Para Perempuan
Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka dari shahabi yang sama. Hadits yang demikian ini disebut dengan hadits muttafaqun ‘alaih, dan berderajat shahih pada peringkat pertama .
4. Hadits Ibrahim an-Nakha'i Tentang Berjabat Tangan Nabi Muhammad ass. dengan Para Perempuan
Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka dari shahabi yang sama. Hadits yang demikian ini disebut dengan hadits muttafaqun ‘alaih, dan berderajat shahih pada peringkat pertama.
5. Hadits Asma' Binti Yazid Ra. Tentang Bai’at Antara Nabi Muhammad ass. Dengan Para Perempuan
Sanad hadits ini dalam Musnad Ahmad begini:
1. Hasyim bin al-Qasim
2. ‘Abdul Hamid
3. Syahr bin Hausyab
4. Asma’ binti Yazid ra.
Kedudukan para perawi di atas sebagai berikut (EMANG DUDUK DIMANA SICH MEREKA ?):
1. Hasyim bin al-Qasim
Dia adalah Hasyim bin al-Qasim bin Muslim bin Miqsam al-Laitsi yang terkenal dengan nama kun-yahnya yaitu Abu an-Nadlr . Dia meriwayatkan dari ‘Abdul Hamid . Dia adalah perawi tsiqat .
2. ‘Abdul Hamid
Dia adalah ‘Abdul Hamid bin Bahram al-Fazari al-Mada-ini, meriwayatkan dari Syahr bin Hausyab . Dia adalah perawi shaduq .
3. Syahr bin Hausyab
Dia adalah Syahr bin Hausyab al-Asy’ari asy-Syami, bekas budak Asma’ binti Yazid bin as-Sakan ra. . Dia meriwayatkan dari Asma’ ra. ini . Tentang kedudukannya, dia adalah perawi shaduq namun sering memursalkan hadits dan sering waham . Waham yang sering ini termasuk pokok-pokok penyebab tercelanya perawi atau tertolaknya riwayat darinya .
4. Asma’ binti Yazid ra.
Dia adalah seorang shahabiyah dari golongan Anshar .
Berdasarkan data di atas, penulis memutuskan bahwa hadits Asma’ ra. ini dla’if, karena di dalam sanadnya ada Syahr bin Hausyab. Wallahu AWJ. A’lam wa ‘ilmu-Hu atamm.
6. Hadits Abu Umamah Ra. Tentang Keburukan Berdesakan Antara Lelaki Dengan Perempuan Ajnabi
Sanad hadits ini dalam al-Mu’jam al-Ausath adalah:
1. Yahya
2. Sa’id
3. ‘Abdullah bin Zahr
4. ‘Ali bin Yazid
5. Al-Qasim
6. Abu Umamah ra.
Kedudukan para perawi di atas sebagai berikut:
1. Yahya
Dia adalah Yahya bin Ayyub bin Badi al-‘Allaf al-Khaulani, meriwayatkan dari Sa’id . Dia adalah perawi shaduq .
2. Sa’id bin Abi Maryam
Dia adalah Sa’id bin al-Hakam bin Muhammad bin Salim, yang terkenal dengan nama Ibnu Abi Maryam al-Jumahi, meriwayatkan dari ‘Ubaidullah bin Zahr . Dia adalah perawi tsiqat .
3. ‘Ubaidullah bin Zahr
Dia adalah Ubaidullah bin Zahr adl-Dlamri al-Ifriqi, meriwayatkan dari ‘Ali bin Yazid . Dia adalah perawi shaduq yukhthi’ .
4. ‘Ali bin Yazid
Dia adalah ‘Ali bin Yazid bin Abi Hilal al-Alhani ad-Dimasyqi, meriwayatkan dari al-Qasim, rekan Abu Umamah ra. . Dia adalah perawi dla’if .
5. Al-Qasim
Dia adalah al-Qasim bin ‘Abdir-Rahman asy-Syami Abu ‘Abdir-Rahman ad-Dimasyqi, meriwayatkan dari Abu Umamah ra. . Dia adalah perawi shaduq .
6. Abu Umamah ra.
Dia bernama Shuday bin ‘Ajlan al-Bahili, seorang shahabi tenar .
Berdasarkan data di atas penulis memutuskan bahwa hadits Abu Umamah ini dla’if, karena di dalam sanadnya ada ‘Ubaidullah bin Zahr. Wallahu AWJ. A’lam wa ‘ilmu-Hu atamm.
7. Hadits 'Abdullah Bin Abu Zakariya Tentang Pedihnya Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
Sanad hadits ini dalam Sunan Sa’id bin Manshur adalah:
1. Sa’id
2. Husyaim
3. Dawud bin ‘Amr
4. ‘Abdullah bin Abi Zakariyya al-Khuza’i
Kedudukan para perawi di atas sebagai berikut:
1. Sa’id
Dia adalah Sa’id bin Sulaiman adl-Dlabbi Abu ‘Utsman al-Wasithi al-Bazzaz, yang terkenal dengan nama Sa’duwaih, meriwayatkan dari Husyaim . Dia adalah perawi tsiqat hafidz .
2. Husyaim
Dia adalah Husyaim bin Basyir bin al-Qasim bin Dinar as-Sulami Abu Mu’awiyah bin Abi Khazim al-Wasithi, perawi tsiqat tsabt yang sering melakukan tadlis dan irsal khafi . Dia meriwayatkan dari Dawud bin ‘Amr . Dia meriwayatkan hadits ini dengan lafal أَنْبَاَناَ.
3. Dawud bin ‘Amr
Dia adalah Dawud bin ‘Amr al-Audi Ad-Dimasyqi, perawi shaduq yukhthi’ yang meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Zakariyya .
4. ‘Abdullah bin Abi Zakariyya al-Khuza’i
Dia seorang tabi’i pakar fiqih yang tsiqat . Dalam sanad ini dia meriwayatkan langsung dari Nabi Muhammad ass., jadi terdapat inqitha’ (keterputusan sanad) di dalamnya. Berangkat dari hal ini penulis memutuskan bahwa hadits ini dla’if. Wallahu AWJ. A’lam wa ‘ilmu-Hu atamm.
10. Hadits Anas Bin Malik Ra. tentang Persentuhan Antara Nabi Muhammad Ass. dengan Ummu Haram ra.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka dari shahabi yang sama. Hadits yang demikian ini disebut dengan hadits muttafaqun ‘alaih, dan berderajat shahih pada peringkat pertama.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Dalam perjalanan penulis untuk memperdalam ilmu agama dengan mengikuti kajian-kajian agama, baik yang diselenggarakan di sekolah sejak penulis duduk di bangku Ibtida’iyah sampai bangku ‘Aliyah, maupun kajian di luar sekolah, penulis mendapatkan keterangan dari para guru/ustadz bahwa berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu dilarang dalam agama Islam.
Selain kajian-kajian tersebut, ada satu hal lain yang memperkuat keterangan ini, yaitu ketika penulis melihat seorang kerabat dekat penulis yang berstatus sebagai salah seorang guru pada pondok pesantren Islam di Surakarta, menolak untuk berjabat tangan ketika seorang tamu perempuan mengulurkan tangan ke arah nya. (DIGANTI: kepadanya)
Namun, -meskipun demikian- rupanya pengetahuan penulis di atas masih berada dalam suatu taraf yang masih perlu dipertanyakan kebenarannya, mengingat banyaknya lelaki muslim yang mau berjabat tangan dengan perempuan ajnabi, baik pada acara silaturahmi keluarga, resepsi pernikahan, maupun acara-acara lainnya.
Karena itu, maka muncullah suatu motivasi yang mendorong penulis untuk meneliti bagaimana sebetulnya “hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi” menurut Islam, sebagai suatu usaha memperjelas masalah.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis akan meneliti masalah sebagai berikut:
Bagaimanakah hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi menurut Islam?
3. Tujuan Penelitian
Dalam melakukan tulisan ilmiah ini, penulis bertujuan untuk menjawab masalah yang penulis hadapi, yaitu tentang bagaimana sebenarnya hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi menurut Islam.
4.Kegunaan Penelitian
Dari tulisan ilmiah ini, penulis ingin meraih tiga kegunaan sebagai berikut:
4.1 Menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang fiqih, khususnya dalam hal hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.
4.2 Hasil tulisan ilmiah ini bisa dijadikan sebagai masukan bagi mereka yang ingin mengetahui hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi menurut pandangan Islam.
5. Metodologi Penelitian
5.1 Metode Pengumpulan Data
Dalam tulisan ilmiah ini, penulis mempergunakan metode studi kitab, yaitu mengumpulkan data-data dari beberapa kitab, seperti kitab tafsir, kitab hadits, kitab fiqih, serta kitab-kitab lain yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan. Jadi, penelitian ini adalah penelitian literatur.
Data-data tersebut berupa data primer dan data sekunder.
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya; diamati dan dicatat untuk pertama kalinya.
Sedang data sekunder adalah:
Data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti. Misalnya dari biro statistik, majalah, keterangan-keterangan maupun publikasi lainnya. Jadi data sekunder berasal dari tangan kedua, ketiga, dan seterusnya, artinya melewati salah satu atau lebih pihak yang bukan peneliti sendiri.
5.2 Metode Analisis Data
Untuk menyelesaikan masalah yang telah penulis rumuskan dalam makalah ini, penulis menganalisis semua data yang telah terkumpul dan tersusun, dengan dua metode. Masing-masing adalah:
5.2.1 Analisis Deduktif
Analisis deduktif adalah:
Penganalisaan data yang bersifat umum kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
5.2.2 Analisis Induktif
Analisis induktif adalah:
Penganalisisan yang bersifat khusus yang mempunyai unsur-unsur persamaan kemudian dibuat kesimpulan yang bersifat umum.
6. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami tulisan ilmiah ini, penulis membuat urut-urutan penyajiannya sebagai berikut:
Dimulai dengan penulisan judul, kata pengantar, dan daftar isi, lalu dilanjutkan dengan tujuh bab, yaitu:
Bab I berisi latar belakang masalah, perumusannya, serta tujuan penelitian, kegunaan dan metodologinya, lalu diakhiri dengan sistematika penulisan.
Bab II mengetengahkan tentang pengertian “ajnabi”, baik “perempuan ajnabi” maupun “lelaki ajnabi”.
Bab III berisi ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, terjemah dan maksudnya, serta penjelasan yang berhubungan dengannya.
Bab IV memuat hadits-hadits tentang berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, dilengkapi dengan arti, alamat, maksud, dan derajatnya, serta keterangan yang berhubungan dengannya.
Bab V berisi pendapat ulama’ tentang berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.
Bab VI berupa analisis penulis terhadap data-data tentang berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi pada bab III, IV, dan V.
Bab VII merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran penulis kepada para pembaca tulisan ilmiah ini.
Tulisan ilmiah ini diakhiri dengan daftar pustaka yang merupakan rujukan data-data pada tulisan ilmiah ini, lalu diikuti dengan beberapa lembar lampiran.
BAB II
AJNABI
1. Perempuan Ajnabi
Lafal “ajnabi” menurut bahasa mempunyai beberapa pengertian. Salah satu pengertiannya adalah اَلْبَعِيْدُ فِى الْقَرَابَةِ, artinya: orang yang jauh hubungan kekerabatannya.
Di sini penulis hanya menukil salah satu pengertiannya di atas, karena itulah arti yang berkaitan dengan pembahasan dalam tulisan ilmiah ini.
Sedang menurut istilah yang biasa digunakan oleh ulama’, ajnabi adalah:
غَيْرُ الزَّوْجَةِ أَوِ الْمَحَارِمِ مِنَ النِّسَاءِ, artinya: selain istri atau perempuan mahram. Sedang lafal “mahram” menurut bahasa adalah اَلْحَرَامُ, artinya: sesuatu yang haram.
Adapun menurut istilah yang biasa digunakan oleh ulama, “mahram” adalah:
اَلْمُحَرَّمُ نِكَاحُهَا عَلَيْهِ لِذَاتِهَا عَلَى التَّأْبِيْدِ بِسَبَبٍ مُبَاحٍ مِنْ نَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ.
Artinya:
(Perempuan) yang selamanya diharamkan atasnya (seorang lelaki)
-karena dzatnya- untuk menikahinya, karena suatu sebab yang dibolehkan, berupa nasab atau susuan atau persemendaan.
Dengan kata lain, “mahram” adalah orang yang selama-lamanya haram dinikahi, disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, yaitu faktor keturunan, susuan, atau persemendaan.
Keharaman dinikahinya orang-orang tersebut, berdasarkan dalil-dalil syar’i berupa ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah ass. Ayat-ayat Al-Qur’an yang penulis maksud adalah surat An-Nisa’ (4): 22-23, sebagai salah satu dari beberapa ayat Al-Qur’an tentang peraturan pernikahan dalam Islam. Lafal dan arti surat An-Nisa’ (4): 22-23 adalah:
﴿وَلاَ تَنكِحُوا مَا نَكَحَ أبَآؤُكُمْ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ, إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيْلاً 22 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهتُكُمْ وَبَنتُكُمْ وَأَخَوتُكُمْ وَعَمّتُكُمْ وَخلتُكُمْ وَبَنتُ اْلأََخِ وَبَنتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهتُكُمُ الّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِّنْ نِسَآئِكُمْ الّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ, فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ, وَحَلآئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ, إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا 23 ﴾.
سُوْرَةُ النِّسَاءِ 4: 22-23.
Artinya:
Dan janganlah kamu berkawin kepada perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh bapa-bapa kamu, kecuali apa yang telah lalu, karena sesungguhnya (yang demikian) itu adalah satu kejelekan dan satu kemurkaan dan satu jalan yang jahat. Diharamkan atas kamu (bernikah dengan) ibu-ibu kamu, dan anak-anak perempuan kamu, dan saudara-saudara perempuan kamu, dan bapa-bapa kamu punya saudara-saudara perempuan, dan ibu-ibu kamu punya saudara-saudara perempuan, dan saudara laki-laki (kamu) punya anak-anak perempuan, dan saudara-saudara perempuan (kamu) punya anak-anak perempuan, dan ibu-ibu kamu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan kamu yang sesusu, dan istri-istri kamu punya ibu-ibu, dan anak-anak tiri yang di pangkuan kamu dari istri-istri yang telah kamu campuri, tetapi sekiranya kamu tidak campuri mereka, maka tidak ada halangan atas kamu, dan anak-anak laki-laki kamu sendiri punya istri-istri, dan (diharamkan) bahwa kamu memadukan dua saudara, kecuali apa yang telah lalu, karena sesungguhnya Allah itu adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.
Surat an-Nisa’ (4): 22-23.
Adapun hadits yang menjadi dalil keharaman menikahi para mahram adalah sabda Nabi Muhammad ass. ketika beliau ditawari oleh ‘Ali bin Abi Thalib kw. untuk menikahi putri paman beliau, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib ra. Lafal dan arti hadits tersebut yaitu:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم فِي بِنْتِ حَمْزَةَ: ((لاَ تَحِلُّ لِي, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ. هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ)).
أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَ اللَّفْظُ لَهُ وَ مُسْلِمٌ.
Artinya:
Dari Ibnu ‘Abbas ra., dia berkata: Nabi saw. bersabda tentang anak perempuan Hamzah: ”Dia itu tidak halal bagiku. Haram karena susuan, apa saja yang haram karena nasab. Dia adalah anak perempuan saudara laki-laki susuanku.”
Dikeluarkan oleh Al-Bukhari -lafal ini milik beliau- dan Muslim.
Berdasarkan surat An-Nisa (4): 22-23 dan hadits Ibnu ‘Abbas ra. di atas, ulama’ memerinci perempuan mahram secara mendetail dalam tiga golongan, sebagaimana yang penulis dapatkan pada kitab Rawa-i’ Al-Bayan, yaitu:
1.1 Perempuan Mahram Karena Keturunan
Mereka adalah:
1.1.1 Ibu, nenek, ibu nenek, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
1.1.2 Anak perempuan, cucu perempuan, cicit perempuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
1.1.3 Saudara perempuan, baik kandung/seayah/seibu.
1.1.4 Saudara perempuan ayah/ibu, saudara perempuan kakek/nenek, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
1.1.5 Keponakan perempuan, baik dari saudara laki-laki maupun perempuan yang sekandung/seayah/seibu, anak perempuan keponakan perempuan, cucu perempuan keponakan perempuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
1.2 Perempuan Mahram Karena Susuan
Mereka adalah:
1.2.1 Ibu susuan, ibu dari ibu susuan, nenek dari ibu susuan, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
1.2.2 Anak perempuan susuan, cucu perempuan susuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
1.2.3 Saudara perempuan susuan.
1.2.4 Saudara perempuan ibu susuan/ayah susuan (suami ibu susuan), saudara perempuan ayah/ibu dari ibu susuan/ayah susuan, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
1.2.5 Keponakan perempuan susuan, baik dari saudara laki-laki maupun perempuan susuan, anak perempuan keponakan perempuan susuan, cucu perempuan keponakan perempuan susuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
1.3 Perempuan Mahram Karena Persemendaan
Mereka adalah:
1.3.1 Menantu (istri anak) kandung/susuan, anak perempuannya, cucu perempuannya, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
1.3.2 Mertua perempuan, ibunya, neneknya, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
1.3.3 Anak perempuan tiri, anak perempuannya, cucu perempuannya, dan urut-urut ke bawah setelahnya, bila ibu anak perempuan tiri tersebut telah disetubuhi oleh bapak tirinya. Namun bila ibunya tersebut belum disetubuhi oleh bapak tirinya, maka anak perempuan tiri dan urut-urut ke bawah setelahnya ini halal dinikahi oleh bapak tiri tersebut, setelah ibu tiri itu wafat atau dicerai.
1.3.4 Istri ayah (ibu tiri).
Selain perincian perempuan mahram dalam tiga golongan di atas, ulama’ menjelaskan pula tentang lafal:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ
(: “dan (diharamkan) bahwa kamu memadukan dua saudara, kecuali apa yang telah lalu”) yang terdapat pada surat An-Nisa’ (4): 23 di atas, bahwa seorang lelaki diharamkan menikahi saudara perempuan istrinya, kecuali bila istri tersebut telah meninggal dunia atau dicerai. Jadi, larangan terhadap seorang lelaki untuk menikahi saudara perempuan istrinya itu bersifat sementara . Ini menunjukkan bahwa saudara perempuan istri tidak termasuk perempuan mahram. Karena itulah, ulama’ tidak memasukkan saudara perempuan istri ke dalam golongan perempuan mahram tersebut.
Walhasil, -sebagai penutup sub bab “Perempuan Ajnabi” ini-, yang di maksud dengan perempuan ajnabi bagi seorang lelaki adalah setiap perempuan yang bukan istrinya, dan bukan pula sebagai salah satu dari perempuan-perempuan mahramnya, baik mahram karena keturunan, susuan, maupun persemendaan. Wallahu AWJ. a’lam, walhamdu lillah.
2. Lelaki Ajnabi
Manakala di antara para perempuan itu ada yang boleh dinikahi dan ada yang tidak, yaitu ada yang ajnabi dan ada yang mahram, maka secara pasti hal itu pun terdapat pula pada kalangan lelaki. Tegasnya, di antara para lelaki itu pun -bagi seorang perempuan-, ada yang boleh menikahi dan ada yang tidak boleh; ada yang ajnabi dan ada yang mahram.
Berdasarkan uraian pada sub bab “Perempuan Ajnabi” di atas, diketahui bahwa lelaki ajnabi itu adalah selain tiga kelompok mahram berikut ini:
2.1 Lelaki Mahram Karena Nasab
Perinciannya adalah sebagai berikut:
2.1.1 Bapak, kakek, bapak kakek, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
2.1.2 Anak laki-laki, cucu laki-laki, cicit laki-laki, dan urut-urut ke bawah se-telahnya.
2.1.3 Saudara laki-laki, baik sekandung maupun seayah atau seibu.
2.1.4 Saudara laki-laki ayah/ibu (paman), saudara laki-laki kakek/nenek (paman ayah/ibu), dan urut-urut ke atas sebelumnya.
2.1.5 Keponakan laki-laki, baik dari saudara laki-laki atau dari saudara pe-rempuan, anak laki-laki keponakan laki-laki, cucu laki-laki keponakan laki-laki, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
2.2 Lelaki Mahram Karena Susuan
Perinciannya adalah sebagai berikut:
2.2.1 Bapak susuan (suami ibu susuan), kakek susuan, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
2.2.2 Anak laki-laki susuan, cucu laki-laki susuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
2.2.3 Saudara laki-laki susuan.
2.2.4 Saudara laki-laki ayah susuan/ibu susuan (paman susuan), saudara laki-laki ayah/ibu dari ayah susuan/ibu susuan, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
2.2.5 Keponakan laki-laki susuan, baik dari saudara laki-laki susuan maupun saudara perempuan susuan, anak laki-laki keponakan laki-laki susuan, cucu laki-laki keponakan laki-laki susuan, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
2.3 Lelaki Mahram Karena Persemendaan
Perinciannya adalah sebagai berikut:
2.3.1 Menantu (suami anak) kandung/susuan, anaknya, cucunya, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
2.3.2 Mertua laki-laki, bapaknya, kakeknya, dan urut-urut ke atas sebelumnya.
2.3.3 Anak laki-laki tiri, anaknya, cucunya, dan urut-urut ke bawah setelahnya.
2.3.4 Bapak tiri.
Bapak tiri menjadi mahram seorang perempuan bila ibunya telah dikumpuli oleh bapak tiri tersebut.
BAB III
AYAT-AYAT YANG BERKAITAN DENGAN MASALAH
BERJABAT TANGAN LELAKI DENGAN PEREMPUAN AJNABI
1. Surat Al-Isra’ (17): 32
1.1 Lafal dan Arti Ayat
﴿وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً قلى وَ سَآءَ سَبِيْلاً﴾.
اَ ْلإِسْرَاءُ (17):32.
Artinya:
“Dan janganlah kamu menghampiri zina, karena sesungguhnya adalah ia itu satu kejahatan dan jelek perjalanannya.”
Al-Isra’ (17): 32.
1.2 Maksud Ayat
Maksud ayat yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa menghampiri zina itu dilarang, sebab zina merupakan perbuatan buruk yang amat jahat dan jalan yang sangat buruk ke neraka Jahannam.
1.3 Penjelasan
Tentang lafal وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا (“Dan janganlah kalian mendekati zina!)”, An-Nasafi berkata:
هُوَ نَهْيٌ عَنْ دَوَاعِى الزِّنَى كَاللَّمْسِ وَ الْقُبْلَةِ وَ نَحْوِهِمَا وَ لَوْ أُرِيْدَ النَّهْيُ عَنْ نَفْسِ الزِّنَى لَقَالَ: لاَ تَزْنُوْا.
Artinya:
(Lafal) itu merupakan larangan (melakukan) hal-hal yang dapat menyeret (seseorang) untuk melakukan zina, seperti menyentuh, mencium, dan semisalnya. Bila (yang) dimaksud (adalah) larangan untuk (melakukan) zina itu sendiri, sungguh (pastilah) Dia berfirman: ((لاَ تَزْنُوْا)) (: “Janganlah kalian berzina!”).
Sependapat dengan An-Nasafi, Ash-Shabuni berkata:
﴿وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا﴾ أَيْ لاَ تَدْنُوْا مِنَ الزِّنَى وَ هُوَ أَبْلَغُ مِنْ لاَ تَزْنُوْا لأَِنَّهُ يُفِيْدُ النَّهْيَ عَنْ مُقَدِّمَاتِ الزِّنَى كَاللَّمْسِ وَ الْقُبْلَةِ وَ النَّظْرَةِ وَ الْغَمْزِ وَ غَيْرِ ذلِكَ مِمَّا يَجُرُّ إِلىَ الزِّنَى فَالنَّهْيُ عَنِ الْقُرْبِ أَبْلَغُ مِنَ النَّهْيِ عَنِ الْفِعْلِ.
Artinya:
(Lafal) وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا maksudnya (adalah:) Janganlah kalian mendekati zina! Lafal ini lebih kuat (arti pelarangannya) daripada lafal لاَ تَزْنُوْا (:”Janganlah kalian berzina!”), sebab (lafal) ini memberikan (pengertian) larangan untuk (melakukan) pendahuluan-pendahuluan zina, seperti menyentuh, mencium, memandang, meraba, dan lain-lain yang termasuk (perbuatan) yang (dapat) menyeret (seseorang) kepada perbuatan zina. Maka larangan untuk mendekati itu lebih kuat daripada larangan untuk melakukan.
2. Surat al-An’am (6): 151
2.1 Lafal dan Arti Ayat
﴿ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَ بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ج وَ لاَ تَقْتُلُوْا أَوْلاَدَكُمْ مِنْ إِمْلاَقٍ قلى نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ج وَ لاَ تَقْرَبُوْا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ مَا بَطَنَ ج وَ لاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ قلى ذلِكُمْ وَصَّيكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ ﴾.
اَ ْلأَنْعَامُ (6): 151.
Artinya:
Katakanlah: ”Marilah! Supaya aku bacakan apa yang Tuhan kamu haramkan atas kamu, (yaitu) bahwa janganlah kamu sekutukan dengan Dia sesuatu; dan hendaklah (kamu) berlaku baik kepada ibu-bapa; dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena (takut) kepapaan, (karena) Kami memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu hampiri kejahatan, yang terang daripadanya dan yang tersembunyi; dan janganlah kamu membunuh jiwa yang Alloh haramkan, melainkan dengan haq. Demikianlah Alloh perintah kamu, supaya kamu mengerti.
Al-An’am (6): 151.
2.2 Maksud Ayat
Maksud ayat yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa Allah SWT mengharamkan manusia mendekati kelakuan-kelakuan jahat, baik yang lahir maupun yang batin.
2.3 Penjelasan
Al-Maraghi berkata:
اَلْفَوَاحِشُ وَاحِدُهَا فَاحِشَةٌ, وَهِيَ الْخَصْلَةُ الَّتِى يَقْبُحُ فِعْلُهَا لَدَى أَرْبَابِ الْفِطَرِ السَّلِيْمَةِ وَ الْعُقُوْلِ الرَّاجِحَةِ, وَ يُطْلِقُوْنَهَا أَحْيَانًا عَلَى الزِّنَا وَ الْبُخْلِ وَ الْقَذَفِ بِالْفَحْشَاءِ وَ الْبَذَاءِ الْمُتَنَاهِى فِى الْقُبْحِ.
Artinya:
(Kata) “al-fawahisy” bentuk tunggalnya adalah “fahisyah”, yaitu pekerti yang buruk (untuk) dilakukan, menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang sehat dan akal yang kuat. Kata ini kadangkala digunakan oleh mereka (yang melafalkannya) dengan artian zina, pelit, menuduh (orang lain) melakukan perbuatan keji, atau ucapan yang teramat jorok.
3. Surat an-Nur (24): 30
3.1 Lafal dan Arti Ayat
﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ قلى ذلِكَ أَزْكَى لَهُمْ قلى إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ﴾.
اَلنُّوْرُ (24):30.
Artinya:
Suruhlah mu’minin menundukkan sebagian dari pandangan-pandangan mereka. dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih bersih buat mereka; sesungguhnya Allah amat Mengetahui apa yang mereka kerjakan.
Surat an-Nur (24): 30.
3.2 Maksud Ayat
Maksud ayat yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa Allah SWT menyuruh para hamba-Nya yang beriman untuk menahan pandangan mereka dari melihat hal-hal yang haram untuk dilihat.
3.3 Penjelasan
Pada penelitian tentang hukum berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, yang menjadi pokok pembicaraan dari ayat di atas adalah lafal: يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ (: ”Supaya mereka menundukkan sebagian dari pandangan-pandangan mereka”). Sebab, lafal ini dianggap oleh sebagian ulama’ (seperti Asy-Syanqithi dan (DIHAPUS) A. Hassan ), berkaitan dengan masalah berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.
BAB IV
HADITS-HADITS YANG BERKAITAN DENGAN MASALAH
BERJABAT TANGAN LELAKI DENGAN PEREMPUAN AJNABI
Dalam bab ini penulis mengetengahkan beberapa hadits yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan masalah berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.
1. Hadits Abu Hurairah ghafarallahu lahu wa ummih tentang Beberapa Macam Zina
1.1 Lafal dan Arti Hadits Abu Hurairah ghafarallahu lahu wa ummih
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَنَّهُ قَالَ:((عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ بَنِى آدَمَ كُتِبَ حَظُّهُ مِنَ الزِّنَى أَدْرَكَ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ, فَالْعَيْنُ زِنَاهَا النَّظَرُ وَ اْلآذَانُ زِنَاهَا اْلإِسْتِمَاعُ وَ الْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَ الرِّجْلُ زِنَاهَا الْمَشْيُ وَ اللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَ الْقَلْبُ يَهْوَى وَ يَتَمَنَّى وَ يُصَدِّقُ ذلِكَ وَ يُكَذِّبُهُ الْفَرْجُ0
أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَ اللَّفْظُ لَهُ وَ الْبُخَارِيُّ وَ مُسْلِمٌ وَ أَبُو دَاوُدَ0
Artinya:
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw. bahwa beliau telah bersabda: “Telah ditetapkan atas tiap jiwa dari anak turun Adam akan bagiannya dari perbuatan zina yang pasti dia dapatkan (lakukan). Penglihatan itu, zinanya adalah melihat. Adapun kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Adapun tangan, zinanya adalah menyentuh. Adapun kaki, zinanya adalah berjalan. Adapun lidah, zinanya adalah berbicara. Adapun hati, zinanya adalah menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang akan membenarkan hal itu atau mendustakannya.”
Dikeluarkan oleh Ahmad -dan lafal ini miliknya-, Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud.
1.2 Maksud Hadits Abu Hurairah ghafarallahu lahu wa ummih
Maksud hadits yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa zina yang dilakukan oleh seseorang dengan tangannya itu berupa menyentuh sesuatu yang haram disentuh.
1.3 Keterangan
Setiap manusia pasti melakukan zina. Ada yang melakukan zina dengan kemaluannya), dan ada pula yang hanya melakukan “zina-zina majasi ”, yaitu melakukan hal-hal haram dengan mata, telinga, tangan, kaki, mulut, atau hati, yang bisa jadi berakhir dengan zina kemaluan.
Dinamakannya “melihat sesuatu yang haram dilihat” dengan sebutan “zina” pada hadits di atas, menunjukkan dengan jelas bahwa perbuatan tersebut terlarang/haram dilakukan.
Contoh zina tangan -yang disebutkan pada hadits di atas- adalah menyentuh perempuan ajnabi dengan tangan, memegangnya, menulis “surat” (seperti surat cabul dan sejenisnya) untuknya, atau menggodanya dengan lemparan kerikil.
1.4 Derajat Hadits Abu Hurairah Ra.
Hadits ini shahih. Wallahu a’lam.)
2. Hadits Ma'qil Bin Yasar Ra. Tentang Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
2.1 Lafal dan Arti Hadits Ma’qil Ra.
حَدَّثَناََ نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبِي حَدَّثَناَ شَدَّادُ بْنُ سَعِيْدٍ عَنْ أَبِى الْعَلاَءِ حَدَّثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: ((َلأَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ))0
أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ وَ الطَّبَرَانِيُّ وَ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ رِجَالُ الصَّحِيْحِ وَ الرُوْياَنِيُ وَ اللَّفْظُ لَهُ.
Artinya:
Nashr bin ‘Ali telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Bapakku telah mengabari kami, Syaddad bin Sa’id telah menceritakan kepada kami dari Abu al-‘Ala’, Ma’qil bin Yasar Ra. telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh bahwa kepala seorang lelaki ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal untuknya.”
Dikeluarkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang baik, ath-Thabarani –para perawi (hadits) ath-Thabarani adalah orang-orang tsiqat; para perawi (hadits) shahih-, dan ar-Ruyani –lafal ini miliknya-.
2.2. Maksud Hadits Ma’qil Bin Yasar Ra.
Penyiksaan berupa tusukan senjata tajam pada kepala itu lebih ringan dibanding siksa bagi lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi.
2.3 Keterangan
Hadits ini merupakan ancaman keras bagi lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi.
2.4 Derajat Hadits Ma’qil bin Yasar Ra.
Hadits ini hasan. Wallahu a’lam.
3. Hadits 'Aisyah Ra. Tentang Pembai’atan Nabi Muhammad Ass. Terhadap Para Perempuan
3.1 Lafal dan Arti Hadits ‘A-isyah ra.
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالْكَلاَمِ بِهذِهِ اْلآيَةِ ﴿لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئاً﴾ قَالَتْ: وَ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه و سلم يَدَ امْرَأَةٍ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا.
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَ الْبُخَاريُّ وَ اللَّفْظُ لَهُ وَ مُسْلِمٌ وَ التُّرْمُذِيُّ وَ ابْنُ مَاجَهْ0
Artinya:
Dari ‘A-isyah ra., dia berkata: “Adalah Nabi saw. membai’at (mengambil janji setia) para perempuan secara lisan dengan ayat ini لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئاً (: “mereka -para perempuan- tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah”).” Dia (‘A-isyah ra.) berkata: “Dan tidaklah tangan Rasulullah saw. menyentuh tangan seorang perempuan pun kecuali perempuan yang beliau miliki”.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bukhari -dan lafal ini miliknya-, Muslim, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah.
3.2 Maksud Hadits ‘A-isyah ra.
Maksud hadits yang berkaitan dengan makalah ini adalah:
3.2.1 Nabi Muhammad ass. membai’at (mengambil janji setia) para perempuan secara lisan.
3.2.2 Tangan mulia Nabi Muhammad ass. tidak beliau gunakan untuk menyentuh tangan seorang perempuan pun selain yang beliau miliki, yaitu istri, budak, atau putri beliau .
3.3 Derajat Hadits ‘A-isyah ra.
Hadits ini shahih.
4. Hadits Ibrahim an-Nakha'I Rah.a.a. Tentang Berjabat Tangan Nabi Muhammad ass. Dengan Para Perempuan
4.1 Lafal dan Arti Hadits Ibrahim an-Nakha’I Rah.a.a.
حَدَّثَناَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنِ الثَّوْرِيِّ عَنْ مَنْصُوْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يُصَافِحُ النِّسَاءَ وَ عَلَى يَدِهِ ثَوْبٌ0
أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ مُرْسَلاً0
Artinya:
‘Abdur-Razzaq telah menceritakan kepada kami dari ats-Tsauri dari Manshur dari Ibrahim, dia berkata: “Adalah Rasulullah saw. menjabat tangan para perempuan, sedangkan pada tangan beliau ada sehelai kain.”
Dikeluarkan oleh ‘Abdur-Razzaq secara mursal.
4.2 Maksud Hadits Ibrahim an-Nakha’I Rah.a.a.
Nabi Muhammad ass. biasa menjabati tangan para perempuan dengan melapiskan sehelai kain pada tangan.
4.3 Derajat Hadits Ibrahim an-Nakha’i Rah.a.a.
Hadits ini shahih.
5. Hadits Asma' Binti Yazid Ra. Tentang Bai’at Antara Nabi Muhammad Ass. Dengan Para Perempuan
5.1 Lafal dan Arti Hadits Asma’ Ra.
حَدَّثَناَ عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا هَاشِِمٌ هُوَ ابْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيْدِ قَالَ: حَدَّثَنَا شَهْرُ بْنُ حَوْشَبٍ قَالَ: حَدَّثَتْنِي أَسْمَاءُ بِنْتُ يَزِيْدَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم جَمَعَ نِسَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ لِلْبَيِْعَةِ, فَقَالَتْ لَهُ أَسْمَاءُ: أَلاَ تَحْسُرُ لَنَا عَنْ يَدِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: ((إِنِّي لَسْتُ أُصَافِحُ النِّسَاءَ وَ لكِنْ آخُذُ عَلَيْهِنَّ 000)).
أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَ اللَّفْظُ لَهُ وَ الطَّبَرَانِيُّ وَ الدَّيْلَمِيُّ وَ الْحُمَيْدِيُّ وَ ابْنُ سَعْدٍ بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ لِضَُعْفِ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ فِيْهِ.
Artinya:
‘Abdullah telah menceritakan kepada kami, bapakku (Ahmad bin Hanbal) telah menceritakan kepada saya, Hasyim -yaitu Ibnu al-Qasim- telah menceritakan kepada kami, ‘Abdul Hamid telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Syahr bin Hausyab telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Asma’ binti Yazid telah menceritakan kepada saya bahwa Rasulullah saw. telah mengumpulkan perempuan-perempuan muslim untuk dibai’at, lalu Asma’ berkata kepada beliau: “Tidakkah Engkau singkapkan (saja kain itu) dari tanganmu untuk kami, wahai Rasulullah?” Lalu Rasulullah saw. menjawab: “Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan para perempuan, tetapi saya (hanya) mengambil (bai’at) atas mereka ….”.
Dikeluarkan oleh Ahmad -dan lafal ini miliknya-, ath-Thabarani, ad-Dailami, al-Humaidi, dan Ibnu Sa’d dengan sanad yang dla’if karena kedla’ifan Syahr bin Hausyab (yang terdapat) padanya.
5.2 Maksud Hadits Asma’ Ra.
Maksud hadits yang berkaitan dengan makalah ini adalah:
5.2.1 Asma’ binti Yazid ra. menawarkan kepada Nabi Muhammad ass. agar beliau menyingkapkan kain yang ada di tangan beliau, ketika melangsungkan bai’at terhadap dia dan rekan-rekannya.
5.2.2 Nabi Muhammad ass. menyikapi usul Asma’ ra. di atas dengan menyatakan bahwa beliau tidak akan menjabat tangan para perempuan, dan bahwa beliau hanya mengambil bai’at dari mereka.
5.3 Keterangan
Hadits Asma’ ra. Ini dimuat pada Musnad Ahmad juz 6, halaman 454 dan 459.
Ada perbedaan teks antara hadits Asma’ ra. yang tertulis di halaman 454 dengan yang tertulis di halaman 459. Pada halaman 459 tidak dimuat perkataan Asma’ ra.:(أَلاَ تَحْسُرُ لَنَا عَنْ يَدِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟) (: “Ti-dakkah Engkau singkapkan (saja kain itu) dari tanganmu, wahai Rasulullah?”). Sedang halaman 454 memuat perkataan Asma’ ra. tersebut.
Adapun pada kitab-kitab lain (al-Mu’jam al-Kabir, al-Firdaus, Musnad al-Al-Humaidi, dan ath-Thabaqat al-Kubra), hadits Asma’ ra. ini tidak memuat perkataan di atas.
Di dalam al-Mu’jam al-Kabir, hadits Asma’ ra. ini diberi footnote yang menyatakan bahwa dalam sebuah riwayat pada Musnad Ahmad, ada ziadah/tambahan yang munkar (munkar artinya: yang diingkari, yang ditolak, atau yang tertolak ), dan bahwa Syaikh al-Albani telah membuat sebuah pernyataan peringatan tentang ziadah tersebut pada kitab ash-Shahihah (= Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah).
Al-Albani setelah mengutip hadits Asma’ ra. yang memuat ziadah di atas mengatakan:
وَ هذِهِ الزِّياَدَةُ تُشْعِرُ بِأَنَّ النِّسَاءَ كُنَّ يَأْخُذْنَ بِيَدِهِ عِنْدَ الْمُبَايَعَةِ مِنْ فَوْقِ ثَوْبِهِ صلى الله عليه و سلم, وَ قَدْ رُوِيَ فِى ذلِكَ بَعْضُ الرِّوَايَاتِ اْلأُخْرَى وَ لكِنَّهَا مَرَاسِيْلُ كُلُّهَا, ذَكَرَهَا الْحَافِظُ فِى الْفَتْحِ (8/488) فَلاَ يُحْتَجُّ بِشَيْئٍ مِنْهَا لاَ سِيَّمَا وَ قَدْ خَالَفَتْ مَا هُوَ أَصَحُّ مِنْهَا كَهذَا الْحَدِيْثِ وَ اْلآتِى بَعْدَهُ وَ كَحَدِيْثِ عَائِشَةَ فِى مُبَايَعَةِ النِّسَاءِ.
Dan ziadah ini mengandung pengertian implisit bahwa para perempuan ketika dibai’at, memegang tangan Nabi saw. dari balik kain beliau saw. (maksudnya, tangan beliau dalam keadaan berlapiskan kain). Dan telah diriwayatkan dalam hal itu sebagian riwayat-riwayat yang lain, namun semuanya mursal -al-Hafidz (Ibnu Hajar) telah menyebutkannya dalam al-Fath (8/488)- sehingga tidak dapatlah satu pun dari riwayat-riwayat tersebut digunakan sebagai hujah, lagi pula itu menyelisihi apa yang lebih shahih daripada riwayat-riwayat itu, seperti hadits ini (yaitu hadits Umaimah ra. ) dan hadits berikutnya (yaitu hadits ‘Abdullah bin ‘Amr ra. ), juga seperti hadits ‘A-isyah ra. tentang pembai’atan para perempuan.
5.4 Derajat Hadits Asma’ Ra.
Hadits ini dla’if.
6. Hadits Abu Umamah Ra. Tentang Keburukan Berdesakan Antara Lelaki Dengan Perempuan Ajnabi
6.1 Lafal dan Arti Hadits Abu Umamah Ra.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوْبَ حَدَّثَنَا سَعِيْدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوْبَ عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ زَحْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيْدَ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: ((إِيَّاكُمْ وَ الْخَلْوَةَ بِالنِّسَاءِ, وَ الَّذِى نَفْسِي بِيَدِهِ مَا خَلاَ رَجُلٌ وَ امْرَأَةٌ إِلاَّ دَخَلَ الشَّيْطَانُ بَيْنَهُمَا, وَلَيَزْحَمُ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِّخًا بَطِيْنٍ أَوْ حَمْأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ)).
أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ.
Artinya:
Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, Sa’id bin Abu Maryam telah menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub telah memberitahu kami, dari ‘Ubaidah bin Zahr dari ‘Ali bin Yazid dari Qasim dari Abu Umamah dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Jauhilah oleh kalian akan khalwat dengan para perempuan! Demi Dzat Yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidaklah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang perempuan, melainkan pasti masuklah setan (ke tengah-tengah) antara mereka berdua. Dan sungguh bahwa seorang lelaki berhimpitan dengan seekor babi yang berlumuran lumpur atau lumpur hitam berbau busuk itu lebih baik baginya daripada bahunya berhimpitan dengan bahu seorang perempuan yang tidak halal baginya.”
Dikeluarkan oleh ath-Thabarani.
6.2. Maksud Hadits Abu Umamah Ra.
6.2.1 Nabi Muhammad ass. melarang seseorang berkhalwat dengan lawan jenisnya yang ajnabi.
6.2.2 Dua manusia berlainan jenis kelamin yang berkhalwat itu pasti ditemani oleh setan.
6.2.3 Berhimpitan dengan lawan jenis itu lebih buruk bagi seorang lelaki daripada berhimpitan dengan seekor babi yang berbau busuk oleh lumpur hitam yang menempel di badannya.
6.3 Derajat Hadits Abu Umamah Ra.
Hadits ini dla’if.
7. Hadits 'Abdullah Bin Abu Zakariya Tentang Pedihnya Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
7.1 Lafal dan Arti Hadits ‘Abdullah Bin Abu Zakariyya Rah.a.a.
حَدَّثَنَا سَعِيْدٌ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أنْبَأَنَا دَاودُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ أَبِى زَكَرِيَّا الْخُزَاعِيُّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِِ صلى الله عليه و سلم: (( َلأَنْ يُقْرَعَ الرَّجُلُ قَرْعًا يَخْلُصُ الْقَرْعُ إِلَى عَظْمِ رَأْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَضَعَ امْرَأَةٌ يَدَهَا عَلَى سَاعِدِهِ, لاَ تَحِلُّ لَهُ )).
أَخْرَجَهُ سَعِيْدُ بْنُ مَنْصُوْرٍ, وَ فِى سَنَدِهِ انْقِطَاعٌ.
Artinya:
Sa’id telah mengabari kami, Husyaim telah menceritakan kepada kami, Dawud bin ‘Amr telah mengabari kami, ‘Abdullah bin Abu Zakariyya al-Khuza’i telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Rasululllah saw. bersabda: “Sungguh bahwa seorang lelaki dipukul dengan sebuah pukulan hingga ke tulang kepalanya itu lebih baik baginya daripada bahwa ada seorang perempuan meletakkan tangannya pada lengan lelaki tersebut, (padahal) dia (perempuan) tersebut tidak halal baginya.”
Dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur, dan terdapat inqitha’ dalam sanadnya.
7.2. Maksud Hadits ‘Abdullah bin Abu Zakariyya Rah.a.a.
Lebih baik seorang lelaki dipukul dengan pukulan amat keras yang sampai ke tulang kepalanya daripada lengannya disentuh oleh seorang perempuan ajnabi.
7.3 Keterangan
Hadits di atas mengandung sebuah ancaman keras ditujukan kepada lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi.
7.4 Derajat Hadits ‘Abdullah Bin Abi Zakariyya Rah.a.a.
Hadits ini dla’if.
8. Hadits Anas bin Malik Ra. Tentang Budak Perempuan Penduduk Madinah
8.1 Lafal dan Arti Hadits Anas Ra.
(عَنْ) أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَتِ اْلأَمَةُ مِنْ إِمَاءِ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ لَتَأْخُذُ بِيَدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَتَنْطَلِقُ بِهِ حَيْثُ شَائَتْ.
أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَ الْبُخَاريُّ - وَاللَّفْظُ لَهُ- وَ ابْنُ مَاجَهْ.
Artinya:
(Dari) Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah budak perempuan dari kalangan para budak perempuan milik penduduk Madinah sungguh memegang tangan Rasulullah saw., lalu dia mengajak beliau pergi ke mana saja dia kehendaki.”
Dikeluarkan oleh Ahmad, Al-Bukhari –dan lafal ini miliknya-, dan Ibnu Majah.
8.2 Maksud Hadits Anas Ra.
8.2.1 Dari kalangan budak-budak penduduk Madinah ada yang biasa memegang tangan Nabi Muhammad ass. untuk diajak pergi ke tempat yang dikehendaki oleh budak tersebut, atau:
8.2.2 Nabi Muhammad ass. bersedia menyertai budak perempuan penduduk Madinah ke tempat yang dia kehendaki
8.3 Derajat Hadits Anas Ra. tentang Budak Perempuan Madinah
Hadits ini shahih.
9. Hadits Anas Bin Malik Ra. tentang Persentuhan Antara Nabi Muhammad Ass. dengan Ummu Haram ra.
9.1 Lafal dan Arti Hadits Anas Ra.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ (قاَلَ): كَانَ رَسُوْلُ اللهِِ صلى الله عليه و سلم إِذَا ذَهَبَ إِلَى قُبَاءٍَ يَدْخُلُ عَلَى أُمِّ حَرَامٍ بِنْتِ مِلْحَانَ –وَ كَانَتْ تَحْتَ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ-, فَدَخَلَ عَلَيْهَا يَوْماً, فَأَطْعَمَتْهُ وَ جَلَسَتْ تَفْلِى رَأْسَهُ. -وَ سَاقَ هذَا الْحَدِيْثَ, قَالَ أَبُو دَاوُدَ: وَ مَاتَتْ بِنْتُ مِلْحَانَ بِقُبْرُصَ-.
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَ مُسْلِمٌ وَ أَبُو دَاوُدَ –وَ اللَّفْظُ لَهُ- وَ التُّرْمُذِيُّ وَ ابْنُ مَاجَهْ وَ الدَّارِمِيُّ وَ مَالِكٌ.
Artinya:
Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah Rasulullah saw. bila pergi ke Quba’ , beliau masuk ke (rumah) Ummu haram binti Milhan –dia adalah istri ‘Ubadah bin ash-Shamit-. Maka pada suatu hari beliau memasuki (rumah)nya, lalu dia menghidangkan makanan kepada beliau dan dia duduk sambil menyelisik kepala beliau.” Dia (al-Qa’nabi) membaca hadits ini sampai selesai. Abu Dawud berkata: “Binti Milhan wafat di Siprus .”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud –dan lafal ini milik Abu Dawud-, At-Turmudzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, ad-Darimi, dan Malik.
9.2 Maksud Hadits Anas Ra. .
Maksud hadits yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa Ummu Haram binti Milhan ra. pernah menyelisik kepala Nabi Muhammad ass. ketika beliau singgah di rumahnya.
9.3 Derajat Hadits Anas Ra. tentang Ummu Haram Ra.
Hadits ini shahih.
BAB V
PENDAPAT ULAMA’ YANG BERKAITAN DENGAN
MASALAH BERJABAT TANGAN LELAKI
DENGAN PEREMPUAN AJNABI
Di sini penulis mengemukakan pendapat ulama’ tentang berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, juga tentang persentuhan antara keduanya. Sebagian pendapat menyatakan keharaman persentuhan/jabat tangan tersebut dengan menyebutkan persyaratan keharaman, sedang sebagian yang lain tidak menyebutkannya. Karena itu, penulis merinci pendapat mereka dalam dua sub bab berikut:
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama adalah bahwa berjabat tangan atau persentuhan lelaki dengan perempuan ajnabi itu haram (dilarang; tidak boleh dilakukan, atau yang semakna dengan itu) secara mutlak, yaitu tanpa menyebutkan syarat keharamannya. Ulama’ yang menyatakan hal tersebut adalah:
1.1 Ibnu Al-‘Arabi Rah.a.a.
Beliau mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يُصَافِحُ الرِّجَالَ فِى الْبَيْعَةِ بِالْيَدِ تَأْكِيْدًا لِشِدَّةِ الْعَقْدِ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ. فَسَأَلَ النِّسَاءُ ذلِكَ فَقَالَ لَهُنَّ: "قَوْلِيْ لاِمْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ كَقَوْلِيْ لمِاِئَةِ امْرَأَةٍ"، وَ لَمْ يُصَافِحْهُنَّ لِمَا أَوْعَزَ إِلَيْنَا فِى الشَّرِيْعَةِ مِنْ تَحْرِيْمِ المْبُاَشَرَةِ لَهُنَّ إِلاَّ مَنْ يَحِلُّ لَهُ ذلِكَ مِنْهُنَّ0
Artinya:
Adalah Nabi saw. menjabat tangan para lelaki dalam bai’at dengan tangan (beliau) untuk lebih memperkuat ikatan janji, (yaitu) dengan ucapan dan perbuatan (sekaligus). Maka para perempuan pun meminta (untuk dilakukan pula jabat tangan) tersebut, namun beliau bersabda kepada mereka: ”Ucapanku kepada seorang perempuan seperti ucapanku kepada seratus orang perempuan”, dan beliau tidak menjabat tangan mereka
-karena (adanya) pengharaman menyentuh kulit mereka, yang telah beliau beritahukan kepada kita dalam syari’at ini- kecuali dari kalangan mereka yang halal bagi beliau (untuk melakukan) persentuhan itu.
1.2 A. Hassan Rah.a.a.
Setelah A. Hassan mengutip dalil-dalil tentang larangan terhadap lelaki untuk memandang perempuan ajnabi, beliau berkata:
“Dari situ kita dapat mengerti dengan terang bahwa kalau pandang-memandang sudah dilarang, sudah tentu berjabat tangan lebih keras lagi”
1.3 Dr. Asy-Syanqithi Rah.a.a.
Beliau berkata:
إِعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ اْلاَجْنَبِيِّ أَنْ يُصَافِحَ امْرَأَةً أَجْنَبِيَّةً مِنْهُ وَ لاَ يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ شَيْئٌ مِنْ بَدَنِهِ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهَا0
Artinya:
Ketahuilah bahwasanya lelaki ajnabi itu tidak boleh berjabat tangan dengan seorang perempuan ajnabi! Tidak boleh (juga) suatu bagian tubuhnya menyentuh suatu bagian tubuh (perempuan ajnabi) itu.
Beliau juga berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم ثَبَتَ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: (اِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ) اَلْحَدِيْثَ. وَ اللهُ يَقُوْلُ: (لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ), فَيَلْزَمُنَا أَلاَّ نُصَافِحَ النِّسَاءَ اقْتِدَاءً بِهِ صلى الله عليه و سلم. ….وَكَوْنُهُ صلى الله عليه و سلم لاَ يُصَافِحُ النِّسَاءَ وَقْتَ الْمُبَايَعَةِ دَلِيْلٌ وَاضِحٌ عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ لاَ يُصَافِحُ الْمَرْأَةَ وَ لاَ يَمَسُّ شَيْئٌ مِنْ بَدَنِهِ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهَا ِلأَنَّ أَخَفَّ أَنْوَاعِ اللَّمْسِ الْمُصَافَحَةُ. فَإِذَا امْتَنَعَ مِنْهَا صلى الله عليه و سلم فِي الْوَقْتِ الَّذِي يَقْتَضِيهَا وَ هُوَ وَقْتُ الْمُبَايَعَةِ دَلَّ ذلِكَ عَلَى أَنَّهَا لاَ تَجُوْزُ. وَ لَيْسَ لأَحَدٍ مُخَالَفَتُهُ صلى الله عليه و سلم لأَنَّهُ هُوَ الْمُشَرِّعُ ِلأُمَّتِهِ بِاَقْوَالِهِ وَ اَفْعَالِهِ وَ تَقْرِيْرِهِ0
Artinya:
Bahwasanya telah benar (riwayat) dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: ”Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan para perempuan.” Al-hadits. Sedang Allah berfirman: “Sungguh benar-benar pada (diri) Rasulullah itu (terdapat) suri teladan yang baik buat kalian”. Maka, merupakan suatu keharusan bagi kita bahwa kita tidak berjabat tangan dengan para perempuan, untuk mengikuti/meniru beliau saw. Keberadaan beliau saw. tidak menjabat tangan para perempuan ketika membai’at (mereka) merupakan bukti nyata bahwa seorang lelaki tidak (boleh) berjabat tangan dengan seorang perempuan, dan tidak (boleh pula) suatu bagian tubuhnya menyentuh suatu bagian tubuh (perempuan) itu, karena berjabat tangan adalah bentuk persentuhan paling ringan. Bila beliau saw. menahan diri darinya (dari berjabat tangan) pada saat yang menuntut (adanya) berjabat tangan itu, yaitu pada saat membai’at, (maka) hal itu menunjukkan bahwa berjabat tangan itu tidak boleh (dilakukan). Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menyelisihi beliau saw., sebab beliaulah pembuat undang-undang untuk umat beliau dengan sabda-sabda, perbuatan-perbuatan, dan penetapan beliau.
1.4 Al-Albani Rah.a.a.
Setelah mengutip hadits Ma’qil bin Yasar ra. dan hadits ‘Abdullah bin Abu Zakariya , al-Albani berkomentar sebagai berikut:
وَ فِى الْحَدِيْثِ وَعِيْدٌ شَدِيْدٌ لِمَنْ مَسَّ امْرَاَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ، فَفِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِ مُصَافَحَةِ النِّسَاءِ لأَنَّ ذلِكَ مِمَّا يَشْمُلُهُ دُوْنَ شَكٍّ. وَ قَدْ بُلِيَ بِهَا كَثِيْرٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ فِيْهِمْ بَعْضُ اَهْلِ الْعِلْمِ … بَلْ اِنَّ بَعْضَ اْلاَحْزَابِ اْلاِسْلاَمِيَّةِ قَدْ ذَهَبَتْ إِلَى الْقَوْلِ بِجَوَازِ الْمُصَافَحَةِ الْمَذْكُوْرَةِ، وَ فَرَضَتْ عَلَى كُلِّ حِزْبٍ تَبْنِيْهِ. وَ احْتَجَّتْ لِذلِكَ بِمَا لاَ يَصْلُحُ مُعْرِضَةً عَنِ اْلاِعْتِبَارِ بِهَذَا الْحَدِيْثِ وَ اْلاَحَادِيْثِ اْلاُخْرَى الصَّرِيْحَةِ فِى عَدَمِ مَشْرُوْعِيِّةِ الْمُصَافَحَةِ0
Artinya:
Pada hadits ini terdapat ancaman keras bagi orang (laki-laki) yang menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya. Jadi, di dalamnya terdapat dalil diharamkannya berjabat tangan dengan para perempuan. Sebab, tidak diragukan (lagi) bahwa (berjabat tangan) itu termasuk dalam kategori “bersentuhan” tersebut. Dan sungguh kebanyakan muslimin di masa ini telah tertimpa “bencana” berjabat tangan ini, dan (bahkan) termasuk (pula) sebagian ahli ilmu (agama) … bahkan sesungguhnya sebagian partai Islami berpendapat boleh melakukan jabat tangan tersebut, dan mengharuskan kepada setiap partai yang mereka dirikan (untuk berpendapat seperti itu). Dan untuk (pendapat) tersebut, mereka menggunakan argumen yang tidak layak, seraya tidak mau mempedulikan hadits ini serta hadits-hadits lain yang jelas (menunjukkan) bahwa berjabat tangan tersebut tidak disyari’atkan.
1.5 Ash-Shabuni hafidzanallahu wa-iyyah (…-…)
Beliau berkata:
وَ قَدْ صَحَّ فِي الْحَدِيْثِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم لَمْ يُصَافِحْ فِي الْبَيْعَةِ امْرَأَةً، وَ إِنَّمَا بَايَعَهُنَّ بِالْكَلاَمِ، وَ دَلَّ ذلِكَ عَلَى حُرْمَةِ مُصَافَحَةِ النِّسَاءِ .
وَ لَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ صلى الله عليه و سلم أَنَّهُ صَافَحَ النَّسَاءَ فِى بَيْعَةٍ أَوْ غَيْرِهَا وَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم عِنْدَمَا يَمْتَنِعُ عَنْ مُصَافَحَةِ النِّسَاءِ مَعَ أنَّهُ الْمَعْصُوْمُ فَإِنَّمَا هُوَ تَعْلِيْمٌ لِلأُمَّةِ وَ إِرْشَادٌ لَهَا لِسُلُوْكِ طَرِيْقِ اْلإِسْتِقَامَةِ. وَ إِذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم وَ هُوَ الطَّاهِرُ، الفَاضِلُ، الشَّرِيْفُ الَّذِى لاَ يَشُكُّ إِنْسَانٌ فِي نَزَاهَتِهِ وَ طَهَارَتِهِ وَ سَلاَمَةِ قَلْبِهِ لاَ يُصَافِحُ النِّسَاءَ وَيَكْتَفِى بِالْكَلاَمِ فِي مُبَايَعَتِهِنَّ مَعَ أَنَّ اَمْرَ الْبَيْعَةِ اَمْرٌ عَظِيْمُ الشَّأْنِ, فَكَيْفَ يُبَاحُ لِغَيْرِهِ مِنَ الرِّجَالِ مُصَافَحَةُ النِّسَاءِ مَعَ اَنَّ الشَّهْوَةَ فِيْهِمْ غَالِبَةٌ؟ وَ الْفِتْنَةَ غَيْرُ مَأْمُوْنَةٍ وَ الشَّيْطَانَ يَجْرِى فِيْهِمْ مَجْرَى الدَّمِ؟! وَ كَيْفَ يَزْعُمُ بَعْضُ النَّاسِ اَنَّ مُصَافَحَةَ النِّسَاءِ غَيْرُ مُحَرَّمَةٍ فِى الشَّرِيْعَةِ اْلاِسْلاَمِيَّةِ؟! سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ!
Artinya:
Dan sudah benar -(sebagaimana yang tersebut) pada hadits- bahwa Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan seorang perempuan pun dalam bai’at, namun beliau membai’at mereka hanya dengan ucapan semata. Hal itu menunjukkan keharaman berjabat tangan dengan para perempuan.
Dan tidaklah ada (riwayat) dari beliau saw. bahwa beliau menjabat tangan para perempuan, baik dalam bai’at maupun di selain bai’at. Sedang, manakala Rasulullah saw. menahan diri dari berjabat tangan dengan para perempuan padahal beliau adalah seorang yang maksum, maka tidak lain hal itu sebagai pengajaran bagi umat beliau serta sebagai pengarahan buat mereka untuk menempuh jalan istiqamah. Dan bilamana Rasulullah saw. -yang suci, yang berkeutamaan (budi pekerti) lagi mulia, yang tidak diragukan tentang kebersihan, kesucian dan kelurusan hatinya oleh seorang pun-, tidak menjabat tangan para perempuan, dan hanya cukup dengan ucapan saja ketika membai’at mereka -padahal perkara bai’at adalah sebuah perkara yang amat penting-, maka bagaimana (mungkin) berjabat tangan dengan perempuan ini diperbolehkan untuk para lelaki selain beliau, padahal syahwat menguasai mereka? Sedangkan tidaklah dirasa aman (dari timbulnya) fitnah (pada mereka), dan setan merasuk pada (jiwa) mereka selaras aliran darah mereka? Dan bagaimana (mungkin) sebagian manusia beranggapan bahwa berjabat tangan dengan perempuan itu tidak diharamkan dalam syari’at Islam? Maha Suci Engkau! Ini adalah sebuah kebohongan besar!
1.6 Al-Jaza-iri hafidzanallahu wa-iyyah (…-…)
Beliau berfatwa sebagai berikut:
اَلتَّعْزِيْرُ وَاجِبٌ فِى كُلِّ مَعْصِيَةٍ لَمْ يَضَعِ الشَّارِعُ لَهَا حَدًّا، وَ لاَ كَفَّارَةً، وَ ذلِكَ كَالسَّرِقَةِ الَّتِى لَمْ تَبْلُغْ نِصَابَ الْقَطْعِ، أَوْ كَلَمْسِ اْلاَجْنَبِيَّةِ أَوْ قُبْلَتِهَا، أَوْ ….
Artinya:
Ta’zir (sanksi) itu wajib (ditegakkan) pada setiap perbuatan maksiat yang Pembikin syari’at (Allah AWJ. dan Rasul-Nya) tidak menetapkan hukum had atau kifarat padanya, seperti pencurian yang belum sampai kepada nishab (yang mengharuskan ditegakkannya hukuman) potong (tangan), atau seperti menyentuh perempuan ajnabi, menciumnya, atau ….
1.7 Dr. Wuhbah Az-Zuhaili hafidzanallahu wa-iyyah (…-…)
Dalam menerangkan larangan zina yang terkandung pada lafal وَ لاَ يَزْنِيْنَ pada surat al-Mumtahanah (60): 12, beliau mengatakan begini:
وَ تَحْرِيْمُ الزِّنَى عَامٌّ. قَالَ صلى الله عليه و سلم: (( اَلْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَ الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَ الرِّجْلاَنِ تَزْنِيَانِ وَ الْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ)).
Artinya:
Pengharaman zina ini umum. Beliau saw. bersabda: “Kedua tangan itu berzina, kedua mata itu berzina, dan kedua kaki itu berzina, sedangkan kemaluan akan membenarkan hal itu atau mendustakannya.
1.8 Al-Malibari Rah.a.a (…-…)
Beliau berkata:
“Sebagaimana keharaman memandang perempuan lain, maka memegang atau meraba-raba wanita lain juga haram.”
1.9 Dr. Musthafa Sa’id al-Khin, Dr.Musthafa al-Bugha, Muhyiddin Mastu, Ali Syirbaji dan Muhammad Amin Luthfi hafidzanallahu wa-iyyahum (Para Pengarang Kitab Nuzhah Al-Muttaqin)
Mereka berpendapat sebagai berikut:
أَبْتُلِيِ بَعْضُ الْمُسْلِمِيْنَ فِى هذَا الْعَصْرِ بِتَقْلِيْدِ غَيْرِهِمْ فِى مُصَافَحَةِ الْمَرْأَةِ اْلأَجْنَبِيَّةِ وَ اْلإِنْحِنَاءِ أَمَامَهَا بِحُجَّةِ احْتِرَامِهَا, وَ هذَا أَمْرُ مُنَافٍ لأَحْكَامِ الشَّرْعِ وَ مُخَالِفُ لِهُدَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم الَّذِى لَمْ تَمُسَّ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ قَطُّ0
Artinya:
Sebagian muslimin pada masa ini terkena musibah (berupa) meniru (kelompok-kelompok) selain muslimin dalam (hal) berjabat tangan dengan perempuan ajnabi dan merundukkan badan di hadapannya dengan alasan (untuk) menghormatinya. Hal ini adalah suatu perkara yang bertentangan dengan hukum-hukum syara’ dan menyelisihi petunjuk Nabi saw yang tangan beliau tidak (pernah) sama sekali menyentuh tangan seorang perempuan ajnabi.
1.10 Ulama’ di Lajnah Dai-mah hafidzanallahu wa-iyyahum
Menurut mereka,
“Seorang lelaki tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan seorang wanita ajnabi pun, walau wanita tersebut melapisi tangannya dengan sehelai kain ketika berjabat tangan.”
1.11. Khaulah Binti ‘Abdul Qadir Darwisy hafidzanallahu wa-iyyaha
Beliau adalah mantan Penasehat Ahli Pendidikan dan Direktur perguruan al-Qiblah al-Islamiah di Makkah al-Mukarramah. Beliau menulis:
Wanita yang menyalami laki-laki yang bukan suami atau muhrimnya [sic: mahramnya], jelas merupakan perbuatan haram. Inilah teladan kita Rasulullah saw. sewaktu Bai’atul-‘Aqidah [sic: ‘Aqabah], ada seseorang yang berkata kepada beliau: “Ini ada dua orang wanita yang datang untuk berbai’at kepada Engkau.” Beliau berkata: “Aku telah membai’at meraka berdua sebagaimana aku membai’at kamu sekalian. Namun aku tidak menyalami para wanita.”
Andaikata [sic: apabila] hamba Allah yang paling baik saja tidak berjabat tangan dengan para sahabat wanita, yang notabenenya mereka hidup di suatu jaman yang paling baik pula, maka bagaimanakah keadaan laki-laki dan wanita di jaman yang sudah terlalu banyak dipolesi kerusakan dan keburukan ini? Mereka (laki-laki dan wanita) saling berjabat tangan, dengan alasan toh hati mereka bersih dan jiwa mereka suci. Sebenarnya manakah yang lebih suci hatinya dan lebih tinggi perasaannya? Ucapan yang seperti buih ini ataukah para sahabat yang telah ditinggalkan oleh Islam? Kami bertanya-tanya sendiri dan semoga Anda juga berbuat hal yang sama: mana yang lebih baik?
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabat tangan antara laki-laki dan wanita adalah perbuatan haram. Seseorang yang takut akan suatu hari pembalasan, maka janganlah melakukannya …. Janganlah kita menciptakan tradisi baru yang bertentangan dengan jalan keselamatan, termasuk dalam tingkah laku kita sehari-hari.
2. Pendapat Kedua
2.1 Persentuhan lelaki dengan perempuan ajnabi itu diharamkan bila dilakukan dengan syahwat.
Pendapat ini dikemukakan oleh Tgk. Hasbi ash-Shiddiqi, sebagaimana ditulis oleh A. Hassan berikut ini:
“Tuan Hasbi teruskan: Maka yang dapat kita qiyaskan kepada hukum nazhar yang diharamkan lantaran syahwat, ialah hukum menjamah dengan karena syahwat pula.”
2.2 Persentuhan lelaki dengan perempuan ajnabi itu dilarang bila dilakukan pada selain keadaan darurat
Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani Rah.a.a.:
وَفِى الْحَدِيْثِ أَنَّ كَلاَمَ الأَجْنَبِيَّةِ مُبَاحٌ سِمَاعُهُ وَ أَنَّ صَوْتَهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَ مَنْعُ لَمْسِ بَشَرَةِ اْلأَجْنَبِيَّةِ مِنْ غَيْرِ ضَرُوِرَةٍ لِذلِكَ0
Artinya:
Dan pada hadits tersebut (hadits ‘Aisyah ra. ), bahwa perkataan perempuan ajnabi itu mubah (boleh) didengar, dan bahwa suaranya bukan aurat, dan (terdapat) larangan menyentuh kulit perempuan ajnabi tanpa adanya (keadaan) darurat (yang mendesak) untuk (dilakukannya persentuhan) itu.
Pendapat ini dikemukakan pula oleh DR. Sa’id Ramadlan hafidzanallahu wa-iyyah:
عَلِمْتَ مِمَّا ذَكَرْنَاهُ مِنْ كَيْفِيَّةِ بَيْعَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم لِلنِّسَاءِ أَنَّ مُبَايَعَتَهُنَّ إِنَّمَا كَانَتْ بِالْكَلاَمِ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ الْكَفِّ، وَ ذلِكَ عَلَى خِلاَفِ بَيْعَةِ الرِّجَالِ. فَدَلَّ ذلِكَ عَلَى أَنَّهُ لاَيَجُوْزُ مُلاَمَسَةُ الرَّجُلِ بَشَرَةَ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ مِنْهُ. وَ لاَ اَعْلَمُ خِلاَفًا فِى ذلِكَ عِنْدَ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ. أَلَّلهُمَّ إِلاَّ أّنْ تَدْعُوَ إِلَى ذلِكَ ضَرُوْرَةٌ كَتَطْبِيْبٍ وَفَصْدٍ وَقَلْعِ ضِرْسٍ وَنَحْوِ ذلِكَ. وَ لَيْسَ مِنَ الضَّرُوْرَةِ شُيُوْعُ الْعُرْفِ بِمُصَافَحَةِ النِّسَاءِ كَمَا قَدْ يَتَوَهَّمُ بَعْضُ النَّاسِ0
Artinya:
Telah Anda ketahui dari cara pembai’atan Nabi saw. terhadap para perempuan yang telah kami sebutkan, bahwa pembai’atan terhadap mereka tidak lain hanya (dilakukan) dengan ucapan, tanpa memegang telapak tangan, dan hal itu berbeda dengan pembai’atan para lelaki. Maka hal itu menunjukkan bahwa seorang lelaki tidak boleh menyentuh kulit perempuan ajnabi -saya tidak mengetahui (adanya) perselisihan di antara ulama’ muslimin dalam (masalah) tersebut-, kecuali bila ada keadaan darurat yang menyebabkan terjadinya (persentuhan) itu, seperti mengobati penyakit, melakukan operasi (pembedahan), mencabut gigi geraham (gigi pemamah), dan lain sebagainya. Sedangkan membudayanya kebiasaan berjabat tangan dengan perempuan itu tidak termasuk hal-hal yang mengharuskan (terjadinya berjabat tangan) tersebut, sebagaimana disangka (demikian) oleh sebagian orang.
2.3 Berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu dilarang bila perempuan tersebut gadis muda
Pendapat ini dikemukakan oleh al-Marghinani Rah.a.a.:
وَ هذَا إِذَا كَانَتْ شَابَّةً تُشْتَهَى، أَمَّا إِذَا كَانَتْ عَجُوْزًا لاَ تُشْتَهَى فَلاَ بَأْسَ بِمُصَافَحَتِهَا وَ مَسِّ يَدِهَا لاِنْعِدَامِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ. وَ قَدْ رُوِيَ أنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يُدْخِلُ بَعْضَ الْقَبَائِلِ الَّتِي كَانَ مُسْتَرْضَعًا فِيْهِمْ وَ كَانَ يُصَافِحُ الْعَجَائِزَ، وَ عَبْدَ اللهَ بْنَ الزُبَيْرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اسْتَاْجَرَ عَجُوْزًا لِتُمَرِّضَهُ, و َكَانَتْ تَغْمِزُ رِجْلَيْهِ وَ تَفْلِى رَأْسَهُ.
Artinya:
Dan (keharaman) ini (berlaku) bila perempuan tersebut adalah seorang gadis yang masih menarik selera. Adapun bila ia adalah seorang perempuan tua yang sudah tidak digairahi lagi, maka tidak mengapa untuk dijabat tangannya atau disentuh tangannya, karena ketiadaan rasa khawatir dari (timbulnya) fitnah. Telah diriwayatkan bahwa Abu Bakr ra. memasukkan (mempersilakan masuk ke dalam tempat tinggalnya) sebagian kabilah yang dahulu dia disusukan pada mereka, dan beliau menjabati tangan para perempuan tua. Sedang ‘Abdullah bin Zubair ra. menjadikan seorang perempuan tua sebagai pembantu untuk merawatnya ketika sakit. Dan ia (pembantu itu) memijat kedua kakinya dan membersihkan kepalanya dari kutu.
BAB VI
ANALISIS
Analisis ini terdiri dari tiga bahasan, yaitu analisis ayat-ayat, analisis hadits-hadits, dan analisis pendapat ulama’ tentang masalah jabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi.
1. Analisis Ayat-Ayat yang Berkaitan dengan Masalah Jabat Tangan Lelaki dengan Perempuan Ajnabi
1.1 Analisis Surat Al-Isra’ (17): 32
Lafal ayat ini adalah:
﴿وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً قلى وَ سَآءَ سَبِيْلاً﴾.
Mufassirin (al-Qurthubi, ash-Shabuni, dan al-Jaza-iri) menafsirkan lafal لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا dengan لاَ تَدْنُوا مِنَ الزِّنَا . Kata تَدْنُوا berasal dari isim mashdar دُنُوٌّ yang artinya ضِدُّ الْبُعْدِ (: kebalikan “jauh”), yaitu “dekat”. Jadi, لاَ تَدْنُوا مِنَ الزِّنَا artinya: “Janganlah kalian mendekati zina!”
Sedang yang dimaksud dengan “mendekati zina” adalah melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang melakukan zina, sebagaimana pernyataan mufassirin dalam menerangkan kalimat tersebut, yaitu:
... بِمُبَاشَرَةِ مُقَدِّمَاتِهِ.
Artinya:
(Yaitu) dengan (cara) melakukan pendahuluan-pendahuluannya (Pendahuluan-pendahuluan zina).
... بِمُبَاشَرَةِ مَبَادِيْهِ الْقَرِيْبَةِ أَوِ الْبَعِيْدَةِ.
Artinya:
… (yaitu) dengan cara melakukan permulaan-permulaannya, (baik) yang dekat atau yang jauh.
... إِتْيَانُ الْمُقَدِّمَاتِ مِنَ الْقُبْلَةِ وَ الْغَمْزَةِ وَ النَّظَرِ بِالشَّهْوَةِ.
Artinya:
… (yaitu) melakukan pendahuluan-pendahuluan (zina), berupa ciuman, rabaan, atau melihat dengan (disertai) syahwat.
... بِالْعَزْمِ وَ اْلإِتْيَانِ بِالْمُقَدِّمَاتِ.
Artinya:
… (yaitu) dengan (cara) bertekad (untuk berzina) atau melakukan pendahuluan-pendahuluan(nya).
... بِمُبَاشَرَةِ أَسْبَابِهِ وَ دَوَاعِيْهِ.
Artinya:
… (yaitu) dengan (cara) melakukan penyebab-penyebab dan pemicu-pemicunya.
... مُقَدِّمَاتِ الزِّنَا كَاللَّمْسِ وَ الْقُبْلَةِ وَ النَّظْرَةِ وَ الْغَمْزِ وَ غَيْرِ ذلِكَ مِمَّا يَجُرُّ إِلَى الزِّنَا.
Artinya:
… (yaitu) pendahuluan-pendahuluan zina, seperti menyentuh, mencium, meraba, dan selain itu yang berupa hal-hal yang dapat menyeret (seseorang) kepada perbuatan zina.
Pernyataan bahwa menyentuh perempuan ajnabi itu termasuk mendekati zina, dapat diterima berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah ghafarallahu lahu wa ummih bahwa zina tangan itu menyentuh, dan bahwa zina tangan tersebut dapat saja berlanjut dengan zina kemaluan . Na’udzu billahi min dzalika wa ikhwanih. Artinya, bisa saja seorang lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi, bangkit syahwatnya karena merasakan kenikmatan dalam persentuhan tersebut, lalu menghendaki zina yang lebih besar daripada zina sentuhan tangan, yaitu zina kemaluan. Dengan kata lain, zina tangan itu dapat menjadi perantara dilakukannya zina kemaluan. Sesuatu yang dapat menghantarkan kepada perkara yang haram (seperti zina), sangatlah pantas untuk diharamkan pula. Sebuah kaidah dalam ushul fiqih menyatakan:
اَلذَّرِيْعَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ.
“Perantara kepada keharaman itu haram (pula)”.
Mufassirin seperti As-Suyuthi, Ash-Shabuni, dan Al-Jaza-iri menyatakan, bahwa larangan mendekati zina ini, tentu saja berarti pula larangan melakukan zina itu sendiri . Pernyataan ini sangat logis, sehingga dapat diterima. Wallahu a’lam.
1.3 Surat an-Nur (24): 30
Ayat ini digunakan oleh ulama’ (seperti A. Hassan) untuk mengharamkan jabat tangan antara lelaki dengan perempuan ajnabi, dengan pertimbangan bahwa apabila memandang perempuan ajnabi tidak boleh, maka berjabat tangan dengannya tentu lebih tidak boleh . Menurut penulis, pertimbangan ini logis, sebab sentuhan terhadap suatu anggota badan perempuan itu tentu saja lebih kuat pengaruhnya terhadap lelaki daripada sekedar memandang anggota badan tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan Asy-Syanqithi yang menegaskan bahwa itu sudah maklum menurut orang yang dapat menilai sesuatu secara adil . Hal ini pun juga sesuai dengan jalan berpikir ulama’ madzhab Syafi’i, ketika mereka membedakan antara keluarnya sperma lelaki karena memandang perempuan, dengan keluarnya sperma yang disebabkan menyentuh perempuan. Mereka berkata:
وَ كَذَا اْلأِنْزَالُ بِسَبَبِ تَقْبِيْلٍ أَوْ لَمْسٍ أَوْ نَحْوِ ذلِكَ فَإِنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَ يُوْجِبُ الْقَضَاءَ فَقَطْ. أَمَّا اْلأِنْزَالُ بِسَبَبِ النَّظَرِ أَوِ الْفِكْرِ فَإِنْ كَانَ غَيْرَ عَادَةٍ لَهُ فَإِنَّهُ لاَ يُفْسِدُ الصَّوْمَ كَاْلإِحْتِلاَمِ.
Artinya:
Demikian juga keluar sperma dengan sebab mencium, menyentuh, dan sebagainya, maka (hal) itu merusak (membatalkan) puasa dan mengharuskan (dilakukannya) mengganti (puasa yang batal itu) saja. Adapun keluar sperma dengan sebab memandang atau memikirkan, bila hal itu bukan merupakan hal yang biasa (terjadi) pada diri(nya), maka itu tidak merusak puasanya, seperti (keluarnya sperma yang disebabkan) mimpi basah.
Pembedaan antara menyentuh dengan melihat ini, mengisyaratkan bahwa derajat kedua hal itu tidak sama. Menyentuh dikatakan membatalkan puasa, sedang memandang tidak. Itu karena menyentuh suatu anggota badan perempuan lebih merangsang syahwat daripada memandang anggota badan tersebut, sehingga menyentuh lebih mudah menyebabkan keluarnya sperma daripada memandang. Karena itu, sudah sepantasnyalah bahwa puasa seseorang dinyatakan batal bila spermanya keluar gara-gara menyentuh perempuan, sebab seakan-akan ia bersengaja dalam keluarnya sperma tersebut, yaitu dengan cara menyentuh perempuan. Wallahu Ta’ala a’lam.
2. Analisis Hadits-Hadits yang Berkaitan dengan Masalah Berjabat Tangan Lelaki dengan Perempuan Ajnabi
2.1 Analisis Hadits Abu Hurairah Ra. Tentang Beberapa Macam Zina
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih ini, Rasulullah saw. bersabda: وَ الْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ (: “Tangan itu zinanya adalah menyentuh”). Ulama’ menyatakan bahwa contoh zina tangan adalah menyentuh/memegang perempuan .
Menurut bahasa, berzina itu artinya فَجَرَ (: melakukan kemesuman/kemaksiatan ). Jadi, maksud hadits di atas adalah bahwa kemesuman/kemaksiatan yang dilakukan dengan tangan itu berupa menyentuh. Berdasarkan ini, tepatlah contoh zina tangan yang dikemukakan oleh ulama’ tadi, yaitu berbuat suatu kemesuman terhadap lawan jenis yang berupa menyentuh perempuan.
Karena berjabat tangan itu termasuk penyentuhan, maka tampak jelaslah hubungan antara lafal hadits di atas dengan masalah jabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi, yaitu bahwa menyentuh perempuan yang merupakan kemaksiatan (karena dilarang dalam al-Isra’ ayat 32 yang lalu) itu dianggap sebagai zina tangan.
Dinamakannya menyentuh tersebut dengan zina (zina tangan), mengisyaratkan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Sebab, zina adalah suatu kemaksiatan yang sudah barang tentu tidak boleh diperbuat. Hal ini sejalan dengan pemikiran asy-Syanqithi yang menyatakan bahwa pemberian nama “zina” untuk perbutan melihat sesuatu yang tidak halal untuk dilihat, menunujukkan haramnya perbuatan tersebut .
Hadits ini shahih, sehingga dapat dijadikan sebagai dalil bahwa berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu tidak boleh. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.2 Hadits Ma'qil Bin Yasar Ra. tentang Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
((َلأَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ))
Adanya siksa bagi orang yang menyentuh lawan jenisnya yang ajnabi –sebagaimana difaham dari hadits ini- menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah suatu kemaksiatan. Sebab Allah SWT. –sebagaimana telah dimaklumi- tidak akan menyiksa seseorang kecuali karena kemaksiatan yang ia lakukan.
Adapun hubungan hadits ini dengan masalah jabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi sangatlah jelas, yaitu bahwa jabat tangan termasuk penyentuhan. Jadi, hadits ini berisi ancaman siksa bagi orang yang menjabat tangan lawan jenisnya, yaitu lawan jenis yang bukan mahramnya. Adapun lawan jenis yang mahram, karena ia halal disentuh, maka tidak termasuk dalam pembicaraan ini, sebagaimana diketahui dari lafal لاَ تَحِلُّ لَهُ dalam hadits ini.
Hadits ini hasan, sehingga dapat dijadikan sebagai dalil bahwa berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu tidak boleh. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.3 Analisis Hadits 'Aisyah Ra. tentang Bai’at Rasulullah Saw. dengan Para Perempuan
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالْكَلاَمِ … وَ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه و سلم يَدَ امْرَأَةٍ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا.
Dari ucapan ‘Aisyah ra. dalam hadits muttafaqun ‘alaih di atas, difaham bahwa Nabi saw. membai’at perempuan hanya secara lisan, dan bahwa tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuan pun selain istri, anak, atau budak beliau.
Telah dimaklumi bahwa jabat tangan adalah sesuatu yang biasa dilakukan dalam bai’at. Namun demikian, ternyata Nabi saw. tidak melakukannnya bila yang membai’at adalah perempuan, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
Dari hal itu dapat diambil kesimpulan bahwa jabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu tidak disyari’atkan, sekalipun dalam even-even yang biasanya dilakukan jabat tangan, seperti bai’at. Karena itu, dalam even-even selain bai’at yang juga biasa terjadi jabat tangan padanya, seperti ketika bertemu, berkunjung, menjenguk pasien, dan lain-lain, hendaklah lelaki tidak berjabat tangan dengan perempuan ajnabi.
Jadi, hadits muttafaqun ‘alaih ini dapat dijadikan sebagai dalil bahwa berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu tidak boleh. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.4 Analisis Hadits Ibrahim an-Nakha'i tentang Berjabat Tangan Rasulullah Saw. dengan Para Perempuan dalam Bai’at
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يُصَافِحُ النِّسَاءَ وَ عَلَى يَدِهِ ثَوْبٌ0
Hadits ini menunjukkan bahwa lelaki boleh berjabat tangan dengan perempuan ajnabi bila terdapat kain yang menghalangi persentuhan langsung antara kedua telapak tangan mereka. Namun karena hadits ini dla’if, maka tidak dapat dijadikan sebagai dalil.
Andaipun hadits ini dianggap hasan lighairihi karena adanya hadits-hadits lain yang semakna, tetaplah tidak dapat dijadikan sebagai dalil, karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih, yaitu riwayat Al-Bukhari yang menegaskan dengan jelas bahwa Nabi saw bersabda ketika bai’at, “Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan”. Tentang tidak berjabat tangan beliau ini lebih dipertegas lagi dengan hadits lain bahwa beliau bersabda قَدْ بَايَعْتُكُنَّ كَلاَماً (: Aku telah membai’at kalian dengan ucapan) yang diterangkan oleh Ibnu Hajar sebagai berikut:
أَىْ يَقُوْلُ ذلِكَ كَلاَماً فَقَطْ لاَ مُصَافَحَةً بِالْيَدِ.
(: Maksudnya, beliau mengucapkan (perkataan) itu secara lisan saja, tidak (disertai) dengan berjabat tangan).
Jadi, hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil bahwa berjabat tangan lelaki dengan perempuan ajnabi itu boleh asalkan tidak dengan bersentuhan langsung antar kulit. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.5 Analisis Hadits Asma' Binti Yazid Ra. tentang Bai’at Rasulullah Saw. Terhadap Para Perempuan
Dalam hadits yang dla’if ini disebutkan bahwa Asma’ ra. berkata kepada Nabi saw. ketika bai’at: أَلاَ تَحْسُرُ لَنَا عَنْ يَدِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ (: Tidak-kah Anda singkap saja (kain itu) dari tanganmu wahai Rasulullah?), yang dapat menimbulkan faham bahwa Nabi saw. ketika itu menjabat tangan para perempuan dengan berlapiskan kain pada tangan, sehingga Asma’ ra. menanyakan apakah kain itu tidak disingkap saja.
Karena hadits ini dla’if, maka tidak dapat dijadikan dalil untuk membolehkan jabat tangan antar lawan jenis yang ajnabi dengan tangan yang berlapis kain. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.6 Analisis Hadits Abu Umamah Ra. tentang Keburukan Berdesakan Lelaki dengan Perempuan Ajnabi
Dalam hadits yang menerangkan buruknya berdesakan dengan lawan jenis yang ajnabi disebutkan:
وَلَيَزْحَمُ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِّخًا بَطِيْنٍ أَوْ حَمْأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ.
Dalam berdesakan terjadi persentuhan. Ini menunjukkan bahwa bersentuhan dengan lawan jenis itu buruk. Berangkat dari pemikiran ini, dapat dinyatakan bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis adalah suatu keburukan, sebab termasuk persentuhan.
Namun karena hadits ini dla’if, maka tidak dapat dijadikan hujah untuk menunjukkan buruknya bersentuhan (termasuk jabat tangan) dengan lawan jenis yang ajnabi. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.7 Analisis Hadits 'Abdullah Bin Abu Zakariya Ra. tentang Pedihnya Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
((َلأَنْ يُقْرَعَ الرَّجُلُ قَرْعًا يَخْلُصُ الْقَرْعُ إِلَى عَظْمِ رَأْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَضَعَ امْرَأَةٌ يَدَهَا عَلَى سَاعِدِهِ, لاَ تَحِلُّ لَهُ)).
Hadits dla’if ini menunjukkan beratnya siksa bagi lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi. Perlu diingat bahwa selain hadits ini, terdapat hadits Ma’qil bin Yasar ra. , yang juga menunjukkan beratnya siksa bagi lelaki yang menyentuh perempuan, yang berderajat hasan. Maka, keputusan tentang adanya siksa yang berat tersebut adalah benar dan dapat diterima. Hanya saja perlu dimengerti bahwa keputusan ini didasarkan pada hadits Ma’qil ra. yang berderajat hasan, bukan hadits ‘Abdullah bin Abu Zakariyya ra. yang dla’if ini. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.8 Analisis Hadits Anas bin Malik Ra. tentang Budak Perempuan Penduduk Madinah
كَانَتِ اْلأَمَةُ مِنْ إِمَاءِ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ لَتَأْخُذُ بِيَدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَتَنْطَلِقُ بِهِ حَيْثُ شَائَتْ.
Hadits shahih ini dapat memberikan dua pengertian yang berbeda, tergantung bagaimana memahami lafal تَأْخُذُ بِيَدِ رَسُوْلِ اللهِ pada hadits ini.
Terdapat perbedaan pendapat dalam memahami lafal di atas. Dr. al-Qaradlawi mengartikannya dengan “memegang tangan Rasulullah” . Pengartian ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam kamus bahasa Arab, bahwa salah satu arti أَخَذَ adalah أَمْسَكَ (: memegang ). Jadi, arti “memegang” untuk kata تَأْخُذُ adalah arti asal/arti hakiki.
Sedang Ibnu Hajar dalam menerangkan maksud lafal tersebut mengatakan:
وَ التَّعْبِيْرُ بِاْلأَخْذِ بِالْيَدِ إِشَارَةٌ إِلَى غَايَةِ التَّصَرُّفِ, حَتىَّ لَوْ كَانَتْ حَاجَتُهَا خَارِجَ الْمَدِيْنَةِ وَ الْتَمَسَتْ مِنْهُ مُسَاعَدَتَهَا فِى تِلْكَ الْحَاجَةِ لَسَاعَدَ عَلَى ذلِكَ.
Artinya:
Penggunaan istilah اْلأَخْذِ بِالْيَدِ (itu untuk) menunjukkan puncak tindakan, sehingga meskipun keperluan budak perempuan itu (harus diselesaikan) di luar Madinah, dan ia meminta beliau supaya membantunya dalam keperluan tersebut, sungguh pastilah beliau (mau) membantu untuk (menyelesaikan)nya.
Al-Kirmani menyatakan hal senada dengan keterangan di atas .
Ringkasnya, maksud تَأْخُذُ بِيَدِ رَسُوْلِ اللهِ menurut keterangan di atas, bahwa budak perempuan itu meminta bantuan Nabi saw. untuk menyelesaikan keperluannya. Pengartian ini, karena tidak menggunakan arti asal lafal tersebut, bisa disebut dengan arti majasi.
Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan:
الْحَقِيْقَةُ أَصْلٌ, فَمَهْمَا أَمْكَنَ لاَ يَصِحُّ الْعُدُوْلُ عَنْهُ.
“(Arti) hakikat itu (adalah arti yang) asal. Maka kapan saja (penggunaan arti hakikat itu) memungkinkan, tidak benar (untuk) dipalingkan darinya (kepada arti lain)”.
Jadi, mengartikan sesuatu dengan arti hakiki itu didahulukan daripada arti majasi, kecuali bila penggunaan arti hakiki tidak memungkinkan. Menurut penulis تَأْخُذُ بِيَدِ tidak bisa diartikan dengan arti hakikinya (yaitu memegang tangan), karena dua pertimbangan:
1. Bilaتَأْخُذُ diartikan secara hakiki, berarti Nabi saw. membiarkan budak perempuan penduduk Madinah memegang tangan beliau. Hal ini bertolak belakang dengan penolakan beliau atas permintaan para wanita untuk berjabat tangan dengan mereka dalam bai’at . Juga bertentangan dengan keumuman ucapan 'Aisyah ra.: “Sama sekali tangan beliau tidak menyentuh tangan seorang perempuan pun selain perempuan yang beliau miliki” .
2. Bila تَأْخُذُ diartikan secara hakiki, maka lafal “beliau tidak mencabut tangan beliau dari tangannya hingga ia mengajak beliau pergi ke mana saja ia mau” membuahkan faham bahwa tangan Nabi saw. tetap dipegang oleh budak perempuan sepanjang perjalanan menuju ke tempat yang dituju. Lafal “… kemana saja ia mau” bila maksudnya adalah pasar, berarti sepanjang perjalanan menuju ke pasar, Nabi saw. tidak melepas tangan beliau dari pegangan budak perempuan itu. Logiskah hal itu? Menurut penulis sama sekali tidak, bahkan itu adalah suatu hal yang amat ganjil dan lucu. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
2.9 Analisis Hadits Anas Bin Malik Ra. tentang Persentuhan Antara Rasulullah saw. dengan Ummu Haram Ra.
Hadits shahih ini dengan tegas menceritakan bahwa Nabi saw. bersentuhan dengan Ummu Haram ra., yaitu ketika kepala beliau ditelisik oleh Ummu Haram ra. ini. Tentang Ummu Haram ra., diperselisihkan oleh ulama’. Bila ia termasuk mahram Nabi saw, maka tidak ada masalah yang perlu dibahas dalam hal ini. Namun bila tidak, tentu timbul pertanyaan, “Kenapakah Nabi saw. bersentuhan dengannya?”
Pendapat bahwa Ummu Haram ra. termasuk mahram, ditolak oleh ad-Dimyathi karena tidak sesuai dengan kenyataan. Adapun pertanyaan yang timbul di atas, terjawab oleh pendapat Ibnu Hajar bahwa hal itu merupakan suatu kekhususan bagi Nabi saw.. Pendapat ini ditolak oleh al-Qadli ‘Iyadl dengan argumen bahwa kekhususan bagi Nabi saw. tidak dapat ditetapkan dengan sesuatu yang mengandung unsur kemungkinan. Penolakan ini disangkal oleh Ibnu Hajar dengan menegaskan bahwa pendapat yang ia pilih tersebut tidak dapat ditolak dengan argumen seperti itu, karena dalil bahwa hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi saw. amat jelas. Dr. al-Qaradlawi setelah mengutip ucapan Ibnu Hajar tersebut dalam buku fatwanya, berkomentar:
Namun saya tidak tahu mana dalilnya ini, samar-samar ataukah jelas?
Lalu beliau menetapkan suatu kesimpulan dari kejadian persentuhan tersebut bahwa:
Semata-mata bersentuhan kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi antara Nabi saw. dengan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Jawaban penulis terhadap ungkapan Dr. al-Qaradlawi di atas adalah:
تَقَرَّرَ فىِ اْلأُصُوْلِ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم إِذَا فَعَلَ فِعْلاً لَمْ يُصَاحِبْهُ دَلِيْلٌ خَاصٌّ يَدُلُّ عَلَى التَّـأَسِّى بِهِ فِيْهِ, كَانَ مُخَصَّصًا لَهُ عَنْ عُمُوْمِ الْقَوْلِ الشَّامِلِ لَهُ بِطَرِيْقِ الظُّهُوْرِ.
Artinya:
Telah menjadi keputusan dalam (ilmu) ushul (fiqih), bahwa Nabi saw. itu bila melakukan suatu perbuatan yang tidak disertai (adanya) dalil khusus yang menunjukkan diikutinya beliau dalam (melakukan perbuatan) itu, (berarti perbuatan) itu merupakan sesuatu yang dikhususkan untuk beliau dari keumuman ucapan (nash) yang secara lahir mencakup beliau.
Dalam hal ini, hadits Ma’qil ra. yang lalu (lihat hlm. 20) merupakan nash yang secara lahir mencakup beliau, yaitu beliau tercakup dalam kemumuman lafal:
((َلأَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ))
(: “Sungguh bahwa kepala seorang lelaki di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada sentuhannya terhadap perempuan yang tidak halal untuknya”),
sebab beliau juga seorang lelaki. Sehingga, persentuhan antara Nabi saw. dengan Ummu Haram ra. secara lahir bertentangan dengan hadits ini. Karena itulah, sesuai keputusan ushul fiqih di atas, diperlukan adanya dalil khusus yang menunjukkan bahwa beliau tetap merupakan tauladan bagi umatnya dalam hal persentuhan tersebut. Namun, karena belum menemukan dalil khusus tersebut, penulis menetapkan bahwa hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi saw.. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
4. Analisis Pendapat Ulama’ tentang Berjabat Tangan Lelaki dengan Perempuan Ajnabi
Penulis membagi pendapat ulama' menjadi dua, yaitu pendapat pertama dan kedua.
Pendapat pertama menunjukkan bahwa persentuhan lelaki dengan perempuan itu haram dilakukan, dengan pernyataan yang bersifat umum, yaitu tanpa menyebutkan syarat keharaman. Dengan kata lain, tanpa membatasi keharamannya dengan suatu batasan apapun.
Ulama’ mempergunakan lafal yang berbeda-beda dalam menyampaikan pendapat di atas, seperti: مُحَرَّمَةٌ (diharamkan) , لاَ تَحِلُّ (tidak halal) , لاَ يَجُوْزُ (tidak boleh) , َمنْعٌ (larangan) , مَعْصِيَةٌ (maksiat) , atau مُنَافٍ ِلأَحْكَامِ الشَّرْعِ (bertentangan dengan hukum syara’) .
Pendapat kedua membatasi keharaman persentuhan tersebut dengan syarat yang berbeda-beda. Sebagian ulama’ membatasinya dengan syarat bila hal itu dilakukan dengan adanya syahwat pada salah satu pihak (apalagi pada kedua belah pihak). Sebagian yang lain membatasi keharaman tersebut pada wanoja/perempuan muda (sedang perempuan tua, diperbolehkan bagi lelaki untuk menyentuhnya), atau pada keadaan darurat (seperti: melakukan pengobatan, operasi, mencabut gigi, dan lain-lain ), atau bila salah satu dari kedua belah pihak menguatirkan terjadinya fitnah pada pihak yang lain (apalagi bila keduanya saling menguatirkannya).
Pendapat pertama, meskipun tanpa menyebutkan batasan keharaman, namun dapat diterima bila dinyatakan bahwa keadaan darurat yang mengharuskan terjadinya persentuhan itu merupakan perkecualian dari pendapat tersebut, sebagaimana diterangkan dalam kaidah ushul fiqih:
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
Artinya:
Keadaan darurat itu membolehkan (dilakukannya) perkara-perkara yang dilarang.
Pendapat pertama sesuai dengan dlahir hadits Ma’qil ra. yang telah lalu, yaitu:
((َلأَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ)).
Pada hadits tersebut, lafal يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ (: “menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya”) bersifat umum; tanpa penjelasan tentang “menyentuh” atau tentang “perempuan”, sehingga berdasarkan keumumumannya tersebut dapat difaham bahwa menyentuh perempuan itu menjadikan seorang lelaki berhak mendapatkan siksa Allah SWT., baik persentuhan tersebut dilakukan dengan bersyahwat maupun tidak, dengan perempuan ajnabi muda maupun tua, dalam bai’at atau selainnya, dengan melapiskan kain pada tangan maupaun tidak, dan seterusnya. Dalam hal ini penulis belum mendapatkan dalil yang membatasi keumumannya ini. Tentu saja selain keadaan darurat, sebagaimana diterangkan di muka.
Adapun pendapat kedua, bertentangan dengan dlahir hadits Ma’qil ra. di atas. Membatasi keharaman menyentuh lawan jenis dengan syarat “adanya syahwat”, “kekuatiran terjadinya fitnah”, atau dengan batasan-batasan lainnya, berarti telah memalingkan dlahir hadits Ma’qil ra. di atas. Penulis belum mendapatkan dalil yang dapat dijadikan hujah untuk memalingkan kedlahiran tersebut, sehingga tidak menerima pendapat kedua ini.
Dalam membatasi keumuman persentuhan yang terlarang di atas dengan “adanya syahwat”, Hasbi ash-Shiddiqi berhujah bahwa pandangan antar lawan jenis yang dilarang pada surat an-Nur (24): 30 adalah pandangan yang dilakukan dengan disertai syahwat, sehingga persentuhan antar lawan jenis yang dapat difaham keterlarangannya dari ayat tersebut adalah persentuhan yang dilakukan dengan disertai syahwat pula . Dasar ini tidak dapat diterima, mengingat adanya hadits shahih berikut:
قَالَ جَرِيرٌ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ, فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي.
Artinya:
Jarir berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang pandangan secara tiba-tiba, maka beliau pun menyuruhku untuk memalingkan pandanganku.
Pandangan secara tiba-tiba yang sudah barang tentu dilakukan tanpa sengaja dan tidak karena bersyahwat dilarang oleh Nabi untuk diteruskan. Jadi, meski pandangan tersebut tidak disertai dengan syahwat, tetaplah tidak boleh dilakukan bila tidak diperlukan.
Sedangkan dalil yang dijadikan dasar untuk membatasi keharaman jabat tangan tersebut pada wanoja saja, adalah hadits mauquf yang menceritakan bahwa Abu Bakr Ra. menjabati tangan para perempuan lanjut usia, serta hadits mauquf lainnya tentang ‘Abdullah bin Zubair Ra. yang menjadikan seorang perempuan tua sebagai pembantu yang merawatnya di kala sakit, menyelisik kepala dan memijatnya.
Kedua riwayat di atas hanya penulis dapatkan pada sebuah kitab fiqih yang tidak menyertakan sanadnya maupun derajatnya, sehingga penulis tidak mempergunakannya sebagai dalil untuk membolehkan jabat tangan antara lelaki dengan perempuan ajnabi lanjut usia. Bila pun kedua riwayat tersebut diketahui sebagai riwayat yang shahih atau hasan, maka yang boleh dijadikan sebagai dalil hanyalah perbuatan Abu Bakr Ra. saja, berdasarkan sabda Rasulullah Saw. dalam sebuah hadits shahih:
(عَنِ) الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ (قَالَ: قَالَ) رَسُولُ ِ صلى الله عليه و سلم: ((عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذ)).
Artinya:
(Dari) ‘Irbadl bin Sariyah, (dia berkata: Rasulullah saw. bersabda:) “Hendaklah kalian melazimi sunnahku dan sunnah para khalifah(ku) yang memberi dan mendapatkan petunjuk! Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian!”
Adapun dalil yang dijadikan dasar untuk membatasi dengan “kekhawatiran terjadinya fitnah pada salah satu dari kedua belah pihak yang melakukan jabat tangan”, tidak penulis dapatkan sepanjang penelitian, sehingga faham ini tidak penulis terima.
Berangkat dari semua pengertian yang telah penulis uraikan di atas, penulis berpendapat bahwa berjabat tangan antara lelaki dengan perempuan ajnabi itu haram, baik dilakukan dengan persentuhan antar kulit secara langsung maupun tidak, baik dilakukan dengan wanoja maupun perempuan tua, dan baik dilakukan dalam keadaan mengkhawatirkan terjadinya fitnah sebagaimana disebut-sebut oleh sebagian ulama’ maupun tidak mengkhawatirkannya. Wallahu Ta’ala a’lam, wa ‘ilmu-Hu atamm. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
BAB VII
PENUTUP
Berdasarkan uraian data-data berupa dalil-dalil dan pendapat ulama’ serta analisa data-data tersebut, maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kesimpulan
1.1 Lelaki tidak boleh bersentuhan dengan perempuan ajnabi, kecuali pada keadaan-keadaan yang mengharuskan terjadinya persentuhan tersebut.
1.2 Lelaki yang menyentuh perempuan ajnabi itu berhak mendapat siksa yang lebih pedih daripada penusukan kepala dengan jarum besi.
1.3 Berjabat tangan tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk membolehkan terjadinya persentuhan antar lawan jenis yang ajnabi.
1.4 Tidak ada dalil shahih bahwa larangan menyentuh lawan jenis yang ajnabi itu dibatasi dengan adanya syahwat, atau dibatasi pada perempuan tua, atau dibatasi dengan adanya kekhuatiran akan terjadi fitnah dalam persentuhan tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam wa ‘ilmu-Hu atamm. Walahamdu lillahilladzi fadldlalana ‘ala katsirin min ‘ibadiil mukminin.
2. Saran-Saran
Berkaitan dengan masalah berjabat tangan antar lawan jenis yang ajnabi, penulis menyampaikan beberapa saran berikut:
Lelaki muslim dan perempuan muslimah jangan sekali-kali berjabat tangan dengan lawan jenis yang ajnabi, baik dia itu berusia tua atau muda.
Lelaki muslim dan perempuan muslimah bila diajak berjabat tangan oleh lawan jenis yang ajnabi, hendaklah menolaknya dengan halus, disertai penjelasan yang enak didengar bahwa hal itu tidak boleh dilakukan, karena pelakunya akan disiksa oleh Alloh SWT.
Hendaklah Nabi Muhammad saw. dijadikan sebagai teladan dalam hal tidak berjabat tangan dengan perempuan ajnabi.
3. Kata Penutup
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ .
. اَلْحَمْدُ ِللهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ.
سُبْحَانَ اللهِ وَ بِحَمْدِهِ, سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ,
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ, أَسْتَغْفِرُكَ وَ أَتُوْبُ إِلَيْكَ.
BIBLIOGRAFI
I. Kitab Istimewa:
1. Allah , Al-Qur’an Al-Karim, 30 juz.
II. Kelompok Kitab Tafsir Al-Qur’an:
2. A. Hassan , Hasan bin Ahmad, al-Furqan, Cet. II, Penerbit al-Ikhwan, Surabaya, 1988 M., LIII + 1240 halaman.
3. Al-Alusi, Abu al-Fadll Mahmud al-Alusi al-Baghdadi al-‘Allamah Syihabuddin as-Sayyid, Ruh al-Ma’ani fi Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim wa as-Sab’ al-Matsani, Cet. I, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 1415 H./1994 M., 15 jilid.
4. Al-Baghawi , Abu Muhammad al-Husain bin Mahmud al-Farra’, Ma’alim at-Tanzil fi at-Tafsir wa at-Ta’wil (Tafsir al-Baghawi), Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1405 H./1985 M., jilid.
5. Al-Brussawi , Isma’il Haqqi, Ruh al-Bayan, Tanpa nomor cetakan, Dar-al-Fikr, Beirut, Tanpa tahun, jilid.
6. Al-Fairuz Abadi , Abu Thahir bin Ya’qub, Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibni ‘Abbas, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 528 halaman.
7. Al-Mahalli dan As-Suyuthi, Jalaluddin Muhammad dan Jalaluddin ‘Abdur-Rahman, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim (Tafsir Al-Jalalain), Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut, Tanpa tahun, 518 halaman.
8. Al-Maraghi, Ahmad Mushthafa, Tafsir al-Maraghi, Tanpa nomor cetakan, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, Tanpa tahun, 10 jilid.
9. Al-Qurthubi, Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari, al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (Tafsir Al-Qurthubi), Tanpa nomor cetakan, 1414 H./1994 M., Dar Al-Fikr, Beirut-Lebanon, 11 jilid.
10. An-Nasafi, ‘Abdullah bin Ahmad bin Mahmud an-Nasafi al-Imam, Madarik at-tanzil wa Haqa-iq at-Ta’wil (Tafsir an-Nasafi), Cet. I, 1415H./1995 M., Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 2 jilid.
11. Ash-Shabuni, Muhammad ‘Ali al-Ustadz bi Kulliyah asy-Syari’ah, Rawa-i’ al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 2 jilid.
12. Ash-Shabuni, Muhammad ‘Ali al-Ustadz bi Kulliyah asy-Syari’ah, Shafwah at-Tafasir, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1410 H., 3 jilid.
13. Asy-Syanqithi, Muhammad al-Amin, Adlwa’ al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an bi Al-Qur’an, Cet. I,Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 1417 H., 10 jilid.
14. Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad al-Yamani ash-Shan’ani al-Qadli al-Hafidz adl-Dlabith al-Muhaddits al-Mufassir asy-Syahir, Fath al-Qadir al-Jami’ Baina Fannai ar-Riwayah wa ad-Dirayah min ‘Ilm at-Tafsir, Tanpa nomor cetakan, Mushthafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, Mesir, 1350 H., 5 jilid.
15. Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir, Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil aay Al-Qur’an (Tafsir ath-Thabari), Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1408 H., 15 jilid.
16. Ath-Thabathaba-i, Muhammad Husain Ath-Thabathaba-i, Al-‘Allamah As-Sayyid, Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur’an, Tanpa nomor cetakan, Mu-assasah Al-A’lami li al-Mathbu’at, Beirut, 1411 H., jilid.
17. Az-Zuhaili, Wuhbah/Wahbah az-Zuhaili, Al-Ustadz Ad-Duktur, Tafsir al-Munir fi al-’Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj, Cet. I, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1410 H./1990 M., 16 jilid.
18. Salim Bahreisy, H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, Cet. I, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1991, 9 jilid.
19. Ibnu Katsir, Isma’il bin Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim (Tafsir Ibni Katsir), Syirkah an-Nur Asia, Tanpa kota, Tanpa tahun, 4 jilid.
20. Rasyid Ridla, Muhammad Rasyid Ridla as-Sayyid Munsyi’ al-Mannar, Tafsir Al-Qur’an al-Hakim (Tafsir al-Mannar), Cet. II, Dar al-Fikr, Beirut, Tanpa tahun, 11 jilid.
21. Sayyid Quthb, Fi Dzilal Al-Qur’an, Dar asy-Syuruq, Beirut, 1402 H., 6 jilid.
22. Thanthawi Jauhari, al-Ustadz al-Hakim as-Syaikh, al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an al-Karim al-Musytamil ‘ala ‘Aja-ib Bada-i’ al-Mukawwanat wa Ghara-ib al-Ayat al-Bahirat, Cet. II, Mushthafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, Mesir, 1350 H., 13 jilid.
III. Kelompok Kitab Hadits:
23. ‘Abdur-Razzaq, Abu Bakr ‘Abdur-Razzaq bin Hammam ash-Shan’ani, al-Hafidz al-Kabir, al-Mushannaf, Cet. I, al-Majlis al-‘Ilmi, Johannesburg, 1390 H., 11 jilid.
24. Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani al-Azdi, al-Imam al-Hafidz al-Mushannif al-Mutqin, As-Sunan, Tanpa nomor cetak, Dar Ihya’ as-Sunnah an-Nabawiyah, Tanpa kota, Tanpa tahun, 2 jilid.
25. Abu Nu’aim, Ahmad bin ‘Abdillah al-Asfahani al-Hafidz, Hilyah al-Auliya’ wa Thabaqat al-Ashfiya’, Tanpa nomor cetak, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 11 jilid.
26. Ad-Dailami, Abu Syuja’ Syirawaih bin Syahradar bin Syirawaih ad-dailami al-Hamdzani Ilkiya, al-Firdaus bi Ma’tsur al-Khithab (Musnad al-Firdaus), Cet. I, Dar al-Baz ‘Abbas Ahmad al-Baz, Makkah al-Mukarramah, 1406 H./1986 M., 6 jilid.
27. Ad-Darimi, Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdir-Rahman bin Al-Fadll bin Bahran, Al-Imam al-Kabir, As-Sunan, Tanpa nomor cetakan, Dar Ihya’ as-Sunnah An-Nabawiyyah, Tanpa kota, Tanpa tahun, 2 jilid.
28. Ahmad bin Hanbal, Abu ‘Abdillah Asy-Syaibani, Al-Musnad, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 6 jilid.
29. Al-Albani, Muhammad Nashirudddin, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (jilid kedua), Cet. IV, al-Maktab al-Islami, Tanpa kota, 1405 H., 836 halaman.
30. Al-Albani, Muhammad Nashirudddin, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (jilid ketiga), Cet. I, Dar as-Salafiyah, Kuwait, 1399 H., 517 halaman.
31. Al-Albani, Muhammad Nashirudddin, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (jilid keempat), Cet. II, Syirkah asy-Sarqi al-Ausath li ath-Thiba’ah, Tanpa kota, 1404 H., 766 halaman.
32. Al-Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali, Imam al-Muhadditsin Al-Hafidz Al-Jalil, al-Jami’ al-Mushannaf fi Syu’ab al-Iman, Cet. I, Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, Beirut-Lebanon, 1410 H., 9 jilid.
33. Al-Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali, As-Sunan al-Kubra, Dar as-Shadir, Beirut, 1347 H., 10 jilid.
34. Al-Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Ju’fi, Al-Imam, Al-Jami’ ash-Shahih al-Musnad al-Mukhtashar min Umuri Rasulillahi Saw. Wa Sunanihi wa Ayyamihi (Shahih al-Bukhari), Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1414 H., 5 jilid.
35. Al-Haitsami, Nurudddin ‘Ali, Majma’ az-Zawa-id wa Manba’ al-Fawa-id, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut-Lebanon, 1408 H., 10 jilid.
36. Al-Hakim, Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdillah An-Naisaburi, Al-Hafidz, Al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyah, Beirut, Lebanon, Tanpa tahun, 4 jilid.
37. Al-Humaidi,Abu Bakr ‘Abdullah bin az-Zubair al-Imam al-Hafidz al-Kabir, al-Musnad, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Baz li an-Nasyr wa at-Tauzi’ ‘Abbas Ahmad al-Baz, Marwa, Makkah al-Mukarramah, 2 jilid.
38. Al-Kandahlawi, Muhammad Yusuf, Hayat ash-Shahabah, Cet. II, Dar al-Qalam, Damaskus-Halbuni, 1403 H./1983 M., 3 jilid.
39. Al-Mundziri, Abu Muhammad Zakiyuddin bin ‘Abdil ‘Adzim bin ‘Abdil Qawi al-Mundziri al-Hafidz, at-Targhib wa at-Tarhib min al-Hadits asy-Syarif, Cet. III, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut-Lebanon, 1388 H./1968 M., 4 jilid.
40. An-Nasa-i, Abu ‘Abdir-Rahman Ahmad bin Syu’aib, As-Sunan, Cet. I, Toha Putra, Semarang, 1348 H./1930 M., 4 jilid.
41. As-Suyuthi, Jalaluddin ‘Abdur-Rahman bin Abi Bakr al-Imam al-Hafidz Khadim as-Sunnah Qami’ al-Bid’ah, al-Jami’ ash-Shaghir min Kalam al-Basyir an-Nadzir,Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 208 halaman.
42. At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Surah, Al-Jami’ ash-Shahih (Sunan at-Tirmidzi), Cet. I, Mathba’ah Mushthafa, Tanpa kota, 1356 H./1937 M., 5 jilid.
43. Ath-Thabarani, Abu al-Qasim Sulaiman bin Ahmad, al-Mu’jam al-Ausath, Cet. I, Maktabah al-Ma’arif, Riyadl, 1405, 1 + 11 jilid.
44. Ath-Thabarani, Abu al-Qasim Sulaiman bin Ahmad, al-Mu’jam al-Kabir, Maktabah Ibni Taimiyyah, Kairo, Tanpa tahun, 25 jilid.
45. Ibnu Hajar, Abu al-Fadll Ahmad bin ‘Ali Al-‘Asqalani, Al-Hafidz, Bulugh al-Maram min Adillah al-Ahkam, Cet. II, Syirkah an-Nur Asia, Tanpa kota, Tanpa tahun, 352 halaman.
46. Ibnu Majah, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwini, As-Sunan, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 2 jilid.
47. Ibnu Sa’d, Muhammad bin Sa’d bin Mani’ al-Hasyimi al-Bashri, ath-Thabaqat al-Kubra, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1418 H./1997 M., 9 jilid.
48. Malik, Anas, al-Muwaththa’, Cet I, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1408 H., 688 halaman.
49. Muslim, Abu al-Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi An-Naisaburi, Al-Imam, Al-Jami’ ash-Shahih (Shahih Muslim), Tanpa nomor cetakan, Maktabah Dahlan, Bandung, Tanpa tahun, 5 jilid.
50. Sa’id bin Manshur, Sa’id bin Manshur bin Syu’bah al-Khurasani al-Makki al-imam al-Hafidz, Sunan Sa’id Bin Manshur, Cet. I, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Makkah al-Mukarramah, 1405 H./1985 M., 2 jilid.
IV. Kelompok Kitab Syarah Hadits:
51. Al-Khin et.al., Musthafa Sa’id ad-Duktur et.al., Nuzhah al-Muttaqin , Cet. 21, Mu-assasah ar-Risalah, Beirut, 1414 H./1993 M., 2 jilid.
52. Abu ath-Thayyib Abadi, Muhammad Syams al-Haq Al-‘Adzim, Al-‘Allamah, ‘Aun al-Ma’bud, Cet. III, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1399 H./1979M., 13 jilid.
53. Al-‘Aini, Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad, Badruddin, Asy-Syaikh Al-Imam Al-‘Allamah, ‘Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 12 jilid.
54. Al-Asy’ari, Muhammad bin ‘Alan ash-Shiddiqi asy-Syafi’I al-Asy’ari al-Makki, Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadl ash-Shalihin, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut, tanpa Tahun, 4 jilid.
55. Al-Jaza-iri, Abu Bakr Jabir al-Wa’idz bi al-Masjid an-Nabawi asy-Syarif, Nahr al-Khair ‘ala Aisar at-Tafsir, Cet. III, Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam, Madinah al-Munawwarah-Kerajaan Arab Saudi, 1418 H./1997 M., jilid.
56. Al-Kandahlawi, Muhammad Zakariya, Aujaz al-Masalik Ila Muwaththa’ Malik, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1400 H./1980 M., 15 jilid.
57. Al-Kirmani, al-Kawakib ad-Darari, Cet. III, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut-Lebanon, 1405 H., 9 jilid.
58. Al-Mubarakfuri, Abu al-‘Ula Muhammad bin 'Abdir-Rahman bin ‘Abdir-Rahim, al-Imam al-Hafidz, Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Turmudzi, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 10 jilid.
59. Al-Qasthallani, Syihabuddin, Irsyad as-Sari bi Syarh Shahih al-Bukhari, Cet. I, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 1416 H., 15 jilid.
60. An-Nawawi, Abu Zakariya bin Syaraf, Muhyidddin, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim Ibn Al-Hajjaj, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, 1401 H., 9 jilid.
61. As-Sa’ati, Ahmad ‘Abdurarhman al-Banna, Bulugh al-Amani min Asrar Fath ar-Rabbani, Tanpa nomor cetakan, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 6 jilid.
62. Ash-Shan’ani, Muhammad bin Isma’il Al-Amir Al-Yamani, Subul as-Salam, Cet. I, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1411 H./1991 M., 4 jilid.
63. Ibnu al-‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah al-Asybili al-Maliki al-Hafidz al-Qadli, ‘Aridlah al-Ahwadzi bi Syarh Shahih at-Tirmidzi, Tanpa nomor cetakan, Dar Umm al-Qura li ath-Thiba’ah wa an-Nasyr, Kairo, Tanpa tahun, 7 jilid.
64. Ibnu Hajar, Abu al-Fadll Ahmad bin ‘Ali Al-‘Asqalani, Al-Hafidz, Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, Tanpa nomor cetakan, Maktabah Salafiyah, Dar al-Fikr, Lebanon, Tanpa tahun, 12 jilid.
V. Kelompok Kitab Fiqih:
65. Al-Marghinani, ‘Ali bin Abi Bakr Burhanuddin Syaikh al-Islam, Al-Hidayah Syarh Bidayah al-Mubtadi (pada kolom pertama dari kitab Nata-ij al-Afkar fi Kasyf ar-Rumuz wa al-Asrar karya Qadli Zadah Afandi Qadli ‘Askar ar-Rumalilli), Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 10 jilid.
66. An-Nawawi, Abu Zakariya bin Syaraf, Muhyidddin, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 20 jilid.
67. Ar-Rumalilli, Ahmad bin Qaudar Qadli Zadah Afandi Qadli ‘Askar, Nata-ij al-Afkar fi Kasyf ar-Rumuz wa al-Asrar, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 3 jilid (sebagai jilid ke-8, 9, dan 10 setelah jilid ke-1 sampai 7 dari kitab Syarh Fath al-Qadir).
68. Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad, Asy-Syaikh Al-Mujtahid Al-‘Allamah, Nail al-Authar min Ahadits Sayyid al-Akhyar Syarh Muntaqa al-Akhbar, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Jil, Beirut-Lebanon, 1973 H., 4 jilid.
69. Ibnu Qudamah, Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad Al-Maqdisi Muwafiquddin, al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon, Tanpa tahun, 4 jilid.
70. Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin al-I mam al-‘Allamah, al-Fatawa/al-Fatawi al-Kubra, Cetakan 1, Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, Beirut, lebanon, 1408 H./1987 M., 6 jilid.
VI. Kelompok Kitab Ushul Fiqih:
72. ‘Abdul Hamid Hakim, as-Sullam, Tanpa nomor cetakan, al-Maktabah as-Sa’adiyah Putra, Jakarta, Tanpa tahun, 80 halaman.
73. ‘Abdul Hamid Hakim, Mabadi’ Awwaliyyah, Tanpa nomor cetakan, Penerbit Sa’adiyah Putra, Jakarta, Padang Panjang, Tanpa tahun, 48 halaman.
73. Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali al-Imam al-Hafidz, Irsyad al-Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Kutub, Tanpa kota, Tanpa tahun, 2 jilid.
VII. Kelompok Kitab Rijal:
74. Ahmad bin ‘Abdillah, al-Khazraji al-Anshari al-Imam al-‘Allamah al-Hafidz Shafiyuddin, Khulashah Tadzhibi Tahdzib al-Kamal, Cet. III, Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyah, Beirut, 1391 H./1971 M., 500 halaman.
75. Adz-Dzahabi, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman, Mizan al-I’tidal fi Naqd ar-Rijal, Dar al-Ma’rifah, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 4 jilid.
76. Al-‘Uqaili, Abu Ja’far Muhammada bin ‘Amr bin Musa bin Hammad al-‘Uqaili al-Makki al-Hafidz, Kitab adl-Dlu’afa’ al-Kabir, Cet. II, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 1418 H./1998 M., 4 jilid.
77. Ibnu ‘Adiy, Abu Ahmad ‘Abdillah bin ‘Adiy al-Jarjani al-Imam al-Hafidz, al-Kamil fi Dlu’afa’ ar-Rijal, Cet. III, Dar al-Fikr, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1409 H./1988 M., 8 jilid.
77. Al-Mizzi , Abu al-Hajjaj Yusuf Jamaluddin al-Hafidz al-Mutqin, Tahdzib al-Kamal fi Asma’ ar-Rijal, Cet. I, Mu-assasah ar-Risalah, Beirut, 1413 H./1992 M., 23 jilid.
78. Ibnu Hajar, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani al-Imam al-Hafidz, al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, Cet. I, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut-Lebanon, 1415 H/1995 M., 8 jilid.
79. Ibnu Hajar, Abu al-Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani Al-Hafidz Syihabuddin, Tahdzib at-Tahdzib, Cet. I, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1415 H./1995 M., 14 jilid.
80. Ibnu Hajar, Abu al-Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani Al-Hafidz Syihabuddin, Taqrib at-Tahdzib, Cet. I, Dar al-Fikr, Tanpa kota, 1415 H./1995 M., 2 jilid.
VIII. Kelompok Kitab Mushthalah Hadits (Ilmu Dirayatil Hadits):
81. Al-Khathib, Muhammad ‘Ajjaj, Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1409 H./1989 M., 491 halaman.
82. A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, Cet. IV, CV. Diponegoro, Bandung, 1990 M., 490 halaman.
83. At-Tirmisi, Muhammad Mahfudz bin ‘Abdillah, Manhaj Dzawi an-Nadhar Syarh Mandzumah ‘Ilm al-Atsar, Cet. III, Syirkah wa Maktabah wa Mathba’ah Mushthafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, Mesir, 1394 H./1974 M., 302 halaman.
84. Ath-Thahhan, Mahmud ad-Duktur, Taisir Mushthalah al-Hadits, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 200 halaman.
IX. Kelompok Kitab Kamus:
84. Al-Fairuuz Aabaadi, Majduddin Abu Thahir, al-Qamus al-Muhith, Cet. III, al-Mathba’ah al-Mishriyah, Tanpa kota, 1352 H., 4 jilid.
85. Ibnu al-Atsir , Majduddin Abu as-Sa’adat al-Mubarak bin Muhammad al-Jazari, An-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, Cet. II, Dar al-Fikr, Tanpa kota, 1399 H./1979 M., 5 jilid.
86. Ibnu Mandzur, Muhammad bin al-Mukarram Al-Imam Al-‘Allamah, Lisan al-‘Arab al-Muhith, Cet. I, Dar Ihya’ at-Turats Al-‘Arabi, Beirut-Lebanon, 1408 H./1988 M., jilid.
87. Ibrahim Unais et. al, Al-Mu’jam al-Wasith, Cet. II, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 2 jilid.
88. Luwais Ma’luf, al-Ab al-Yasu’i, al-Munjid fi al-A’lam, Cet. X, Dar al-Masyriq, Beirut-Lebanon, Tanpa tahun, 799 + 39 halaman.
89. Luwais Ma’luf, al-Ab al-Yasu’i, al-Munjid fi al-Lughah, Cet. XXIV, al-Mathba’ah al-Katulikiyah, Beirut, 1980 M., ف + 1014 halaman.
90. Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir, Cet. XIV, Pustaka Progressif, Surabaya, Tanpa tahun, 1591 halaman.
91. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia , Cet. IV, Balai Pustaka, Jakarta, 1993 M., 1090 halaman.
X. Lain-Lain:
92. A. Hassan, Berjabatan Tangan Dengan Perempuan, Cet. I, Percetakan Persatuan, Bangil, 1405 H./1985 M., VIII + 59 halaman.
94. ‘Abdul ‘Aziz Dahlan et. al, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. IV, Ichtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta, 1997 M., 6 jilid.
95. ‘Abdul ‘Aziz Dahlan et. al, Ensiklopedi Islam, Cet. IV, Ichtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta,1997 M., 7 jilid.
96. ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan, Tarbiyah al-Aulad fi al-Islam, Cet. III, Dar al-Salam, Syria, 1401 H./1981 M., 2 jilid.
97. Abdul Qadir Hassan, Kata Berjawab, Cet. I, Percetakan Persatuan, Bangil, 1984 M., 7 jilid.
98. Adz-Dzahabi, Muhammad Husain ad-Duktur, at-Tafsir wa al-Mufassirun, Cetakan II, Dar al-Kutub al-Haditsah, Tanpa tempat penerbitan, 1396 H./1976 M., 2 jilid.
99. Al-Buthi, Muhammad Sa’id Ramadlan al-Buthi ad-Duktur, Fiqh as-sirah , Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Tanpa kota, Tanpa tahun, 504 halaman.
99. Al-Jaza-iri, Abu Bakar Jabir, Minhaj al-Muslim fi al-‘Aqa-id wa al-‘Ibadat wa al-Mu’amalat, Tanpa nomor cetakan, Dar al-Fikr, Beirut-Lebanon, 1412 H., 2 jilid.
100. Al-Malibari, Zainuddin, Terjemah Irsyadul Ibad Panduan ke Jalan Kebenaran, (Diterjemahkan dari Irsyad al-‘Ibad ila Sabil ar-Rasyad oleh Drs. H. Moh. Zuhri Drpl. Tafl dan Drs. Ibnu Muchtar), Cet. X, CV. Asy-Syifa, Semarang, 1992 M., XIV dan 563 halaman.
101. Al-Qaradlawi, Yusuf, Dr., Fatwa-Fatwa Kontemporer (diterjemahkan dari Hadyu al-Islam Fatawi Mu’ashirah), Tanpa nomor cetakan, Gema Insani Press, Tanpa kota, Tanpa tahun, 2 jilid.
102. Tanpa nama penulis, Aqwal al-‘Ulama’ fi al-‘Ilm, Tanpa nomor cetakan, Tanpa nama penerbit, Tanpa kota, Tanpa tahun, hanya 13 halaman.
103 Munawaroh, Binti Sumarsam, Posisi Imam Wanita dalam Shalat Jama’ah, Tanpa nomor cetakan, Tanpa nama penerbit, Surakarta, 1425 H./2004 M.
104. Muthmainnah, Muthmainnah Fathur Rahman, Shalat Ied Bertepatan dengan Hari Jum’at, Tanpa nomor cetakan, Tanpa nama penerbit, Surakarta, 1425 H./2004 M.
105. Badruzzaman, K.H. Ahmad Dimiathi, Drs., al-Hujaj al-Bayyinah 75 Soal-Jawab Tentang Islam, Tanpa nomor cetakan, Mutiara Ilmu, Surabaya, Tanpa tahun, 429 halaman.
106. Fu’ad Wafa, Wanita-Wanita Yang Terlarang Dinikahi, (diterjemahkan dari al-Muharramat min an-Nisa' oleh Salim Zemool), Cet. IV, CV. Pustaka Mantiq, Solo, 1992, 75 halaman.
107. Ibnu Baaz et. al., ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz et. al. Fatwa-Fatwa tentang Memandang Berkhalwat dan Berbaurnya Pria dan Wanita (diterjemahkan dari Fatawi an-Nadzar wa al-Khalwah wa al-Ikhtilath), Cet. IV, at-Tibyan, Solo, 2000 M., 52 halaman.
108. Isma’il, Muhammad bin Isma'il, Berjabat Tangan dengan Perempuan (Diterjemahkan oleh H. Ahmad Danial Suhail dari Adillaltu Tahrimi Mushafahah al-Mar-ah al-Ajnabiyah), Cet. XV, Gema Insani Press, Jakarta, 1999 M., 63 halaman.
109. Marzuki, Drs., Metodologi Riset, BPFE, UII, Yogyakarta, 1997 M., 2 jilid.
110. Nawawi, Muhammad Nawawi bin ‘Umar al-Jawi asy-Syaikh, Terjemah ‘Uqudulijen Membina Keharmonisan Suami-Istri (diterjemahkan dari Syarh ‘Uqud al-Lujain Fi Bayan Huquq az-Zaujain oleh Drs. M. Ali Chasan Umar), Cetakan I, CV. Toha Putra Semarang, Semarang, Indonesia, 1992, 92 halaman.
111. Sutrisno Hadi, Prof. Drs., MA, Metodologi Research, Cet. VII, Gama, Yogyakarta, 1986 M., ... halaman.
112. ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Fadlilah asy-Syaikh, Ushul fi at-Tafsir, Cet. I, Maktabah as-Sunnah, Kairo, 1419 H./1999 M., 96 halaman.
113. Yayasan al-Hikmah, Terjemah Al-Qur’an Secara Lafzhiyah, Cet. I, Penerbit CV Tri Burnama Utama, Jakarta, 1407 H./1987 M., 30 jilid.
114. Yayasan Penyelenggara Penterjemahan Al-Qur’an, Al-Quraan dan Terjemahnya, Tanpa nomor cetakan, Pelita III, Tanpa kota, 1982/1983 M., 1123 halaman.
115. K, Dr. , Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, Cet., Pustaka, Ja, 1993 M.
116. Al-Qaththan, Manna’ Khalil, Mabahits fi ‘Ulum Al-Qur’an, Cet. ketiga, al-‘Ashr al-Hadits, Tanpa nama kota, 1393 H./1973 M.
117. Khaulah, Binti ‘Abdil Qadir Darwisy, Bagaimana Muslimah Bergaul (diterjemahkan dari az-Ziyarah Bain an-Nisa’ ‘Ala Dlau’ al-Kitab wa as-Sunnah), Cet. IV, Pustaka al-Kautsar, Jakarta Timur, 1993 M.
LAMPIRAN
DERAJAT HADITS-HADITS
1. Hadits Abu Hurairah ghafarallahu lahu wa ummih tentang Beberapa Macam Zina
Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka sebagai hadits ushul , bukan syahid atau mutabi’ , yang berarti bahwa hadits ini shahih menurut mereka berdua. Hadits yang demikian ini disebut sebagai hadits muttafaqun ‘alaih, dan berderajat shahih pada peringkat pertama .
2. Hadits Ma'qil Bin Yasar Ra. Tentang Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
Sanad hadits ini dalam Musnad ar-Ruyani sebagai berikut:
1. Nashr bin ‘Ali
2. Bapak Nashr bin ‘Ali
3. Syaddad bin Sa’id
4. Abul ‘Ala’
5. Ma’qil bin Yasar ra.
Kedudukan para perawi di atas sebagai berikut:
1. Nashr bin ‘Ali
Dia meriwayatkan dari bapaknya . Dia adalah perawi tsiqat .
2. Bapak Nashr bin ‘Ali
Namanya adalah ‘Ali bin Nashr, dia meriwayatkan dari Syaddad bin Sa’id . Dia adalah perawi tsiqat .
3. Syaddad bin Sa’id
Dia meriwayatkan dari Abu al-‘Ala’ . Dia adalah perawi shaduq yukhthi’ , demikian kata Ibnu Hajar. Sedang Al-Bukhari mengatakan: “Ia shaduq namun terdapat kekurangan pada hafalannya”. Adapun al-Qal’aji mengatakan bahwa ia shalih al-hadits . Shaduq, shaduq yukhthi’, dan shalih al-hadits termasuk martabat-martabat perawi hadits hasan.
4. Abu al-‘Ala’
Namanya adalah Yazid bin ‘Abdillah bin Syikhkhir al-Bashri . Dia meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar ra. . Dia adalah perawi tsiqat .
5. Ma’qil bin Yasar ra.
Dia adalah seorang shahabi.
Berdasarkan data di atas penulis setuju dengan pendapat al-Albani bahwa sanad hadits ini jayyid . Selanjutnya penulis memutuskan bahwa hadits ini hasan. Wallahu AWJ. A’lam wa ‘ilmu-Hu atamm.
3. Hadits 'Aisyah Ra. Tentang Pembai’atan Nabi Muhammad ass. Terhadap Para Perempuan
Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka dari shahabi yang sama. Hadits yang demikian ini disebut dengan hadits muttafaqun ‘alaih, dan berderajat shahih pada peringkat pertama .
4. Hadits Ibrahim an-Nakha'i Tentang Berjabat Tangan Nabi Muhammad ass. dengan Para Perempuan
Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka dari shahabi yang sama. Hadits yang demikian ini disebut dengan hadits muttafaqun ‘alaih, dan berderajat shahih pada peringkat pertama.
5. Hadits Asma' Binti Yazid Ra. Tentang Bai’at Antara Nabi Muhammad ass. Dengan Para Perempuan
Sanad hadits ini dalam Musnad Ahmad begini:
1. Hasyim bin al-Qasim
2. ‘Abdul Hamid
3. Syahr bin Hausyab
4. Asma’ binti Yazid ra.
Kedudukan para perawi di atas sebagai berikut (EMANG DUDUK DIMANA SICH MEREKA ?):
1. Hasyim bin al-Qasim
Dia adalah Hasyim bin al-Qasim bin Muslim bin Miqsam al-Laitsi yang terkenal dengan nama kun-yahnya yaitu Abu an-Nadlr . Dia meriwayatkan dari ‘Abdul Hamid . Dia adalah perawi tsiqat .
2. ‘Abdul Hamid
Dia adalah ‘Abdul Hamid bin Bahram al-Fazari al-Mada-ini, meriwayatkan dari Syahr bin Hausyab . Dia adalah perawi shaduq .
3. Syahr bin Hausyab
Dia adalah Syahr bin Hausyab al-Asy’ari asy-Syami, bekas budak Asma’ binti Yazid bin as-Sakan ra. . Dia meriwayatkan dari Asma’ ra. ini . Tentang kedudukannya, dia adalah perawi shaduq namun sering memursalkan hadits dan sering waham . Waham yang sering ini termasuk pokok-pokok penyebab tercelanya perawi atau tertolaknya riwayat darinya .
4. Asma’ binti Yazid ra.
Dia adalah seorang shahabiyah dari golongan Anshar .
Berdasarkan data di atas, penulis memutuskan bahwa hadits Asma’ ra. ini dla’if, karena di dalam sanadnya ada Syahr bin Hausyab. Wallahu AWJ. A’lam wa ‘ilmu-Hu atamm.
6. Hadits Abu Umamah Ra. Tentang Keburukan Berdesakan Antara Lelaki Dengan Perempuan Ajnabi
Sanad hadits ini dalam al-Mu’jam al-Ausath adalah:
1. Yahya
2. Sa’id
3. ‘Abdullah bin Zahr
4. ‘Ali bin Yazid
5. Al-Qasim
6. Abu Umamah ra.
Kedudukan para perawi di atas sebagai berikut:
1. Yahya
Dia adalah Yahya bin Ayyub bin Badi al-‘Allaf al-Khaulani, meriwayatkan dari Sa’id . Dia adalah perawi shaduq .
2. Sa’id bin Abi Maryam
Dia adalah Sa’id bin al-Hakam bin Muhammad bin Salim, yang terkenal dengan nama Ibnu Abi Maryam al-Jumahi, meriwayatkan dari ‘Ubaidullah bin Zahr . Dia adalah perawi tsiqat .
3. ‘Ubaidullah bin Zahr
Dia adalah Ubaidullah bin Zahr adl-Dlamri al-Ifriqi, meriwayatkan dari ‘Ali bin Yazid . Dia adalah perawi shaduq yukhthi’ .
4. ‘Ali bin Yazid
Dia adalah ‘Ali bin Yazid bin Abi Hilal al-Alhani ad-Dimasyqi, meriwayatkan dari al-Qasim, rekan Abu Umamah ra. . Dia adalah perawi dla’if .
5. Al-Qasim
Dia adalah al-Qasim bin ‘Abdir-Rahman asy-Syami Abu ‘Abdir-Rahman ad-Dimasyqi, meriwayatkan dari Abu Umamah ra. . Dia adalah perawi shaduq .
6. Abu Umamah ra.
Dia bernama Shuday bin ‘Ajlan al-Bahili, seorang shahabi tenar .
Berdasarkan data di atas penulis memutuskan bahwa hadits Abu Umamah ini dla’if, karena di dalam sanadnya ada ‘Ubaidullah bin Zahr. Wallahu AWJ. A’lam wa ‘ilmu-Hu atamm.
7. Hadits 'Abdullah Bin Abu Zakariya Tentang Pedihnya Siksaan Untuk Lelaki yang Menyentuh Perempuan Ajnabi
Sanad hadits ini dalam Sunan Sa’id bin Manshur adalah:
1. Sa’id
2. Husyaim
3. Dawud bin ‘Amr
4. ‘Abdullah bin Abi Zakariyya al-Khuza’i
Kedudukan para perawi di atas sebagai berikut:
1. Sa’id
Dia adalah Sa’id bin Sulaiman adl-Dlabbi Abu ‘Utsman al-Wasithi al-Bazzaz, yang terkenal dengan nama Sa’duwaih, meriwayatkan dari Husyaim . Dia adalah perawi tsiqat hafidz .
2. Husyaim
Dia adalah Husyaim bin Basyir bin al-Qasim bin Dinar as-Sulami Abu Mu’awiyah bin Abi Khazim al-Wasithi, perawi tsiqat tsabt yang sering melakukan tadlis dan irsal khafi . Dia meriwayatkan dari Dawud bin ‘Amr . Dia meriwayatkan hadits ini dengan lafal أَنْبَاَناَ.
3. Dawud bin ‘Amr
Dia adalah Dawud bin ‘Amr al-Audi Ad-Dimasyqi, perawi shaduq yukhthi’ yang meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Zakariyya .
4. ‘Abdullah bin Abi Zakariyya al-Khuza’i
Dia seorang tabi’i pakar fiqih yang tsiqat . Dalam sanad ini dia meriwayatkan langsung dari Nabi Muhammad ass., jadi terdapat inqitha’ (keterputusan sanad) di dalamnya. Berangkat dari hal ini penulis memutuskan bahwa hadits ini dla’if. Wallahu AWJ. A’lam wa ‘ilmu-Hu atamm.
10. Hadits Anas Bin Malik Ra. tentang Persentuhan Antara Nabi Muhammad Ass. dengan Ummu Haram ra.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka dari shahabi yang sama. Hadits yang demikian ini disebut dengan hadits muttafaqun ‘alaih, dan berderajat shahih pada peringkat pertama.
Langganan:
Postingan (Atom)